Breaking News
light_mode
Trending Tags

Skema Marked to Market Picu Lonjakan Piutang Subsidi PT Pupuk Indonesia

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat lonjakan laba bersih sebesar 253 persen menjadi Rp8,51 triliun pada semester pertama 2026 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Di balik peningkatan kinerja itu, nilai piutang subsidi yang harus dibayar pemerintah kepada BUMN pupuk tersebut juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang dirilis pada 31 Juli 2026, PT Pupuk Indonesia membukukan pendapatan sebesar Rp59,67 triliun atau tumbuh 51 persen pada semester I/2026. EBITDA perusahaan juga naik hingga 140 persen menjadi Rp14,28 triliun. Peningkatan pendapatan salah satunya berasal dari penggantian biaya subsidi pemerintah yang naik dua kali lipat menjadi Rp34,08 triliun. Seiring hal itu, total aset perusahaan per semester I/2026 naik Rp31,87 triliun menjadi Rp182,05 triliun atau naik 21,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

Mencermati data keuangan tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai melonjaknya piutang subsidi merupakan konsekuensi dari penerapan skema marked to market (MTM) menggantikan skema cost plus margin mulai awal tahun 2026.

“PT Pupuk Indonesia sekarang menerapkan skema marked to market (MTM) dari sebelumnya cost plus margin. Masalahnya MTM justru menyebabkan nominal piutang subsidi menjadi lebih besar daripada cost plus, padahal skema itu diklaim untuk efisiensi,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Menurut Uchok, kenaikan laba PT Pupuk Indonesia tidak sepenuhnya berasal dari fundamental usaha, melainkan banyak dipengaruhi kenaikan biaya atau piutang subsidi dari pemerintah. Ia juga menyoroti selisih nilai perhitungan subsidi antara skema MTM dan metode lama cost plus. Dari hasil simulasi yang dilakukan, nilai subsidi urea periode Januari‑Agustus 2026 mencapai Rp26,81 triliun dengan skema MTM. Sementara jika menggunakan metode cost plus merujuk Harga Pokok Penjualan Sementara Kementan, nilainya hanya Rp18,94 triliun sehingga ada selisih hampir Rp8 triliun.

“Selisih yang besar ini justru menunjukkan inefisiensi dalam mekanisme subsidi. MTM ini kan mengikuti ferticon atau harga pasar yang sulit diprediksi secara tepat oleh siapapun. Harga pasar sangat dipengaruhi oleh geopolitik dan kondisi pabrik di masing‑masing negara. Sedangkan metode cost plus relatif lebih stabil dan aman bagi perusahaan karena memberikan kepastian dalam penetapan harga,” jelasnya.

Penerapan skema MTM merujuk pada Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi. Aturan yang ditandatangani Mentan Amran Sulaiman pada 8 Maret 2026 ini berlaku surut sejak Januari 2026. Dalam aturan itu, nilai komersial atau ferticon dihitung berdasarkan harga acuan pasar internasional Asia Tenggara beserta komponen alfa berupa biaya penanganan dan distribusi, disertai batas atas dan batas bawah nilai komersial sementara pupuk bersubsidi.

Dari sisi operasional, skema MTM memberikan keuntungan bagi PT Pupuk Indonesia karena membuka ruang penerimaan suntikan modal melalui mekanisme subsidi. Selain menerima uang muka, perusahaan dapat melakukan penagihan subsidi setiap bulan sesuai realisasi penyaluran pupuk dikalikan harga ferticon bulan berjalan.

Data menunjukkan piutang subsidi pemerintah terus meningkat selama tahun 2026. Per 31 Agustus 2026, total piutang subsidi telah mencapai Rp39,64 triliun, tiga kali lipat dari posisi 31 Desember 2025 sebesar Rp13,29 triliun. Lonjakan itu antara lain disebabkan adanya estimasi piutang subsidi baru sebesar Rp26,16 triliun yang tidak ada pada laporan akhir tahun lalu.

Terkait penggunaan dana subsidi, Uchok mengingatkan direksi PT Pupuk Indonesia agar tidak menggunakan dana subsidi untuk belanja modal, investasi maupun revitalisasi pabrik. Menurutnya dana subsidi pada dasarnya merupakan keuangan negara yang dititipkan kepada BUMN, bukan milik bebas perusahaan. BUMN hanya bertindak sebagai pelaksana penugasan negara sehingga ruang diskresi penggunaannya terbatas.

“BUMN dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana amanat atau penugasan negara, bukan sebagai pemilik bebas atas dana itu. Ruang diskresi direksi terhadap dana subsidi jauh lebih terbatas dibandingkan dengan dana komersial perusahaan,” kata Uchok.

Ia menjelaskan subsidi ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan publik tahun berjalan, sedangkan belanja modal memiliki manfaat jangka panjang. Pencampuran kedua jenis dana tersebut berisiko secara hukum apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan penggunaan sementara atau “diputar” sebelum dikembalikan tidak menghilangkan risiko hukum dan risiko audit BPK. Aturan business judgement rule tidak dapat dijadikan perlindungan penggunaan dana subsidi untuk investasi.

Menurut Uchok, pembangunan pabrik tetap dapat dilakukan dengan sumber dana penanaman modal negara, laba non‑subsidi, pembiayaan korporasi atau penugasan investasi khusus yang terpisah dari alokasi dana subsidi pupuk. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari PT Pupuk Indonesia maupun Kementerian Pertanian terkait analisis tersebut.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan Beberkan Modus Mafia Tanah dan Perjalanan Panjang Sengketa

    Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan Beberkan Modus Mafia Tanah dan Perjalanan Panjang Sengketa

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran memaparkan secara rinci dugaan praktek mafia tanah yang dinilai merusak keutuhan dan kesucian kawasan Pura Dalem Balangan. Demikian disampaikan Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH., didampingi Adv. Tri Sakti Mandala Putra Hanes, SH., dan Boy Barzini Hanes, SH., selaku Kuasa Hukum (KH) Pengempon Pura Dalem […]

  • Jejak Tukar Guling Era Ida Bagus Oka Disorot, Ketegangan Warnai Sidak Pansus TRAP di Kura-Kura Bali

    Jejak Tukar Guling Era Ida Bagus Oka Disorot, Ketegangan Warnai Sidak Pansus TRAP di Kura-Kura Bali

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Penelusuran dugaan tukar guling lahan mangrove yang berakar sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka kembali mencuat ke permukaan. Ketegangan pun tak terhindarkan saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026).   Suasana memanas terjadi dalam dialog […]

  • PT Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Perusahaan

    PT Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Perusahaan

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – PT Kristalin Ekalestari bakal mengambil langkah hukum ke pihak berwajib setelah adanya tudingan dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan unsur fitnah. Direktur Utama PT Kristalin Ekalestari Andito Prasetyowan mengatakan, pihaknya bersama tim legal dan kuasa hukum akan memproses hukum sekelompok orang yang menuding perusahaan tidak berizin alias illegal. “Bahwa jelas ada orang-orang […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berikan Edukasi Kesehatan untuk Anak – Anak di Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berikan Edukasi Kesehatan untuk Anak – Anak di Perbatasan

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat perbatasan dengan menggelar kegiatan penyuluhan kesehatan di SD Negeri 006 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para siswa dan guru, yang mendapat materi serta praktik langsung tentang penanganan dasar pada pertolongan pertama. Penyuluhan […]

  • Jaksa Masuk Pesantren, Komitmen Kajari Kabupaten Cirebon Untuk Santri dan Masyarakat.

    Jaksa Masuk Pesantren, Komitmen Kajari Kabupaten Cirebon Untuk Santri dan Masyarakat.

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    CIREBON JarrakPos.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menggelar program “Jaksa Bakti Pesantren” di Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Jumat (14/2/2025). Kegiatan perdana ini merupakan wujud kepedulian Kejaksaan terhadap pesantren. Sekaligus bentuk nyata pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya para santri. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa program ini bertujuan mempererat hubungan antara Kejaksaan dengan komunitas […]

  • Andi Abdul Rahim Pimpin Percasi T Balai

    Andi Abdul Rahim Pimpin Percasi T Balai

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Tanjungbalai – Andi Abdul Rahim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Tanjungbalai periode 2025-2029. Pemilihan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Kota (Muskot) Percasi Kota Tanjungbalai, Sabtu (11/1/2025).  Andi menyampaikan visinya untuk mengembangkan catur di Kota Tanjungbalai. Ia berencana melakukan pembinaan catur secara berkelanjutan. “Insyaallah, pembinaan catur dari dini mulai dari jenjang […]

expand_less