Breaking News
light_mode
Trending Tags

Amnesti Suwito Gunawan Jadi Sorotan Iklim Investasi dan Kriminalisasi Kerja Sama Bisnis

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com  | Pengajuan amnesti dan rehabilitasi oleh Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan

kepada Presiden Prabowo Subianto dinilai bukan sekadar upaya hukum personal, tetapi juga menjadi ujian serius bagi kepastian hukum dan iklim kerja sama bisnis di sektor industri strategis nasional.

Permohonan tersebut diajukan setelah Suwito dijatuhi hukuman pidana dalam perkara smelter timah yang oleh kuasa hukumnya disebut sarat kriminalisasi dan mengabaikan prinsip-prinsip hukum bisnis yang sah.

Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat kekhawatiran pelaku usaha terhadap potensi penafsiran hukum yang dapat menjerat kerja sama komersial menjadi perkara pidana.

IGN Wira Budiasa Jelantik, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Suwito Gunawan menegaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya berangkat dari konstruksi hukum yang tidak menempatkan fakta secara utuh.

Ia menilai, kliennya justru menjadi korban dari penarikan kesimpulan pidana atas hubungan bisnis yang berjalan sesuai ketentuan.
“Klien kami telah menunjukkan sikap kooperatif dan berperilaku baik selama menjalani hukuman. Namun yang lebih mendasar, kami meyakini unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan tidak terpenuhi,” tegas Wira Budiasa Jelantik kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.
Suwito Gunawan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa, perusahaan peleburan timah yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Jkt.Pst, ia dijatuhi pidana 16 tahun penjara dengan tambahan hukuman 8 tahun, dan hingga kini telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 10 bulan.
Dalam pemaparannya, kuasa hukum menekankan bahwa hubungan hukum antara PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Timah Tbk merupakan perjanjian bisnis yang sah dan mengikat secara hukum (pacta sunt servanda), serta dilandasi pendapat hukum dari pejabat berwenang pada masanya.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Nomor 740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018, yang mengatur sewa-menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah dengan ketentuan minimal material balance 98,5 persen dan ditandatangani oleh para pihak secara legal.
Namun dalam proses hukum, PT Stanindo Inti Perkasa didalilkan merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 triliun dan dikaitkan dengan dugaan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun. Dalil ini, menurut kuasa hukum, berpotensi menimbulkan preseden keliru dalam penegakan hukum sektor pertambangan.
“Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan secara normatif melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pada pihak penyewa fasilitas smelter. Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” terangnya.

Selain itu, kondisi keuangan PT Timah Tbk selama masa kerja sama juga menjadi sorotan.

Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, PT Timah Tbk justru mencatat keuntungan dengan total profit mencapai Rp1,48 triliun bersama PT Stanindo Inti Perkasa dan empat perusahaan smelter lainnya.

“Jika pihak yang disebut dirugikan justru memperoleh keuntungan signifikan, maka logika kerugian negara dan pembebanan pidana terhadap klien kami patut dipertanyakan secara serius,” kata Wira Budiasa Jelantik.

Permohonan amnesti dan rehabilitasi ini pun diposisikan sebagai mekanisme konstitusional untuk mengoreksi ketidakadilan sekaligus menjaga kepastian hukum dalam praktik kerja sama bisnis nasional.

Kuasa hukum berharap Presiden Republik Indonesia dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh agar tidak menjadi preseden kriminalisasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem hukum Indonesia. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CSR PT Kristalin Ekalestari, Nelayan Laut di Desa Nifasi dapat Rumah

    CSR PT Kristalin Ekalestari, Nelayan Laut di Desa Nifasi dapat Rumah

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 881
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com PAPUA – Nelayan Laut ini tidak menyangka bakal menghuni sebuah rumah yang layak bersama istri dan anaknya di Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Yustinus Monei merasa sangat Bahagia mendapatkan rumah yang layak dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Kristalin Ekalestari. Pasalnya dirinya memang belum mendapatkan rumah selama menjadi Nelayan […]

  • Bertemu Pramono Anung, Gubernur Koster Jajaki Penerbitan Obligasi Daerah

    Bertemu Pramono Anung, Gubernur Koster Jajaki Penerbitan Obligasi Daerah

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara khusus menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa (4/8). Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, salah satunya skema pembiayaan kreatif (creative financing) melalui penerbitan obligasi daerah. Dalam jumpa pers, Gubernur Koster menyampaikan bahwa audiensi dengan Pramono Anung […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi BTID ke Pimpinan DPRD, Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

    Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi BTID ke Pimpinan DPRD, Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap indikasi ketidakjelasan pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026). Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD […]

  • Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Dukungan itu disampaikan Gubernur Koster dalam sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak […]

  • Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Panen dan Menggiling Padi

    Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Panen dan Menggiling Padi

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tanjung Aru. Kali ini, prajurit membantu pelaksanaan panen padi serta proses penggilingan hasil panen milik Bapak Johan (51) di areal persawahan Dusun Sungai Bajau, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur. Kamis(30/1/2025) Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi […]

  • 25 Desa Berprestasi dalam Pemungutan PBB, Terima Bonus Motor Sebagai Kendaraan Operasional

    25 Desa Berprestasi dalam Pemungutan PBB, Terima Bonus Motor Sebagai Kendaraan Operasional

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 25 desa menerima kendaraan operasional roda dua. Penyerahan diberikan pada acara penghargaan bagi kecamatan dan desa/kelurahan yang berprestasi dalam pemungutan dan pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024. Kendaraan tersebut, diserahkan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada apel pagi, Senin (21/4/2025) di Halaman yang dihadiri […]

expand_less