Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putusan Inkracht! Gugatan terhadap Gubernur Bali soal Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Kandas, Pengadilan Tegaskan SE Bali Bersih Sampah Tetap Berlaku

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Upaya hukum untuk membatalkan kebijakan Gubernur Bali terkait pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter resmi berakhir. Setelah melalui dua tingkat peradilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Hingga batas waktu yang ditentukan, penggugat tidak mengajukan kasasi sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini bermula dari gugatan CV Tirta Taman Bali terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, khususnya ketentuan yang melarang pelaku usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran kurang dari satu liter serta melarang distributor memasok produk tersebut di wilayah Provinsi Bali.

Sebelumnya, gugatan pertama yang terdaftar dengan Nomor 37/G/2025/PTUN.DPS dicabut sendiri oleh penggugat untuk memperbaiki materi gugatan dan surat kuasa, sehingga perkara tersebut dicoret dari register pengadilan.

Penggugat kemudian kembali mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS. Namun, pada 21 Mei 2026, Majelis Hakim PTUN Denpasar menolak permohonan penundaan, menerima eksepsi tergugat bahwa gugatan telah melewati tenggang waktu, serta menyatakan gugatan tidak diterima. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara.

Tidak berhenti di tingkat pertama, CV Tirta Taman Bali mengajukan banding ke PTTUN Mataram. Akan tetapi, pada 15 Juli 2026, majelis hakim tingkat banding menguatkan seluruh putusan PTUN Denpasar dan kembali memenangkan Gubernur Bali sebagai pihak tergugat.

Karena hingga 29 Juli 2026 tidak diajukan permohonan kasasi, perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, termasuk ketentuan mengenai larangan produksi dan distribusi minuman kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter, tetap berlaku.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong pengurangan sampah plastik sekali pakai memperoleh kepastian hukum setelah melewati proses peradilan. Selain menjadi preseden penting dalam kebijakan lingkungan hidup di daerah, putusan berkekuatan hukum tetap tersebut juga memberikan kepastian bagi implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai salah satu langkah pengendalian pencemaran plastik di Pulau Dewata.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mangrove Bali “Dijajah” Investasi? Pansus DPRD Murka, Ultimatum Keras Menggema

    Mangrove Bali “Dijajah” Investasi? Pansus DPRD Murka, Ultimatum Keras Menggema

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR — Sorotan dunia terhadap Bali kembali menguat, kali ini bukan karena pariwisatanya, melainkan dugaan pelanggaran serius di kawasan mangrove. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan aktivitas pemadatan lahan di area mangrove yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP, diduga dilakukan oleh PT BTID pada Selasa (28/4/2026). Temuan ini langsung memantik reaksi keras dari Sekretaris […]

  • HUT ke-70 Gereja Santa Maria Guadalupe Sading, Refleksi Iman dan Harmoni Antarumat

    HUT ke-70 Gereja Santa Maria Guadalupe Sading, Refleksi Iman dan Harmoni Antarumat

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Umat Katolik Stasi Santa Maria Guadalupe Sading, Kabupaten Badung, Bali, merayakan peringatan 70 tahun berdirinya gereja, Minggu, 14 Desember 2025.  Momentum tujuh dekade ini menjadi refleksi perjalanan iman sekaligus penguatan komitmen toleransi yang telah terbangun lama di tengah masyarakat Desa Adat Sading. Perayaan HUT ke-70 mengusung tema “Bangkit dan Bergerak Bersama Mewujudkan […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kejanggalan Tukar Guling: Tanpa Sertifikat, Nilai Jomplang, Masyarakat Harus Jadi Tuan

    Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kejanggalan Tukar Guling: Tanpa Sertifikat, Nilai Jomplang, Masyarakat Harus Jadi Tuan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat penting pada Senin (20/4/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut memfokuskan pembahasan pada pengamanan aset daerah serta pembiayaan pansus dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait tata ruang […]

  • Dari Donor Darah ke Refleksi Diri: Cara YCCK Sentuh Hati Warga Denpasar

    Dari Donor Darah ke Refleksi Diri: Cara YCCK Sentuh Hati Warga Denpasar

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Donor darah selama ini identik dengan aksi kemanusiaan untuk membantu sesama. Namun di Denpasar, kegiatan ini dikemas dengan pendekatan yang berbeda. Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) bersama SOUL Community Denpasar menghadirkan pengalaman berbagi yang tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga menyentuh sisi batin para pesertanya. Melalui kegiatan SOUL Action Berbagi Kasih yang […]

  • Bank Bengkulu Minta Masyarakat Waspada Informasi Sesat Mengatasnamakan Bank Bengkulu

    Bank Bengkulu Minta Masyarakat Waspada Informasi Sesat Mengatasnamakan Bank Bengkulu

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Bank Bengkulu menemukan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, yang mengklaim bahwa bank tersebut mengubah biaya transaksi menjadi sistem langganan bulanan sebesar Rp150.000. Menanggapi hal ini, Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat untuk tetap waspada. Bank Bengkulu memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. […]

  • Jaga Jatiluwih Tetap Lestari, Pansus DPRD Bali Dorong Moratorium Pembangunan di Lahan Sawah Dilindungi

    Jaga Jatiluwih Tetap Lestari, Pansus DPRD Bali Dorong Moratorium Pembangunan di Lahan Sawah Dilindungi

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, sebagai Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO. Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat dan sorotan media terkait aktivitas pembangunan di lahan yang masuk kategori dilindungi. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I […]

expand_less