Patroli Siber Bongkar Dugaan Prostitusi WNA, Imigrasi Denpasar Amankan 4 Orang
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali. Melalui patroli keimigrasian pada 28–29 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan empat WNA yang diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas prostitusi hingga tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dari empat WNA yang diamankan, tiga orang merupakan hasil pengembangan patroli siber yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Sementara satu WNA lainnya diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban umum di wilayah Kota Denpasar.
Pengungkapan dugaan aktivitas prostitusi tersebut bermula dari pemantauan tim Inteldakim terhadap informasi yang ditemukan melalui sebuah situs web dan platform digital. Dalam penelusuran tersebut, petugas mendapati sejumlah profil warga negara asing yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.
Profil tersebut diduga melibatkan seorang WNA asal Uganda dengan tarif 100 dolar AS, WNA asal Rusia dengan tarif Rp13,7 juta, serta WNA asal Nigeria dengan tarif Rp3,5 juta.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan operasi lapangan pada Rabu (28/10/2026) di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat. Operasi ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.
Pada pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap JN (35), warga negara Uganda. Pemeriksaan kemudian berlanjut pada pukul 21.00 WITA terhadap AS (29), warga negara Rusia.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WITA, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap BDC (32), warga negara Nigeria.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap informasi awal, meminta keterangan dari para WNA yang bersangkutan, serta mengamankan ketiganya untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Tidak berhenti di situ, pada Kamis (29/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang WNA laki-laki berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, CYA diketahui merupakan warga negara Ghana. Yang bersangkutan diamankan setelah diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada warga dengan alasan kehabisan uang.
Petugas kemudian membawa CYA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Bali.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi dan temuan di lapangan.
“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan. Setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani.
Melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan masyarakat, Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan warga negara asing di Bali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum, menjaga ketertiban umum, serta tidak menyalahgunakan izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar