Pake Kop Surat Palsu Minta THR Pengusaha Hotel, Anggota Polsek Menteng Dicopot dari Jabatannya
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
- visibility 704
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Aipda Anwar, anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, dicopot setelah ketahuan meminta THR ke pengusaha hotel dengan kop surat palsu. Surat tersebut berisi permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reha Rahandi, menjelaskan bahwa Anwar membuat surat tersebut tanpa izin atasan dan mencatut tiga nama anggota polisi lain. Hanya Anwar yang dinyatakan bersalah.
“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya,” kata Rezha, Senin (24/3/2025).
Anwar kini dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari dan dinonaktifkan dari tugasnya. Propam Polsek Metro Menteng juga memeriksa pengusaha hotel yang menerima surat dan melanjutkan penyelidikan.
Editor : Feri
Sumber : fakta indo
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar