Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hukum Bengis Bagi Rakyat Kecil”: LBH PERADI Minta Hentikan Proses Kasus Gas Portable

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – LBH PERADI PROFESIONAL mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait kasus penangkapan dan penahanan terhadap Gabriel, warga yang diduga melakukan kegiatan isi ulang dan menjual gas portable.

Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan dinilai hanya sebesar ratusan ribu rupiah, padahal Gabriel baru menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu bulan sebelum ditangkap.

Latar Belakang Kasus

Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang gas portable untuk keperluan camping dan pendakian gunung tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Barulah setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ia diberitahu bahwa tindakannya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan Gabriel sebagai tersangka dengan tuduhan sebagai mafia migas, hingga akhirnya dilakukan penahanan. Akibat keputusan tersebut, Gabriel mengalami dampak besar: kehilangan pekerjaan, orang tuanya jatuh sakit, serta rencana pernikahannya gagal terlaksana.

Tanggapan Kuasa Hukum
Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL, Bahrain, menjelaskan tujuan pengajuan praperadilan ini adalah untuk menguji apakah proses penyidikan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan KUHAP.

“Kalau melihat posisi perkara yang dialami Gabriel, kasus ini sebenarnya tidak layak diproses melalui mekanisme hukum pidana. Yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada rakyat kecil yang tidak memahami aturan, bukan menjatuhkan sanksi seberat ini. Ia melakukannya semata-mata untuk mempertahankan hidup,” ujar Bahrain lewat pernyataanya, Jumat (10/7/2026)

Hal senada disampaikan Marulitua Rajagukguk, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum PERADI PROFESIONAL. Ia menilai penanganan kasus ini justru menyengsarakan masyarakat kecil, bukan menghadirkan keadilan.

“Ini bentuk penegakan hukum yang bengis. Perkara ini seharusnya dihentikan atau setidaknya tidak perlu dilakukan penahanan agar ia tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hincat Silalahi dan Irman Bunawolo, mempertanyakan logika penanganan kasus ini.

“Apakah Gabriel sebagai rakyat kecil yang hanya mencari nafkah dengan cara isi ulang gas benar-benar memperoleh keuntungan fantastis hingga disamakan dengan mafia migas? Faktanya ia hanya berusaha bertahan hidup, namun justru dihadapkan ancaman hukuman seberat itu, sementara pelaku besar yang sesungguhnya masih banyak yang belum tertangkap,” ungkap mereka.

Para kuasa hukum berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan praperadilan ini.

“Kami memohon agar Hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah jika bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan pembebasan Gabriel dari tahanan. Melalui putusan ini, kami berharap pengadilan dapat mengoreksi penegakan hukum yang tidak berkeadilan dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi rakyat kecil,” tutup Marulitua Rajagukguk.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Palembang Tahan Kasdisnakrtrans Terkait Kasus K3

    Kejari Palembang Tahan Kasdisnakrtrans Terkait Kasus K3

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dalam pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel (Disnakertrans). Salah satunya Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki. Selain itu, Kejari Palembang juga menetapkan stafnya pribadinya berinisial AL sebagai tersangka. […]

  • Polisi Ditikam Pengedar Narkoba, 7,83 Gram Sabu dan 2 Pisau Diamankan

    Polisi Ditikam Pengedar Narkoba, 7,83 Gram Sabu dan 2 Pisau Diamankan

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    LABUSEL – Seorang personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) harus dilarikan ke rumah sakit akibat dua luka tikaman di punggung yang dideritanya saat menangkap seorang pengedar narkoba. “Seorang pengedar narkoba melakukan perlawanan ketika ditangkap. Tersangka menikam anggota menggunakan pisau,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, melalui Kasi Humas AKP Sujono, Jumat (10/1/2025). Personel […]

  • Rektor UPMI Bali Nilai Sistem SPMB Sudah Tepat, Soroti Celah Jalur Domisili dan Apresiasi Implementasi Kadisdik Baru

    Rektor UPMI Bali Nilai Sistem SPMB Sudah Tepat, Soroti Celah Jalur Domisili dan Apresiasi Implementasi Kadisdik Baru

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali, Prof. Dr. Drs. I Made Suarta, S.H., M.Hum, menilai sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan pemerintah pada dasarnya sudah berada di jalur yang benar. Menurutnya, konsep empat jalur penerimaan mampu menciptakan pemerataan kesempatan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan apabila dijalankan secara konsisten sesuai aturan. Hal […]

  • Ketua PSSI Malaka Apresiasi Pemerintah pada ETMC 2025

    Ketua PSSI Malaka Apresiasi Pemerintah pada ETMC 2025

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 11
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Pada acara penerimaan resmi PS Malaka di Rumah Jabatan Bupati Haitimuk, Rabu (3/12/2025), Ketua PSSI Kabupaten Malaka sekaligus Manajer PS Malaka, Adrianus Bria Seran, SH (ABS), menyampaikan apresiasi besar kepada Pemerintah Kabupaten Malaka atas dukungan penuh selama pelaksanaan Eltari Memorial Cup (ETMC) ke-34 Tahun 2025 di Kabupaten Ende. Dalam sambutannya, ABS menegaskan bahwa […]

  • Pemerintah dan DPR Sepakat, RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

    Pemerintah dan DPR Sepakat, RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, […]

  • Sentuhan Tulus di Tengah Malam: Momen Hangat Gubernur Koster dan Seorang Anak

    Sentuhan Tulus di Tengah Malam: Momen Hangat Gubernur Koster dan Seorang Anak

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Suasana hangat menyelimuti sebuah acara pernikahan yang digelar di kawasan UC Silver, Sukawati, Gianyar, pada Sabtu malam, 4 April 2026. Gubernur Bali,  Wayan Koster, tampak menghadiri undangan pernikahan putra dari anggota DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, yang berlangsung penuh khidmat dan kekeluargaan. Acara yang dihadiri sejumlah tokoh dan undangan itu berjalan […]

expand_less