Breaking News
light_mode
Trending Tags

PT Jimbaran Hijau Tutup Akses Pura, Warga Desa Adat Jimbaran Sambangi Pansus TRAP DPRD Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sekitar 50 orang perwakilan warga Desa Adat Jimbaran melakukan Kirab Budaya, yang diawali persembahyangan bersama di Kantor Desa Adat Jimbaran, sebelum menuju Kantor Wilayah BPN Bali hingga Gedung DPRD Provinsi Bali.

Pasalnya, warga Desa Adat Jimbaran menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan DPRD Provinsi Bali segera turun tangan, guna mengembalikan hak masyarakat atas tanah adat dan memastikan akses menuju pura-pura yang selama ini dibatasi pihak perusahaan PT Jimbaran Hijau.

Kemudian, DPRD Provinsi Bali melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menerima dan menampung aspirasi masyarakat Desa Adat Jimbaran di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Rabu, 5 November 2025.

Pada saat itu, Warga Desa Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi atas sengketa lahan adat dengan investor PT Jimbaran Hijau yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Warga mempertanyakan kejelasan status tanah yang dikuasai perusahaan, khususnya terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut telah habis masa berlakunya, yang kini ditelantarkan lebih dari tiga tahun.

Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra menyebutkan selama ini aspirasi masyarakat merasa terhambat, untuk kepentingan sembahyang atau beribadah di tempat suci (pura) yang berada di dalam kawasan PT Jimbaran Hijau.

Bahkan, warga mengalami

pembatasan berupa portal dan gembok, sehingga menghalangi umat yang hendak melakukan persembahyangan di Pura Belong Batu Nunggul, Lingkungan Bhuana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Faktanya di lapangan, kami harus izin dulu untuk sembahyang karena jalan ke pura digembok. Kalau petugasnya tidak ada, kami tidak bisa masuk. Ini bukan hal baru, sudah terjadi bertahun-tahun,” terangnya.

Selain masalah akses, Bendesa Adat Jimbaran juga menyoroti status hukum tanah yang kini menjadi sumber sengketa. Berdasarkan data yang dimiliki desa, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Jimbaran Hijau telah terbit sejak tahun 1994 dan habis masa berlakunya pada 2019.

Mirisnya, hingga kini, lahan tersebut tidak digunakan atau ditelantarkan selama lebih dari tiga tahun, sehingga secara aturan semestinya kembali menjadi milik negara.

“Sesuai aturan Pemerintah, SHGB yang tidak digunakan atau ditelantarkan selama tiga tahun mestinya sudah kembali ke negara. Kami sudah berkali-kali bersurat ke perusahaan dan BPN, tapi belum ada jawaban. Karena itu, kami datang ke DPRD agar negara hadir menyelesaikan persoalan ini,” kata Bendesa Adat Jimbaran.

Menurutnya, lahan yang kini dikuasai PT Jimbaran Hijau, awalnya merupakan tanah punia dari Desa Adat Jimbaran sebesar Rp35 juta, bukan hasil transaksi jual-beli. Oleh karena itu, tidak wajar jika tanah tersebut kini sepenuhnya dikuasai perusahaan tanpa manfaat bagi masyarakat adat.

“Kalau nilai punianya Rp35 juta, jelas itu bukan jual-beli, tapi bentuk keikhlasan desa adat untuk mendukung pembangunan. Jadi, kami menuntut kejelasan, karena status SHGB-nya sudah habis,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya berharap Negara segera hadir di wilayah Negara ini untuk mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Negara.

“Kami di Desa Adat khan tidak bisa mengambil keputusan apa-apa. Mudah-mudahan nanti Pansus TRAP segera bisa rekomendasi bagaimana tindakan yang harus diambil terhadap masalah ini,” tambahnya.

Terlebih lagi, kepentingan Desa Adat Jimbaran bukan hanya kepentingan pura, tapi secara menyeluruh,

karena SHGB sudah lewat dari tahun 2019.

“Secara menyeluruh SHGB itu dilakukan evaluasi. Kami berharap ada peninjauan terhadap SHGB itu, tapi kami disarankan oleh BP Taskin pak Budiman Sudjatmiko untuk melakukan pencabutan SHGB bukan peninjauan lagi. Kami bersyukur tadi ada perwakilan pak Made Sumantra yang mengungkap sisi awal dari perpindahan hak disana, semoga data itu lengkap. Mudah-mudahan Pansus TRAP bisa menemukan lebih gamblang sesuai data dan fakta yang disampaikan oleh perwakilan pak Made Sumantra,” paparnya.

Langkah DPRD Bali ini diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian sengketa yang adil antara Desa Adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau, sekaligus memastikan agar SHGB yang telah habis masa berlaku dan ditelantarkan benar-benar ditinjau ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai niat baik masyarakat dan pemerintah justru berujung masalah hukum. Tanah adat harus dikembalikan pada fungsinya untuk kepentingan umat,” ungkapnya.

Disisi lain, secara terpisah pihak PT Jimbaran Hijau

melalui kuasa hukumnya, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H.,dan I Kadek

Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan sama

sekali tidak bermaksud menghalangi pembangunan tempat ibadah, termasuk

Pura Belong Batu Nunggul.

Langkah yang ditempuh perusahaan, disebut justru untuk mencegah penyalahgunaan

dana hibah pemerintah sebesar Rp500 juta yang dapat berujung pada

persoalan hukum.

“Kami tidak pernah berniat menghalangi pembangunan pura, apalagi tempat

ibadah. Kami hanya ingin memastikan agar penggunaan dana hibah sesuai ketentuan dan tidak salah sasaran,” kata Michael.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi warga dengan memanggil pihak PT Jimbaran Hijau dan BPN Provinsi Bali untuk memberikan klarifikasi resmi.

“Minggu depan kami akan jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami ingin semua pihak duduk bersama agar masalahnya jelas. DPRD juga akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi di sana,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Selain menyoroti masalah akses pura, Pansus DPRD Bali juga akan mendalami aspek legalitas penggunaan dana hibah Pemerintah yang disebut turut digunakan untuk pembangunan di lahan yang masih bersengketa.

“Kita pastikan dulu apakah izin dan legalitas hibahnya sesuai. Kalau tidak, tentu akan kami rekomendasikan untuk dievaluasi,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, Made Supartha juga berkeinginan memastikan bahwa tanah adat yang memiliki fungsi keagamaan dan sosial tidak digunakan untuk kepentingan komersial yang menyalahi aturan.

Bahkan, Made Supartha menilai keberadaan pura sebagai tempat ibadah umat Hindu harus dijaga dan tidak boleh dibatasi aksesnya.

“Itu khan tidak boleh dilarang-larang. Pelarangan itu sangat tidak etis dan tidak elok. Orang Bali tidak boleh jadi tamu di rumahnya sendiri. Kalau pura sudah ada sejak zaman leluhur, jangan dihalang-halangi. Kita ingin masalah ini selesai dengan musyawarah, tapi juga sesuai aturan hukum,” kata Made Supartha, yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali.

Diakhir acara, DPRD Bali melalui Tim Pansus TRAP DPRD Bali dan Komisi I DPRD Bali menerima berkas-berkas yang diberikan Desa Adat Jimbaran dengan PT Bali Paradise dari perwakilan Made Sumantera almarhum. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isu Layanan RSUD Tabanan Viral, Fraksi PDIP DPRD Pastikan Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh

    Isu Layanan RSUD Tabanan Viral, Fraksi PDIP DPRD Pastikan Pengawasan dan Evaluasi Menyeluruh

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Isu pelayanan kesehatan di RSUD Tabanan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Tabanan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menegaskan bahwa setiap persoalan pelayanan kesehatan harus disikapi secara terbuka dan dijadikan momentum untuk memperkuat sistem kesehatan daerah. Menurut Eka Nurcahyadi, pelayanan […]

  • I Wayan Bawa Ajak Perkuat Sinergi, Wujudkan Bali Makin Maju, Sejahtera dan Harmonis

    I Wayan Bawa Ajak Perkuat Sinergi, Wujudkan Bali Makin Maju, Sejahtera dan Harmonis

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR – Menyambut Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali yang diperingati pada 14 Agustus 2026, Anggota DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan (Dapil) Badung dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam membangun Bali yang semakin maju, sejahtera, dan harmonis. Pesan tersebut disampaikan I Wayan Bawa […]

  • Usai Kebakaran di SPBU Secang, Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Usai Kebakaran di SPBU Secang, Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kebakaran mobil yang terjadi di SPBU 44.56.116, Dusun Krajan II, Desa Ngabehan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025) pagi, ternyata menguak praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah bahwa berdasarkan penyelidikan peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pasal 55 UU No. 22 Tahun […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Sertifikat Bermasalah di Tahura Kurang Lebih Capai 373,5 Hektar

    Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap Sertifikat Bermasalah di Tahura Kurang Lebih Capai 373,5 Hektar

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sorotan tajam mengarah pada kawasan Mangrove Bali setelah Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali, Made Supartha, mengungkap dugaan adanya sertifikat bermasalah yang disebut mencapai luas 373,5 hektare. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih perlu diverifikasi. “Masih benar enggak seluas itu? Saya pun enggak ukur ulang. Banyak kegiatan, Pak kegiatannya […]

  • Aufaa Gugat Jokowi ke PN Surakarta

    Aufaa Gugat Jokowi ke PN Surakarta

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 282
    • 0Komentar

    SURAKARTA,JARRAKPOS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh warga bernama Aufaa Luqmana Re A, yang mengaku kesulitan membeli mobil Esemka. Selain Jokowi, gugatan juga ditujukan kepada mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka. Penggugat yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat […]

  • Bertemu Pramono Anung, Gubernur Koster Jajaki Penerbitan Obligasi Daerah

    Bertemu Pramono Anung, Gubernur Koster Jajaki Penerbitan Obligasi Daerah

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara khusus menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa (4/8). Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, salah satunya skema pembiayaan kreatif (creative financing) melalui penerbitan obligasi daerah. Dalam jumpa pers, Gubernur Koster menyampaikan bahwa audiensi dengan Pramono Anung […]

expand_less