Kasus Dugaan Kekerasan Seksual KDTA Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Trauma Korban dan Masa Depan yang Terganggu
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TABANAN | Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan KDTA (22), peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari, Kabupaten Tabanan, memasuki babak baru.
Perkara yang dilaporkan ke Polres Tabanan pada 3 Juli 2026 melalui Laporan Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kepastian itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polres Tabanan.
Kuasa Hukum korban, I Made Nistra, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima SPDP tersebut. Sebelumnya, tim hukum juga telah menyampaikan legal opinion atau pendapat hukum kepada Mabes Polri dan Polres Tabanan terkait perkara yang dilaporkan kliennya.
Menurut Nistra, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Namun, pemeriksaan terhadap korban belum dapat dilakukan karena kondisi fisik dan psikologis KDTA disebut belum sepenuhnya pulih.
“Korban masih dalam kondisi syok. Setelah kejadian itu dia mengalami susah tidur dan sampai sekarang masih mengalami ketakutan,” kata Nistra.
Korban Disebut Masih Mengalami Tekanan Psikis
Nistra mengatakan dampak yang dialami korban tidak hanya berkaitan dengan kondisi psikologis.
Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut juga berpengaruh terhadap rencana masa depan KDTA yang sebelumnya mengikuti pendidikan di LPK dengan harapan dapat bekerja ke luar negeri.
Untuk mengikuti pendidikan tersebut, korban disebut harus meminjam uang dari keluarga. Namun, rencana untuk bekerja ke luar negeri kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut, kata Nistra, turut menambah beban yang harus ditanggung korban.
“Selain kerugian secara fisik, dia juga mengalami kerugian secara psikis karena mengalami tekanan batin yang sangat kuat. Lalu ada kerugian secara materiel dan imateriel,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai kondisi korban perlu mendapat perhatian serius selama proses hukum berlangsung, terutama karena pemeriksaan terhadap korban nantinya membutuhkan kesiapan fisik dan psikologis.
Pendampingan Psikologis Disorot
Selain mendorong percepatan proses penyidikan, tim hukum juga menyoroti pendampingan psikologis terhadap korban.
Nistra mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tabanan.
Korban disebut telah menjalani satu kali screening psikologis. Namun, menurut Nistra, pendampingan lanjutan belum berjalan secara maksimal karena jadwal dengan psikolog belum tersusun secara optimal.
“Kami memerlukan atensi terhadap situasi korban agar bisa diketahui apa yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan kondisi psikis korban. Kami juga memerlukan surat hasil pemeriksaan psikologinya untuk menjadi alat bukti tambahan dalam proses penyidikan,” katanya.
Menurut Nistra, pendampingan psikologis secara berkelanjutan penting dilakukan untuk membantu proses pemulihan korban sekaligus memberikan gambaran mengenai dampak psikologis yang dialami.
Polisi Didorong Dalami Saksi dan Informasi Dugaan Korban Lain
Memasuki tahap penyidikan, kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami keterangan para saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa.
Salah satu nama yang disebut adalah Krisna. Menurut Nistra, yang bersangkutan berada di sekitar lokasi ketika dugaan peristiwa terjadi.
Tim hukum juga meminta polisi menggali informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
“Yang bisa didorong adalah bagaimana percepatan upaya kepolisian untuk menggali terkait kejadian tersebut dan juga kejadian yang terjadi sebelumnya di LPK,” ujar Nistra.
Kuasa hukum juga menyebut adanya informasi mengenai pihak lain yang diduga pernah mengalami kejadian serupa di lingkungan LPK, namun belum berani membuat laporan.
Informasi tersebut, kata Nistra, perlu diverifikasi dan didalami oleh penyidik untuk memastikan apakah terdapat peristiwa lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Narasi Suka Sama Suka Dipersoalkan
Dalam perkembangan perkara tersebut, Nistra juga menyinggung adanya narasi bahwa hubungan korban dan terlapor berlangsung atas dasar suka sama suka.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, KDTA disebut tidak menghendaki hubungan tersebut dan berada dalam kondisi tertekan.
Kuasa hukum menyebut korban diduga mendapatkan ancaman apabila menolak keinginan seksual terlapor ataupun berteriak ketika peristiwa berlangsung.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan peristiwa disebut terjadi pada dini hari dan terdapat dugaan upaya mematikan kamera pengawas atau CCTV.
Meski demikian, Nistra menegaskan seluruh keterangan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPK Disebut Akan Kembali Dibuka
Perhatian kuasa hukum juga tertuju pada aktivitas LPK yang disebut akan kembali dibuka ketika perkara masih dalam proses penyidikan.
Nistra mengaku khawatir kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan baru apabila proses hukum belum memberikan kepastian mengenai perlindungan terhadap korban.
“Kami takutkan hari ini LPK sudah mulai dibuka dan pelaku belum ditahan, belum ditangkap atau belum mendapatkan pemeriksaan yang menurut kami layak. Ditakutkan dapat melakukan tindak kejahatan yang sama atau berulang dengan korban-korban selanjutnya,” katanya.
Atas kondisi tersebut, tim hukum mendorong kepolisian mempercepat proses penyidikan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada korban.
Kapolres Tabanan Pastikan Perkara Jadi Atensi
Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., memastikan perkara tersebut menjadi perhatian jajarannya.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus, Kapolres Tabanan melalui pesan WhatsApp menyatakan akan terus memberikan atensi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Nggih, siap tyang atensi terus perkara ini dengan Kasat Reskrim, suksema infonya,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya SPDP, perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan KDTA kini telah memasuki tahap penyidikan.
Pada tahap ini, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap perkara, termasuk memeriksa saksi, korban, terlapor serta mengumpulkan dan menguji alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan menyeluruh, termasuk mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa maupun informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan, keterangan para pihak, serta informasi yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Riza
Editor: Ivan Ernawan
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar