Breaking News
light_mode
Trending Tags

PT Jimbaran Hijau Tutup Akses Pura, Warga Desa Adat Jimbaran Sambangi Pansus TRAP DPRD Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sekitar 50 orang perwakilan warga Desa Adat Jimbaran melakukan Kirab Budaya, yang diawali persembahyangan bersama di Kantor Desa Adat Jimbaran, sebelum menuju Kantor Wilayah BPN Bali hingga Gedung DPRD Provinsi Bali.

Pasalnya, warga Desa Adat Jimbaran menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan DPRD Provinsi Bali segera turun tangan, guna mengembalikan hak masyarakat atas tanah adat dan memastikan akses menuju pura-pura yang selama ini dibatasi pihak perusahaan PT Jimbaran Hijau.

Kemudian, DPRD Provinsi Bali melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menerima dan menampung aspirasi masyarakat Desa Adat Jimbaran di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Rabu, 5 November 2025.

Pada saat itu, Warga Desa Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi atas sengketa lahan adat dengan investor PT Jimbaran Hijau yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Warga mempertanyakan kejelasan status tanah yang dikuasai perusahaan, khususnya terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut telah habis masa berlakunya, yang kini ditelantarkan lebih dari tiga tahun.

Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra menyebutkan selama ini aspirasi masyarakat merasa terhambat, untuk kepentingan sembahyang atau beribadah di tempat suci (pura) yang berada di dalam kawasan PT Jimbaran Hijau.

Bahkan, warga mengalami

pembatasan berupa portal dan gembok, sehingga menghalangi umat yang hendak melakukan persembahyangan di Pura Belong Batu Nunggul, Lingkungan Bhuana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Faktanya di lapangan, kami harus izin dulu untuk sembahyang karena jalan ke pura digembok. Kalau petugasnya tidak ada, kami tidak bisa masuk. Ini bukan hal baru, sudah terjadi bertahun-tahun,” terangnya.

Selain masalah akses, Bendesa Adat Jimbaran juga menyoroti status hukum tanah yang kini menjadi sumber sengketa. Berdasarkan data yang dimiliki desa, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Jimbaran Hijau telah terbit sejak tahun 1994 dan habis masa berlakunya pada 2019.

Mirisnya, hingga kini, lahan tersebut tidak digunakan atau ditelantarkan selama lebih dari tiga tahun, sehingga secara aturan semestinya kembali menjadi milik negara.

“Sesuai aturan Pemerintah, SHGB yang tidak digunakan atau ditelantarkan selama tiga tahun mestinya sudah kembali ke negara. Kami sudah berkali-kali bersurat ke perusahaan dan BPN, tapi belum ada jawaban. Karena itu, kami datang ke DPRD agar negara hadir menyelesaikan persoalan ini,” kata Bendesa Adat Jimbaran.

Menurutnya, lahan yang kini dikuasai PT Jimbaran Hijau, awalnya merupakan tanah punia dari Desa Adat Jimbaran sebesar Rp35 juta, bukan hasil transaksi jual-beli. Oleh karena itu, tidak wajar jika tanah tersebut kini sepenuhnya dikuasai perusahaan tanpa manfaat bagi masyarakat adat.

“Kalau nilai punianya Rp35 juta, jelas itu bukan jual-beli, tapi bentuk keikhlasan desa adat untuk mendukung pembangunan. Jadi, kami menuntut kejelasan, karena status SHGB-nya sudah habis,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya berharap Negara segera hadir di wilayah Negara ini untuk mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Negara.

“Kami di Desa Adat khan tidak bisa mengambil keputusan apa-apa. Mudah-mudahan nanti Pansus TRAP segera bisa rekomendasi bagaimana tindakan yang harus diambil terhadap masalah ini,” tambahnya.

Terlebih lagi, kepentingan Desa Adat Jimbaran bukan hanya kepentingan pura, tapi secara menyeluruh,

karena SHGB sudah lewat dari tahun 2019.

“Secara menyeluruh SHGB itu dilakukan evaluasi. Kami berharap ada peninjauan terhadap SHGB itu, tapi kami disarankan oleh BP Taskin pak Budiman Sudjatmiko untuk melakukan pencabutan SHGB bukan peninjauan lagi. Kami bersyukur tadi ada perwakilan pak Made Sumantra yang mengungkap sisi awal dari perpindahan hak disana, semoga data itu lengkap. Mudah-mudahan Pansus TRAP bisa menemukan lebih gamblang sesuai data dan fakta yang disampaikan oleh perwakilan pak Made Sumantra,” paparnya.

Langkah DPRD Bali ini diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian sengketa yang adil antara Desa Adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau, sekaligus memastikan agar SHGB yang telah habis masa berlaku dan ditelantarkan benar-benar ditinjau ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai niat baik masyarakat dan pemerintah justru berujung masalah hukum. Tanah adat harus dikembalikan pada fungsinya untuk kepentingan umat,” ungkapnya.

Disisi lain, secara terpisah pihak PT Jimbaran Hijau

melalui kuasa hukumnya, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H.,dan I Kadek

Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan sama

sekali tidak bermaksud menghalangi pembangunan tempat ibadah, termasuk

Pura Belong Batu Nunggul.

Langkah yang ditempuh perusahaan, disebut justru untuk mencegah penyalahgunaan

dana hibah pemerintah sebesar Rp500 juta yang dapat berujung pada

persoalan hukum.

“Kami tidak pernah berniat menghalangi pembangunan pura, apalagi tempat

ibadah. Kami hanya ingin memastikan agar penggunaan dana hibah sesuai ketentuan dan tidak salah sasaran,” kata Michael.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi warga dengan memanggil pihak PT Jimbaran Hijau dan BPN Provinsi Bali untuk memberikan klarifikasi resmi.

“Minggu depan kami akan jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami ingin semua pihak duduk bersama agar masalahnya jelas. DPRD juga akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi di sana,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Selain menyoroti masalah akses pura, Pansus DPRD Bali juga akan mendalami aspek legalitas penggunaan dana hibah Pemerintah yang disebut turut digunakan untuk pembangunan di lahan yang masih bersengketa.

“Kita pastikan dulu apakah izin dan legalitas hibahnya sesuai. Kalau tidak, tentu akan kami rekomendasikan untuk dievaluasi,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, Made Supartha juga berkeinginan memastikan bahwa tanah adat yang memiliki fungsi keagamaan dan sosial tidak digunakan untuk kepentingan komersial yang menyalahi aturan.

Bahkan, Made Supartha menilai keberadaan pura sebagai tempat ibadah umat Hindu harus dijaga dan tidak boleh dibatasi aksesnya.

“Itu khan tidak boleh dilarang-larang. Pelarangan itu sangat tidak etis dan tidak elok. Orang Bali tidak boleh jadi tamu di rumahnya sendiri. Kalau pura sudah ada sejak zaman leluhur, jangan dihalang-halangi. Kita ingin masalah ini selesai dengan musyawarah, tapi juga sesuai aturan hukum,” kata Made Supartha, yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali.

Diakhir acara, DPRD Bali melalui Tim Pansus TRAP DPRD Bali dan Komisi I DPRD Bali menerima berkas-berkas yang diberikan Desa Adat Jimbaran dengan PT Bali Paradise dari perwakilan Made Sumantera almarhum. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BULOG Kancab Lebak Dua Kali Capai Target Pengadaan, Stok Beras Aman

    BULOG Kancab Lebak Dua Kali Capai Target Pengadaan, Stok Beras Aman

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Pemimpin Cabang Perum BULOG Kantor Cabang Lebak Agung Trisakti menyatakan bahwa realisasi pengadaan gabah dan beras dalam negeri di wilayahnya telah dua kali mencapai target 100 presen yakni pada akhir bulan April dan pertengahan bulan Mei. Kata Agung, Meskipun telah mencapai target, BULOG Kancab Lebak tetap terus melakukan penyerapan gabah dan beras. Hal […]

  • Antusias Pelanggan di Injeksi Laptop Kupang Layaknya Pasar Laptop

    Antusias Pelanggan di Injeksi Laptop Kupang Layaknya Pasar Laptop

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 955
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Minat loyalitas pelanggan tercermin dari antusias pelanggan atas produk atau jasa yang ditawarkan Injeksi Laptop Kupang. Toko Laptop yang baru berdiri 2 tahun silam itu menawarkan pengelaman yang berbeda dari yang lainnya. Masyarakat Kupang menyebutnya sebagai pasar laptop dan komputer. Satu-satunya toko laptop serta aksesoris laptop paling terlengkap dan paling termurah di Nusa […]

  • Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Gizi Nasional

    Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Gizi Nasional

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar
  • Pemkab Indramayu Terus Proteksi Kesehatan Masyarakat, Siapkan 87 Miliar Untuk Program UHC*

    Pemkab Indramayu Terus Proteksi Kesehatan Masyarakat, Siapkan 87 Miliar Untuk Program UHC*

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 888
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berupaya melakukan berbagai langkah dalam peningkatan serta cakupan layanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya mendorong keikutsertaan masyarakat dalam jaminan kesehatan sebagai bentuk proteksi kesehatan guna tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia terus berkolaborasi dan […]

  • HAMI Inisiasi Aksi dan Diskusi Publik Nasional untuk Evaluasi 26 Tahun Reformasi

    HAMI Inisiasi Aksi dan Diskusi Publik Nasional untuk Evaluasi 26 Tahun Reformasi

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) akan menggelar serangkaian aksi damai dan diskusi publik dalam rangka memperingati 26 tahun Hari Reformasi. Kegiatan ini direncanakan berlangsung di sejumlah kota besar di Indonesia sebagai bagian dari upaya refleksi kritis terhadap capaian dan tantangan reformasi. Koordinator Nasional HAMI, Asip Irama, mengatakan bahwa momen 21 Mei harus […]

  • Made Supartha Ungkap Fakta Sidak Pansus TRAP: Dari 44 Hektare Kewajiban BTID, Baru 15 Sertifikat Itupun Bukan Atas Nama BTID 

    Made Supartha Ungkap Fakta Sidak Pansus TRAP: Dari 44 Hektare Kewajiban BTID, Baru 15 Sertifikat Itupun Bukan Atas Nama BTID 

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, mengungkap temuan krusial dalam sidak terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID. Hasil pendalaman pansus menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dan fakta di lapangan. Dalam sidak yang digelar Rabu (22/4/2026) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, […]

expand_less