Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dihalangi Penyidik Hendak Melapor, GPS Pertanyakan: Penyidik Polda Bali atau “Spesialis” Kasus Made Daging?

  • account_circle admin
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).

Sidang kali ini beragenda mendengarkan jawaban dari pihak Polda Bali selaku termohon. Made Daging diwakili tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office yang terdiri dari Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana dan tim.

Usai persidangan, Gede Pasek Suardika menyoroti jawaban Polda Bali yang menurutnya hanya berfokus pada persoalan penetapan tersangka. Sementara, dalil mengenai keabsahan penahanan yang menjadi salah satu objek praperadilan disebut tidak mendapatkan bantahan.

“Peradilan itu ada dua upaya paksa. Satu penetapan tersangka, yang kedua penahanan. Dalam jawaban ini hanya soal penetapan tersangka. Soal penahanan tidak ada jawaban sama sekali,” tegas GPS.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi poin penting bagi pihak Made Daging. Sebab, kuasa hukum sebelumnya telah mempersoalkan mekanisme penahanan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

GPS menyebut, pihaknya telah mendalilkan bahwa mekanisme penahanan harus memenuhi persyaratan faktual sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP. Namun, dalil tersebut menurutnya tidak dijawab secara substansial oleh Polda Bali dalam jawaban termohon.

“Nah, dalam konteks ini saya kira Yang Mulia harus bisa melihat bahwa dalil-dalil kami tentang penahanan itu tidak terbantahkan. Karena dia tidak bantah sama sekali soal mekanisme Pasal 21 KUHAP yang mewajibkan syarat harus terpenuhi secara faktual,” ujarnya.

Ia menilai, tidak adanya bantahan dari pihak termohon membuat persoalan keabsahan penahanan menjadi salah satu titik krusial yang harus dipertimbangkan hakim tunggal praperadilan.

“Dia tidak jawab sama sekali. Artinya dalil-dalil kami sudah benar untuk urusan satu, penetapan penahanan itu tidak sah,” kata GPS.

Dengan demikian, menurut GPS, pembahasan dalam perkara praperadilan kini mengerucut pada satu persoalan lainnya, yakni sah atau tidaknya penetapan Made Daging sebagai tersangka.

“Tinggal lagi satu saja, penetapan tersangka,” ujarnya.

GPS kemudian menyinggung persoalan surat yang disebut dalam perkara sebagai dokumen yang dipersoalkan keasliannya. Ia menegaskan, pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan tudingan yang berkembang terkait surat tersebut.

Menurut dia, surat yang dipersoalkan justru diakui keberadaannya oleh Made Daging. Karena itu, ia mempertanyakan proses penyidikan yang menurutnya tidak memberikan ruang terhadap upaya hukum maupun laporan yang hendak ditempuh pihaknya.

“Surat mereka itu benar-benar asli karena diakui sama Pak Daging. Itu kan omongan. Makanya kan kita mau laporin dia, malah dihalang-halangi sama penyidik,” ungkapnya.

GPS juga mempertanyakan profesionalitas tim penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia menyinggung adanya penyidik yang sebelumnya pernah menangani perkara terkait Made Daging, namun kemudian kembali menangani perkara yang baru.

“Kan penyidik ini penyidiknya polisi atau penyidiknya Pak Tarif, spesial untuk Pak Tarif? Ya timnya itu. Pak Sulhadi, Pak Zulfi dan kawan-kawan itu,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah tim tersebut merupakan tim penyidik yang menangani perkara secara profesional dan independen atau justru secara khusus diarahkan untuk menangani perkara tertentu.

“Apakah ini tim penyidik profesional milik Polda Bali atau memang spesial untuk menangani kasusnya Pak Tarif? Itu pertanyaan yang mendasar,” tegas GPS.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena perkara sebelumnya yang berkaitan dengan Made Daging pernah ditangani penyidik lain di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kemudian ditarik kembali ke tim yang disebutnya pernah menangani perkara tersebut.

GPS menilai, proses sebelumnya juga tidak berhasil membawa konstruksi perkara hingga ke persidangan sebagaimana yang diharapkan penyidik.

“Dulu sudah pernah ditangani penyidik lain di Ditreskrimum, ditarik lagi ke beliau. Sementara yang dulu hasil kerja beliau itu gagal,” ujarnya.

Ia menyebut, kegagalan tersebut berkaitan dengan upaya menetapkan Made Daging sebagai tersangka serta menghadirkan perkara ke persidangan terkait arsip dan dugaan perbuatan lainnya.

“Gagal penetapan Pak Daging jadi tersangka, tapi gagal menghadirkan di persidangan untuk soal arsip dan soal menghilangkan arsip dan soal perbuatan menyalahgunakan kewenangan,” kata GPS.

Kini, menurut dia, muncul kembali konstruksi perkara dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP sebagaimana yang dipersoalkan dalam proses praperadilan.

Meski demikian, GPS menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada pembuktian di persidangan praperadilan. Baginya, salah satu poin yang dinilai menguntungkan posisi hukum Made Daging adalah tidak adanya bantahan secara spesifik dari Polda Bali terhadap dalil mengenai keabsahan penahanan.

“Yang paling membuat saya senang, penetapan penahanan tidak dibantah lagi. Artinya sudah clear itu. Memang melanggar KUHAP,” tegasnya.

Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi ruang bagi hakim untuk menilai argumentasi kedua belah pihak, baik terkait sah atau tidaknya penetapan Made Daging sebagai tersangka maupun keabsahan tindakan penahanan yang menjadi objek permohonan praperadilan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum: Tidak Ditahannya Ketua DPRD Malaka Bukti Profesionalisme Penyidik, Bukan Perlakuan Istimewa

    Kuasa Hukum: Tidak Ditahannya Ketua DPRD Malaka Bukti Profesionalisme Penyidik, Bukan Perlakuan Istimewa

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 19
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Keputusan penyidik Polres Malaka untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), memantik beragam reaksi di tengah masyarakat. Menjawab sorotan yang berkembang, kuasa hukum ABS, Petrus Kabosu, S.H., memberikan klarifikasi lengkap yang menegaskan bahwa langkah penyidik sudah sepenuhnya sesuai aturan dan mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum. Menurut Kabosu, […]

  • Guru Harus Jadi Tauladan, Bukan Sekedar Pengajar

    Guru Harus Jadi Tauladan, Bukan Sekedar Pengajar

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Guru bukan hanya bertugas mengajar, tetapi juga menjadi panutan dalam pembentukan karakter siswa. Kalau gurunya tidak disiplin dan tidak memberi teladan, bagaimana bisa membentuk karakter siswa. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si saat menjadi pembina apel pagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Rabu (9/4/2025). Apel […]

  • Pembangunan di Kawasan WBD UNESCO, Satpol PP Bali Gandeng BPN Telusuri Izin Billy’s Restaurant

    Pembangunan di Kawasan WBD UNESCO, Satpol PP Bali Gandeng BPN Telusuri Izin Billy’s Restaurant

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus mendalami dugaan pelanggaran pembangunan Billy’s Restaurant & Villas di Desa Senganan, Tabanan, menyusul hilangnya segel resmi Pol PP Line yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pengelola Billy’s […]

  • Ariandi Kembali Nahkodai Kadin Bali, Anindya Bakrie Dorong Dukungan Penuh Program Nasional

    Ariandi Kembali Nahkodai Kadin Bali, Anindya Bakrie Dorong Dukungan Penuh Program Nasional

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR — Made Ariandi resmi kembali menakhodai Kamar Dagang dan Industri Provinsi Bali masa bakti 2025–2030 dalam seremoni pengukuhan yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Sabtu (25/4/2026). Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Anindya Bakrie, dan turut disaksikan Wayan Koster serta sejumlah tokoh nasional dan […]

  • Australia vs Indonesia: Pembuktian Kluivert

    Australia vs Indonesia: Pembuktian Kluivert

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 965
    • 0Komentar

    Medan – Pertandingan sengit antara Timnas Indonesia melawan Australia dalam lanjutan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan segera tersaji! Pertandingan ini dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 16.10 WIB di Sydney Football Stadium, Sydney, Australia. Laga ini menjadi penentu peluang Timnas Indonesia untuk lolos langsung ke Piala Dunia 2026, mengingat posisi Indonesia […]

  • Golkar Boikot Pansus TRAP, Tokoh Bali Pertanyakan: Membela Rakyat atau Kepentingan Investor?

    Golkar Boikot Pansus TRAP, Tokoh Bali Pertanyakan: Membela Rakyat atau Kepentingan Investor?

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik mengenai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus bergulir dan memantik perhatian publik. Keputusan Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), yang menginstruksikan anggota Fraksi Golkar untuk tidak lagi mengikuti inspeksi mendadak (sidak) maupun rapat dengar pendapat (RDP) Pansus TRAP, menuai kritik […]

expand_less