Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ahli Linguistik Forensik Bedah Bahasa KUHAP Lama dan Baru dalam Praperadilan Made Daging

  • account_circle admin
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Perbedaan penggunaan kata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru menjadi perhatian dalam sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Kadek Dedy Arcana tersebut, Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., M.Pd., dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), memberikan penjelasan dari perspektif linguistik forensik.

Wirahyuni menjelaskan perbedaan penggunaan bahasa dalam ketentuan KUHAP lama dan KUHAP baru, khususnya terkait pemaknaan kata dan kalimat yang mengatur persyaratan dalam proses hukum.

Menurutnya, dari perspektif kebahasaan, terdapat perbedaan karakter antara rumusan yang cenderung mengandung unsur subjektif dan perkiraan dengan rumusan yang lebih menekankan persyaratan tertentu.

“Kalau KUHAP lama, beberapa kalimat masih bersifat asumsi atau perkiraan. Sementara dalam KUHAP baru, rumusannya lebih objektif karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” demikian inti penjelasan Wirahyuni.

Kata ‘Jika’ Menjadi Bagian Analisis Kebahasaan

Salah satu aspek yang menjadi perhatiannya adalah penggunaan kata jika dalam rumusan ketentuan hukum.

Dalam analisis linguistik, kata tersebut memiliki fungsi penting karena menunjukkan adanya kondisi atau persyaratan yang harus diperhatikan untuk memahami maksud suatu kalimat secara utuh.

Wirahyuni menjelaskan bahwa analisis kebahasaan tidak hanya dilakukan dengan melihat sebuah kata secara terpisah. Pemaknaan juga harus mempertimbangkan struktur kalimat, penggunaan imbuhan, serta hubungan antarkata dalam suatu rumusan.

Ia menegaskan, satu kata dapat memiliki makna yang berbeda bergantung pada konteks penggunaannya. Karena itu, pembacaan terhadap ketentuan hukum perlu memperhatikan aspek leksikal dan gramatikal.

Pendekatan tersebut menjadi penting dalam linguistik forensik, yakni kajian bahasa yang diterapkan untuk membantu memahami persoalan yang berkaitan dengan hukum.

Dalam konteks ini, penjelasan ahli diarahkan pada makna dan konstruksi kalimat dalam peraturan perundang-undangan, bukan pada penilaian mengenai benar atau salahnya pokok perkara yang sedang diperiksa.

Bandingkan KUHAP Lama dan KUHAP Baru

Wirahyuni menerangkan bahwa analisisnya dilakukan dengan membandingkan rumusan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, terutama dari sisi penggunaan kata, struktur kalimat, dan kejelasan persyaratan yang terkandung di dalamnya.

Menurutnya, perbedaan rumusan bahasa dapat memengaruhi cara suatu ketentuan dipahami. Rumusan yang memuat persyaratan secara jelas memiliki karakter kebahasaan berbeda dari rumusan yang memberikan ruang bagi penafsiran berupa asumsi atau perkiraan.

Meski demikian, penilaian mengenai akibat hukum dari perbedaan rumusan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan hukum yang relevan dan kewenangan penegak hukum yang berwenang menerapkannya.

Wirahyuni juga menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai ahli berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai kalimat-kalimat dalam undang-undang dan pasal yang menjadi perhatian dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa analisis yang disampaikannya berfokus pada aspek kebahasaan, bukan pada substansi perkara I Made Daging.

Fokus pada Persyaratan Penetapan Tersangka

Dalam sesi penjelasan, sejumlah ketentuan yang disebut berkaitan dengan analisis tersebut antara lain Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (5), serta rujukan terhadap Pasal 9 ayat (3) yang disampaikan dalam percakapan persidangan.

Wirahyuni menjelaskan bahwa pembahasannya berfokus pada persyaratan yang dirumuskan dalam ketentuan hukum, khususnya dalam konteks penetapan tersangka.

Dari perspektif linguistik forensik, ketepatan memahami kata dan kalimat dalam peraturan menjadi aspek penting agar rumusan hukum tidak ditafsirkan dengan mengabaikan konteks maupun struktur bahasanya.

Namun, analisis kebahasaan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kesimpulan mengenai persoalan hukum tersebut tetap menjadi kewenangan hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi para pihak.

Linguistik Forensik dalam Pengujian Hukum

Keterangan Wirahyuni memperlihatkan bahwa kajian bahasa dapat menjadi salah satu pendekatan untuk menjelaskan makna rumusan peraturan perundang-undangan dalam proses hukum.

Dalam perkara praperadilan I Made Daging, penjelasan mengenai perbedaan penggunaan kata, struktur kalimat, dan persyaratan dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan.

Pada akhirnya, hakim tunggal Kadek Dedy Arcana akan mempertimbangkan materi persidangan sesuai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan ahli linguistik forensik tersebut menjadi salah satu perspektif yang dapat membantu memperjelas pemaknaan bahasa hukum, sementara penentuan akibat hukumnya tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap keseluruhan perkara.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilarang Beroperasi Selama Masa Mudik, Ratusan Penarik Becak di Cirebon Terima Kompensasi Rp3 Juta

    Dilarang Beroperasi Selama Masa Mudik, Ratusan Penarik Becak di Cirebon Terima Kompensasi Rp3 Juta

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 840
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Sebagai bentuk kompensasi atas larangan beroperasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, ratusan penarik becak di Kabupaten Cirebon menerima bantuan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Penyerahan dana kompensasi berlangsung di Kantor Polsek Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (20/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan, bahwa bantuan diberikan sebagai […]

  • Pelajar Dilibatkan dalam Rangkaian HKG PKK ke-54, Jadi Wadah Pelestarian Budaya Sejak Dini

    Pelajar Dilibatkan dalam Rangkaian HKG PKK ke-54, Jadi Wadah Pelestarian Budaya Sejak Dini

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR — Tim Penggerak PKK Provinsi Bali melibatkan para pelajar dalam sejumlah perlombaan yang menjadi bagian dari peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 tingkat Provinsi Bali. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi sarana pembentukan karakter sekaligus menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak usia dini. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menegaskan […]

  • Kembali ke Masyarakat, Seorang Warga Binaan Kasus Teroris Bebas Dari Lapas Perempuan Medan

    Kembali ke Masyarakat, Seorang Warga Binaan Kasus Teroris Bebas Dari Lapas Perempuan Medan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 713
    • 0Komentar

    MEDAN – Warga Binaan Pemasyarakatan kasus terorisme R (27), akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni, Kamis siang (13/03/2025). R telah menjalani masa pidana selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan. Pembebasan R dari Lapas Perempuan Kelas IIA Medan ini disaksikan oleh personel Densus 88, Kepolisian, TNI, BNPT, dan Babinsa. […]

  • Terbongkar di Renon: WNA Rusia Diduga Jadikan Kamar Hotel Four Star sebagai Lokasi Prostitusi

    Terbongkar di Renon: WNA Rusia Diduga Jadikan Kamar Hotel Four Star sebagai Lokasi Prostitusi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Operasi pengawasan keimigrasian kembali mengungkap praktik pelanggaran di wilayah Denpasar. Setelah menyasar sejumlah titik, petugas melanjutkan operasi ke kawasan Renon pada Sabtu, 2 Mei 2026. Di sebuah kamar hotel Four Star By Trans Renon, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara asing asal Rusia berinisial AR (27). Perempuan tersebut diduga memanfaatkan kamar hotel […]

  • Ludes Terjual, Gudeg UMKM Ibu Wahyu Dipamerkan di Terminal Tipe A Tidar Magelang Lantai 2

    Ludes Terjual, Gudeg UMKM Ibu Wahyu Dipamerkan di Terminal Tipe A Tidar Magelang Lantai 2

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Produk UMKM warga Terminal Tidar ludes terjual saat Pameran di Terminal Tidar bertempat di lantai 2 pada 3- 5 Januari 2025 Kota Magelang. Sabtu,(4/1/2025). “Saya sangat bersyukur, masyarakat yang menyaksikan pameran dan membeli Gudeg begitu antusias sekali,” terang wahyu sambil tersenyum. Menurutnya produksi Gudeg milik kita sendiri masak sendiri dan di hari pertama […]

  • Kasus LSD di Jembrana, Gede Ghumi Asvatham Pastikan Stok Daging Sapi Masih Aman

    Kasus LSD di Jembrana, Gede Ghumi Asvatham Pastikan Stok Daging Sapi Masih Aman

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kebijakan Pemerintah melakukan pembatasan sementara distribusi sapi dari Kabupaten Jembrana dinilai sebagai langkah tepat untuk menekan penyebaran penyakit Lumpy Skin Disease (LSD). Anggota Komisi II DPRD Bali, Gede Ghumi Asvatham menegaskan bahwa pengendalian sejak dini penting dilakukan agar wabah tidak meluas ke wilayah lain di Bali. Menurutnya, fokus penanganan harus dipusatkan terlebih […]

expand_less