GPS Siapkan Praperadilan Jilid III I Made Daging, Gugat Penyidikan dan Penetapan Tersangka: Putusan Pengadilan Jangan Dipermainkan!
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR | Perjuangan hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS) berencana mengajukan praperadilan jilid III untuk menguji tindakan penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara yang sebelumnya pernah menjadi objek praperadilan.
Langkah tersebut disampaikan GPS seusai persidangan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026). Menurutnya, permohonan baru itu akan diarahkan untuk menguji surat yang menjadi dasar tindakan penyidikan, yang dinilai pihaknya bertentangan dengan putusan praperadilan sebelumnya.
GPS menegaskan, langkah hukum tersebut bukan sekadar upaya memperpanjang proses sengketa, melainkan bagian dari perjuangan untuk memastikan putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Hari ini kami rencanakan mengajukan praperadilan yang ketiga terkait dengan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Pak I Made Daging di perkara yang sebelumnya, sebagai bentuk menjaga kehormatan dan martabat putusan pengadilan PN Denpasar biar jangan diperlakukan semena-mena,” ujar GPS.
Ia menyampaikan, permohonan tersebut direncanakan diajukan pada hari yang sama. Setelah permohonan dimasukkan, tim kuasa hukum akan menunggu proses selanjutnya, termasuk penetapan jadwal persidangan.
GPS: Putusan Pengadilan Harus Dihormati
Bagi GPS, pokok persoalan yang hendak diperjuangkan tidak hanya berkaitan dengan status hukum I Made Daging, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap kewibawaan lembaga peradilan.
Ia mempertanyakan tindakan hukum lanjutan yang menurut pihaknya tidak sejalan dengan putusan praperadilan terdahulu. GPS berpandangan, apabila terdapat persoalan mengenai pembuktian dan kesalahan seseorang, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena bagi kami, sebuah putusan pengadilan itu hal yang terpenting, yang harus kita hormati semua. Sudah ada putusan pengadilan, kok tidak dilanjutkan? Mestinya diselesaikan di persidangan. Kalau dia memang harus bebas, bebaskanlah dia di pengadilan,” tegasnya.
Menurut GPS, proses hukum semestinya memberikan kepastian mengenai status seseorang melalui mekanisme yang tersedia, bukan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan akibat tindakan hukum yang terus berulang.
Ia juga menilai, putusan pengadilan harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak pihak yang berperkara.
Meski demikian, kesesuaian tindakan penyidik dengan putusan praperadilan sebelumnya merupakan persoalan hukum yang perlu diuji berdasarkan isi putusan, dasar penyidikan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gugat Surat yang Menjadi Dasar Penyidikan
GPS menjelaskan, objek yang hendak diuji melalui permohonan praperadilan berikutnya adalah surat yang menjadi dasar tindakan penyidikan dalam perkara I Made Daging.
Menurutnya, tim kuasa hukum mempersoalkan surat tersebut karena menilai penerbitannya atau penggunaannya tidak sejalan dengan putusan praperadilan terdahulu.
“Dasar penetapan penyidikan itu surat yang kita gugat. Jadi surat itu yang kita uji, bahwa itu melanggar putusan praperadilan sebelumnya. Sehingga kita minta persoalan itu diputuskan di persidangan,” ungkapnya.
Melalui langkah tersebut, tim kuasa hukum ingin meminta pengadilan menilai persoalan itu secara terbuka berdasarkan argumentasi hukum dan alat bukti yang diajukan.
GPS menegaskan, pengujian melalui persidangan diperlukan agar persoalan yang dipersoalkan memperoleh kejelasan hukum, bukan hanya menjadi perdebatan antara pemohon dan aparat penegak hukum.
Permohonan praperadilan jilid III ini, apabila resmi didaftarkan, akan menjadi langkah hukum lanjutan setelah rangkaian persidangan praperadilan sebelumnya yang ditempuh I Made Daging.
