Mangkir Dua Kali, Anak Agung Ngurah Darmawan Resmi Ditahan Polda Bali dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
- account_circle admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menahan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat, Anak Agung Ngurah Darmawan, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, Senin (27/7/2026). Penahanan tersebut menandai masuknya penanganan perkara ke tahap akhir penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik memastikan proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/7/2026). Dengan demikian, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Kepastian penahanan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., melalui Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K.
“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali,” ujar AKBP Rina saat dikonfirmasi.
Kasus yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 September 2025. Tersangka disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang kini telah diakomodasi dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, personel Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Bali bersama Unit Resmob Subdit III membawa tersangka ke Mapolda Bali. Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku tidak dapat menghadiri panggilan karena menjalani perawatan di RSU Garba Med Kerobokan. Ia menyebut sempat menjalani rawat inap pada 16 hingga 18 Juli 2026.
Penyidik kemudian melakukan verifikasi terhadap kondisi kesehatan tersangka. Setelah dipastikan dalam keadaan yang memungkinkan untuk menjalani proses hukum, penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian proses penyidikan sekaligus memastikan kelancaran pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum agar perkara dapat segera memasuki tahap penuntutan.
AKBP Rina menegaskan, apabila tidak terdapat hambatan administrasi maupun yuridis, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan pada Rabu (29/7/2026).
“Rencananya Rabu (29/7) penyidik akan melakukan tahap II ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara di tingkat kepolisian dinyatakan selesai. Selanjutnya, proses hukum akan menjadi kewenangan Kejaksaan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar