Breaking News
light_mode
Trending Tags

Matahukum Usulkan Presiden Evaluasi Satgas PKH Agar Tidak Jadi Ladang Korupsi Baru

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi adanya Satuan Tugas Pengamanan Hutan (Satgas PKH) karena diduga dapat menjadi tempat kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara.

“Kami memandang agar Presiden sebaiknya melakukan evaluasi mendalam terhadap keberadaan dan kewenangan Satgas PKH. Tanpa penyesuaian yang ketat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Satgas ini berpotensi besar berubah menjadi ladang baru kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara,” ungkap Mukhsin, di Jakarta, Jumat (10/07/2026).

Menurut dia, Secara yuridis, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan diatur secara tegas melalui tiga sumber: Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Hal ini tidak dapat diartikan atau dilaksanakan secara sewenang-wenang.

Seperti diketahui, kewenangan menteri Kehutanan berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menteri Kehutanan memegang kewenangan secara langsung dan mutlak secara ATRIBUSI, yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di bidang kehutanan di seluruh wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, pelimpahan wewenang pengaturan kawasan hutan ditentukan dengan tegas dalam Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kewenangan yang diperoleh badan dan pejabat pemerintahan secara atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang.” Tambah Mukhsin.

Mukhsin menyimpulkan bahwa prinsip hukumnya: Seluruh urusan teknis, pengelolaan, pengawasan, hingga penanganan pelanggaran di bidang kehutanan adalah tanggung jawab mutlak Menteri Kehutanan. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan, diserahkan, atau dibagi-bagikan sembarangan kepada lembaga, satuan tugas, atau pihak lain yang tidak memiliki dasar kewenangan atribusi yang sama dari Undang-Undang.

Selain itu, dia meminta Satgas Harus Kembali Berlandaskan UU No.41 Tahun 1999, karena Saat ini keberadaan Satgas PKH berpotensi melenceng dari koridor hukum yang sah. Evaluasi harus memastikan seluruh langkah Satgas sepenuhnya mengikuti maksud dan tujuan Undang-Undang Kehutanan, bukan sebaliknya: menjadi pintu masuk bagi lembaga yang tidak memiliki kewenangan atribusi untuk mencampuri urusan teknis kehutanan. Intervensi pihak yang tidak berwenang justru merusak tatanan pengelolaan hutan yang sudah diatur secara khusus.

Sedangkan Pembuktian Tindak Pidana, Wajib Berbasis Data Lembaga Teknis agar dalam penanganan pelanggaran dan tindak pidana kehutanan, tidak boleh ada putusan atau penetapan pidana tanpa dasar teknis resmi dari lembaga kehutanan. Data, kajian, dan kesimpulan teknis dari instansi teknis adalah syarat mutlak pembuktian hukum sebelum aparat penegak hukum (Penyidik POLRI, Kejaksaan, maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan) menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHAP. Tanpa dasar teknis yang sah, proses hukum menjadi tidak berdasar, melanggar asas legalitas, dan rawan kesalahan penanganan.

“Cegah Satgas Menjadi Alat Kepentingan Golongan dan Korupsi,” tutupnya.

Hutan adalah aset negara dan milik rakyat. Keadilan hukum dan kelestarian hutan tidak akan pernah tercapai jika kewenangan saja sudah dijalankan tanpa dasar yang sah.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Pendidikan Pertahanan di Perbatasan, Pangdam IX/Udayana Dampingi Menhan RI Kunjungi Poltekhan Unhan

    Perkuat Pendidikan Pertahanan di Perbatasan, Pangdam IX/Udayana Dampingi Menhan RI Kunjungi Poltekhan Unhan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 23
    • 0Komentar

    ATAMBUA, 𝐌𝐚𝐭𝐚𝐊𝐨𝐦𝐩𝐚𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal (Purn) TNI Sjafrie Sjamsoeddin, dalam kunjungan kerja strategis ke Kampus Politeknik Pertahanan (Poltekhan) Universitas Pertahanan (Unhan) Ben Mboi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/1/2026). Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat visi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) pertahanan, khususnya […]

  • Tim Advokat Nilai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Bermasalah, Praperadilan Digelar 23 Januari

    Tim Advokat Nilai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Bermasalah, Praperadilan Digelar 23 Januari

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dijadwalkan akan digelar pada 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H., berdasarkan Ketetapan Nomor tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Koordinator Tim Advokat Berdikari Law […]

  • Jro Bima Panaskan Mesin Politik, Perindo Bali Bidik Fraksi di Seluruh Bali

    Jro Bima Panaskan Mesin Politik, Perindo Bali Bidik Fraksi di Seluruh Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR — DPW Partai Perindo Bali mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029. Melalui Rapat Koordinasi dan Konsolidasi bersama seluruh pengurus DPD Partai Perindo se-Provinsi Bali yang digelar di Sekretariat DPW Partai Perindo Bali, Jalan Patimura Nomor 69 Denpasar, Minggu (24/5/2026), partai berlambang rajawali tersebut secara tegas memasang target besar di panggung politik Bali. Tidak […]

  • Fun Run dan Fun Walk Semarakkan Hari BPR-BPRS Nasional, Tabanan Jadi Titik Kumpul BPR se-Bali

    Fun Run dan Fun Walk Semarakkan Hari BPR-BPRS Nasional, Tabanan Jadi Titik Kumpul BPR se-Bali

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    TABANAN – Ribuan peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Bali memadati kawasan Garuda Wisnu Singasana (GWS), Tabanan, Minggu (31/5/2026), dalam puncak peringatan Hari BPR-BPRS Nasional 2026 yang digelar oleh DPD Perbarindo Bali. Beragam kegiatan mulai dari Fun Run, Fun Walk, bazaar UMKM, lomba menggambar dan mewarnai anak-anak, hiburan rakyat hingga pembagian doorprize sukses menyemarakkan […]

  • Pemkab Cirebon Fokus Tingkatkan Pengawasan Internal Melalui MCP 2025

    Pemkab Cirebon Fokus Tingkatkan Pengawasan Internal Melalui MCP 2025

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 784
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan internal, untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Upaya ini dilakukan melalui partisipasi dalam peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 yang dihadiri secara virtual oleh Bupati Cirebon Imron, Sekretaris Daerah (Sekda) Hilmy Riva’i, serta […]

  • Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR | Matakompas.com – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, angkat bicara terkait viralnya video pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oleh seseorang di lingkungan sekolah. Ia menilai tindakan tersebut sangat memalukan, apalagi dilakukan oleh seseorang yang berpendidikan dan membawa nama lembaga pendidikan. “Ini yang sangat saya sesalkan. Kenapa seorang dengan kategori intelektual, […]

expand_less