Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPD Bukan Lembaga Peradilan, Wewenangnya Menyalurkan Aspirasi Bukan Memutus Sengketa

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam menangani persoalan masyarakat kembali menjadi sorotan. Di tengah munculnya sejumlah aksi anggota DPD yang turun langsung dalam persoalan atau konflik warga di daerah, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana lembaga tersebut dapat bertindak, khususnya ketika persoalan yang dihadapi masyarakat telah masuk dalam ranah sengketa hukum.

Sekretaris Gerakan Cerdas Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menegaskan bahwa DPD RI bukan lembaga peradilan. Karena itu, DPD tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, menjatuhkan hukuman, membatalkan putusan pengadilan, maupun memaksa para pihak dalam sebuah sengketa untuk menerima keputusan tertentu.

“DPD bukan lembaga peradilan. Tugas utamanya menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Jadi jangan sampai fungsi representasi politik kemudian dipersepsikan sebagai kewenangan untuk menjadi hakim,” ujar Wayan Pasek Sukayasa di Denpasar, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, batas kewenangan DPD RI telah ditegaskan dalam Pasal 22D UUD 1945 serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Tiga Fungsi Utama DPD

Pasek menjelaskan, secara konstitusional DPD memiliki tiga ruang utama, yakni fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan.

Dalam fungsi legislasi, DPD dapat mengajukan serta ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah, antara lain otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Kemudian dalam fungsi pertimbangan, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR terkait rancangan undang-undang mengenai APBN, pajak, pendidikan dan agama, serta memberikan pertimbangan dalam proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara dalam fungsi pengawasan, DPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta perimbangan keuangan.

Namun, hasil pengawasan tersebut bukanlah putusan hukum yang mengikat.

“Ini yang harus dipahami masyarakat. Hasil pengawasan DPD pada prinsipnya menjadi bahan pertimbangan untuk DPR. Jadi berbeda dengan lembaga peradilan yang putusannya memiliki kekuatan hukum sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Bisa Memanggil dan Memfasilitasi, Bukan Mengadili

Menurut Pasek, bukan berarti DPD tidak dapat turun tangan ketika terjadi persoalan yang menyangkut masyarakat daerah.

Justru, kata dia, DPD memiliki posisi strategis sebagai representasi daerah untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dalam konteks sengketa tanah, misalnya, masyarakat dapat menyampaikan persoalannya kepada anggota DPD. Selanjutnya, anggota DPD dapat memfasilitasi pertemuan atau rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun kementerian atau lembaga lainnya.

“DPD bisa memanggil atau meminta penjelasan dari instansi terkait, memfasilitasi rapat dengar pendapat, kemudian menyampaikan rekomendasi. Tetapi DPD tidak bisa mengatakan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sengketa,” tegasnya.

Pasek juga menilai fungsi rekomendasi harus ditempatkan secara proporsional. Rekomendasi DPD merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan, bukan pengganti putusan pengadilan.

Sengketa Hukum Tetap Memiliki Jalur Masing-Masing

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak keliru menentukan jalur ketika menghadapi persoalan hukum.

Untuk sengketa perdata maupun perkara pidana, penyelesaiannya berada dalam sistem peradilan sesuai jenis dan tahap perkaranya. Sementara sengketa tata usaha negara dengan badan atau pejabat pemerintahan memiliki mekanisme melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara berada dalam ranah Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.

Di luar jalur peradilan, masyarakat juga memiliki sejumlah saluran pengaduan atau penyelesaian sesuai karakter persoalannya, termasuk Ombudsman untuk persoalan pelayanan publik, Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM, maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk perkara konsumen yang memenuhi kewenangannya.

“Kalau masyarakat datang ke DPD, itu merupakan saluran aspirasi politik dan representasi daerah. DPD dapat membantu membuka komunikasi dengan lembaga yang berwenang. Tetapi ketika persoalannya adalah sengketa hukum, keputusan akhirnya tetap berada pada institusi yang memang diberikan kewenangan oleh hukum,” katanya.

Jangan Sampai Aspirasi Berubah Menjadi Intervensi

Pasek menilai, keterlibatan anggota DPD dalam persoalan masyarakat sebenarnya dapat menjadi hal positif sepanjang tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran wakil daerah, menurutnya, diperlukan untuk memastikan suara masyarakat tidak berhenti sebagai pengaduan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Namun, batas antara memfasilitasi aspirasi dan mengintervensi proses hukum harus dijaga.

“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai niat baik memperjuangkan aspirasi masyarakat justru masuk ke wilayah kewenangan lembaga lain. DPD harus tetap berada pada koridor konstitusionalnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan peran DPD memang merupakan isu yang kerap muncul dalam diskursus ketatanegaraan. Keterbatasan kewenangan DPD dalam proses legislasi dan pengawasan membuat lembaga tersebut sering mendorong penguatan fungsi agar dapat memperjuangkan kepentingan daerah secara lebih efektif.

Namun, penguatan kewenangan tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan konstitusi, bukan melalui perluasan kewenangan secara sepihak dalam praktik.

DPD sebagai Jembatan Aspirasi

Pada akhirnya, Pasek melihat DPD tetap memiliki posisi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya sebagai representasi kepentingan daerah.

DPD dapat menjadi jembatan antara masyarakat daerah dengan pemerintah pusat maupun lembaga negara lainnya. DPD juga dapat mengangkat persoalan daerah ke tingkat nasional sehingga mendapat perhatian dan tindak lanjut dari institusi yang berwenang.

Tetapi ketika sebuah persoalan telah menjadi sengketa hukum, batasnya harus jelas.

“Singkatnya, DPD dapat menyerap aspirasi, memfasilitasi komunikasi, melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi. Tetapi DPD bukan hakim. DPD tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau menyelesaikan sengketa hukum seperti lembaga peradilan,” pungkas Wayan Pasek Sukayasa.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberpihakan kepada kepentingan masyarakat tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap prinsip pemisahan kewenangan antarlembaga negara dan kepastian hukum.

(Red.)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Praktik KKN Seleksi PPPK di Nagekeo, Peserta Laporkan Panitia ke Polisi

    Praktik KKN Seleksi PPPK di Nagekeo, Peserta Laporkan Panitia ke Polisi

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat. Sejumlah peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus melaporkan panitia seleksi ke Polres Nagekeo. Laporan tersebut disampaikan oleh Gusti Bebi dan beberapa peserta lainnya ke bagian SPKT Polres Nagekeo. Dikutip […]

  • KOSMAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

    KOSMAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, yang isinya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Alasannya sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada […]

  • Kejari Jakut Terima Uang 4 Miliar Lebih Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten, Begini Kasusnya

    Kejari Jakut Terima Uang 4 Miliar Lebih Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten, Begini Kasusnya

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.150.000.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan uang ‘haram’ hasil kejahatan yang diperoleh kedua terdakwa kepada akhirnya diterima […]

  • Respon Cepat Gubernur Koster, Satgas Sampah Pantai Kuta Segera Dibentuk

    Respon Cepat Gubernur Koster, Satgas Sampah Pantai Kuta Segera Dibentuk

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan sampah di Pantai Kuta, Bali. Arahan tersebut dinilai menjadi dorongan kuat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah di Bali untuk mempercepat penanganan persoalan sampah yang berdampak langsung pada citra pariwisata. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali menyampaikan […]

  • Pemerintah Terus Menjaga Kredibilitas Fiskal dan Kehati- Hatian dalam Mengelola Utang

    Pemerintah Terus Menjaga Kredibilitas Fiskal dan Kehati- Hatian dalam Mengelola Utang

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.049
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM –  Utang luar negeri (ULN) Indonesia per Januari 2025 tercatat nyaris menembus angka Rp7.000 triliun, dengan Singapura menjadi negara pemberi pinjaman terbesar. Bank Indonesia melaporkan total ULN Indonesia mencapai US$427,5 miliar atau sekitar Rp6.997 triliun. Komposisi utang tersebut terdiri atas utang pemerintah sebesar US$204,79 miliar, Bank Indonesia US$28,34 miliar, dan sektor swasta US$194,39 miliar. […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Aisyiyah Ruhama

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Aisyiyah Ruhama

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.284
    • 0Komentar

    NUNUKAN, JARRAKPOS.COM– Dalam semangat Ramadan yang penuh berkah, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Kotis melaksanakan aksi sosial yang membagikan bantuan kepada anak-anak di Panti Asuhan Aisyiyah Ruhama, Nunukan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen TNI dalam menguatkan ikatan dengan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Dipimpin langsung oleh Komandan Satgas, Letkol Arm Gde Adhy Surya […]

expand_less