Breaking News
light_mode
Trending Tags

GPS Soroti Putusan Praperadilan I Made Daging: Hakim Dinilai Berani Menerobos, tapi Masih Setengah Kopling!

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR | Sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026), memasuki babak penentuan melalui agenda pembacaan putusan. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), melontarkan penilaian kritis dengan menyebut langkah hakim sudah berani menerobos, tetapi masih terkesan setengah kopling.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena, menurut GPS, masih terdapat aspek penting dalam pertimbangan hukum yang dinilai belum dieksplorasi secara mendalam, khususnya terkait rangkaian peristiwa hukum sebelumnya dan putusan praperadilan jilid I yang menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah.

Tim kuasa hukum pemohon terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika, bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.

Hakim Dinilai Berani Menerobos, tetapi Belum Tuntas

GPS menilai terdapat langkah positif dalam putusan praperadilan jilid II. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana hakim menggali keterkaitan antara proses hukum yang sedang diuji dan peristiwa hukum sebelumnya.

“Lumayan. Kenapa begitu? Karena berani menerobos. Walaupun masih setengah kopling,” ujar GPS

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pertimbangan mengenai proses penetapan tersangka sebelumnya. Ia menilai peristiwa hukum terdahulu belum dieksplorasi secara memadai dalam pertimbangan putusan praperadilan jilid II.

GPS juga menyoroti putusan praperadilan jilid I yang menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah. Menurutnya, putusan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam menilai langkah hukum berikutnya, terutama ketika penyidik kemudian menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka dalam perkara sebelumnya.

Bagi GPS, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut posisi hukum kliennya, melainkan juga penghormatan terhadap putusan pengadilan.

KUHAP Baru dan Syarat Penahanan Jadi Sorotan

Selain mengkritisi pertimbangan hukum, GPS menekankan pentingnya penerapan ketentuan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Ia mengingatkan bahwa penahanan terhadap seseorang tidak semestinya hanya didasarkan pada kekhawatiran subjektif penyidik. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memperhatikan persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk ketentuan Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf h sebagaimana dirujuknya dalam persidangan.

GPS menilai ketentuan tersebut menjadi instrumen penting untuk melindungi hak warga negara dari tindakan penahanan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

“Ini adalah angin segar penegakan hukum untuk menerapkan KUHAP baru bagi seluruh warga negara yang ditahan dengan aturan yang tidak jelas. Mereka bisa mengajukan dengan dasar ini,” tegas GPS.

Ia menambahkan, penerapan aturan penahanan tidak boleh hanya dilihat dari kepentingan satu orang atau satu perkara. Menurutnya, ketentuan tersebut harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang.

Dengan demikian, GPS berharap penerapan KUHAP baru benar-benar menghadirkan standar penegakan hukum yang lebih terukur, sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara.

Minta I Made Daging Keluar dari Tahanan

GPS juga menegaskan bahwa pihaknya menunggu salinan resmi putusan untuk menindaklanjuti konsekuensi hukum yang dinilai harus segera dilaksanakan terhadap status penahanan I Made Daging.

Menurutnya, apabila amar putusan telah memberikan dasar hukum untuk mengakhiri penahanan tersebut, kliennya harus segera dikeluarkan sesuai dengan isi putusan dan prosedur yang berlaku.

“Yang kedua, klien kami hari ini harus sudah keluar. Karena keputusan beliau diketuk, keluar saat dibacakan. Hari ini beliau mesti keluar,” ujar GPS.

Ia menyatakan tim kuasa hukum akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, pelaksanaan pengeluaran dari tahanan tetap harus mengacu pada amar putusan yang dibacakan hakim dan mekanisme hukum yang berlaku.

GPS juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang sebelumnya, menurut pengakuannya, terhambat untuk dilaporkan.

Ia menyebut laporan tersebut akan segera diajukan setelah I Made Daging keluar dari tahanan.

“Begitu keluar dari tahti, masih di Polda, tinggal jalan sedikit, melapor,” ungkapnya.

Siapkan Praperadilan Jilid III, Persoalkan Penghentian Penyidikan

Tidak berhenti pada putusan praperadilan jilid II, GPS mengungkapkan pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui praperadilan jilid III.

Menurutnya, permohonan berikutnya akan berfokus pada penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka I Made Daging dalam perkara sebelumnya.

GPS berpandangan, ketika penetapan tersangka telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, tindakan penyidik yang kemudian menghentikan penyidikan dan mencabut status tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan pihaknya ingin agar persoalan perkara sebelumnya memperoleh penyelesaian melalui mekanisme peradilan, bukan semata-mata melalui keputusan penyidik.

“Kita menolak penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Pak Daging untuk perkara yang lama, untuk menghormati putusan praperadilan pengadilan. Karena dia harus diputuskan di pengadilan,” tegasnya.

GPS berharap permohonan praperadilan jilid III nantinya dapat menguji legalitas tindakan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka tersebut.

Menurutnya, persoalan itu harus ditempatkan dalam koridor penghormatan terhadap putusan pengadilan serta kepastian hukum bagi pihak yang berperkara.

Meski demikian, dalil dan argumentasi yang akan diajukan dalam permohonan berikutnya tetap harus diuji oleh hakim berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ancang-Ancang Lapor Balik, Soroti Dugaan Keterangan Palsu dalam BAP

Selain menyiapkan praperadilan jilid III, GPS mengungkapkan rencana untuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara I Made Daging.

Ia secara khusus menyinggung adanya dugaan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurut pihaknya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

GPS menyebut laporan tersebut akan diarahkan kepada pelapor dan pihak-pihak lain yang menurut hasil penelaahan timnya patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan apabila laporan yang hendak disampaikan kembali tidak diterima oleh aparat penegak hukum.

“Apalagi alasan Polda untuk tidak menerima laporannya. Sudah tidak ada lagi. Kalau tidak diterima lagi laporannya, ya sudah kita pidanakan semua juga,” kata GPS.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum terhadap persoalan yang mereka nilai belum memperoleh penyelesaian secara tuntas.

GPS: Keadilan Harus Diperjuangkan

Menutup keterangannya, GPS menempatkan perkara I Made Daging sebagai bagian dari perjuangan untuk memastikan penghormatan terhadap putusan pengadilan dan perlindungan hak warga negara.

Ia menyampaikan apresiasi kepada hakim atas keberanian yang menurut penilaiannya mulai terlihat dalam putusan praperadilan jilid II. Kendati demikian, ia menegaskan masih ada persoalan yang akan diperjuangkan melalui langkah hukum berikutnya.

Bagi GPS, putusan praperadilan jilid II bukanlah akhir dari rangkaian upaya hukum yang ditempuh pihaknya.

Praperadilan jilid III, rencana laporan balik, serta dugaan keterangan palsu dalam BAP menjadi sejumlah agenda hukum yang disebutnya akan ditindaklanjuti.

“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri. Karena kalau ditahan dengan semena-mena, memang harus melawan. Keadilan tidak bisa dihadirkan kecuali dengan diperjuangkan,” pungkasnya

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek FSRU LNG di Perairan Serangan, Putu Suasta Sebut Risiko Lingkungan dan Ledakan Mengkhawatirkan

    Proyek FSRU LNG di Perairan Serangan, Putu Suasta Sebut Risiko Lingkungan dan Ledakan Mengkhawatirkan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rencana pembangunan proyek Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di kawasan Sidakarya-Serangan, Bali, kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan. Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu Putu, Putu Suasta menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga sektor pariwisata yang menjadi tulang […]

  • PEPABRI Bali Perkuat Toleransi Lewat Dharma Shanti, Halal Bihalal dan Paskah

    PEPABRI Bali Perkuat Toleransi Lewat Dharma Shanti, Halal Bihalal dan Paskah

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pengurus Daerah (DPD) PEPABRI Bali menegaskan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama melalui rangkaian ritual tradisi keagamaan di Aula Kantor DPD PEPABRI, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Sabtu, 11 April 2026. Kegiatan ini menggabungkan tiga momentum keagamaan sekaligus, yakni Dharma Shanti Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Halal Bihalal Idulfitri 1 Syawal […]

  • Pasporia Hadir di Bazaar Pelayanan Publik 2026, Imigrasi Ngurah Rai Permudah Akses Layanan Keimigrasian bagi Masyarakat

    Pasporia Hadir di Bazaar Pelayanan Publik 2026, Imigrasi Ngurah Rai Permudah Akses Layanan Keimigrasian bagi Masyarakat

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpartisipasi dalam Bazaar Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali di area Parkir Pasar Seni Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (4/7). Melalui program Pasporia (Paspor Minggu Ceria), masyarakat dapat mengakses berbagai layanan keimigrasian secara […]

  • GPS Siapkan Praperadilan Jilid III I Made Daging, Gugat Penyidikan dan Penetapan Tersangka: Putusan Pengadilan Jangan Dipermainkan!

    GPS Siapkan Praperadilan Jilid III I Made Daging, Gugat Penyidikan dan Penetapan Tersangka: Putusan Pengadilan Jangan Dipermainkan!

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR | Perjuangan hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS) berencana mengajukan praperadilan jilid III untuk menguji tindakan penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara yang sebelumnya pernah menjadi objek praperadilan. Langkah tersebut disampaikan […]

  • Komitmen PT Kristalin Ekalestari Berikan Manfaat Warga Desa Nifasi

    Komitmen PT Kristalin Ekalestari Berikan Manfaat Warga Desa Nifasi

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com PAPUA – Pasangan suami istri (Pasutri) ini bahagia lepas bahagia setelah mendapatkan bantuan berupa satu rumah layak di Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Yuliana Manuaron mendapatkan rumah dari PT Kristalin Ekalestari dalam program Corporate Social Responsibility (CSR). Ibu Rumah Tangga ini bersama suaminya yang hanya bekerja sebagai Buruh Lepas bisa menempati […]

  • HUT Kejaksaan ke 81, Kejati Jateng Janji Lanjutkan Perjuangan Tegakkan Keadilan

    HUT Kejaksaan ke 81, Kejati Jateng Janji Lanjutkan Perjuangan Tegakkan Keadilan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Matacompas.com Semarang – Suasana haru menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal, Semarang, Selasa (1/9/2026). Jajaran besar keluarga besar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkumpul di tempat bersejarah ini, bukan sekadar untuk melaksanakan seremonial peringatan, melainkan untuk merenung, berjanji, dan mengambil kembali semangat luhur perjuangan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-81. Kegiatan […]

expand_less