Made Daging Disebut Jadi Target, Kuasa Hukum Soroti Tiga Laporan yang Berujung Tersangka
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Sidang praperadilan jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki agenda replik di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana tersebut, tim kuasa hukum Made Daging menyoroti secara tajam jawaban Polda Bali selaku Termohon, khususnya mengenai penetapan tersangka dan penahanan.
Tim kuasa hukum Pemohon terdiri dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, bersama LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Kuasa hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, dalam repliknya menilai terdapat sejumlah hal dalam jawaban Termohon yang keliru dan tidak menyentuh substansi persoalan.
GPS pertama-tama mempersoalkan penetapan tersangka yang menurutnya tidak dapat dipisahkan dari rangkaian perkara sebelumnya.
Ia menilai perkara yang kini menjerat Made Daging bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian laporan yang sebelumnya juga pernah diproses.
Menurut GPS, dalam perkara tersebut terdapat satu surat yang diterbitkan dari instansi BPN. Surat itu, kata dia, secara formal diakui keberadaannya dan tidak ada surat pembanding yang dapat disebut sebagai surat palsu.
“Tadi kami mengulas soal itu. Selain itu, kami sepakat menyimpulkan bersama Termohon dan Pemohon bahwa surat dari Pak Daging dari instansi BPN sah secara formal dan hanya ada satu. Tidak ada pembanding yang palsu. Karena beliau sudah mengakui hanya ada satu surat, maka secara formal surat tersebut sah,” ujar GPS.
Persoalan kemudian bergeser pada istilah yang digunakan Termohon, yakni “pemalsuan intelektual”.
GPS mempertanyakan konstruksi hukum tersebut karena surat yang dipersoalkan disebut merupakan surat asli, namun isi surat dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Ia menyebut setidaknya ada tiga hal yang dipersoalkan Termohon, yakni penggunaan drone yang disebut fiktif, tidak adanya pengukuran, serta batas-batas tanah yang dianggap tidak benar.
Namun, GPS mempertanyakan bagaimana jika dalam persidangan pihaknya mampu membuktikan bahwa drone memang digunakan, pengukuran memang dilakukan dan penunjukan batas tanah memang ada.
“Apakah Termohon bisa menjadi tersangka seperti Pak Daging karena memasukkan keterangan yang tidak benar? Ini menjadi pembelajaran ilmu hukum baru dalam KUHAP kita,” sindirnya.
Selain substansi penetapan tersangka, GPS juga menyoroti penggunaan bahasa dalam jawaban Termohon yang dinilai cenderung menghakimi.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan prinsip praduga tak bersalah yang semestinya tetap dikedepankan dalam proses hukum.
Penahanan Dinilai Cacat Formil
Sorotan kedua diarahkan pada proses penahanan Made Daging.
GPS menilai penyidik masih menggunakan paradigma lama dalam menentukan alasan penahanan.
Ia membandingkan ketentuan KUHAP lama dengan ketentuan KUHAP baru. Menurutnya, KUHAP lama lebih menggunakan frasa “menimbulkan kekhawatiran”, yang dinilai sangat subjektif karena bergantung pada penilaian psikologis penyidik.
“Kalau khawatir orang ini nanti melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak bukti,” kata GPS menggambarkan alasan subjektif tersebut.
Namun, menurut dia, KUHAP baru melalui Pasal 100 Ayat (5) lebih menekankan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, alasan penahanan harus didasarkan pada kondisi konkret yang benar-benar terjadi.
GPS juga mempertanyakan surat penetapan penahanan yang menurutnya tidak menjelaskan secara rinci alasan mengapa Made Daging harus ditahan.
Padahal, kata dia, Pasal 100 Ayat (3) mewajibkan adanya alasan penahanan yang rinci berdasarkan kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan berikutnya.
“Itu harus dijelaskan di dalam surat penetapan. Jadi, kami bilang itu surat penetapan cacat formil,” tegasnya.
Ia menilai penyidik hanya menyalin ketentuan pasal tanpa menjelaskan kondisi faktual yang menjadi alasan penahanan.
“Karena syarat alasan tersebut tidak dicantumkan, maka surat penetapan penahanan tersebut cacat formal dan harus gugur secara hukum,” ujarnya.
GPS mengatakan pihaknya kini menunggu jawaban Polda Bali melalui duplik yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
“Kita lihat saja duplik dari beliau besok mengenai dua poin utama ini, yakni masalah penetapan tersangka dan penahanan,” katanya.
LABHI Bali Soroti “Tiga Laporan” dan Dugaan Kriminalisasi
Sementara itu, kuasa hukum dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana, menyoroti pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurut IMAS, perkara yang ditujukan kepada Made Daging berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 dan 392, yang menurutnya memiliki unsur penting berupa adanya “maksud” dari perbuatan tersebut.
“Jadi, orang yang membuat surat palsu itu setidak-tidaknya tahu bahwa akan ada hak orang lain yang hilang dan dia mendapatkan keuntungan dari situ. Paling tidak begitu,” kata IMAS.
IMAS kemudian melihat perkara tersebut sebagai bagian dari rangkaian laporan yang berlangsung selama sekitar tiga tahun.
Ia menyebut pada 2024 terdapat laporan terkait tata ruang yang kemudian dihentikan melalui SP3. Setelah itu, muncul laporan kedua berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kearsipan yang juga disebut berakhir dengan SP3.
Kini, kata IMAS, muncul laporan ketiga yang menggunakan konstruksi dugaan surat palsu.
Menurutnya, ketiga laporan tersebut memiliki kesamaan dari sisi peristiwa, objek maupun kejadian, tetapi kemudian dimanifestasikan menggunakan pasal yang berbeda.
“Artinya, kedua perkara yang di-SP3 ini peristiwa, objek, dan kejadiannya semuanya sama. Namun sekarang dimanifestasikan dengan pasal baru,” ujarnya.
IMAS bahkan menilai rangkaian tersebut sebagai bentuk upaya yang secara terus-menerus diarahkan kepada Made Daging untuk menjadikannya tersangka.
Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan sengketa pertanahan yang sebelumnya telah diputus di PTUN.
Menurut IMAS, apabila proses pidana terhadap Made Daging berhasil, pihak tertentu berpotensi menggunakan putusan tersebut sebagai dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang sebelumnya dimenangkan pemilik tanah, Hari Budi Hartono.
“Ini yang sedang berproses. Artinya, kedua perkara yang di-SP3 ini peristiwa, objek, dan kejadiannya semuanya sama. Namun sekarang dimanifestasikan dengan pasal baru,” tegasnya.
Khawatir Jadi Preseden bagi Pejabat BPN
IMAS juga mengingatkan adanya potensi dampak lebih luas terhadap pejabat pertanahan di Indonesia apabila perkara tersebut tidak dilihat secara hati-hati.
Menurutnya, jika pejabat BPN dapat dipidana hanya karena menerbitkan surat kedinasan yang kemudian dipersoalkan substansinya, kondisi tersebut dapat membuat pejabat pertanahan takut menjalankan kewenangannya.
“Apa akibatnya? Pejabat BPN Pertanahan di seluruh Indonesia akan takut membuat surat-surat, baik kepada atasannya maupun kepada siapa pun, karena berakibat mereka tersandera dan terpidana. Ini sangat berbahaya,” tegas IMAS.
Ia bahkan menyerukan agar Kapolri, Kapolda Bali, Komisi III DPR RI hingga Presiden memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
IMAS menyebut perkara Made Daging patut dilihat dari perspektif dugaan kriminalisasi.
“Itu Dirkrimsus Polda Bali, dan berikan sanksi segera kepada semua penyidiknya, mulai dari Kanit, Wadir/Dir, sampai penyidik di bawahnya. Propam tidak perlu menunggu hasil kasus ini, karena sudah nyata kasus ini memiliki motivasi yang tidak baik,” ujarnya.
Tuduh Ada “Penyidikan Palsu”
Tidak berhenti di sana, IMAS juga menggunakan istilah “penyidikan palsu” untuk menggambarkan rangkaian proses hukum yang menurutnya bermasalah.
Ia menilai rangkaian tiga laporan tersebut memiliki cerita yang sama dan bahkan didukung alat bukti yang menurutnya bermasalah.
Salah satu yang dipersoalkan adalah surat keterangan yang disebut berbeda dengan surat keterangan asli maupun isi putusan sebelumnya.
“Dalil inilah yang ingin kami laporkan, sehingga kami menganggap ini adalah penyidikan palsu dengan memanfaatkan alat bukti yang palsu,” kata IMAS.
Polda Bali: Semua Akan Dijawab dalam Duplik
Di sisi lain, kuasa hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, menanggapi santai berbagai dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Made Daging.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses dan kewenangan yang ada pada penyidik sesuai SOP.
“Bagaimanapun juga, kewenangannya ada di beliau. Yang jelas, permohonan secara lisan sudah kami sampaikan, namanya juga permohonan,” ujar Gatra.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun Made Daging berstatus tahanan, privasi yang bersangkutan tetap harus dilindungi.
“Yang jelas ada SOP-nya, kita tunggu saja besok,” katanya.
Menanggapi tudingan bahwa penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari “penyidikan palsu”, Gatra menyebut pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak Pemohon.
“Besok akan kita jawab dalam duplik. Biasa saja, semua orang punya argumentasi,” ujarnya.
Terkait permintaan agar Made Daging dihadirkan dalam persidangan, Gatra mengatakan hal tersebut belum dapat dilakukan karena masih berada dalam ranah kewenangan penyidik.
Apalagi, menurutnya, hakim tunggal dalam persidangan telah menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih menjadi kewenangan penyidik.
“Jadi, kewenangannya ada pada penyidik. Kita tidak bisa mengintervensi dan tidak perlu memaksakan. Semuanya ada di tangan penyidik. Nah, makanya tadi saya bilang, tunggu saja besok,” tutupnya.
Sidang praperadilan jilid II Made Daging akan kembali digelar Jumat (9/10/2026), dengan agenda duplik dari Termohon serta pemeriksaan saksi.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar