Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging, Penahanan Dipertanyakan!
- account_circle admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki agenda duplik dan penyampaian keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026). Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Kadek Dedy Arcana tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menyoroti sejumlah aspek prosedural dalam penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai perlu diuji secara objektif melalui fakta-fakta persidangan.
Suparji berpandangan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan penyidik, termasuk keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk menilai apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai, apabila fakta persidangan dan alat bukti menunjukkan adanya persoalan dalam prosedur penetapan tersangka maupun penahanan, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi hakim untuk mengoreksi tindakan penyidik.
“Harapannya, melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif. Apabila memang terdapat cacat dalam prosedur penetapan tersangka dan penahanan, tindakan tersebut dapat dikoreksi,” demikian substansi keterangan Suparji dalam persidangan.
Dugaan Cacat Formil hingga Substansial
Dalam keterangannya, Suparji menyoroti dugaan cacat formil, cacat prosedural, hingga persoalan substansial dalam proses penetapan tersangka terhadap I Made Daging.
Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan dugaan penggunaan surat yang disebut tidak benar sebagai dasar sangkaan. Menurut pandangan yang disampaikan dalam persidangan, apabila surat yang dipersoalkan tersebut pada kenyataannya benar, maka unsur dugaan tindak pidana terkait pembuatan surat yang tidak benar perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Persoalan tersebut menjadi penting karena penetapan tersangka harus didasarkan pada dasar hukum dan alat bukti yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Suparji menegaskan, pengujian terhadap penetapan tersangka tidak semestinya berhenti pada aspek administratif semata. Hakim juga perlu menilai substansi tindakan penyidik, termasuk dasar faktual yang digunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta hukum dan ruang lingkup pemeriksaan yang menjadi kewenangan hakim.
Dasar Penahanan Ikut Dipersoalkan
Selain penetapan tersangka, Suparji turut menyoroti dasar penahanan I Made Daging. Ia berpandangan, tindakan penahanan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menurutnya, apabila alasan faktual dan dasar hukum penahanan tidak terpenuhi, hal tersebut dapat menjadi persoalan yang perlu diuji dalam pemeriksaan praperadilan.
Suparji menilai, kekuatan alat bukti dan kesesuaian prosedur menjadi aspek penting dalam menentukan keabsahan tindakan penyidik.
“Kalau memang tidak ada alasan yang jelas dan persyaratan penahanan tidak terpenuhi, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menguji keabsahan penahanan melalui praperadilan,” demikian inti pandangannya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan penetapan tersangka dan penahanan harus dinilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.
Catatan hukum: Penilaian terhadap dasar penahanan dalam perkara ini perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan. Keabsahan penahanan juga harus diperiksa berdasarkan persyaratan objektif dan subjektif yang relevan.
Peluang Pelaporan terhadap Penyidik
Dalam sesi tanya jawab, Suparji turut menanggapi kemungkinan adanya pelaporan terhadap penyidik apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan atau ketidakcermatan dalam penanganan perkara.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengaduan apabila terdapat dasar yang cukup untuk menduga adanya tindakan aparat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia berpandangan, apabila pihak yang berperkara merasa hak-haknya dirugikan, langkah pengaduan dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan ketidakprofesionalan penyidik tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Pelaporan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, sebagaimana proses hukum terhadap seseorang juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Suparji juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan tidak seharusnya dihambat sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan Hakim Jadi Penentu
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan praperadilan yang diajukan I Made Daging untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya.
Persidangan ini menjadi momentum untuk menguji apakah penetapan tersangka dan penahanan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur serta persyaratan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, kewenangan untuk menentukan dikabulkan atau ditolaknya permohonan praperadilan berada di tangan hakim tunggal Kadek Dedy Arcana setelah mempertimbangkan dalil para pihak, alat bukti, dan keterangan yang disampaikan selama persidangan.
Perlu ditegaskan, pandangan ahli merupakan bagian dari bahan pertimbangan hukum dan bukan putusan pengadilan. Status hukum penetapan tersangka dan penahanan I Made Daging akan ditentukan berdasarkan penilaian hakim terhadap seluruh materi yang diperiksa dalam persidangan.
Dengan demikian, perkara praperadilan ini tidak hanya menjadi ruang untuk menguji tindakan penyidik, tetapi juga menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan yudisial guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar