Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual KDTA Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Trauma Korban dan Masa Depan yang Terganggu

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN | Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan KDTA (22), peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari, Kabupaten Tabanan, memasuki babak baru.

Perkara yang dilaporkan ke Polres Tabanan pada 3 Juli 2026 melalui Laporan Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kepastian itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polres Tabanan.

Kuasa Hukum korban, I Made Nistra, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima SPDP tersebut. Sebelumnya, tim hukum juga telah menyampaikan legal opinion atau pendapat hukum kepada Mabes Polri dan Polres Tabanan terkait perkara yang dilaporkan kliennya.

Menurut Nistra, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Namun, pemeriksaan terhadap korban belum dapat dilakukan karena kondisi fisik dan psikologis KDTA disebut belum sepenuhnya pulih.

“Korban masih dalam kondisi syok. Setelah kejadian itu dia mengalami susah tidur dan sampai sekarang masih mengalami ketakutan,” kata Nistra.

Korban Disebut Masih Mengalami Tekanan Psikis

Nistra mengatakan dampak yang dialami korban tidak hanya berkaitan dengan kondisi psikologis.

Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut juga berpengaruh terhadap rencana masa depan KDTA yang sebelumnya mengikuti pendidikan di LPK dengan harapan dapat bekerja ke luar negeri.

Untuk mengikuti pendidikan tersebut, korban disebut harus meminjam uang dari keluarga. Namun, rencana untuk bekerja ke luar negeri kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut, kata Nistra, turut menambah beban yang harus ditanggung korban.

“Selain kerugian secara fisik, dia juga mengalami kerugian secara psikis karena mengalami tekanan batin yang sangat kuat. Lalu ada kerugian secara materiel dan imateriel,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai kondisi korban perlu mendapat perhatian serius selama proses hukum berlangsung, terutama karena pemeriksaan terhadap korban nantinya membutuhkan kesiapan fisik dan psikologis.

Pendampingan Psikologis Disorot

Selain mendorong percepatan proses penyidikan, tim hukum juga menyoroti pendampingan psikologis terhadap korban.

Nistra mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tabanan.

Korban disebut telah menjalani satu kali screening psikologis. Namun, menurut Nistra, pendampingan lanjutan belum berjalan secara maksimal karena jadwal dengan psikolog belum tersusun secara optimal.

“Kami memerlukan atensi terhadap situasi korban agar bisa diketahui apa yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan kondisi psikis korban. Kami juga memerlukan surat hasil pemeriksaan psikologinya untuk menjadi alat bukti tambahan dalam proses penyidikan,” katanya.

Menurut Nistra, pendampingan psikologis secara berkelanjutan penting dilakukan untuk membantu proses pemulihan korban sekaligus memberikan gambaran mengenai dampak psikologis yang dialami.

Polisi Didorong Dalami Saksi dan Informasi Dugaan Korban Lain

Memasuki tahap penyidikan, kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami keterangan para saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa.

Salah satu nama yang disebut adalah Krisna. Menurut Nistra, yang bersangkutan berada di sekitar lokasi ketika dugaan peristiwa terjadi.

Tim hukum juga meminta polisi menggali informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.

“Yang bisa didorong adalah bagaimana percepatan upaya kepolisian untuk menggali terkait kejadian tersebut dan juga kejadian yang terjadi sebelumnya di LPK,” ujar Nistra.

Kuasa hukum juga menyebut adanya informasi mengenai pihak lain yang diduga pernah mengalami kejadian serupa di lingkungan LPK, namun belum berani membuat laporan.

Informasi tersebut, kata Nistra, perlu diverifikasi dan didalami oleh penyidik untuk memastikan apakah terdapat peristiwa lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Narasi Suka Sama Suka Dipersoalkan

Dalam perkembangan perkara tersebut, Nistra juga menyinggung adanya narasi bahwa hubungan korban dan terlapor berlangsung atas dasar suka sama suka.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, KDTA disebut tidak menghendaki hubungan tersebut dan berada dalam kondisi tertekan.

Kuasa hukum menyebut korban diduga mendapatkan ancaman apabila menolak keinginan seksual terlapor ataupun berteriak ketika peristiwa berlangsung.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan peristiwa disebut terjadi pada dini hari dan terdapat dugaan upaya mematikan kamera pengawas atau CCTV.

Meski demikian, Nistra menegaskan seluruh keterangan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LPK Disebut Akan Kembali Dibuka

Perhatian kuasa hukum juga tertuju pada aktivitas LPK yang disebut akan kembali dibuka ketika perkara masih dalam proses penyidikan.

Nistra mengaku khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan baru apabila proses hukum belum memberikan kepastian mengenai perlindungan terhadap korban.

“Kami takutkan hari ini LPK sudah mulai dibuka dan pelaku belum ditahan, belum ditangkap atau belum mendapatkan pemeriksaan yang menurut kami layak. Ditakutkan dapat melakukan tindak kejahatan yang sama atau berulang dengan korban-korban selanjutnya,” katanya.

Atas kondisi tersebut, tim hukum mendorong kepolisian mempercepat proses penyidikan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada korban.

Kapolres Tabanan Pastikan Perkara Jadi Atensi

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., memastikan perkara tersebut menjadi perhatian jajarannya.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus, Kapolres Tabanan melalui pesan WhatsApp menyatakan akan terus memberikan atensi terhadap penanganan perkara tersebut.

“Nggih, siap tyang atensi terus perkara ini dengan Kasat Reskrim, suksema infonya,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya SPDP, perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan KDTA kini telah memasuki tahap penyidikan.

Pada tahap ini, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap perkara, termasuk memeriksa saksi, korban, terlapor serta mengumpulkan dan menguji alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan menyeluruh, termasuk mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa maupun informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan, keterangan para pihak, serta informasi yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Riza
Editor: Ivan Ernawan 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Agustus TPA Suwung Tutup, 1 April Hanya Menerima Sampah Residu

    Mulai Agustus TPA Suwung Tutup, 1 April Hanya Menerima Sampah Residu

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan seluruh desa, kelurahan, dan Desa Adat di Kabupaten Badung harus segera berkoordinasi dan mensosialisasikan kewajiban pemilahan sampah dari hulu kepada masyarakat. “Sampah organik, sampah non-organik dipisah, dan residu agar dipisah. Kemudian dikelola dengan proses yang ada,” kata Gubernur Koster dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Persampahan guna […]

  • Didampingi Gubernur Koster, Kajati Bali Tegaskan Kejaksaan Hadir Melayani Lewat Bazaar Pelayanan Publik 2026

    Didampingi Gubernur Koster, Kajati Bali Tegaskan Kejaksaan Hadir Melayani Lewat Bazaar Pelayanan Publik 2026

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis melalui penyelenggaraan Bazaar Pelayanan Publik 2026 di area parkir Gedung Tsunami Center, Pasar Seni Kuta, Sabtu (4/7/2026). Mengusung tema “Melayani Masyarakat Lebih Dekat”, kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi berbagai instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terpadu secara gratis kepada masyarakat […]

  • Mobil ODOL Jadi Masalah, Cerminan Buruknya Sistem Logistik Nasional

    Mobil ODOL Jadi Masalah, Cerminan Buruknya Sistem Logistik Nasional

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Permasalahan menahun terkait Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi isu kompleks di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini. Hal tersebut karena melibatkan dimensi keselamatan jalan, kerusakan infrastruktur, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah, melalui kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan berlaku penuh pada 2026, menyoroti truk ODOL sebagai penyebab kerugian negara […]

  • Koster Kukuhkan Pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDIP Se-kabupaten Buleleng Periode 2025-2030

    Koster Kukuhkan Pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDIP Se-kabupaten Buleleng Periode 2025-2030

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan Pengurus PAC, Ranting, dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-kabupaten Buleleng masa bakti 2025-2030 di GOR Bhuana Patra, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Minggu, 15 Maret 2026 Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh partai, diantaranya Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa […]

  • Akademi Militer Laksanakan Upacara Bendera Awal Februari 2025

    Akademi Militer Laksanakan Upacara Bendera Awal Februari 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Akademi Militer (Akmil) menggelar Upacara Bendera awal bulan yang dipimpin oleh Direktur Umum (Dirum) Akmil, Brigjen TNI Dedy Zulkifli, S.H. Upacara yang berlangsung di Lapangan Sapta Marga ini diikuti oleh seluruh personel organik, baik militer maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta para Taruna dan Taruni Akmil. Senin(3/2/2025). Upacara Bendera ini merupakan agenda rutin […]

  • FPM Kutuk Komentar Bupati Sumenep Soal Kasus BSPS, Tak Cerminkan Sikap Anti Korupsi

    FPM Kutuk Komentar Bupati Sumenep Soal Kasus BSPS, Tak Cerminkan Sikap Anti Korupsi

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo terkesan cuci tangan terkait dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merugikan ribuan masyarakat miskin Sumenep. Fauzi menyebut bantuan rumah swadaya agar masyarakat miskin memiliki hunian layak itu merupakan program pemerintah pusat. Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asip Irama mengecam keras pernyataan Fauzi. Asip […]

expand_less