Dihalangi Penyidik Hendak Melapor, GPS Pertanyakan: Penyidik Polda Bali atau “Spesialis” Kasus Made Daging?
- account_circle admin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).
Sidang kali ini beragenda mendengarkan jawaban dari pihak Polda Bali selaku termohon. Made Daging diwakili tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office yang terdiri dari Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana dan tim.
Usai persidangan, Gede Pasek Suardika menyoroti jawaban Polda Bali yang menurutnya hanya berfokus pada persoalan penetapan tersangka. Sementara, dalil mengenai keabsahan penahanan yang menjadi salah satu objek praperadilan disebut tidak mendapatkan bantahan.
“Peradilan itu ada dua upaya paksa. Satu penetapan tersangka, yang kedua penahanan. Dalam jawaban ini hanya soal penetapan tersangka. Soal penahanan tidak ada jawaban sama sekali,” tegas GPS.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi poin penting bagi pihak Made Daging. Sebab, kuasa hukum sebelumnya telah mempersoalkan mekanisme penahanan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
GPS menyebut, pihaknya telah mendalilkan bahwa mekanisme penahanan harus memenuhi persyaratan faktual sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP. Namun, dalil tersebut menurutnya tidak dijawab secara substansial oleh Polda Bali dalam jawaban termohon.
“Nah, dalam konteks ini saya kira Yang Mulia harus bisa melihat bahwa dalil-dalil kami tentang penahanan itu tidak terbantahkan. Karena dia tidak bantah sama sekali soal mekanisme Pasal 21 KUHAP yang mewajibkan syarat harus terpenuhi secara faktual,” ujarnya.
Ia menilai, tidak adanya bantahan dari pihak termohon membuat persoalan keabsahan penahanan menjadi salah satu titik krusial yang harus dipertimbangkan hakim tunggal praperadilan.
“Dia tidak jawab sama sekali. Artinya dalil-dalil kami sudah benar untuk urusan satu, penetapan penahanan itu tidak sah,” kata GPS.
Dengan demikian, menurut GPS, pembahasan dalam perkara praperadilan kini mengerucut pada satu persoalan lainnya, yakni sah atau tidaknya penetapan Made Daging sebagai tersangka.
“Tinggal lagi satu saja, penetapan tersangka,” ujarnya.
GPS kemudian menyinggung persoalan surat yang disebut dalam perkara sebagai dokumen yang dipersoalkan keasliannya. Ia menegaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan tudingan yang berkembang terkait surat tersebut.
Menurut dia, surat yang dipersoalkan justru diakui keberadaannya oleh Made Daging. Karena itu, ia mempertanyakan proses penyidikan yang menurutnya tidak memberikan ruang terhadap upaya hukum maupun laporan yang hendak ditempuh pihaknya.
“Surat mereka itu benar-benar asli karena diakui sama Pak Daging. Itu kan omongan. Makanya kan kita mau laporin dia, malah dihalang-halangi sama penyidik,” ungkapnya.
GPS juga mempertanyakan profesionalitas tim penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia menyinggung adanya penyidik yang sebelumnya pernah menangani perkara terkait Made Daging, namun kemudian kembali menangani perkara yang baru.
“Kan penyidik ini penyidiknya polisi atau penyidiknya Pak Tarif, spesial untuk Pak Tarif? Ya timnya itu. Pak Sulhadi, Pak Zulfi dan kawan-kawan itu,” katanya.
Ia mempertanyakan apakah tim tersebut merupakan tim penyidik yang menangani perkara secara profesional dan independen atau justru secara khusus diarahkan untuk menangani perkara tertentu.
“Apakah ini tim penyidik profesional milik Polda Bali atau memang spesial untuk menangani kasusnya Pak Tarif? Itu pertanyaan yang mendasar,” tegas GPS.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena perkara sebelumnya yang berkaitan dengan Made Daging pernah ditangani penyidik lain di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kemudian ditarik kembali ke tim yang disebutnya pernah menangani perkara tersebut.
GPS menilai, proses sebelumnya juga tidak berhasil membawa konstruksi perkara hingga ke persidangan sebagaimana yang diharapkan penyidik.
“Dulu sudah pernah ditangani penyidik lain di Ditreskrimum, ditarik lagi ke beliau. Sementara yang dulu hasil kerja beliau itu gagal,” ujarnya.
Ia menyebut, kegagalan tersebut berkaitan dengan upaya menetapkan Made Daging sebagai tersangka serta menghadirkan perkara ke persidangan terkait arsip dan dugaan perbuatan lainnya.
“Gagal penetapan Pak Daging jadi tersangka, tapi gagal menghadirkan di persidangan untuk soal arsip dan soal menghilangkan arsip dan soal perbuatan menyalahgunakan kewenangan,” kata GPS.
Kini, menurut dia, muncul kembali konstruksi perkara dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP sebagaimana yang dipersoalkan dalam proses praperadilan.
Meski demikian, GPS menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada pembuktian di persidangan praperadilan. Baginya, salah satu poin yang dinilai menguntungkan posisi hukum Made Daging adalah tidak adanya bantahan secara spesifik dari Polda Bali terhadap dalil mengenai keabsahan penahanan.
“Yang paling membuat saya senang, penetapan penahanan tidak dibantah lagi. Artinya sudah clear itu. Memang melanggar KUHAP,” tegasnya.
Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi ruang bagi hakim untuk menilai argumentasi kedua belah pihak, baik terkait sah atau tidaknya penetapan Made Daging sebagai tersangka maupun keabsahan tindakan penahanan yang menjadi objek permohonan praperadilan.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar