Breaking News
light_mode
Trending Tags

Matahukum Usulkan Presiden Evaluasi Satgas PKH Agar Tidak Jadi Ladang Korupsi Baru

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi adanya Satuan Tugas Pengamanan Hutan (Satgas PKH) karena diduga dapat menjadi tempat kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara.

“Kami memandang agar Presiden sebaiknya melakukan evaluasi mendalam terhadap keberadaan dan kewenangan Satgas PKH. Tanpa penyesuaian yang ketat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Satgas ini berpotensi besar berubah menjadi ladang baru kejahatan korupsi, perebutan kewenangan, dan pelanggaran asas legalitas negara,” ungkap Mukhsin, di Jakarta, Jumat (10/07/2026).

Menurut dia, Secara yuridis, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan diatur secara tegas melalui tiga sumber: Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Hal ini tidak dapat diartikan atau dilaksanakan secara sewenang-wenang.

Seperti diketahui, kewenangan menteri Kehutanan berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Menteri Kehutanan memegang kewenangan secara langsung dan mutlak secara ATRIBUSI, yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di bidang kehutanan di seluruh wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, pelimpahan wewenang pengaturan kawasan hutan ditentukan dengan tegas dalam Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kewenangan yang diperoleh badan dan pejabat pemerintahan secara atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang.” Tambah Mukhsin.

Mukhsin menyimpulkan bahwa prinsip hukumnya: Seluruh urusan teknis, pengelolaan, pengawasan, hingga penanganan pelanggaran di bidang kehutanan adalah tanggung jawab mutlak Menteri Kehutanan. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan, diserahkan, atau dibagi-bagikan sembarangan kepada lembaga, satuan tugas, atau pihak lain yang tidak memiliki dasar kewenangan atribusi yang sama dari Undang-Undang.

Selain itu, dia meminta Satgas Harus Kembali Berlandaskan UU No.41 Tahun 1999, karena Saat ini keberadaan Satgas PKH berpotensi melenceng dari koridor hukum yang sah. Evaluasi harus memastikan seluruh langkah Satgas sepenuhnya mengikuti maksud dan tujuan Undang-Undang Kehutanan, bukan sebaliknya: menjadi pintu masuk bagi lembaga yang tidak memiliki kewenangan atribusi untuk mencampuri urusan teknis kehutanan. Intervensi pihak yang tidak berwenang justru merusak tatanan pengelolaan hutan yang sudah diatur secara khusus.

Sedangkan Pembuktian Tindak Pidana, Wajib Berbasis Data Lembaga Teknis agar dalam penanganan pelanggaran dan tindak pidana kehutanan, tidak boleh ada putusan atau penetapan pidana tanpa dasar teknis resmi dari lembaga kehutanan. Data, kajian, dan kesimpulan teknis dari instansi teknis adalah syarat mutlak pembuktian hukum sebelum aparat penegak hukum (Penyidik POLRI, Kejaksaan, maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan) menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHAP. Tanpa dasar teknis yang sah, proses hukum menjadi tidak berdasar, melanggar asas legalitas, dan rawan kesalahan penanganan.

“Cegah Satgas Menjadi Alat Kepentingan Golongan dan Korupsi,” tutupnya.

Hutan adalah aset negara dan milik rakyat. Keadilan hukum dan kelestarian hutan tidak akan pernah tercapai jika kewenangan saja sudah dijalankan tanpa dasar yang sah.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Korpri Nasional Siapkan Strategi Branding untuk Meningkatkan Citra ASN

    Begini Korpri Nasional Siapkan Strategi Branding untuk Meningkatkan Citra ASN

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Webinar Korpri Menyapa ASN Seri ke-98 yang diselenggarakan pada Senin (4/2/2025), kembali menghadirkan narasumber-narasumber kompeten di bidang branding dan komunikasi, seperti Kepala Biro Humas Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, dan pakar bisnis serta pemasaran Yuswohadi. Acara ini bertujuan untuk membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan strategi branding yang efektif guna meningkatkan citra positif […]

  • Tahura Ngurah Rai dalam Tekanan, Pansus TRAP Soroti Dugaan Reklamasi dan Tukar Guling BTID

    Tahura Ngurah Rai dalam Tekanan, Pansus TRAP Soroti Dugaan Reklamasi dan Tukar Guling BTID

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali secara terbuka menguliti persoalan yang dinilai bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman serius terhadap benteng ekologis Bali Selatan. Dalam rapat dengar pendapat umum dan pendalaman materi yang […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Buronan Interpol Asal Inggris, Tegaskan Bali Tertutup bagi Kriminal Internasional

    Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Buronan Interpol Asal Inggris, Tegaskan Bali Tertutup bagi Kriminal Internasional

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com— Komitmen menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah kembali ditegaskan jajaran Imigrasi di pintu gerbang utama Bali. Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol. Penangkapan dilakukan saat SL tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui penerbangan rute Singapura–Denpasar. […]

  • Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.047
    • 0Komentar
  • Urja Sanchay Shivir Bageshwar Dham Hadir di Bali, Ruang Spiritual untuk Membangkitkan Energi Batin

    Urja Sanchay Shivir Bageshwar Dham Hadir di Bali, Ruang Spiritual untuk Membangkitkan Energi Batin

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BALI – Nuansa spiritual hadir di Pulau Dewata melalui kegiatan Urja Sanchay Shivir yang digelar keluarga Bageshwar Dham pada 7–10 Agustus 2026 di Hotel InterContinental Bali. Kegiatan ini mengusung pesan “Awaken Your Inner Energy – Experience Divine Transformation”, yang menekankan perjalanan ke dalam diri melalui penguatan energi batin dan pengalaman spiritual. Dalam materi publikasi kegiatan, […]

  • Warga Serangan Bongkar Dugaan SHGB Bermasalah BTID: Menang Kasasi, Sertifikat Hidup Lagi

    Warga Serangan Bongkar Dugaan SHGB Bermasalah BTID: Menang Kasasi, Sertifikat Hidup Lagi

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait polemik tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), berlangsung panas dan penuh ketegangan. Di hadapan pimpinan dan anggota pansus, seorang warga Serangan, Siti Sapurah alias Ipung, secara terbuka […]

expand_less