Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum Tantang Konsistensi Penanganan Perkara I Made Daging: Penyidikan Dihentikan, Laporan Baru Muncul Lagi

  • account_circle admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Sidang praperadilan jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026), kembali diwarnai kritik tajam dari tim kuasa hukum. Kali ini, sorotan tertuju pada argumentasi pihak termohon yang mempersoalkan kedudukan hukum pemohon untuk mengajukan praperadilan, serta munculnya laporan pidana baru setelah penyidikan perkara sebelumnya dihentikan.

Tim kuasa hukum I Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office yang diwakili Kadek Cita Ardana Yudi bersama tim, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana, yang akrab disapa IMAS, beserta tim.

Dalam keterangannya seusai persidangan, IMAS menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diperjelas dalam penanganan perkara I Made Daging. Ia menegaskan bahwa upaya praperadilan yang ditempuh bukan karena kliennya ingin menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji tindakan penyidik yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

IMAS Persoalkan Kedudukan Hukum Pemohon

IMAS menjelaskan bahwa pihak termohon dalam jawabannya mempersoalkan kedudukan hukum pemohon untuk mengajukan praperadilan dengan merujuk pada ketentuan KUHAP.

Menanggapi hal tersebut, IMAS menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak I Made Daging yang dinilai dirugikan oleh rangkaian tindakan penyidik.

Menurutnya, pihak yang merasa hak hukumnya terdampak oleh proses penegakan hukum perlu memperoleh ruang untuk menguji tindakan tersebut melalui mekanisme peradilan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Ia menilai, perdebatan mengenai kedudukan hukum pemohon harus dilihat berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan substansi permohonan yang diajukan, bukan semata-mata dari sudut pandang masing-masing pihak.

Bagi tim kuasa hukum, praperadilan merupakan instrumen hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidikan Dihentikan, Laporan Baru Justru Dipersoalkan

Persoalan yang paling disoroti IMAS adalah penghentian penyidikan perkara sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi kemudian muncul laporan pidana baru yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.

Menurut IMAS, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penanganan perkara terhadap I Made Daging.

Ia mempertanyakan mengapa penyidikan perkara sebelumnya dihentikan, sementara laporan baru dengan dugaan tindak pidana berbeda kemudian diterbitkan.

“Yang menjadi persoalan bagi kami, ketika penyidikan dihentikan, justru muncul laporan baru. Kami bukan senang menjadi tersangka. Justru kami melakukan perlawanan melalui jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” tegas IMAS.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghindari proses hukum. Sebaliknya, tim kuasa hukum justru meminta agar perkara yang telah ditangani sebelumnya memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, apabila terdapat dasar hukum untuk melanjutkan suatu perkara, proses tersebut harus dijalankan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila penyidikan dihentikan, alasan dan dasar hukumnya harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

IMAS menilai, hubungan antara laporan terdahulu dan laporan baru perlu diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.

IMAS Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi

Dalam keterangannya, IMAS juga menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap I Made Daging. Ia menilai rangkaian penanganan perkara yang berulang dengan dugaan tindak pidana berbeda perlu mendapat perhatian serius.

IMAS menyoroti bahwa perkara yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan kemudian dihentikan, sedangkan laporan baru yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat justru muncul dalam perkembangan berikutnya.

Selain itu, ia mempertanyakan penanganan sejumlah perkara yang menurut keterangannya melibatkan unit penyidik yang sama.

“Coba perhatikan, perkara pertama ditangani oleh unit yang sama, kemudian perkara berikutnya juga ditangani oleh unit tersebut. Ini yang menurut kami perlu menjadi perhatian dan dipertanyakan,” ungkapnya.

Menurut IMAS, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

Meski demikian, dugaan kriminalisasi yang disampaikan IMAS merupakan pandangan pihak kuasa hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. Penilaian mengenai keabsahan tindakan penyidik tetap harus didasarkan pada bukti, ketentuan hukum, dan proses peradilan.

Bukan Menghindari Hukum, tetapi Meminta Kepastian

IMAS menegaskan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh timnya merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap tindakan yang dinilai merugikan kepentingan kliennya.

Ia membantah anggapan bahwa pihaknya merasa nyaman dengan status tersangka atau ingin menghindari pemeriksaan perkara. Menurutnya, yang menjadi persoalan justru bagaimana proses hukum dijalankan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Bagi tim kuasa hukum, setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana berhak memperoleh kepastian mengenai dasar hukum yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta alasan di balik setiap keputusan penyidik.

Karena itu, IMAS berharap hakim tunggal yang memeriksa praperadilan jilid III dapat menilai seluruh argumentasi para pihak secara objektif, termasuk keberatan mengenai kedudukan hukum pemohon dan persoalan penghentian penyidikan yang menjadi pokok sengketa.

