Berakhir Damai, Perselisihan WNA Prancis dan WNI di Denpasar Selatan Diselesaikan Lewat Mediasi
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Perselisihan antara seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial XSAD dan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS yang sebelumnya masuk dalam pengaduan masyarakat (Dumas) di Polsek Denpasar Selatan, akhirnya berujung damai.
Kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan melalui jalur mediasi yang berlangsung di Polsek Denpasar Selatan, Rabu (19/8/2026). Penyelesaian ditempuh dengan mengedepankan komunikasi, pendekatan kekeluargaan, serta iktikad baik dari kedua belah pihak.
Dalam proses tersebut, I Gede Adi Putra, S.H., atau Gus Adi, hadir sebagai kuasa hukum terlapor AS. Pendekatan personal menjadi salah satu strategi yang dikedepankan untuk meredakan situasi sekaligus membuka ruang dialog antara kedua pihak.
Alih-alih memperlebar persoalan, komunikasi dilakukan secara persuasif agar masing-masing pihak dapat menyampaikan posisi dan kepentingannya secara terbuka. Proses tersebut kemudian berjalan kondusif hingga menghasilkan kesepakatan perdamaian.
Komunikasi Bahasa Inggris Jadi Jembatan Mediasi
Salah satu hal yang turut membantu kelancaran proses mediasi adalah kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris yang digunakan Gus Adi ketika berkoordinasi dengan penyidik maupun dalam menjembatani komunikasi terkait pihak WNA.
Kemampuan komunikasi bilingual menjadi penting dalam perkara yang melibatkan WNA. Penyampaian informasi mengenai kronologi persoalan, posisi hukum para pihak hingga poin-poin kesepakatan harus dapat dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Komunikasi yang efektif membuat proses dialog berlangsung lebih cair. Masing-masing pihak mendapatkan kesempatan untuk memahami duduk persoalan sekaligus mendengar penjelasan dari pihak lainnya.
Dalam konteks penyelesaian sengketa, komunikasi bukan sekadar alat menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi jembatan untuk membangun kembali kepercayaan yang sempat terganggu.
Berawal dari Hubungan Pertemanan
Perselisihan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan dua orang yang diketahui memiliki latar belakang hubungan pertemanan.
Setelah dilakukan dialog secara kekeluargaan, kedua pihak akhirnya memilih untuk tidak memperpanjang persoalan. Pelapor XSAD dan terlapor AS sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan saling memaafkan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak terlapor AS memenuhi kewajiban untuk mengembalikan barang yang sebelumnya telah diambil.
Sementara itu, XSAD sebagai pelapor secara resmi mencabut pengaduannya dengan mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Aduan Masyarakat.
Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Reg: Dumas/296/V/2026/SPKT/Polsek Densel.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan yang sebelumnya berpotensi berkembang menjadi konflik berkepanjangan akhirnya dapat dihentikan melalui jalan damai.
Mediasi dan Semangat Keadilan Restoratif
Penyelesaian melalui mediasi menunjukkan bahwa persoalan di tengah masyarakat tidak selalu harus berakhir dengan proses hukum yang panjang apabila para pihak masih memiliki ruang untuk berdialog dan menunjukkan iktikad baik.
Pendekatan semacam ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif (restorative justice), yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan, kepentingan korban maupun pihak yang terlibat dalam persoalan.
Melalui mediasi, para pihak diberikan ruang untuk menjelaskan persoalan dari sudut pandang masing-masing. Dari sana kemudian dicari solusi yang dapat diterima bersama.
Dalam perkara yang melibatkan hubungan pertemanan, keluarga, maupun hubungan kerja, penyelesaian secara dialogis sering kali menjadi penting karena dampak sebuah konflik tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga hubungan antarmanusia.
Win-Win Solution Jadi Pilihan
Kesepakatan damai yang dicapai XSAD dan AS menjadi gambaran bagaimana win-win solution dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian persoalan, sepanjang mekanisme tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi para pihak, perdamaian memberikan kepastian bahwa persoalan telah memiliki titik penyelesaian. Pada saat yang sama, hubungan yang sebelumnya terganggu masih memiliki ruang untuk dipulihkan.
Sikap saling memaafkan juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Sebab, penyelesaian sebuah konflik tidak selalu berhenti ketika persoalan hukum selesai, tetapi juga ketika hubungan sosial di antara pihak yang berselisih dapat kembali dibangun.
Pelajaran Penting bagi Masyarakat
Kasus ini memberikan pelajaran bahwa menghadapi persoalan hukum membutuhkan kepala dingin, keterbukaan dan iktikad baik.
Perselisihan, terlebih yang terjadi antara orang-orang yang sebelumnya memiliki hubungan baik, idealnya tidak langsung berkembang menjadi konflik berkepanjangan apabila masih tersedia ruang untuk komunikasi.
Pendampingan hukum juga memiliki peran penting untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung secara terarah dan tetap berada dalam koridor hukum.
Mediasi menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan yang berbeda. Ketika komunikasi berjalan efektif dan masing-masing pihak bersedia membuka diri, peluang tercapainya penyelesaian secara damai menjadi lebih besar.
Pada akhirnya, persoalan antara WNA asal Prancis XSAD dan WNI AS di Denpasar Selatan tersebut berakhir tanpa konflik berkepanjangan. Keduanya sepakat berdamai, saling memaafkan, dan menutup persoalan melalui mekanisme pencabutan pengaduan.
Peristiwa ini sekaligus menegaskan satu hal sederhana: penyelesaian hukum bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi juga tentang bagaimana sebuah persoalan dapat diselesaikan secara adil tanpa meninggalkan konflik baru.
Di tengah masyarakat yang semakin terbuka dan multikultural seperti Bali, kemampuan membangun komunikasi lintas bahasa, budaya dan kepentingan menjadi semakin penting. Sebab, terkadang jalan keluar sebuah persoalan bukan terletak pada pertentangan yang lebih panjang, melainkan pada keberanian untuk duduk bersama dan mencari titik temu.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar