Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tipu Ratusan Orang, Hakim PN Jakarta Pusat Diminta Miskinkan Direktur PT Thipone Mobile Indonesia Hengky Setiawan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Sidang lanjutan keperdataan PT Tiphone Mobile Indonesia oleh termohon PT Bank CTBC Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda kesimpulan, Selasa (5/8/2025). Dalam agenda tersebut, Majlis Hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan SH, MH, menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan oleh pemohon.

“Kesimpulanya yaitu menerima dan mengabulkan Permohonan dari PT Bank CTBC Indonesia yang diajukan oleh mereka terhadap Para Termohon (PT Tiphone Mobile Indonesia yang telah beganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia, PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, PT Poin Multi Media Nusantara. Selanjutnya tentang Pembatalan Perdamaia (Homologast) PKPU Nomor 147/Pát Sue PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pet. Tanggal 04 Januari 2021 untuk sel 1 untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Anton Rizal saat membacakan kesimpulan dengan didampingi oleh anggota Hakim Marper Perdiangan dan Muhamad Firman Akbar, Selasa (5/8/2025)

Selain itu, Hakim juga menyatakan Para Termohon telah lalai memenuhi isi perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pa da Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pat Sus PKPU/2020/PN Maga Jkt Pat. Tanggal 04 Januari 2021). Selanjutnya, dalam kesimpulan tersebut juga telah membatalkan Perjanjian Perdamaian yang disepakati pada tanggal 14 Desember 2020 antara Para Termohon dan Para Kreditornya dengan Skema Penyelesaian Utang yang ditawarkan dalam Rencana Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt. Sus-PKPLJ/2020/PN Niaga Jez. Pet. Tanggal 04 Januari 2 021
“Menyatakan Para Termohon dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya,” ucap Anton Rizal di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Kemudian, dalam kesimpulan tersebut juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam per karu a quo. Hakim juga membacakan tentang biaya kepallitan dan imtalan jasa kurator (fee kurator) akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugasn

“Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo,” ujar Hakim.

Selanjutnya, Menunjuk dan mengangkat EVA FITRIANI yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-236 AH 04.03-2020, Tertanggal 13 Juli 2020. EV A dan GUNAWAN LAW OFFICE yang beralamat di Menara 165, 2th Floor, J. Simatuparig Kav 1, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamat an Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

ANGGRIAN RAHMANU yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomer: AHU-184 АН 04.03-2020. Tertanggal 20 Februari 2020, berkantor di Kantor Hukum Nt Lawfirm yang beralamat di Komplek Gallery Niaga Jl. H Nawi Raye No. 9 N. Cilandak, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan LITARI ELISA PUTRI, SH., yang terdaftar sebagai Kutator dan Pengurus di Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia Ri, sebegaimana Surut Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-56AH 04.05-2023, Tertanggal 20 Oktober 2023, berkantor di Haji Nawi Raya No. 108 B Lantai R, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan Selaku Kurator yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Untuk diketahui, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk dimiliki oleh Hengky Setiawan yang menjabat sebagai Direktur dan Adiknya Welly Setiawan menjabat sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi, dia meminta Majlis Hakim di PN Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan sebagai Komisaris di PT Tiphone Mobile Indonesia agar dimiskinkan.

Menurut Uchok, Majlis Hakim bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tersangka terancam dimiskinkan. Kata Uchok, sepanjang penyitaan itu diatur dalam undang-undang dan ada regulasinya, hal ini tentu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para penipu investasi bodong jera. Menurutnya, penyitaan itu bisa membuat para nasabah untuk lebih berhati-hati, ketika hendak menerima tawaran investasi.

“Saya mendukung pernyataan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menghukum dan memiskinkan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan.sebagai Komisaris. Makanya Hakim harus menyita seluruh aset milik Hengky yang dikenal juga sebagai crazy rich si raja Voucher,’’ kata Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (5/8/2025).

Uchok menyebut, PT Upaya Cipta Sejahtera/ PT UCS sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan saat ini kasus keperdataanya sedang digugat di PN Jakarta Pusat oleh PT Bank CTBC Indonesia. Hengky sebagai Dirut dan Welly sebagai komisaris PT UCS memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 milyar lembar) Pada tahun 2018 saham 2,7Milyar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.

“Tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan 1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya,’’ ucap Uchok.

Kronologi Kasus Investasi Bodong 362 Miliar
Informasi yang didapat, kata Uchok, ada nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih 362 milyar. Kata Uchok, karena semua investor menagih uang nya maka untuk mengalihkannya maka PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai modus akal akalan menghindar dari upaya nasabah menagih.

Sejak kasus bergulir sudah ada 2 laporan di di Polda:
1. LP/B/3614/IV/2024/SPKT/polda metro jaya tanggal 28 Juni 2024. Ditangani oleh Dirreskrimsus kasubdit II ekonomi perbankan.
2. STTLP/B/963/II/2025/SPKT/polda metro jaya tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Dirreskrimum kasubdit IV tipiter
Uchok menyebut sosok Hengky yang selama ini dikenal sebagai “Crazy Rich” Indonesia dan pemilik Telesindo Group ini masuk dalam kasus platform trading investasi bodong. Kata Uchok, Kasusnya saat ini sudah naik ke tahap persidangan.

“Nama Hengky tercoreng setelah puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi berkedok skema imbal hasil tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,’’ jelas Uchok.

Kata Uchok, Hengky telah melakukan skema menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat, yang menurut Uchok merupakan ciri khas investasi ilegal. Terlepas dari sanksi tersebut, Uchok mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari terlebih dahulu secara bijak produk investasi.

