Putusan Inkracht! Gugatan terhadap Gubernur Bali soal Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Kandas, Pengadilan Tegaskan SE Bali Bersih Sampah Tetap Berlaku
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Upaya hukum untuk membatalkan kebijakan Gubernur Bali terkait pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter resmi berakhir. Setelah melalui dua tingkat peradilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Hingga batas waktu yang ditentukan, penggugat tidak mengajukan kasasi sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara ini bermula dari gugatan CV Tirta Taman Bali terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, khususnya ketentuan yang melarang pelaku usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran kurang dari satu liter serta melarang distributor memasok produk tersebut di wilayah Provinsi Bali.
Sebelumnya, gugatan pertama yang terdaftar dengan Nomor 37/G/2025/PTUN.DPS dicabut sendiri oleh penggugat untuk memperbaiki materi gugatan dan surat kuasa, sehingga perkara tersebut dicoret dari register pengadilan.
Penggugat kemudian kembali mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS. Namun, pada 21 Mei 2026, Majelis Hakim PTUN Denpasar menolak permohonan penundaan, menerima eksepsi tergugat bahwa gugatan telah melewati tenggang waktu, serta menyatakan gugatan tidak diterima. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara.
Tidak berhenti di tingkat pertama, CV Tirta Taman Bali mengajukan banding ke PTTUN Mataram. Akan tetapi, pada 15 Juli 2026, majelis hakim tingkat banding menguatkan seluruh putusan PTUN Denpasar dan kembali memenangkan Gubernur Bali sebagai pihak tergugat.
Karena hingga 29 Juli 2026 tidak diajukan permohonan kasasi, perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, termasuk ketentuan mengenai larangan produksi dan distribusi minuman kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter, tetap berlaku.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong pengurangan sampah plastik sekali pakai memperoleh kepastian hukum setelah melewati proses peradilan. Selain menjadi preseden penting dalam kebijakan lingkungan hidup di daerah, putusan berkekuatan hukum tetap tersebut juga memberikan kepastian bagi implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai salah satu langkah pengendalian pencemaran plastik di Pulau Dewata.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar