Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum RU Soroti Prosedur Penangkapan dan Penguasaan Barang Bukti di PN Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Persidangan perkara pidana narkotika dengan terdakwa RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi serta pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum RU, yakni Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penangkapan, pemeriksaan saksi, hingga penguasaan barang bukti.

Penasihat Hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang dalam persidangan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, kehadiran saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan dimaksudkan untuk membuka fakta mengenai rangkaian peristiwa sebelum dan saat dilakukan penangkapan terhadap pihak yang mereka bela.

Salah satu hal yang disoroti adalah keterangan saksi yang menyebut adanya sejumlah anggota kepolisian yang datang ke kediaman pihak terkait.

Kuasa hukum menyebut terdapat persoalan mengenai dokumen atau surat yang diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun saksi, termasuk mengenai tujuan surat tersebut.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti keterangan ibu kandung terdakwa yang disebut telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak terkait. Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, disertai sejumlah lampiran dan jaminan dari pihak keluarga.

Namun, pihak penasihat hukum menyatakan permohonan tersebut belum memperoleh jawaban tertulis secara resmi.

“Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik karena tidak memberikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan yang telah diajukan,” kata Erych W. Sohat, S.H., M.H., usai persidangan.

Menurut Erych, persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan hak keluarga untuk memperoleh kejelasan serta transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya menyatakan telah menunjukkan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan.

Soroti Perbedaan Keterangan dan BAP

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh RU dan dokumen yang kemudian diterima oleh pihak keluarga dengan keterangan yang tercantum dalam BAP.

Perbedaan tersebut, menurut penasihat hukum, menjadi alasan bagi mereka untuk meminta majelis hakim memberikan kesempatan menghadirkan penyidik dalam persidangan.

Mereka ingin menguji secara langsung proses penyusunan keterangan maupun BAP tersebut, termasuk untuk memastikan apakah terdapat tekanan atau kondisi tertentu yang memengaruhi keterangan pihak yang diperiksa.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh Rivaldi yang diserahkan kepada ibunya dengan BAP yang kami lihat. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan penyidik,” kata Erych.

Penasihat hukum menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk mengabaikan keberadaan barang bukti, melainkan untuk memastikan seluruh proses hukum berlangsung sesuai prosedur dan dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Persoalkan Prosedur Penangkapan

Sementara itu, Timoteus Mordan, S.H., menyoroti lebih spesifik mengenai kronologi penangkapan RU.

Menurut Timoteus, RU sebelumnya dipanggil oleh Erwin untuk datang ke rumahnya. Namun, ketika Rivaldi tiba, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, sejumlah anggota kepolisian disebut telah berada di lokasi.

Dari kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan prosedur awal tindakan kepolisian, termasuk apakah proses penggeledahan maupun tindakan hukum lainnya telah dilakukan dengan prosedur sebagaimana mestinya.

“Seharusnya pada tahap awal, kalau memang dilakukan penggeledahan di rumah Erwin maupun di rumah RU harus disaksikan dan dilakukan sesuai prosedur. Namun faktanya, menurut kami, hal itu tidak terjadi,” ujar Timoteus.

Ia menilai persoalan prosedur tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan validitas rangkaian tindakan hukum berikutnya.

Pertanyakan Penguasaan Barang Bukti

Selain prosedur penangkapan, tim penasihat hukum juga mempersoalkan aspek penguasaan barang bukti.

Timoteus menyebut barang bukti yang menjadi bagian dari perkara telah ditemukan di rumah Erwin. Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, RU belum masuk ke rumah Erwin ketika barang bukti tersebut ditemukan.

Atas dasar itu, pihak penasihat hukum mempertanyakan hubungan penguasaan barang bukti dengan Rivaldi.

“Barang bukti yang ditemukan sudah ada di rumah Erwin. Jadi terkait dengan penguasaan itu, menurut kami, tidak ada. Karena itu kami mempertanyakan penerapan pasal yang disematkan kepada RU,” kata Timoteus.

Ia juga menyoroti barang yang disebut ditemukan di rumah RU. Menurutnya, keberadaan barang tersebut harus terlebih dahulu dikaitkan dengan fakta mengenai tujuan penggunaannya.

“Kalaupun penyidik menemukan bong di rumah RU harus dipastikan apakah barang itu digunakan atau untuk tujuan lain. Itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Minta Proses Peradilan Berjalan Adil

Tim penasihat hukum RU menegaskan keberatan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari upaya menguji seluruh rangkaian proses hukum terhadap terdakwa.

Mereka meminta majelis hakim tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana barang bukti tersebut diperoleh, siapa yang menguasai, serta apakah proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Penasihat hukum juga meminta agar terdapat pemisahan yang jelas antara perkara dan posisi hukum masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Menurut kami, dari awal harus ada pemisahan tersendiri antara Erwin dengan RU. Karena dalam perkara ini jangan sampai semuanya dianggap menjadi satu kesatuan tanpa melihat peran masing-masing,” tegas Timoteus.

Dengan demikian, persidangan di PN Denpasar tersebut tidak hanya menjadi ruang pembuktian terkait barang bukti dan keterangan para saksi, tetapi juga menjadi forum bagi penasihat hukum untuk menguji prosedur penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta konsistensi antara keterangan saksi dan BAP.

Seluruh keberatan dan dalil yang disampaikan penasihat hukum tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam perkara tersebut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banteng Bali Sapu Bersih Grup A, Siap Tempur di Semifinal

    Banteng Bali Sapu Bersih Grup A, Siap Tempur di Semifinal

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Banteng Bali tampil perkasa setelah menyapu bersih kemenangan Grup A Liga Kampung Soekarno Cup 2025 usai menundukkan Banteng Tapanuli Utara dengan skor meyakinkan 5-2 di Stadion Ngurah Rai, Selasa, 9 Desember 2025. Tambahan tiga poin ini memastikan Bali lolos ke semifinal sebagai juara Grup A. Di babak empat besar, Bali akan berhadapan […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Takjil Gratis di Pos Kotis Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Takjil Gratis di Pos Kotis Perbatasan

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 753
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad, Pos Kotis, melaksanakan aksi sosial dengan membagikan ratusan takjil gratis kepada masyarakat yang berada di wilayah perbatasan. Kegiatan ini berlangsung di depan Pos Komando Taktis (Kotis) dan di sekitar Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Kamis(27/3/2025). Komandan Satgas Pamtas […]

  • Mangrove Bali “Dijajah” Investasi? Pansus DPRD Murka, Ultimatum Keras Menggema

    Mangrove Bali “Dijajah” Investasi? Pansus DPRD Murka, Ultimatum Keras Menggema

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR — Sorotan dunia terhadap Bali kembali menguat, kali ini bukan karena pariwisatanya, melainkan dugaan pelanggaran serius di kawasan mangrove. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan aktivitas pemadatan lahan di area mangrove yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP, diduga dilakukan oleh PT BTID pada Selasa (28/4/2026). Temuan ini langsung memantik reaksi keras dari Sekretaris […]

  • Sinergi Pansus TRAP dan Pangdam IX/Udayana: Mengunci Arah Tata Ruang Bali Menuju Era Baru

    Sinergi Pansus TRAP dan Pangdam IX/Udayana: Mengunci Arah Tata Ruang Bali Menuju Era Baru

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Komitmen menjaga masa depan Bali kembali ditegaskan melalui pertemuan strategis antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan jajaran Komando Daerah Militer IX/Udayana. Audiensi yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) tersebut diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam IX/Udayana, Denpasar. Pertemuan ini menjadi […]

  • Mangrove Ditukar, Data Tak Sinkron: Gede Harja Astawa Minta Kasus Diusut Tuntas

    Mangrove Ditukar, Data Tak Sinkron: Gede Harja Astawa Minta Kasus Diusut Tuntas

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan krusial dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam sidak yang digelar di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026), pansus menemukan adanya ketimpangan signifikan antara kewajiban perusahaan […]

  • Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolresta Denpasar Kunjungi Puri Peguyangan untuk Rangkul Tokoh Adat

    Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolresta Denpasar Kunjungi Puri Peguyangan untuk Rangkul Tokoh Adat

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Bali, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H, melakukan kunjungan silaturahmi ke Puri Peguyangan, di Denpasar Utara, pada Selasa siang, 17 Februari 2026. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda awal kepemimpinannya di wilayah hukum Polresta Denpasar yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan unsur adat […]

expand_less