Kuasa Hukum NKA Protes Keras Dugaan Kekacauan Administrasi Penahanan, Desak Kejari Denpasar Bebaskan Klien Demi Hukum!
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM – Dugaan kejanggalan dalam proses penahanan seorang terdakwa berinisial NKA di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menuai protes keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka mempertanyakan dasar hukum penjemputan dan rencana persidangan kliennya pada Selasa (3/11/2026), yang dinilai tidak memiliki kejelasan administrasi maupun koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Tim kuasa hukum NKA menilai terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan penahanan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor PRINT-4414/N.1.10.3/Eku 2/10/2020 tertanggal 14 Oktober 2026.
NKA merupakan terdakwa dalam perkara yang didakwakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum menyebut, berdasarkan surat perintah penahanan tersebut, masa penahanan kliennya berlangsung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka kemudian mempertanyakan kelanjutan status penahanan NKA setelah tanggal tersebut, mengingat hingga Selasa (3/11/2026), pihak kuasa hukum mengaku belum menerima surat perpanjangan penahanan.
Umbu Untung Ndakuramba, SH, selaku kuasa hukum NKA, menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur masa penahanan pada tahap penuntutan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, apabila masa penahanan diperpanjang, harus terdapat surat perpanjangan penahanan yang sah dan disampaikan sesuai prosedur.
“Kami sebagai kuasa hukum sampai saat ini belum mendapatkan surat perpanjangan penahanan daripada klien kami,” tegas Umbu.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya ketika pihak Lapas menyampaikan bahwa NKA akan dijemput untuk menjalani persidangan. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar, mereka mengaku tidak menemukan informasi mengenai penjadwalan sidang atas nama kliennya.
Kuasa hukum juga mengaku melakukan konfirmasi kepada pihak kejaksaan. Namun, menurut keterangan mereka, pihak kejaksaan justru menunjukkan kebingungan terkait informasi penjemputan tersebut.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum dari pihak Lapas, perintah penjemputan terdakwa disebut berasal dari Kejaksaan Negeri Denpasar sendiri.
“Yang menjadi kebingungan kami, pihak Lapas menyampaikan bahwa perintah penjemputan terdakwa berasal dari kejaksaan. Tetapi ketika kami melakukan konfirmasi, pihak kejaksaan justru bingung. Masa sekelas kejaksaan bisa kebingungan mengenai status dan proses hukum seorang terdakwa?” ungkap Umbu.
Bagi tim kuasa hukum, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan komunikasi administratif. Mereka menilai ketidakjelasan informasi mengenai status penahanan dan agenda persidangan telah menimbulkan tekanan psikologis terhadap kliennya.
Bahkan, Umbu menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap mental NKA. Ia menilai seorang terdakwa yang sedang menjalani proses hukum semestinya mendapatkan kepastian, bukan justru dihadapkan pada situasi yang membingungkan.
Charles Sihotang, SH: Jangan Anggap Remeh Miskomunikasi
Kekecewaan serupa disampaikan Charles Sihotang, SH, anggota tim kuasa hukum NKA. Ia mengungkapkan bahwa setelah melakukan pembicaraan dengan pihak kejaksaan, termasuk seorang jaksa bernama Fina, pihaknya mendapatkan penjelasan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi.
Namun, bagi Charles, alasan miskomunikasi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan dampak yang dialami seorang terdakwa.
“Tadi kita sudah berbicara dengan jaksanya, namanya Bu Fina. Dia bilang ternyata ada miskomunikasi. Bagi kami, miskomunikasi itu tidak bisa dianggap persoalan sederhana karena dampaknya sangat besar bagi klien kami,” ujar Charles.
Ia menegaskan, kesalahan komunikasi dalam penanganan perkara hukum dapat menimbulkan tekanan psikologis, terlebih ketika menyangkut kebebasan seseorang dan kepastian status penahanannya.
“Klien kami terganggu secara psikologis. Dia menjadi tidak nyaman, tidak senang, bahkan kami khawatir kondisi ini bisa berdampak terhadap kesehatannya. Kami sangat kecewa ketika persoalan sebesar ini hanya dijelaskan dengan kata miskomunikasi. Terlalu gampang mengatakan miskomunikasi,” tegasnya.
Desak Pembebasan Demi Hukum
Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Denpasar serta meminta agar kliennya segera dibebaskan demi hukum apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk melanjutkan penahanan.
Mereka mendasarkan permintaan tersebut pada ketentuan Pasal 103 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebagaimana ditafsirkan oleh tim kuasa hukum terkait kewajiban membebaskan terdakwa apabila masa penahanan telah berakhir dan tidak terdapat perpanjangan yang sah.
“Kami akan menuntut kejaksaan dan meminta surat pembebasan terhadap klien kami. Kalau memang masa penahanannya sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan yang sah, maka klien kami wajib dibebaskan demi hukum. Kami meminta kejelasan dan pembebasan klien kami hari ini juga,” tandas Umbu.
Tim kuasa hukum menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi NKA, melainkan juga menyangkut prinsip kepastian hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlindungan hak-hak terdakwa dalam menjalani proses peradilan.
Menurut mereka, setiap tindakan penjemputan, pemindahan, maupun perpanjangan penahanan harus memiliki dasar hukum yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Miskomunikasi
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi penegakan hukum. Dalam negara hukum, administrasi penahanan bukanlah persoalan sepele yang dapat diselesaikan hanya dengan penjelasan miskomunikasi.
Status seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum menyangkut hak asasi, kebebasan, kondisi psikologis, serta kepastian hukum yang wajib dijamin oleh aparat berwenang.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Denpasar diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penjemputan NKA, status masa penahanan, keberadaan surat perpanjangan penahanan, serta kepastian agenda persidangannya.
Di sisi lain, penjelasan resmi dari pihak kejaksaan dan Lapas juga penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Sebab, dalam proses penegakan hukum, kesalahan komunikasi tidak boleh berujung pada ketidakpastian nasib seseorang. Hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Saat berada di lingkungan kejaksaan, tim redaksi sempat berupaya mengambil video untuk mendokumentasikan aktivitas dan perkembangan informasi terkait persoalan tersebut. Namun, upaya perekaman video itu mendapat penolakan dari seorang jaksa berinisial FW.
Redaksi matacompas.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, termasuk jaksa berinisial FW, agar seluruh informasi yang disampaikan kepada publik tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar