Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan Inkracht! Gugatan terhadap Gubernur Bali soal Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Kandas, Pengadilan Tegaskan SE Bali Bersih Sampah Tetap Berlaku

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Upaya hukum untuk membatalkan kebijakan Gubernur Bali terkait pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter resmi berakhir. Setelah melalui dua tingkat peradilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Hingga batas waktu yang ditentukan, penggugat tidak mengajukan kasasi sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini bermula dari gugatan CV Tirta Taman Bali terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, khususnya ketentuan yang melarang pelaku usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran kurang dari satu liter serta melarang distributor memasok produk tersebut di wilayah Provinsi Bali.

Sebelumnya, gugatan pertama yang terdaftar dengan Nomor 37/G/2025/PTUN.DPS dicabut sendiri oleh penggugat untuk memperbaiki materi gugatan dan surat kuasa, sehingga perkara tersebut dicoret dari register pengadilan.

Penggugat kemudian kembali mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS. Namun, pada 21 Mei 2026, Majelis Hakim PTUN Denpasar menolak permohonan penundaan, menerima eksepsi tergugat bahwa gugatan telah melewati tenggang waktu, serta menyatakan gugatan tidak diterima. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara.

Tidak berhenti di tingkat pertama, CV Tirta Taman Bali mengajukan banding ke PTTUN Mataram. Akan tetapi, pada 15 Juli 2026, majelis hakim tingkat banding menguatkan seluruh putusan PTUN Denpasar dan kembali memenangkan Gubernur Bali sebagai pihak tergugat.

Karena hingga 29 Juli 2026 tidak diajukan permohonan kasasi, perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, termasuk ketentuan mengenai larangan produksi dan distribusi minuman kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter, tetap berlaku.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong pengurangan sampah plastik sekali pakai memperoleh kepastian hukum setelah melewati proses peradilan. Selain menjadi preseden penting dalam kebijakan lingkungan hidup di daerah, putusan berkekuatan hukum tetap tersebut juga memberikan kepastian bagi implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai salah satu langkah pengendalian pencemaran plastik di Pulau Dewata.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koster Gaungkan Semangat Proklamator, Bulan Bung Karno VIII Bali 2026 Hadirkan Ajang Kreativitas dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

    Koster Gaungkan Semangat Proklamator, Bulan Bung Karno VIII Bali 2026 Hadirkan Ajang Kreativitas dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR – Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 di Bali tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan. Di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, peringatan bulan kelahiran Sang Proklamator diisi dengan berbagai kegiatan edukatif, kreatif, dan kebudayaan yang bertujuan menanamkan nilai-nilai perjuangan Bung Karno kepada generasi muda. Mengusung tema “Kawya Atma Kerthi” yang bermakna Meraya Jiwa […]

  • Sri Mulyani Soroti Beban Pensiun Rp2.800 Triliun, Reformasi Skema Jadi Prioritas

    Sri Mulyani Soroti Beban Pensiun Rp2.800 Triliun, Reformasi Skema Jadi Prioritas

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.020
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Keuangan “Sri Mulyani Indrawati” menegaskan perlunya reformasi skema pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, guna mencegah beban keuangan negara semakin berat. Menurutnya, skema pensiun saat ini telah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp2.800 triliun, membuat keberlanjutan fiskal menjadi tantangan serius. Dalam paparannya di sebuah […]

  • Usman Husin Sambangi Gudang Bulog Soe Perihal Kelangkaan Beras

    Usman Husin Sambangi Gudang Bulog Soe Perihal Kelangkaan Beras

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 2, sambangi Gudang Bulog Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kunjungan mendadak yang dilakukan Usman ini karena banyak keluhan masyarakat terkait stok beras bulog yang sangat langkah di pasaran. Usman meminta percepatan distribusi beras demi menjawab kebutuhan masyarakat […]

  • Dispora Provinsi Bengkulu Mengajak Atlet Daerah Terus Giat Berlatih

    Dispora Provinsi Bengkulu Mengajak Atlet Daerah Terus Giat Berlatih

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar
  • Pemkab Cirebon Bantu Mediasi Pekerja dan Manajemen PT Yihong Novatek Indonesia

    Pemkab Cirebon Bantu Mediasi Pekerja dan Manajemen PT Yihong Novatek Indonesia

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 778
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara pekerja dan manajemen PT Yihong Novatek Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk menjaga stabilitas investasi sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja. Selain Bupati Cirebon Imron, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto, dalam audiensi tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat […]

  • Fraksi Gerindra-PSI Bali Desak Perlindungan Adat dan Lingkungan dalam Pembahasan Tiga Raperda

    Fraksi Gerindra-PSI Bali Desak Perlindungan Adat dan Lingkungan dalam Pembahasan Tiga Raperda

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Pandangan Umum yang dibacakan oleh I Ketut Mandia, SE., ini mendapat penekanan strategis dari Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, S.H., M.H., yang menyoroti isu-isu penting […]

expand_less