Breaking News
light_mode
Trending Tags

RSUD Kaur Terus Berbenah, Komitmen Tingkatkan Layanan untuk Masyarakat

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAUR, jarrakpos.com Komitmen untuk memberikan layanan kesehatan terbaik terus ditunjukkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur. Memasuki tahun 2025, berbagai pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan fasilitas, pemeliharaan gedung, hingga pelayanan kepada pasien.

Direktur RSUD Kaur, dr. Naek Subroto, menegaskan bahwa rumah sakit yang dikelola dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini tetap berpegang pada prinsip pelayanan publik tanpa mengejar keuntungan, melainkan mengutamakan efisiensi dan produktivitas.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan. Pelayanan yang baik adalah hak masyarakat, dan itu menjadi tanggung jawab kami sebagai fasilitas kesehatan daerah,” ujar dr. Naek, Jumat (21/2/2025).

Dalam hal pemenuhan kebutuhan obat-obatan, RSUD Kaur menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Sementara untuk pengadaan alat-alat kesehatan, RSUD mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.

“Fasilitas yang memadai, khususnya alat kesehatan, adalah hal yang sangat penting. Kami ingin memastikan masyarakat Kaur bisa mendapatkan pelayanan medis yang layak, tanpa harus dirujuk jauh,” tambahnya.

Ke depan, pihak RSUD berkomitmen untuk terus menata sistem pelayanan secara terintegrasi, termasuk memastikan ketersediaan obat-obatan, alat medis modern, serta kenyamanan ruang rawat inap bagi pasien dan keluarga.

Transformasi yang dilakukan RSUD Kaur bukan hanya untuk menjawab tuntutan zaman, tapi juga bentuk nyata bahwa layanan publik yang manusiawi dan berkualitas adalah sesuatu yang terus diupayakan.

 

Penulis : Dahlan Kaur

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ombudsman NTT Kawal Kasus RS Pratama Wewiku: Pastikan Proses Hukum Transparan dan Bebas Maladministrasi

    Ombudsman NTT Kawal Kasus RS Pratama Wewiku: Pastikan Proses Hukum Transparan dan Bebas Maladministrasi

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 16
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka kini menjadi sorotan publik. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip transparansi. “Kami akan berkoordinasi […]

  • Rumah Zakat Indramayu Hadirkan Posko Hangat dan Segar Nataru di PJR Jatibarang 2024.

    Rumah Zakat Indramayu Hadirkan Posko Hangat dan Segar Nataru di PJR Jatibarang 2024.

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Rumah Zakat Cabang Indramayu dalam menyambut Nataru membuka Posko pelayanan, bersama dengan BPBD Indramayu. Selama 5 (lima) hari Posko Rumah Zakat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melanjutkan perjalanan keluar kota dan melewati daerah perempatan PJR Jatibarang. Posko Hangat dan segar tersebut sengaja memberikan pelayanan bagi pengendara bermotor yang menuju arah Jateng dan sekitarnya. […]

  • Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul, Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA

    Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul, Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 1598.K/Pid/2025 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung, 28 Oktober 2025 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 411/Pid.B/2025/PN Dps, tanggal 1 Juli 2025. Dalam putusan MA tersebut menyatakan terdakwa I […]

  • Oknum Vendor PLN Indramayu di duga Gelapkan Uang Pemangkasan Pohon!!!.

    Oknum Vendor PLN Indramayu di duga Gelapkan Uang Pemangkasan Pohon!!!.

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 381
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com Pohon ditanam selain berfungsi sebagai menyerap karbon dioksida dari hasil pembakaran senyawa kimia atau sering disebut pertukaran karbon dioksida dengan oksiden yang dibutuhkan oleh manusia pohon juga dipakai untuk berteduh dari panas dan hujan. Banyak pohon juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi misalnya buahnya, daunnya, batangnya bahkan juga akarnya. Kabupaten Indramayu yang hampir […]

  • Indahnya Berbagi di Bulan Ramadhan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Takjil di Perbatasan

    Indahnya Berbagi di Bulan Ramadhan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Takjil di Perbatasan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 789
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil gratis kepada warga yang melintasi Pos Bukit Keramat, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Satgas terhadap masyarakat perbatasan, khususnya bagi mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka puasa […]

  • Terdakwa Kasus Narkoba Asal Jerman Dibebaskan ,Tidak Cukup Barang Bukti

    Terdakwa Kasus Narkoba Asal Jerman Dibebaskan ,Tidak Cukup Barang Bukti

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MANGUPURA, Matakompas.com – Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41) seorang warga Jerman yang terjerat kasus narkoba berupa 594 butir pil ekstasi akhirnya dibebaskan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa,(16/12/2026) yang diketuai Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mempertimbangkan pasal demi pasal yang didakwakan kepada Daniel (terdakwa) menurutnya tidak ada cukup barang bukti.Dan […]

expand_less