Ingin Hak I Made Daging Mendapat Kepastian Hukum
Lebih lanjut, GPS menyoroti pentingnya pemulihan hak seseorang apabila melalui proses hukum dinyatakan tidak bersalah atau tindakan hukum terhadapnya dinyatakan tidak sah.
Ia berpandangan, proses peradilan tidak semata-mata bertujuan membawa seseorang menuju pemidanaan, tetapi juga harus menyediakan mekanisme untuk menguji dan membatalkan tindakan yang tidak sesuai hukum.
“Dalam persidangan ini tidak semua orang dituntut harus dihukum. Negara juga harus menuntut orang untuk bebas di pengadilan. Anda tidak bersalah karena selama ini ditersangkakan, apalagi sudah praperadilan, maka Anda harus dipastikan hak Anda pulih melalui putusan pengadilan,” kata GPS.
Menurutnya, putusan pengadilan yang memberikan kepastian mengenai status hukum seseorang dinilai penting untuk mencegah munculnya ketidakpastian serupa pada masa mendatang.
GPS juga membandingkan mekanisme penghentian penyidikan atau SP3 dengan putusan pengadilan. Ia mengkhawatirkan, tanpa kejelasan melalui proses peradilan, persoalan hukum yang sama berpotensi kembali muncul dalam bentuk tindakan hukum lainnya.
Namun, penghentian penyidikan dan putusan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memiliki dasar serta konsekuensi berbeda. Apakah suatu perkara dapat kembali diproses atau tidak bergantung pada fakta, dasar hukum, dan keadaan perkara yang bersangkutan.
Karena itu, tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat memberikan penilaian terhadap persoalan yang mereka ajukan sesuai ruang lingkup kewenangannya.
Sebut Terobosan Hukum dengan KUHAP Baru
GPS menyebut rencana pengajuan praperadilan jilid III sebagai langkah hukum yang ingin ditempuh dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP baru.
Ia menilai, diperlukan langkah hukum yang tepat untuk memastikan hubungan antara tindakan penyidik dan putusan pengadilan sebelumnya dapat diuji secara yuridis.
“Jadi kami ingin ini di pengadilan dan ini terobosan hukum yang harus kami lakukan dengan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Menurut GPS, pengujian melalui pengadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas tindakan penyidikan yang dipersoalkan sekaligus mempertegas pentingnya penghormatan terhadap putusan hakim.
Kendati demikian, dasar hukum, objek permohonan, dan ruang lingkup kewenangan praperadilan dalam perkara ini nantinya perlu dinilai berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku serta fakta hukum yang diajukan para pihak.
Perjuangan Hukum Berlanjut di Tengah Praperadilan Jilid II
Rencana praperadilan jilid III tersebut muncul ketika permohonan praperadilan jilid II yang diajukan I Made Daging masih bergulir di PN Denpasar.
Di luar persidangan, tim kuasa hukum juga menyampaikan langkah pengaduan kepada Propam Mabes Polri dan sejumlah lembaga negara terkait persoalan yang mereka soroti dalam penanganan perkara tersebut.
Rangkaian langkah itu menunjukkan bahwa tim pembela menempuh jalur pengujian melalui pengadilan sekaligus mekanisme pengawasan untuk meminta penilaian atas tindakan aparat yang dipersoalkan.
GPS menegaskan, tujuan yang ingin dicapai adalah menjaga kehormatan dan kewibawaan pengadilan agar putusan yang telah dijatuhkan tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum.
“Jadi kami ingin menjaga marwah, kewibawaan, dan martabat putusan Pengadilan Negeri Denpasar agar tidak dianggap remeh,” tegasnya.
Kini, langkah berikutnya bergantung pada realisasi pendaftaran permohonan praperadilan jilid III, penilaian pengadilan terhadap permohonan tersebut, serta proses hukum yang berjalan dalam perkara I Made Daging.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar