Praperadilan Jilid II Made Daging: Penetapan Tersangka Diulang, Pasal Berganti
- account_circle admin
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali menguji penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan. Praperadilan jilid kedua itu mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Kadek Dedy Arcana. Gugatan praperadilan kembali diajukan setelah penyidikan perkara sebelumnya dihentikan Polda Bali pada 6 Agustus 2026 dan penetapan tersangka terhadap Made Daging dicabut.
Dalam perkara terbaru, Made Daging kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi baru. Kali ini, penyidik menerapkan sangkaan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP.
Dalam persidangan, Tim Pembela Administrasi Pertanahan I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mempersoalkan penahanan terhadap kliennya.
Pasek mendalilkan penahanan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHAP. Menurutnya, penahanan harus didasarkan pada terpenuhinya persyaratan hukum, termasuk adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya kondisi faktual yang menjadi dasar dilakukannya penahanan.
Karena itu, pihak pemohon meminta Polda Bali selaku termohon membuktikan kondisi faktual yang menjadi dasar penahanan terhadap Made Daging.
“Syarat penahanan di Pasal KUHAP tersebut dengan jelas menyebutkan dua syarat saling terpenuhi, yaitu minimal dua alat bukti dan adanya syarat faktual,” kata Pasek dalam persidangan.
Persoalkan Sikap Kooperatif
Selain mempersoalkan dasar penahanan, pihak Made Daging juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengabaikan proses pemeriksaan penyidik.
Pasek menyebut Made Daging telah menjalani prosedur pemeriksaan, termasuk memenuhi pemanggilan penyidik hingga tiga kali. Bahkan, menurut dia, Made Daging sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
“Pemohon tidak pernah mengabaikan pemanggilan penyidik maupun bersikap tidak kooperatif,” tegas Pasek.
Pihak pemohon kemudian mempertanyakan kembali dasar penetapan Made Daging sebagai tersangka dalam perkara baru tersebut.
Menurut Pasek, meskipun pasal yang digunakan penyidik kali ini berbeda dengan perkara sebelumnya, pihaknya menilai objek perkara, subjek, alat bukti, hingga materi pemeriksaan masih memiliki kesamaan.
“Objeknya sama, subjeknya sama, alat buktinya sama, bahkan pertanyaan dalam BAP pun sama. Hanya berbeda pasalnya,” ujar Pasek seusai persidangan.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu pokok yang akan diuji dalam praperadilan jilid kedua.
Surat Laporan Akhir Jadi Objek Perkara
Adapun dokumen yang menjadi objek perkara adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.
Pasek menjelaskan surat tersebut merupakan laporan administrasi dari bawahan kepada atasan. Surat itu dibuat untuk memenuhi perintah Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dan memuat kronologi penanganan persoalan berdasarkan dokumen historis.
Menurut pihak pemohon, surat tersebut tidak melahirkan, menghilangkan, mengurangi, ataupun menambah hak pihak mana pun.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana surat tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
“Yang terpenting, jika terjadi pidana pemalsuan surat, lalu adakah bukti pembanding surat yang dinyatakan asli yang ditemukan oleh Termohon?” kata Pasek.
Perkara Lama Sempat Dihentikan
Sebelum perkara baru ini bergulir, Made Daging telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menggunakan Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dalam proses praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging sah. Hakim juga menilai penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Namun, penyidikan perkara tersebut kemudian dihentikan Polda Bali pada 6 Agustus 2026. Bersamaan dengan penghentian penyidikan, penetapan tersangka terhadap Made Daging juga dicabut.
Tidak lama berselang, muncul laporan polisi baru yang kembali menempatkan Made Daging sebagai tersangka. Kali ini, penyidik menggunakan sangkaan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Perbedaan konstruksi pasal inilah yang kini menjadi salah satu titik utama yang dipersoalkan pihak Made Daging melalui praperadilan.
Polda Bali Siapkan Jawaban
Dari pihak Polda Bali, Kepala Subbidang Bantuan Hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, hadir dalam persidangan. Polda Bali selaku termohon menyatakan akan menyiapkan jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon.
“Besok, sekarang kami siapkan jawaban. Besok kita lakukan jawaban terhadap apa yang didalilkan, apa yang dimohonkan,” ujar Gatra singkat.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda jawaban dari pihak Polda Bali.
Berawal dari Sengketa Tanah Pura Dalem Balangan
Perkara yang menyeret nama Made Daging tersebut bermula dari persoalan pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Persoalan tersebut berkaitan dengan tanah telajakan pura yang sebelumnya diadukan pihak pengempon pura kepada Ombudsman pada 2018. Persoalan kemudian berkembang hingga masuk dalam penanganan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung ketika Made Daging menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Pihak kuasa hukum Made Daging menyebut persoalan pertanahan tersebut telah melalui sejumlah proses hukum, termasuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak Made Daging menilai kliennya hanya menjalankan putusan hukum dan tidak menerbitkan produk pertanahan baru terhadap objek yang dipersoalkan.
Sementara itu, dari pihak pengempon Pura Dalem Balangan, persoalan tersebut berkaitan dengan tanah telajakan pura yang selama ini mereka perjuangkan.
Dari sengketa pertanahan tersebut kemudian muncul laporan yang menyeret Made Daging terkait dokumen dan tindakan administratif yang dilakukan saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Perkara pertama menggunakan Pasal 421 KUHP lama dan UU Kearsipan. Setelah penyidikan dihentikan dan penetapan tersangka dicabut, proses hukum kembali berjalan melalui laporan polisi baru dengan sangkaan dugaan pemalsuan surat.
Kini, praperadilan jilid kedua menjadi ruang bagi pihak Made Daging untuk menguji kembali keabsahan penetapan tersangka sekaligus penahanannya.
Di sisi lain, Polda Bali akan memberikan jawaban dan argumentasi hukum atas dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dalam persidangan berikutnya.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar