Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Dengarkan Vonis : Ribuan Masa GPK Tepi Barat Kepung Pengadilan Mungkid

Dengarkan Vonis : Ribuan Masa GPK Tepi Barat Kepung Pengadilan Mungkid

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • visibility 755
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Panglima GPK Pimpin Ribuan Massa GPK Aliansi Tepi Barat Kepung Pengadilan Mungkid untuk mengawal sidang putusan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh KH. Ahmad Labib Asrori, pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien di Tempuran. Senen (3/2/2025).

Terdakwa dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap empat santriwatinya, sebuah kasus yang telah mengguncang masyarakat Magelang sejak pertengahan 2024.

Dalam orasinya yang berapi-api, Yanto Pujianto, yang akrab disapa Yanto Pethuk,s dengan tegas menyuarakan tuntutan keadilan. “Kami tidak akan tinggal diam melihat pelaku kekerasan seksual berkedok agama. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” serunya, disambut gemuruh dukungan massa.

Aksi damai ini juga dihadiri oleh Penjabat Bupati Magelang, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya supremasi hukum dan perlindungan terhadap korban.

“Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen untuk mendampingi para korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

Kapolresta Magelang turut mengimbau massa aksi untuk menjaga kondusivitas selama proses persidangan.

“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.

Senada dengan itu, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magelang, Sakir, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berdiri bersama rakyat untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H., berjalan lancar dengan agenda pembacaan putusan dengan 15 tahun penjara. Keputusan hakim yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang berlindung di balik institusi keagamaan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat posisi terdakwa sebagai tokoh agama dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang. Masyarakat berharap bahwa vonis yang dijatuhkan akan mencerminkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan perhatian publik yang begitu besar, keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama dan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kabupaten Bandung Diduga Tipu Ratusan Miliar Kreditur PT BDS, Ko Bisa

    Bupati Kabupaten Bandung Diduga Tipu Ratusan Miliar Kreditur PT BDS, Ko Bisa

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Teaser dokumenter Skandal Penipuan Besar yang diluncurkan oleh NBW Media menggambarkan bagaimana pengusaha di wilayah Kabupaten Bandung diduga menjadi korban dari relasi kuasa yang tak seimbang. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, menunjukkan bukan sekadar penyalahgunaan jabatan, tetapi juga kemungkinan kelengahan institusional dalam pengawasan dan akuntabilitas. Sebuah acara podcast terjadwal diduga […]

  • Jatiluwih Terancam Bangunan Liar, Gung Cok: Biarkan Air Subak Mengalir, Jangan Ditutupi Toko dan Bar

    Jatiluwih Terancam Bangunan Liar, Gung Cok: Biarkan Air Subak Mengalir, Jangan Ditutupi Toko dan Bar

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keaslian lanskap sawah Bali. Saat melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah pelanggaran tata ruang di lahan produktif LP2B yang menjadi bagian penting dari sistem Subak, ia menekankan bahwa penertiban tidak bisa hanya […]

  • Kuasa Hukum BT: Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Penggelapan Justru Terdakwa Dirugikan

    Kuasa Hukum BT: Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Penggelapan Justru Terdakwa Dirugikan

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT) kembali berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025. Agenda persidangan yang dimulai pukul 18.23 WITA hingga 19.30 WITA tersebut berfokus pada pembacaan pledoi pribadi BT serta pledoi dari Penasehat Hukum Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS). Sidang turut dihadiri Majelis Hakim, JPU, tim kuasa hukum, […]

  • Status UNESCO di Ujung Tanduk: Pansus TRAP Bongkar Pelanggaran dan Sorotan Keras Dr. Somvir

    Status UNESCO di Ujung Tanduk: Pansus TRAP Bongkar Pelanggaran dan Sorotan Keras Dr. Somvir

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Kawasan Jatiluwih yang selama ini menjadi kebanggaan Bali dan dunia sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO kini menghadapi ancaman serius. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Selasa, 2 Desember 2025. Hasilnya, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 13 pelanggaran signifikan yang […]

  • Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Harus Diperiksa

    Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Harus Diperiksa

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Proyek jalan khusus (hauling) batu bara yang digarap oleh PT PT Levi Bersaudara Abadi di Lahat, Sumatera Selatan, dinilai tidak sah atau ilegal karena sudah dibangun meski belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Menurut pakar lingkungan hidup Dr. Elviriadi, pembangunan proyek infrastruktur tambang tanpa AMDAL jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun […]

  • Tiga Pelaku Kejahatan, Dibekuk Kepolisian Resort Kuningan

    Tiga Pelaku Kejahatan, Dibekuk Kepolisian Resort Kuningan

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kejahatan di Kabupaten Kuningan Jawabarat semakin merajalela, baik itu Curanmor maupun Penjambretan. Dalam waktu dekat ini Satreskrim Kepolisian Resort Kuningan menangkap 3 pelaku tindak Kejahatan. Dalam Konferensi Pres yang berlangsung di Polres Kuningan, Jum’at (18/04/2025) Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, Kasi Humas AKP Mugiono, […]

expand_less