Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum RU Soroti Prosedur Penangkapan dan Penguasaan Barang Bukti di PN Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Persidangan perkara pidana narkotika dengan terdakwa RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi serta pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum RU, yakni Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penangkapan, pemeriksaan saksi, hingga penguasaan barang bukti.

Penasihat Hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang dalam persidangan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, kehadiran saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan dimaksudkan untuk membuka fakta mengenai rangkaian peristiwa sebelum dan saat dilakukan penangkapan terhadap pihak yang mereka bela.

Salah satu hal yang disoroti adalah keterangan saksi yang menyebut adanya sejumlah anggota kepolisian yang datang ke kediaman pihak terkait.

Kuasa hukum menyebut terdapat persoalan mengenai dokumen atau surat yang diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun saksi, termasuk mengenai tujuan surat tersebut.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti keterangan ibu kandung terdakwa yang disebut telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak terkait. Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, disertai sejumlah lampiran dan jaminan dari pihak keluarga.

Namun, pihak penasihat hukum menyatakan permohonan tersebut belum memperoleh jawaban tertulis secara resmi.

“Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik karena tidak memberikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan yang telah diajukan,” kata Erych W. Sohat, S.H., M.H., usai persidangan.

Menurut Erych, persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan hak keluarga untuk memperoleh kejelasan serta transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya menyatakan telah menunjukkan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan.

Soroti Perbedaan Keterangan dan BAP

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh RU dan dokumen yang kemudian diterima oleh pihak keluarga dengan keterangan yang tercantum dalam BAP.

Perbedaan tersebut, menurut penasihat hukum, menjadi alasan bagi mereka untuk meminta majelis hakim memberikan kesempatan menghadirkan penyidik dalam persidangan.

Mereka ingin menguji secara langsung proses penyusunan keterangan maupun BAP tersebut, termasuk untuk memastikan apakah terdapat tekanan atau kondisi tertentu yang memengaruhi keterangan pihak yang diperiksa.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh Rivaldi yang diserahkan kepada ibunya dengan BAP yang kami lihat. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan penyidik,” kata Erych.

Penasihat hukum menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk mengabaikan keberadaan barang bukti, melainkan untuk memastikan seluruh proses hukum berlangsung sesuai prosedur dan dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Persoalkan Prosedur Penangkapan

Sementara itu, Timoteus Mordan, S.H., menyoroti lebih spesifik mengenai kronologi penangkapan RU.

Menurut Timoteus, RU sebelumnya dipanggil oleh Erwin untuk datang ke rumahnya. Namun, ketika Rivaldi tiba, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, sejumlah anggota kepolisian disebut telah berada di lokasi.

Dari kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan prosedur awal tindakan kepolisian, termasuk apakah proses penggeledahan maupun tindakan hukum lainnya telah dilakukan dengan prosedur sebagaimana mestinya.

“Seharusnya pada tahap awal, kalau memang dilakukan penggeledahan di rumah Erwin maupun di rumah RU harus disaksikan dan dilakukan sesuai prosedur. Namun faktanya, menurut kami, hal itu tidak terjadi,” ujar Timoteus.

Ia menilai persoalan prosedur tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan validitas rangkaian tindakan hukum berikutnya.

Pertanyakan Penguasaan Barang Bukti

Selain prosedur penangkapan, tim penasihat hukum juga mempersoalkan aspek penguasaan barang bukti.

Timoteus menyebut barang bukti yang menjadi bagian dari perkara telah ditemukan di rumah Erwin. Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, RU belum masuk ke rumah Erwin ketika barang bukti tersebut ditemukan.

Atas dasar itu, pihak penasihat hukum mempertanyakan hubungan penguasaan barang bukti dengan Rivaldi.

“Barang bukti yang ditemukan sudah ada di rumah Erwin. Jadi terkait dengan penguasaan itu, menurut kami, tidak ada. Karena itu kami mempertanyakan penerapan pasal yang disematkan kepada RU,” kata Timoteus.

Ia juga menyoroti barang yang disebut ditemukan di rumah RU. Menurutnya, keberadaan barang tersebut harus terlebih dahulu dikaitkan dengan fakta mengenai tujuan penggunaannya.

“Kalaupun penyidik menemukan bong di rumah RU harus dipastikan apakah barang itu digunakan atau untuk tujuan lain. Itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Minta Proses Peradilan Berjalan Adil

Tim penasihat hukum RU menegaskan keberatan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari upaya menguji seluruh rangkaian proses hukum terhadap terdakwa.

Mereka meminta majelis hakim tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana barang bukti tersebut diperoleh, siapa yang menguasai, serta apakah proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Penasihat hukum juga meminta agar terdapat pemisahan yang jelas antara perkara dan posisi hukum masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Menurut kami, dari awal harus ada pemisahan tersendiri antara Erwin dengan RU. Karena dalam perkara ini jangan sampai semuanya dianggap menjadi satu kesatuan tanpa melihat peran masing-masing,” tegas Timoteus.

Dengan demikian, persidangan di PN Denpasar tersebut tidak hanya menjadi ruang pembuktian terkait barang bukti dan keterangan para saksi, tetapi juga menjadi forum bagi penasihat hukum untuk menguji prosedur penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta konsistensi antara keterangan saksi dan BAP.

Seluruh keberatan dan dalil yang disampaikan penasihat hukum tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam perkara tersebut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waka Bidang Hukum PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu Dr. Sugiarto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dedikasikan untuk Membela Wong Cilik

    Waka Bidang Hukum PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu Dr. Sugiarto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dedikasikan untuk Membela Wong Cilik

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Bengkulu
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAKARTA, matacompas.com – Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Dr. Sugiarto, SH, MH, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pencapaian akademik tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier Dr. Sugiarto yang selama ini dikenal sebagai advokat nasional, aktivis hukum, […]

  • Polisi Dinilai Gagal lindungi Keselamatan Pendemo, Publik Desak Presiden Copot Kapolri

    Polisi Dinilai Gagal lindungi Keselamatan Pendemo, Publik Desak Presiden Copot Kapolri

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) mengecam keras insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Peristiwa itu dinilai sebagai bukti nyata bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo gagal menjaga keselamatan rakyat dan cenderung berulang melakukan tindakan represif yang […]

  • Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

    Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, yang berkesempatan hadir langsung pada Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4 Tahun 2026, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan perangkat daerah dan anggota ASN yang telah turut berpartisipasi dalam memajukan IKM dan UMKM melalui kegiatan tersebut. Selain mampu menghidupkan suasana, kegiatan ini juga memberikan peluang bagi anggota ASN untuk […]

  • Prof. Suranaya Pandit: Kemandirian Polri Penting untuk Jaga Independensi dan Kepercayaan Publik

    Prof. Suranaya Pandit: Kemandirian Polri Penting untuk Jaga Independensi dan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, struktur tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga kemandirian dan independensi institusi kepolisian dari potensi pengaruh lembaga maupun kepentingan tertentu. Prof. Suranaya Pandit menilai, […]

  • Walikota Dumai Sholat Ied Adha Di Masjid Habiburahman Bersama Istri Tercinta

    Walikota Dumai Sholat Ied Adha Di Masjid Habiburahman Bersama Istri Tercinta

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DUMAI,MATAKOMOAS.COM – Fajar belum sepenuhnya benderang di Kota Dumai, namun langkah kaki ribuan umat Muslim telah bergemuruh menuju salah satu ikon religi kebanggaan Dumai, Rabu, (27/5/2026). Pelataran Masjid Agung Habiburrahman di Dumai Islamic Center (DIC) berubah menjadi lautan putih yang syahdu, berselimut gema takbir yang menggetarkan jiwa menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Di […]

  • Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Koster: 38 Koperasi sudah Siap, Akhir Juli Genjot hingga 120 Unit se Bali

    Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Koster: 38 Koperasi sudah Siap, Akhir Juli Genjot hingga 120 Unit se Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BADUNG – Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Peresmian Operasinal 1,061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dari KDKMP Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Sabtu (16/5). Sedangkan peresmian secara langsung dipusatkan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta diikuti oleh seluruh Provinsi secara daring. Hadir bersama seluruh jajaran Forkopimda, Gubernur […]

expand_less