Bebas Lewat Praperadilan, Made Daging Siapkan Laporan Balik, Kuasa Hukum Bidik Dugaan Surat Palsu 1985
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM | Bebas dari tahanan bukan akhir dari pertarungan hukum. Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kini menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan menyoroti dugaan penggunaan surat yang diindikasikan palsu dalam perkara yang menjerat dirinya. Surat Keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985 menjadi dokumen yang kini dipersoalkan tim kuasa hukumnya.
Langkah tersebut menandai babak baru dalam perkara I Made Daging. Setelah berhasil memenangkan sebagian permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026), Made Daging bersama tim kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office langsung mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Selasa malam, sesaat setelah keluar dari Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Bali.
Kedatangan tersebut bukan sekadar tindak lanjut atas kebebasannya dari tahanan. Tim hukum Made Daging menyatakan hendak mempersoalkan penggunaan dokumen yang mereka nilai perlu diuji keaslian, isi, dan relevansinya sebagai alat bukti dalam proses hukum.
“Yang kami laporkan adalah penggunaan surat yang diindikasikan palsu itu,” tegas kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), didampingi Kadek Cita Ardana Yudi.
Pernyataan GPS mengisyaratkan bahwa persoalan yang hendak diangkat tidak berhenti pada status hukum Made Daging sebagai tersangka. Tim kuasa hukum kini menyoroti dokumen yang disebut digunakan dalam proses pemeriksaan perkara, sekaligus meminta agar dugaan kejanggalan tersebut ditelusuri melalui mekanisme hukum.
Dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985. Menurut GPS, terdapat dua versi surat yang beredar dengan perbedaan keterangan mengenai batas barat tanah yang dipersoalkan.
Salah satu versi, menurut penjelasan GPS, mencantumkan keterangan batas barat berupa “Tanah DP Balangan”. Sementara itu, tim kuasa hukum mengklaim memiliki 10 hingga 11 dokumen pembanding resmi, termasuk dokumen dari BPN, putusan pengadilan, dan surat pipil, yang menurut mereka menyebut batas barat tanah tersebut adalah laut atau Selat Bali.
Perbedaan itu menjadi titik krusial yang ingin diuji oleh tim hukum. Sebab, apabila terdapat perbedaan substansial di antara dokumen-dokumen tersebut, keaslian, asal-usul, dan penggunaannya dalam proses hukum perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
GPS menegaskan pihaknya tidak hanya mengandalkan satu dokumen pembanding. Ia menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen yang menurut timnya dapat digunakan untuk menguji keterangan dalam surat tahun 1985 tersebut.
“Penggunaan dokumen yang dipersoalkan itu perlu diperiksa untuk memastikan keaslian dan relevansinya sebagai alat bukti. Kalau pihak sana menyatakan itu asli, buktikan saja. Kami sudah punya sandingan, bukan hanya satu,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Pernyataan itu menjadi tantangan terbuka agar persoalan dokumen tidak sekadar menjadi silang klaim antarpihak. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan arsip, dan prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, dugaan penggunaan surat palsu tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Keaslian dokumen, pihak yang menggunakan, serta ada atau tidaknya unsur pidana harus ditentukan melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Langkah hukum Made Daging berlangsung beberapa jam setelah Hakim Tunggal PN Denpasar, Kadek Dedy Arcana, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan memerintahkan agar Made Daging segera dikeluarkan dari tahanan.
Putusan itu menjadi dasar pembebasannya dari penahanan. Namun, ada batas penting yang tidak boleh diabaikan: putusan praperadilan tersebut tidak menggugurkan status tersangka Made Daging dan tidak dengan sendirinya menghentikan pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, dua persoalan hukum kini berjalan dalam jalur yang berbeda. Di satu sisi, keabsahan penahanan Made Daging telah diputus dalam praperadilan. Di sisi lain, dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan tim kuasa hukumnya masih harus diuji melalui proses hukum tersendiri.
Made Daging menyatakan menghormati putusan hakim dan siap bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang masih berjalan.
Di balik proses hukum tersebut, Made Daging juga mengungkapkan pengalaman selama menjalani penahanan selama 28 hari. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan harus beradaptasi dengan kondisi ruang tahanan, termasuk tidur di lantai beralaskan tripleks.
Pengakuan itu menggambarkan pengalaman pribadi yang dialaminya selama menjalani penahanan. Meski demikian, Made Daging tidak melontarkan kecaman terhadap petugas Polda Bali. Sebaliknya, ia memberikan apresiasi atas pelayanan aparat selama dirinya berada di tahanan.
“Petugas sangat profesional dan humanis. Saya tetap diberikan kesempatan beribadah dan berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan tersendiri di tengah polemik hukum yang masih berlangsung. Made Daging mengkritisi persoalan melalui jalur hukum, tetapi tetap menyampaikan penghargaan terhadap sikap petugas yang menurut pengalamannya telah menjalankan tugas secara profesional.
Setelah keluar dari tahanan, Made Daging berencana segera kembali ke Jakarta untuk melanjutkan tugas kedinasannya sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Ia menegaskan masih memiliki tanggung jawab jabatan yang harus dijalankan setelah sempat meninggalkan aktivitas kedinasan selama menjalani penahanan.
“Saya tetap punya tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN,” tutupnya.
Perkembangan ini membuat perkara Made Daging memasuki fase yang semakin menentukan. Putusan praperadilan telah menyatakan penahanannya tidak sah, tetapi pokok perkara belum selesai. Pada saat yang sama, tim kuasa hukumnya mulai menyoroti dokumen tahun 1985 yang mereka nilai mengandung kejanggalan dan berencana menempuh langkah hukum terkait penggunaannya.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana aparat menindaklanjuti laporan yang disiapkan, memeriksa dokumen pembanding, serta menguji keterangan batas tanah yang dipersoalkan. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, pembuktiannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar