Tak Main-Main Soal Disiplin! Sekda Bangli Pimpin Pemeriksaan ASN, Penurunan Kelas Jabatan Mengintai
- account_circle admin
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANGLI, MATACOMPAS.COM — Pemerintah Kabupaten Bangli mempertegas komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli terancam dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan kelas jabatan terendah selama 12 bulan setelah dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jumlah hari yang signifikan.
Langkah penegakan disiplin tersebut dibahas dalam Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira, Setda Bangli, Selasa (20/10/2026).
Rapat itu turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli sekaligus Wakil Ketua Tim Pemeriksa, I Gede Eddy Hartawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra, selaku Sekretaris Tim.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran disiplin yang disampaikan DPUPRPerkim Kabupaten Bangli melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) dan diterima BKPSDM pada 24 Agustus 2026.
Pegawai yang dilaporkan, I Wayan Widiantara, diketahui merupakan PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPRPerkim Kabupaten Bangli.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa keterangan yang sah.
Tercatat Tidak Hadir 72 Hari Kerja
Berdasarkan hasil verifikasi bukti presensi melalui sistem Sadia Padu, Widiantara tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Selain itu, dalam catatan yang sama, ia disebut tidak masuk kerja selama 14 hari kerja berturut-turut pada Juni 2026.
Data presensi tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang bersangkutan.
Sebelum laporan diteruskan ke BKPSDM, pihak DPUPRPerkim telah melakukan penanganan internal dengan melayangkan surat pemanggilan pertama pada 29 Juni 2026. Namun, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi.
Selanjutnya, pemanggilan kedua disampaikan pada 1 Juli 2026 dan baru dipenuhi oleh pegawai yang bersangkutan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama atasan langsung, Widiantara memberikan klarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada rentang 16–24 Mei 2026 disebabkan kondisi sakit. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk melampirkan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari RSUD Bangli.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang perlu diperhatikan dalam menilai dugaan pelanggaran disiplin, termasuk kesesuaian dokumen pendukung dengan catatan ketidakhadiran yang diperiksa.
Tim Pemeriksa Bahas Rekomendasi Sanksi
Proses pemeriksaan berlanjut setelah Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPerkim Bangli, I Komang Putra Adnyana, didampingi Kepala Dinas PUPRPerkim, Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kepada BKPSDM pada 6 Juli 2026.
Tim Pemeriksa kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM tertanggal 17 September 2026.
Dalam tahapan prapemeriksaan yang berlangsung pada 12 Oktober 2026, Tim Pemeriksa melakukan analisis terhadap bukti dan membahas rekomendasi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Berdasarkan analisis awal yang disampaikan dalam proses pemeriksaan, sanksi yang dirujuk adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b juncto Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, terdapat persoalan teknis dalam penerapan sanksi tersebut. Pegawai yang bersangkutan saat ini diketahui telah menduduki jabatan pelaksana.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, penjatuhan hukuman disesuaikan dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022. Rekomendasi sanksi yang dibahas mengarah pada penurunan kelas jabatan terendah selama 12 bulan.
Meski demikian, status sanksi tersebut perlu dibedakan dari keputusan hukuman final. Penetapan hukuman tetap harus mengikuti mekanisme dan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda Perkuat Pengawasan Disiplin ASN
Penanganan dugaan pelanggaran disiplin di DPUPRPerkim ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bangli memperkuat tata kelola birokrasi, meningkatkan kepatuhan pegawai, serta memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Upaya tersebut juga terlihat sehari sebelumnya. Pada Senin (19/10/2026), Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangli.
Sidak menyasar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli.
Pemeriksaan lapangan tersebut ditujukan untuk memastikan kesiapan pelayanan publik sekaligus memantau kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Rangkaian pemeriksaan disiplin dan sidak ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aparatur tidak hanya dilakukan melalui evaluasi administrasi, tetapi juga melalui pemantauan langsung terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan.
Bagi Pemkab Bangli, disiplin ASN merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Proses pemeriksaan terhadap pegawai DPUPRPerkim tersebut selanjutnya menjadi ujian bagi konsistensi penerapan aturan kepegawaian. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti, prosedur yang berlaku, serta hak pegawai untuk menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung.
Penegakan disiplin diharapkan tidak berhenti pada penjatuhan sanksi, tetapi juga menjadi momentum pembenahan budaya kerja agar seluruh aparatur semakin bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya kepada masyarakat.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar