DPD Bukan Lembaga Peradilan, Wewenangnya Menyalurkan Aspirasi Bukan Memutus Sengketa
- account_circle admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam menangani persoalan masyarakat kembali menjadi sorotan. Di tengah munculnya sejumlah aksi anggota DPD yang turun langsung dalam persoalan atau konflik warga di daerah, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana lembaga tersebut dapat bertindak, khususnya ketika persoalan yang dihadapi masyarakat telah masuk dalam ranah sengketa hukum.
Sekretaris Gerakan Cerdas Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menegaskan bahwa DPD RI bukan lembaga peradilan. Karena itu, DPD tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, menjatuhkan hukuman, membatalkan putusan pengadilan, maupun memaksa para pihak dalam sebuah sengketa untuk menerima keputusan tertentu.
“DPD bukan lembaga peradilan. Tugas utamanya menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Jadi jangan sampai fungsi representasi politik kemudian dipersepsikan sebagai kewenangan untuk menjadi hakim,” ujar Wayan Pasek Sukayasa di Denpasar, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, batas kewenangan DPD RI telah ditegaskan dalam Pasal 22D UUD 1945 serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Tiga Fungsi Utama DPD
Pasek menjelaskan, secara konstitusional DPD memiliki tiga ruang utama, yakni fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan.
Dalam fungsi legislasi, DPD dapat mengajukan serta ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah, antara lain otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kemudian dalam fungsi pertimbangan, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR terkait rancangan undang-undang mengenai APBN, pajak, pendidikan dan agama, serta memberikan pertimbangan dalam proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara dalam fungsi pengawasan, DPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta perimbangan keuangan.
Namun, hasil pengawasan tersebut bukanlah putusan hukum yang mengikat.
“Ini yang harus dipahami masyarakat. Hasil pengawasan DPD pada prinsipnya menjadi bahan pertimbangan untuk DPR. Jadi berbeda dengan lembaga peradilan yang putusannya memiliki kekuatan hukum sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Bisa Memanggil dan Memfasilitasi, Bukan Mengadili
Menurut Pasek, bukan berarti DPD tidak dapat turun tangan ketika terjadi persoalan yang menyangkut masyarakat daerah.
Justru, kata dia, DPD memiliki posisi strategis sebagai representasi daerah untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Dalam konteks sengketa tanah, misalnya, masyarakat dapat menyampaikan persoalannya kepada anggota DPD. Selanjutnya, anggota DPD dapat memfasilitasi pertemuan atau rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun kementerian atau lembaga lainnya.
“DPD bisa memanggil atau meminta penjelasan dari instansi terkait, memfasilitasi rapat dengar pendapat, kemudian menyampaikan rekomendasi. Tetapi DPD tidak bisa mengatakan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sengketa,” tegasnya.
Pasek juga menilai fungsi rekomendasi harus ditempatkan secara proporsional. Rekomendasi DPD merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan, bukan pengganti putusan pengadilan.
Sengketa Hukum Tetap Memiliki Jalur Masing-Masing
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak keliru menentukan jalur ketika menghadapi persoalan hukum.
Untuk sengketa perdata maupun perkara pidana, penyelesaiannya berada dalam sistem peradilan sesuai jenis dan tahap perkaranya. Sementara sengketa tata usaha negara dengan badan atau pejabat pemerintahan memiliki mekanisme melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara berada dalam ranah Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Di luar jalur peradilan, masyarakat juga memiliki sejumlah saluran pengaduan atau penyelesaian sesuai karakter persoalannya, termasuk Ombudsman untuk persoalan pelayanan publik, Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM, maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk perkara konsumen yang memenuhi kewenangannya.
“Kalau masyarakat datang ke DPD, itu merupakan saluran aspirasi politik dan representasi daerah. DPD dapat membantu membuka komunikasi dengan lembaga yang berwenang. Tetapi ketika persoalannya adalah sengketa hukum, keputusan akhirnya tetap berada pada institusi yang memang diberikan kewenangan oleh hukum,” katanya.
Jangan Sampai Aspirasi Berubah Menjadi Intervensi
Pasek menilai, keterlibatan anggota DPD dalam persoalan masyarakat sebenarnya dapat menjadi hal positif sepanjang tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran wakil daerah, menurutnya, diperlukan untuk memastikan suara masyarakat tidak berhenti sebagai pengaduan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Namun, batas antara memfasilitasi aspirasi dan mengintervensi proses hukum harus dijaga.
“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai niat baik memperjuangkan aspirasi masyarakat justru masuk ke wilayah kewenangan lembaga lain. DPD harus tetap berada pada koridor konstitusionalnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan peran DPD memang merupakan isu yang kerap muncul dalam diskursus ketatanegaraan. Keterbatasan kewenangan DPD dalam proses legislasi dan pengawasan membuat lembaga tersebut sering mendorong penguatan fungsi agar dapat memperjuangkan kepentingan daerah secara lebih efektif.
Namun, penguatan kewenangan tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan konstitusi, bukan melalui perluasan kewenangan secara sepihak dalam praktik.
DPD sebagai Jembatan Aspirasi
Pada akhirnya, Pasek melihat DPD tetap memiliki posisi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya sebagai representasi kepentingan daerah.
DPD dapat menjadi jembatan antara masyarakat daerah dengan pemerintah pusat maupun lembaga negara lainnya. DPD juga dapat mengangkat persoalan daerah ke tingkat nasional sehingga mendapat perhatian dan tindak lanjut dari institusi yang berwenang.
Tetapi ketika sebuah persoalan telah menjadi sengketa hukum, batasnya harus jelas.
“Singkatnya, DPD dapat menyerap aspirasi, memfasilitasi komunikasi, melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi. Tetapi DPD bukan hakim. DPD tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau menyelesaikan sengketa hukum seperti lembaga peradilan,” pungkas Wayan Pasek Sukayasa.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberpihakan kepada kepentingan masyarakat tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap prinsip pemisahan kewenangan antarlembaga negara dan kepastian hukum.
(Red.)
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar