Kuasa Hukum Tantang Konsistensi Penanganan Perkara I Made Daging: Penyidikan Dihentikan, Laporan Baru Muncul Lagi
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Sidang praperadilan jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026), kembali diwarnai kritik tajam dari tim kuasa hukum. Kali ini, sorotan tertuju pada argumentasi pihak termohon yang mempersoalkan kedudukan hukum pemohon untuk mengajukan praperadilan, serta munculnya laporan pidana baru setelah penyidikan perkara sebelumnya dihentikan.
Tim kuasa hukum I Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office yang diwakili Kadek Cita Ardana Yudi bersama tim, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana, yang akrab disapa IMAS, beserta tim.
Dalam keterangannya seusai persidangan, IMAS menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diperjelas dalam penanganan perkara I Made Daging. Ia menegaskan bahwa upaya praperadilan yang ditempuh bukan karena kliennya ingin menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji tindakan penyidik yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
IMAS Persoalkan Kedudukan Hukum Pemohon
IMAS menjelaskan bahwa pihak termohon dalam jawabannya mempersoalkan kedudukan hukum pemohon untuk mengajukan praperadilan dengan merujuk pada ketentuan KUHAP.
Menanggapi hal tersebut, IMAS menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak I Made Daging yang dinilai dirugikan oleh rangkaian tindakan penyidik.
Menurutnya, pihak yang merasa hak hukumnya terdampak oleh proses penegakan hukum perlu memperoleh ruang untuk menguji tindakan tersebut melalui mekanisme peradilan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Ia menilai, perdebatan mengenai kedudukan hukum pemohon harus dilihat berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan substansi permohonan yang diajukan, bukan semata-mata dari sudut pandang masing-masing pihak.
Bagi tim kuasa hukum, praperadilan merupakan instrumen hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidikan Dihentikan, Laporan Baru Justru Dipersoalkan
Persoalan yang paling disoroti IMAS adalah penghentian penyidikan perkara sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi kemudian muncul laporan pidana baru yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.
Menurut IMAS, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penanganan perkara terhadap I Made Daging.
Ia mempertanyakan mengapa penyidikan perkara sebelumnya dihentikan, sementara laporan baru dengan dugaan tindak pidana berbeda kemudian diterbitkan.
“Yang menjadi persoalan bagi kami, ketika penyidikan dihentikan, justru muncul laporan baru. Kami bukan senang menjadi tersangka. Justru kami melakukan perlawanan melalui jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” tegas IMAS.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghindari proses hukum. Sebaliknya, tim kuasa hukum justru meminta agar perkara yang telah ditangani sebelumnya memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila terdapat dasar hukum untuk melanjutkan suatu perkara, proses tersebut harus dijalankan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila penyidikan dihentikan, alasan dan dasar hukumnya harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
IMAS menilai, hubungan antara laporan terdahulu dan laporan baru perlu diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
IMAS Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi
Dalam keterangannya, IMAS juga menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap I Made Daging. Ia menilai rangkaian penanganan perkara yang berulang dengan dugaan tindak pidana berbeda perlu mendapat perhatian serius.
IMAS menyoroti bahwa perkara yang sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan kemudian dihentikan, sedangkan laporan baru yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat justru muncul dalam perkembangan berikutnya.
Selain itu, ia mempertanyakan penanganan sejumlah perkara yang menurut keterangannya melibatkan unit penyidik yang sama.
“Coba perhatikan, perkara pertama ditangani oleh unit yang sama, kemudian perkara berikutnya juga ditangani oleh unit tersebut. Ini yang menurut kami perlu menjadi perhatian dan dipertanyakan,” ungkapnya.
Menurut IMAS, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
Meski demikian, dugaan kriminalisasi yang disampaikan IMAS merupakan pandangan pihak kuasa hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. Penilaian mengenai keabsahan tindakan penyidik tetap harus didasarkan pada bukti, ketentuan hukum, dan proses peradilan.
Bukan Menghindari Hukum, tetapi Meminta Kepastian
IMAS menegaskan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh timnya merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap tindakan yang dinilai merugikan kepentingan kliennya.
Ia membantah anggapan bahwa pihaknya merasa nyaman dengan status tersangka atau ingin menghindari pemeriksaan perkara. Menurutnya, yang menjadi persoalan justru bagaimana proses hukum dijalankan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Bagi tim kuasa hukum, setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana berhak memperoleh kepastian mengenai dasar hukum yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta alasan di balik setiap keputusan penyidik.
Karena itu, IMAS berharap hakim tunggal yang memeriksa praperadilan jilid III dapat menilai seluruh argumentasi para pihak secara objektif, termasuk keberatan mengenai kedudukan hukum pemohon dan persoalan penghentian penyidikan yang menjadi pokok sengketa.
Praperadilan Menjadi Ujian atas Tindakan Penyidik
Sidang praperadilan jilid III I Made Daging di Pengadilan Negeri Denpasar menjadi bagian penting dari upaya tim kuasa hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Bagi IMAS, substansi persoalan bukan sekadar perbedaan pandangan antara pemohon dan termohon, melainkan bagaimana memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap proses persidangan memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum, terutama mengenai alasan penghentian penyidikan dan munculnya laporan pidana baru yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar