Oka Antara Kritik Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP: “Kalau Ditarik, Berarti Tidak Paham Hukum”
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali oleh Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), terus memantik reaksi. Kali ini kritik keras datang dari Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, yang menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum dan tata tertib yang mengatur kerja panitia khusus di DPRD.
Menurut Oka Antara, keberadaan Pansus TRAP didasarkan pada Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Bali. Karena itu, anggota yang telah ditugaskan memiliki kewajiban menyelesaikan tugas hingga menghasilkan laporan yang akan disampaikan kepada Gubernur Bali.
“Kalau itu sampai benar ditarik, berarti pimpinan partai itu tidak mengerti masalah hukum. Pansus itu bekerja berdasarkan Surat Keputusan. Setelah seluruh proses selesai, hasilnya wajib dilaporkan. Itu mekanisme yang harus dijalankan,” ujar Oka Antara di Denpasar.
Ia menegaskan, masa kerja Pansus bukan berarti seluruh hasil baru disampaikan ketika masa tugas berakhir. Dalam praktiknya, setiap temuan yang telah melalui proses pendalaman dapat dirumuskan menjadi rekomendasi untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai dasar tindak lanjut.
“Laporan Pansus itu disampaikan kepada gubernur. Setelah itu gubernur yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan atau mengeksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Oka Antara menilai keputusan menarik anggota Pansus justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi dan mekanisme kerja DPRD.
“Kalau sampai ditarik, berarti tidak paham hukum. Seharusnya belajar dulu bagaimana mekanisme kerja Pansus, bagaimana dasar hukumnya, sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa komposisi keanggotaan Pansus ditentukan berdasarkan representasi fraksi di DPRD. Dalam proses pembentukannya, Fraksi Golkar memperoleh alokasi dua anggota sesuai proporsi kursi, bahkan sempat diusulkan penambahan menjadi tiga anggota agar keterwakilan lebih optimal.
Karena itu, menurutnya, penarikan anggota di tengah masa kerja Pansus berpotensi mengganggu proses pembahasan yang sedang berjalan.
“Pansus sudah melakukan berbagai sidak, pendalaman materi, serta mengumpulkan data di lapangan. Semua proses itu sedang berjalan. Jangan sampai pekerjaan yang sudah dilakukan menjadi terganggu karena keputusan yang tidak memahami mekanisme hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oka Antara mengatakan seluruh anggota Pansus memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menyelesaikan amanat yang diberikan DPRD hingga menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.
Ia berharap polemik tersebut dapat disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan penghormatan terhadap aturan, tata tertib DPRD, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Sebelum mengambil tindakan, sebaiknya dipahami dulu aturan mainnya. Hormati tata ruang, hormati hukum, dan hormati mekanisme yang sudah ditetapkan DPRD. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap proses hukum,” pungkas Oka Antara.
Polemik penarikan anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik. Selain menyangkut dinamika politik internal DPRD Bali, persoalan ini juga dinilai berkaitan dengan keberlanjutan pembahasan berbagai dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang selama ini menjadi fokus kerja Pansus TRAP.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar