Breaking News
light_mode
Trending Tags

Matahukum Usulkan Presiden Evaluasi Satgas PKH Agar Tidak Jadi Ladang Korupsi Baru

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi adanya Satuan Tugas Pengamanan Hutan (Satgas PKH) karena diduga dapat menjadi tempat kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara.

“Kami memandang agar Presiden sebaiknya melakukan evaluasi mendalam terhadap keberadaan dan kewenangan Satgas PKH. Tanpa penyesuaian yang ketat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Satgas ini berpotensi besar berubah menjadi ladang baru kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara,” ungkap Mukhsin, di Jakarta, Jumat (10/07/2026).

Menurut dia, Secara yuridis, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan diatur secara tegas melalui tiga sumber: Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Hal ini tidak dapat diartikan atau dilaksanakan secara sewenang-wenang.

Seperti diketahui, kewenangan menteri Kehutanan berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menteri Kehutanan memegang kewenangan secara langsung dan mutlak secara ATRIBUSI, yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di bidang kehutanan di seluruh wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, pelimpahan wewenang pengaturan kawasan hutan ditentukan dengan tegas dalam Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kewenangan yang diperoleh badan dan pejabat pemerintahan secara atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang.” Tambah Mukhsin.

Mukhsin menyimpulkan bahwa prinsip hukumnya: Seluruh urusan teknis, pengelolaan, pengawasan, hingga penanganan pelanggaran di bidang kehutanan adalah tanggung jawab mutlak Menteri Kehutanan. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan, diserahkan, atau dibagi-bagikan sembarangan kepada lembaga, satuan tugas, atau pihak lain yang tidak memiliki dasar kewenangan atribusi yang sama dari Undang-Undang.

Selain itu, dia meminta Satgas Harus Kembali Berlandaskan UU No.41 Tahun 1999, karena Saat ini keberadaan Satgas PKH berpotensi melenceng dari koridor hukum yang sah. Evaluasi harus memastikan seluruh langkah Satgas sepenuhnya mengikuti maksud dan tujuan Undang-Undang Kehutanan, bukan sebaliknya: menjadi pintu masuk bagi lembaga yang tidak memiliki kewenangan atribusi untuk mencampuri urusan teknis kehutanan. Intervensi pihak yang tidak berwenang justru merusak tatanan pengelolaan hutan yang sudah diatur secara khusus.

Sedangkan Pembuktian Tindak Pidana, Wajib Berbasis Data Lembaga Teknis agar dalam penanganan pelanggaran dan tindak pidana kehutanan, tidak boleh ada putusan atau penetapan pidana tanpa dasar teknis resmi dari lembaga kehutanan. Data, kajian, dan kesimpulan teknis dari instansi teknis adalah syarat mutlak pembuktian hukum sebelum aparat penegak hukum (Penyidik POLRI, Kejaksaan, maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan) menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHAP. Tanpa dasar teknis yang sah, proses hukum menjadi tidak berdasar, melanggar asas legalitas, dan rawan kesalahan penanganan.

“Cegah Satgas Menjadi Alat Kepentingan Golongan dan Korupsi,” tutupnya.

Hutan adalah aset negara dan milik rakyat. Keadilan hukum dan kelestarian hutan tidak akan pernah tercapai jika kewenangan saja sudah dijalankan tanpa dasar yang sah.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Delapan Rumah Hangus di Teluk Segara: Rodi S.Kom (DPRD Kota Bengkulu) Turun Langsung Beri Bantuan dan Apresiasi PBK

    Delapan Rumah Hangus di Teluk Segara: Rodi S.Kom (DPRD Kota Bengkulu) Turun Langsung Beri Bantuan dan Apresiasi PBK

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Aksi nyata empati kembali ditunjukkan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Rodi S.Kom, yang turun langsung meninjau lokasi kebakaran di Jalan Sumur Meleleh RT 04 RW 02, Kelurahan Teluk Segara, Rabu (9/4/2025). Kebakaran yang terjadi dua hari sebelumnya, Senin (7/4), menghanguskan delapan rumah warga dan menyebabkan puluhan jiwa kehilangan tempat tinggal. Tak hanya berdialog […]

  • Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5). Giri Prasta menyampaikan bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal […]

  • Pengempon Pura dan Merajan Ageng Sampaikan Aspirasi, Harapkan Bantuan Perbaikan dari Pemkab Badung

    Pengempon Pura dan Merajan Ageng Sampaikan Aspirasi, Harapkan Bantuan Perbaikan dari Pemkab Badung

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Sejumlah perwakilan Pengempon Pura dan Merajan Ageng di wilayah Kabupaten Badung menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Daerah terkait kondisi bangunan suci yang membutuhkan perhatian dan perbaikan secara serius. Aspirasi tersebut disampaikan dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Rumah Jabatan Kwanji, Kabupaten Badung, Kamis, 12 Maret 2026. Audiensi tersebut menjadi wadah bagi para pengempon […]

  • Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PAC, Ranting dan Anak Cabang PDIP Tabanan Tegaskan Kader Harus Jadi Ujung Tombak Perjuangan Rakyat

    Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PAC, Ranting dan Anak Cabang PDIP Tabanan Tegaskan Kader Harus Jadi Ujung Tombak Perjuangan Rakyat

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025-2030 di Gedung I Ketua Marya, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Selasa, 24 Maret 2026. Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh partai, di antaranya Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong Gelar Customer Gathering, Sosialisasikan Program JKP dan MLT

    BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong Gelar Customer Gathering, Sosialisasikan Program JKP dan MLT

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 909
    • 0Komentar

    REJANG LEBONG, Jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong menggelar customer gathering di Hotel FamVida, Kamis (27/2). Agenda yang diikuti puluhan peserta dari perwakilan perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk menginformasikan Kembali terkait dengan beberapa perubahan regulasi dan juga guna mempererat hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan yang menjadi peserta. Dalam kegiatan ini turut […]

  • Dede Yusuf Persilahkan APH Telusuri Polemik Pager Laut di Tangerang

    Dede Yusuf Persilahkan APH Telusuri Polemik Pager Laut di Tangerang

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengomentari polemik pagar laut yang berbuntut pemecatan kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Dede, pihaknya menyerahkan tindakan di ranah pidana kasus sertifikat pagar laut ini kepada aparat penegak hukum. “Apakah bisa ATR BPN memberikan tindakan hukum kepada […]

expand_less