Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hukum Bengis Bagi Rakyat Kecil”: LBH PERADI Minta Hentikan Proses Kasus Gas Portable

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – LBH PERADI PROFESIONAL mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait kasus penangkapan dan penahanan terhadap Gabriel, warga yang diduga melakukan kegiatan isi ulang dan menjual gas portable.

Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan dinilai hanya sebesar ratusan ribu rupiah, padahal Gabriel baru menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum ditangkap.

Latar Belakang Kasus

Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang gas portable untuk keperluan camping dan pendakian gunung tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Barulah setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ia diberitahu bahwa tindakannya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan Gabriel sebagai tersangka dengan tuduhan sebagai mafia migas, hingga akhirnya dilakukan penahanan. Akibat keputusan tersebut, Gabriel mengalami dampak besar: kehilangan pekerjaan, orang tuanya jatuh sakit, serta rencana pernikahannya gagal terlaksana.

Tanggapan Kuasa Hukum
Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL, Bahrain, menjelaskan tujuan pengajuan praperadilan ini adalah untuk menguji apakah proses penyidikan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan KUHAP.

“Kalau melihat posisi perkara yang dialami Gabriel, kasus ini sebenarnya tidak layak diproses melalui mekanisme hukum pidana. Yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada rakyat kecil yang tidak memahami aturan, bukan menjatuhkan sanksi seberat ini. Ia melakukannya semata-mata untuk mempertahankan hidup,” ujar Bahrain lewat pernyataanya, Jumat (10/7/2026)

Hal senada disampaikan Marulitua Rajagukguk, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL. Ia menilai penanganan kasus ini justru menyengsarakan masyarakat kecil, bukan menghadirkan keadilan.

“Ini bentuk penegakan hukum yang bengis. Perkara ini seharusnya dihentikan atau setidaknya tidak perlu dilakukan penahanan agar ia tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hincat Silalahi dan Irman Bunawolo, mempertanyakan logika penanganan kasus ini.

“Apakah Gabriel sebagai rakyat kecil yang hanya mencari nafkah dengan cara isi ulang gas benar-benar memperoleh keuntungan fantastis hingga disamakan dengan mafia migas? Faktanya ia hanya berusaha bertahan hidup, namun justru dihadapkan ancaman hukuman seberat itu, sementara pelaku besar yang sesungguhnya masih banyak yang belum tertangkap,” ungkap mereka.

Para kuasa hukum berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan praperadilan ini.

“Kami memohon agar Hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah jika bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan pembebasan Gabriel dari tahanan. Melalui putusan ini, kami berharap pengadilan dapat mengoreksi penegakan hukum yang tidak berkeadilan dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi rakyat kecil,” tutup Marulitua Rajagukguk.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

    Politik Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MATAKOMPAS.COM – Ada kalanya badan hukum maupun perorangan membutuhkan tambahan modal dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank. Setelah objek hak atas tanah milik debitur disetujui sebagai agunan (collateral), bank kemudian memberikan fasilitas kredit sesuai dengan limit yang telah disepakati bersama. Artikel ini membentangkan gambaran mengenai politik lelang dalam eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank […]

  • Enam Lokasi yang Dikunjungi Gubernur NTT Selama Kunker di Kabupaten Belu

    Enam Lokasi yang Dikunjungi Gubernur NTT Selama Kunker di Kabupaten Belu

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 894
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Gubernur NTT beserta rombongan menuju ke Kabupaten Belu, setelah sebelumnya kunker di Kabupaten Malaka pada Sabtu (29/3/2025). Turut mendampingi Gubernur NTT, yakni Plt. Kadis PUPR Provinsi NTT, Benyamin Nahak dan Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Joaz Oemboe Wanda dan Kepala Satuan Kerja Bendung I BWS NT […]

  • Banggar DPRD Badung Soroti Utang Rp822 Miliar hingga Ketimpangan Pembangunan, Wakil Ketua Komisi I Lanang Umbara: Jangan Lupakan Petang

    Banggar DPRD Badung Soroti Utang Rp822 Miliar hingga Ketimpangan Pembangunan, Wakil Ketua Komisi I Lanang Umbara: Jangan Lupakan Petang

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BADUNG – Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (6/8/2026), di Ruang Rapat Madya Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, berlangsung dinamis. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD […]

  • PBVSI Sumut Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit Tingkat Dasar

    PBVSI Sumut Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit Tingkat Dasar

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Medan – Pelatihan bagi pelatih dan wasit tingkat dasar bola voli yang diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat. Kegiatan yang awalnya menargetkan 15 pelatih dan 15 wasit ini, ternyata sudah menarik lebih dari 50 peserta. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme para praktisi […]

  • Tour de Linggarjati (TdL) ke-8, Siap Kembali Digelar Tahun Ini

    Tour de Linggarjati (TdL) ke-8, Siap Kembali Digelar Tahun Ini

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Ajang balap sepeda Tour de Linggarjati di Kuningan, Jawa Barat, akan digelar tanpa membebani APBD. Agenda tahunan ini merupakan kali ke-8 di tahun 2025, kemarin dilaksanakan pada bulan Agustus. Event balap sepeda ini mendapat dukungan dari Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang juga penasihat Kapolri untuk […]

  • BADKO HMI Sulbar Desak Propam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Pasangkayu

    BADKO HMI Sulbar Desak Propam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Pasangkayu

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Matacompas.com Mamuju — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat meminta Divisi Propam Markas Besar Polri segera mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, terhadap bawahannya sendiri. Selain kekerasan, organisasi ini juga menyoroti beredarnya informasi soal dugaan upaya pemaksaan perdamaian kepada korban. Peristiwa […]

expand_less