“Secara umum penyitaan aset itu dilakukan agar bisa menjadi pelajaran ke depanya.
Jadikan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Hengky Setiawan ini sebuah pelajaran, supaya ke depannya kasus investasi bodong seperti yang dilakukan beberapa oknum itu tidak terjadi lagi,” ucap Uchok.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir angkat suara terkait kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan HS. Kasus tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Adies menegaskan pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat harus dihukum seberat-beratnya. Dia juga mendorong aparat penegak hukum menyita aset para pelaku guna mengembalikan dana korban.

“Yang pasti menurut saya, jenis investasi yang merugikan masyarakat umum dan menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, harus diberikan hukuman maksimal. Kalau tidak dapat mengembalikan uang masyarakat, sita aset-asetnya, sampai semua uang masyarakat terselamatkan,” ujar Adies kepada wartawan, dilansir pada Selasa, 20 Mei 2025.

Dia juga meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lain agar lebih sigap dalam mengantisipasi berbagai modus investasi ilegal yang menawarkan keuntungan cepat. Adies mendorong regulasi terkait investasi diperketat para pemangku kepentingan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.

“Pihak Polri dan aparat penegak hukum lainnya harus sudah dapat mengendus modus-modus seperti ini, yang sedang marak dengan menawarkan investasi cepat dan menggiurkan di berbagai bidang. Regulasi investasi seperti ini juga harus diperketat oleh stakeholder terkait,” ujar dia.

Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi. Masyarakat diminta selalu memverifikasi latar belakang dan rekam jejak perusahaan sebelum menanamkan modal.

“Saya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan cermat dalam menerima tawaran-tawaran investasi seperti ini. Teliti betul latar belakang dan track record dari perusahaan investasi tersebut,” kata Adies.

Sekedar informasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Dia menjelaskan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.

“Saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak 3 orang,” terang Ade Safri.

“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporan adalah perihal perbankan, penipuan, penggelapan, dan TPPU. Jadi kerugian yang dilaporkan dalam laporan adalah Rp3,2 miliar,” sambung dia.

Menurut Ade Safri, adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 46 UU Perbankan; Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.

“Waktu kejadiannya pada tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 di Taman Sari Jakarta Barat,” tandas Ade Safri.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suwirta Klarifikasi Isu Lift Kaca Nusa Penida, Putu Artha Sebut Ada Kesalahan Fatal Regulasi

    Suwirta Klarifikasi Isu Lift Kaca Nusa Penida, Putu Artha Sebut Ada Kesalahan Fatal Regulasi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com | Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, terus menjadi perhatian publik. Setelah sempat memilih diam, mantan Bupati Klungkung 2013–2023, I Nyoman Suwirta, akhirnya membuka suara untuk meluruskan berbagai dugaan intervensi dan permainan perizinan yang menyeret namanya. “Sebetulnya saya ingin tetap diam. Keluarga juga meminta agar saya tenang. Namun […]

  • Kejati Bali Bongkar Dugaan Akal-akalan Ruislag BTID, Pipil Warga Dipakai Tukar Guling Lahan Negara?

    Kejati Bali Bongkar Dugaan Akal-akalan Ruislag BTID, Pipil Warga Dipakai Tukar Guling Lahan Negara?

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Dugaan praktik akal-akalan dalam proses tukar guling (ruislag) lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini mendalami dugaan penggunaan pipil masyarakat untuk menguasai lahan yang disinyalir merupakan tanah negara atau kawasan hutan. Pengusutan itu mengemuka saat Kejati Bali bersama Badan Pertanahan Nasional […]

  • Gelombang Penolakan Menguat, Eks Sekdes Serangan Nilai BTID Menggerus Ekosistem dan Ruang Hidup

    Gelombang Penolakan Menguat, Eks Sekdes Serangan Nilai BTID Menggerus Ekosistem dan Ruang Hidup

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik proyek reklamasi dan pengembangan kawasan KEK Kura-Kura Bali oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5). Di tengah forum yang berlangsung tegang itu, suara keras datang dari masyarakat Pulau Serangan yang mengaku […]

  • Drama Menit Akhir! Sergio FC Digagalkan Citra Bakti Ngada, Duel Sengit Berakhir Imbang di ETMC 2025

    Drama Menit Akhir! Sergio FC Digagalkan Citra Bakti Ngada, Duel Sengit Berakhir Imbang di ETMC 2025

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 26
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Laga penuh tensi tersaji saat Sergio FC Malaka berhadapan dengan Citra Bakti Ngada dalam lanjutan penyisihan ETMC 2025. Pertandingan berlangsung ketat sejak menit awal, dan drama baru meledak di penghujung laga. Sergio FC lebih dulu memastikan keunggulan pada menit ke-27. Servin menjadi pembeda setelah memaksimalkan umpan silang dari sisi kanan serangan, mengoyak gawang […]

  • Pembunuhan Disertai Mutilasi Pelaku Berhasil Ditangkap

    Pembunuhan Disertai Mutilasi Pelaku Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    SERANG,JARRAKPOS.COM  – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi. Pelaku, ML (23), ditangkap di wilayah Pabuaran setelah melakukan aksi keji terhadap korban, S.A. (19). Menurut Kasat Reskrim Polresta Serkot, Kompol Salahuddin, kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekitar pukul 12.00 Wib. Pelaku menjemput […]

  • Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO

    Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon merespon cepat dalam Penjemputan Anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (15/1/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, respon cepat tersebut berdasarkan laporan orang tua korban pada Selasa (14/1/2025). Saat itu, orang tua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Polresta […]

expand_less