Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Main-Main Soal Disiplin! Sekda Bangli Pimpin Pemeriksaan ASN, Penurunan Kelas Jabatan Mengintai

  • account_circle admin
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANGLI, MATACOMPAS.COM — Pemerintah Kabupaten Bangli mempertegas komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli terancam dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan kelas jabatan terendah selama 12 bulan setelah dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jumlah hari yang signifikan.

Langkah penegakan disiplin tersebut dibahas dalam Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira, Setda Bangli, Selasa (20/10/2026).

Rapat itu turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli sekaligus Wakil Ketua Tim Pemeriksa, I Gede Eddy Hartawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra, selaku Sekretaris Tim.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran disiplin yang disampaikan DPUPRPerkim Kabupaten Bangli melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) dan diterima BKPSDM pada 24 Agustus 2026.

Pegawai yang dilaporkan, I Wayan Widiantara, diketahui merupakan PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Kabupaten Bangli.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa keterangan yang sah.

Tercatat Tidak Hadir 72 Hari Kerja

Berdasarkan hasil verifikasi bukti presensi melalui sistem Sadia Padu, Widiantara tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Selain itu, dalam catatan yang sama, ia disebut tidak masuk kerja selama 14 hari kerja berturut-turut pada Juni 2026.

Data presensi tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang bersangkutan.

Sebelum laporan diteruskan ke BKPSDM, pihak DPUPRPerkim telah melakukan penanganan internal dengan melayangkan surat pemanggilan pertama pada 29 Juni 2026. Namun, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi.

Selanjutnya, pemanggilan kedua disampaikan pada 1 Juli 2026 dan baru dipenuhi oleh pegawai yang bersangkutan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, Widiantara memberikan klarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada rentang 16–24 Mei 2026 disebabkan kondisi sakit. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk melampirkan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari RSUD Bangli.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang perlu diperhatikan dalam menilai dugaan pelanggaran disiplin, termasuk kesesuaian dokumen pendukung dengan catatan ketidakhadiran yang diperiksa.

Tim Pemeriksa Bahas Rekomendasi Sanksi

Proses pemeriksaan berlanjut setelah Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPerkim Bangli, I Komang Putra Adnyana, didampingi Kepala Dinas PUPRPerkim, Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kepada BKPSDM pada 6 Juli 2026.

Tim Pemeriksa kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM tertanggal 17 September 2026.

Dalam tahapan prapemeriksaan yang berlangsung pada 12 Oktober 2026, Tim Pemeriksa melakukan analisis terhadap bukti dan membahas rekomendasi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Berdasarkan analisis awal yang disampaikan dalam proses pemeriksaan, sanksi yang dirujuk adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b juncto Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, terdapat persoalan teknis dalam penerapan sanksi tersebut. Pegawai yang bersangkutan saat ini diketahui telah menduduki jabatan pelaksana.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, penjatuhan hukuman disesuaikan dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022. Rekomendasi sanksi yang dibahas mengarah pada penurunan kelas jabatan terendah selama 12 bulan.

Meski demikian, status sanksi tersebut perlu dibedakan dari keputusan hukuman final. Penetapan hukuman tetap harus mengikuti mekanisme dan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekda Perkuat Pengawasan Disiplin ASN

Penanganan dugaan pelanggaran disiplin di DPUPRPerkim ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bangli memperkuat tata kelola birokrasi, meningkatkan kepatuhan pegawai, serta memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Upaya tersebut juga terlihat sehari sebelumnya. Pada Senin (19/10/2026), Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangli.

Sidak menyasar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli.

Pemeriksaan lapangan tersebut ditujukan untuk memastikan kesiapan pelayanan publik sekaligus memantau kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Rangkaian pemeriksaan disiplin dan sidak ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aparatur tidak hanya dilakukan melalui evaluasi administrasi, tetapi juga melalui pemantauan langsung terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan.

Bagi Pemkab Bangli, disiplin ASN merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Proses pemeriksaan terhadap pegawai DPUPRPerkim tersebut selanjutnya menjadi ujian bagi konsistensi penerapan aturan kepegawaian. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti, prosedur yang berlaku, serta hak pegawai untuk menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung.

Penegakan disiplin diharapkan tidak berhenti pada penjatuhan sanksi, tetapi juga menjadi momentum pembenahan budaya kerja agar seluruh aparatur semakin bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya kepada masyarakat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPAD – PIPAD DPD Provinsi Bali Tegaskan Perkuat Kerukunan Lintas Agama Lewat Halal Bihalal

    PPAD – PIPAD DPD Provinsi Bali Tegaskan Perkuat Kerukunan Lintas Agama Lewat Halal Bihalal

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPAD dan DPC PPAD serta PIPAD Prop Bali menegaskan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama melalui rangkaian tradisi keagamaan Simekrama dan Halalbihalal di Aula Kantor DPD PPAD, Jalan PB Sudirman G-21, Denpasar Bali pada Selasa 14 April 2026. Kegiatan dengan tema Simekrama dan Halalbihalal ini menggabungkan tiga momentum keagamaan […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Giat Wawasan Kebangsaan di SDN 09 Harapan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Giat Wawasan Kebangsaan di SDN 09 Harapan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad Pos Tembalang menggelar kegiatan Wawasan Kebangsaan bagi siswa dan siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Harapan, di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jiwa patriotisme dan nasionalisme pelajar yang berada […]

  • Polresta Cirebon Berikan Pelatihan Ekonomi Kreatif kepada Santri Ponpes Al Jauhariyyah

    Polresta Cirebon Berikan Pelatihan Ekonomi Kreatif kepada Santri Ponpes Al Jauhariyyah

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon menggelar pelatihan ekonomi kreatif dengan tema “Pelatihan Barista” untuk para santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Jauhariyyah, Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dalam rangkaian acara Haul Akbar KH. Jauhar Arifin ke-84 dan mengenang para sesepuh Balerante. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan, “Pelatihan ini bertujuan untuk […]

  • Pakar Komunikasi Soal Gelar Pahlawan Soeharto: Sudah Memimpin Indonesia Puluhan Tahun dan Banyak yang Dibangun

    Pakar Komunikasi Soal Gelar Pahlawan Soeharto: Sudah Memimpin Indonesia Puluhan Tahun dan Banyak yang Dibangun

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sejumlah akademisi di Bali menyatakan dukungannya terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto yang menjadi salah satu kandidat penerima gelar pahlawan nasional pada 10 November atau pada hari pahlawan. Soeharto dianggap sebagai sosok yang memiliki jasa besar bagi Indonesia. “Kalau kita melihat dari segi objektifnya, Bapak Soeharto memimpin kita puluhan tahun loh ya, kita […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Disorot Publik, Komitmen Jaga Alam Diuji Pembuktian

    Pansus TRAP DPRD Bali Disorot Publik, Komitmen Jaga Alam Diuji Pembuktian

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dukungan terhadap Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Bali terus menguat dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya dari kalangan legislatif, apresiasi kini datang dari tokoh seni hingga Gubernur Bali, menandai besarnya harapan publik terhadap langkah nyata penyelamatan alam Pulau Dewata. Ketua Yayasan Kesenian Bali, Kadek Arimbawa alias Lolak, […]

  • Dari Istana Tampaksiring ke Wantilan Sading, PEPABRI Bali Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah

    Dari Istana Tampaksiring ke Wantilan Sading, PEPABRI Bali Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    GIANYAR – DPD PEPABRI Bali meneguhkan komitmennya dalam mendukung penanganan darurat sampah di Bali. Untuk itu, DPD PEPABRI Bali melakukan kegiatan simakrama kebangsaan di Wantilan Desa Sading, Tampaksiring, Gianyar, Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan yang dirangkaikan dengan arisan rutin anggota itu berlangsung usai rombongan PEPABRI Bali menelusuri jejak sejarah di Istana Kepresidenan Tampaksiring.  Forum tersebut […]

expand_less