Breaking News
light_mode
Trending Tags

Skandal Lelang Sepihak! Bank BJB dan Oke Aset Diduga Langgar Hukum, Laporan Meluncur ke OJK dan KPKNL

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
  • visibility 11.903
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, jarrakpos.com | Kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proses lelang aset kembali mencuat. Kali ini, Bank BJB dan perusahaan jasa pengelola aset, Oke Aset, diduga melakukan lelang sepihak terhadap objek yang telah dialihkan melalui mekanisme cessie. Tindakan ini menuai kontroversi dan berpotensi melanggar berbagai aturan hukum yang mengatur hak debitur dan kreditur dalam perjanjian kredit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, objek yang menjadi sengketa telah dialihkan haknya kepada pihak ketiga melalui skema cessie. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang sah, Bank BJB bersama Oke Aset diduga tetap melanjutkan proses lelang, sehingga menimbulkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip hukum perdata serta peraturan perbankan yang berlaku.

Indikasi Pelanggaran dan Dugaan Penyimpangan

  1.  Pelanggaran terhadap Pasal 613 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pengalihan piutang melalui cessie harus diakui secara hukum, sehingga kreditur lama tidak lagi memiliki hak atas objek yang telah dialihkan.
  2. Potensi pelanggaran UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, khususnya terkait kewajiban transparansi dan hak debitur dalam transaksi keuangan.
  3. Indikasi tindakan sewenang-wenang oleh Oke Aset sebagai cesor, yang tetap mengeksekusi lelang meskipun hak atas aset telah beralih ke pihak lain.
  4. Kemungkinan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, mengingat tindakan ini berpotensi merugikan pihak yang telah memperoleh hak melalui cessie.

Laporan Resmi Dikirim ke OJK, KPKNL, dan Instansi Terkait

  • Merespons dugaan pelanggaran ini, pihak yang dirugikan telah melayangkan surat resmi ke berbagai lembaga terkait, antara lain:
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – untuk mengawasi dugaan pelanggaran aturan perbankan oleh Bank BJB.
  • Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) – guna mengevaluasi proses lelang yang dilakukan secara sepihak.
  • Bank BJB – sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan ilegal bersama Oke Aset.
  • Oke Aset – sebagai pihak yang diduga mengeksekusi lelang tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Kementerian Keuangan RI – sebagai pengawas utama dalam kebijakan lelang negara.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – untuk menelusuri potensi unsur pidana dalam pelaksanaan lelang ini.
  • Keuangan Kejaksaan Agung RI – guna mengkaji aspek hukum dari proses lelang yang bermasalah.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam aspek audit dan akuntabilitas aset.
  • Komisi Ombudsman RI – untuk menilai adanya dugaan maladministrasi dalam kasus ini.
  • Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) – sebagai langkah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaan lelang.

Publik Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk para praktisi hukum dan pemerhati sektor perbankan. Publik menuntut agar Bank BJB dan Oke Aset segera memberikan klarifikasi terkait tindakan mereka, serta menuntut pihak berwenang untuk bertindak tegas guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Dengan semakin besarnya tekanan dari berbagai pihak, diharapkan adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini, serta memastikan setiap proses lelang yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa merugikan pihak yang sah secara hukum.

Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menantikan respons dari pihak berwenang terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bank BJB dan Oke Aset.

(Red/JP)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejabat KLHK Terseret Dugaan Kasus Korupsi Sawit

    Pejabat KLHK Terseret Dugaan Kasus Korupsi Sawit

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 951
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024. Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dengan Kejaksaan Agung telah memeriksa 114 saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait. Meskipun identitas tersangka belum diumumkan secara resmi, […]

  • Kejati Maluku Ikuti Rakernas Kejaksaan 2025 Melalui Zoom Meeting

    Kejati Maluku Ikuti Rakernas Kejaksaan 2025 Melalui Zoom Meeting

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dalam rangka Pembukaan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H dan Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, hadir secara luring (Tatap Muka) di The Sultan Hotel dan Residence Jl. Gatot Subroto […]

  • Polisi Ditikam Pengedar Narkoba, 7,83 Gram Sabu dan 2 Pisau Diamankan

    Polisi Ditikam Pengedar Narkoba, 7,83 Gram Sabu dan 2 Pisau Diamankan

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    LABUSEL – Seorang personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) harus dilarikan ke rumah sakit akibat dua luka tikaman di punggung yang dideritanya saat menangkap seorang pengedar narkoba. “Seorang pengedar narkoba melakukan perlawanan ketika ditangkap. Tersangka menikam anggota menggunakan pisau,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, melalui Kasi Humas AKP Sujono, Jumat (10/1/2025). Personel […]

  • Malaka Menggema di Marilonga! Diaspora dan Pemkab Malaka Kompak Dukung Penuh PS Malaka Menuju Perempat Final ETMC Ende 2025

    Malaka Menggema di Marilonga! Diaspora dan Pemkab Malaka Kompak Dukung Penuh PS Malaka Menuju Perempat Final ETMC Ende 2025

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 7
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Dukungan luar biasa dari diaspora Kabupaten Malaka menggema dari berbagai penjuru menjelang laga penentuan PS Malaka di babak 16 besar ETMC XXXIV Ende 2025. Skuad Laskar Malaka akan tampil sore ini di Stadion Marilonga, menghadapi BMP Flores Timur untuk memperebutkan tiket menuju babak 8 besar. Seruan “PS Malaka pasti menang!” menggema di kalangan […]

  • Bhabinkamtibmas Bumi Ayu Bersama Peternak Kambing Cek Kondisi Hewan Ternak Di Pekarangan Bergizi

    Bhabinkamtibmas Bumi Ayu Bersama Peternak Kambing Cek Kondisi Hewan Ternak Di Pekarangan Bergizi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Dumai,Matakompas.com – Beralamat di Jalan Gunung Merbabu RT 1 Kelurahn Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Bumi Ayu AIPTU Andi Hidayat bersama Peternak Kambing,Jenis KAMBING KOPLO melakukan giat pengecekan hewan ternak. Kegiatan di laksanakan pada hri rabu 03 juni 2026 di mukai sekira puku 09.00 wib. Pengecekan berjalan lancar dan kondusif Berlokasi di […]

  • Sawah Terasering Jatiluwih Terancam, Pasek Sukayasa Ungkap Masifnya Pembangunan Ilegal

    Sawah Terasering Jatiluwih Terancam, Pasek Sukayasa Ungkap Masifnya Pembangunan Ilegal

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menegaskan adanya sejumlah pelanggaran serius di kawasan Wilayah Budaya Destinasi Pariwisata Sawah Berundak atau Sawah Terasering Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Penegasan ini disampaikan saat dikonfirmasi media di Denpasar, Senin, 1 Desember 2025. Menurut Pasek Sukayasa, […]

expand_less