Praperadilan Menjadi Ujian atas Tindakan Penyidik

Sidang praperadilan jilid III I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar menjadi bagian penting dari upaya tim kuasa hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang tersedia.

Bagi IMAS, substansi persoalan bukan sekadar perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon, melainkan bagaimana memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap proses persidangan memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum, terutama mengenai alasan penghentian penyidikan dan munculnya laporan pidana baru yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pake Kop Surat Palsu Minta THR Pengusaha Hotel, Anggota Polsek Menteng Dicopot dari Jabatannya

    Pake Kop Surat Palsu Minta THR Pengusaha Hotel, Anggota Polsek Menteng Dicopot dari Jabatannya

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 714
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Aipda Anwar, anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, dicopot setelah ketahuan meminta THR ke pengusaha hotel dengan kop surat palsu. Surat tersebut berisi permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.   Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reha Rahandi, menjelaskan bahwa Anwar membuat surat tersebut tanpa izin atasan dan mencatut tiga nama anggota polisi lain. […]

  • Komisi I DPRD Bali Serap Aspirasi Turun Langsung ke Yeh Malet: Pengempon Pura Masceti Serahkan Bukti Riwayat Tanah Pelaba

    Komisi I DPRD Bali Serap Aspirasi Turun Langsung ke Yeh Malet: Pengempon Pura Masceti Serahkan Bukti Riwayat Tanah Pelaba

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    KARANGASEM |Komisi I DPRD Provinsi Bali turun langsung menyerap aspirasi Pengempon dan Pengurus Pura Masceti terkait polemik status kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Kamis, 27 Agustus 2026. Kedatangan Komisi I DPRD Bali tersebut menjadi momentum penting bagi Pengempon Pura Masceti untuk menyampaikan secara langsung sejarah kawasan, riwayat penguasaan tanah, serta […]

  • Ikut Merasa Sepenanggungan, TNI – Polri Bersinergi Berbagi Takjil dan Sembako Kepada Kaum Duafa dan Masyarakat Banyak

    Ikut Merasa Sepenanggungan, TNI – Polri Bersinergi Berbagi Takjil dan Sembako Kepada Kaum Duafa dan Masyarakat Banyak

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.146
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Sebagaimana motto yang dicetuskan Kodim 0212/ Tapanuli Selatan yang menyebutkan Ramadhan Penuh Berkah yang di dalamnya juga merupakan bulan kemuliaan dari seribu bulan tempat dimana menimbah segala amal kebaikan dan pahala yang berlipat ganda. Berkaitan dengan hal tersebut TNI dan Polri Bersinergi melakukan kegiatan berbagi Takjil dan Sembako kepada masyarakat umum dan kaum […]

  • Jatiluwih Kembali Harumkan Indonesia di Asia, Raih Penghargaan Internasional Pariwisata Berkelanjutan di Kuala Lumpur

    Jatiluwih Kembali Harumkan Indonesia di Asia, Raih Penghargaan Internasional Pariwisata Berkelanjutan di Kuala Lumpur

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    KUALA LUMPUR — Jatiluwih Rice Terraces kembali menorehkan prestasi internasional di sektor pariwisata. Dalam ajang bergengsi Asian Tourism & Hospitality Awards (ATHA) 2025–2026 yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, destinasi wisata berbasis budaya dan alam tersebut sukses membawa pulang penghargaan internasional bergengsi tingkat Asia. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan penting atas konsistensi DTW Jatiluwih dalam menerapkan […]

  • Persani Sumut Diminta Lakukan Pembinaan Berjenjang

    Persani Sumut Diminta Lakukan Pembinaan Berjenjang

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Medan – Pengurus Provinsi (Pengprov ) Persani Sumut baru saja menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov). Dari kegiatan itu terpilih Mahfullah Pratama Daulay sebagai ketua umum. Sudah tentu segudang harapan ditujukan pada pria yang juga menjabat Kadispora Sumut. Pasalnya, Persani Sumut sudah puluhan tahun tak memiliki pesenam berprestasi. Cabor senam terakhir kali memberikan prestasi pada PON Palembang […]

  • Ketua Fraksi Demokrat – NasDem DR. Somvir Sampaikan Ucapan Selamat Natal, Ajak Tebarkan Damai dan Harapan untuk Bali

    Ketua Fraksi Demokrat – NasDem DR. Somvir Sampaikan Ucapan Selamat Natal, Ajak Tebarkan Damai dan Harapan untuk Bali

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Dalam suasana Natal yang penuh cahaya kasih dan pengharapan, Ketua Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali, DR. Somvir, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan di Bali dan di seluruh Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan atas keberagaman keyakinan serta komitmen untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni […]

expand_less