Matahukum Ingatkan Presiden Cabut Penunjukan Nanik di BGN
- account_circle Admin Jakarta
- calendar_month 7 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (21/6/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Matacompas.com Jakarta — Menyikapi proses penyelidikan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga kajian hukum Matahukum menyampaikan sejumlah pandangan dan permintaan terkait penegakan hukum dan kebijakan kelembagaan.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung perlu memeriksa Nanik secara mendalam. Sebagai pejabat yang menjabat di lingkungan BGN saat program dilaksanakan, ia dinilai memiliki pengetahuan lengkap mengenai mekanisme penyelenggaraan, penggunaan anggaran, hingga keterlibatan pihak penyedia barang dan jasa. Menurutnya, secara hukum, Nanik tetap memiliki tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan selama proses hukum berlangsung.
Dari sisi kebijakan, Mukhsin menilai penunjukan Nanik untuk menggantikan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN kurang tepat, mengingat keduanya memiliki hubungan kerja yang erat dengan Presiden Prabowo Subianto. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum tidak berjalan adil.
Ia menjelaskan bahwa secara logika penegakan hukum, ketika sejumlah pejabat tinggi di BGN tengah diperiksa, maka pejabat yang masih berada dalam struktur organisasi tersebut sebaiknya dinonaktifkan sementara. Hal ini bertujuan menjamin kelancaran penyelidikan dan mencegah kemungkinan terjadinya intervensi.
Matahukum juga meminta DPR RI selaku lembaga pengawas mengingatkan pemerintah terkait hal ini. Secara tegas, lembaga tersebut mengimbau Presiden untuk mencabut penunjukan dan mencopot Nanik dari jabatannya di BGN demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden maupun jajaran BGN terkait permintaan tersebut.
- Penulis: Admin Jakarta




Saat ini belum ada komentar