Breaking News
light_mode
Trending Tags

De Gadjah Apresiasi Dasco Berani Pasang Badan untuk RUU Perampasan Aset: “Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji”

  • account_circle admin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Komitmen Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk mendorong penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendapat apresiasi dari Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya atau yang akrab disapa De Gadjah.

Bagi De Gadjah, keberanian seorang pimpinan lembaga negara untuk menerima langsung aspirasi masyarakat, memberikan kepastian, bahkan menyatakan kesiapan bertanggung jawab atas komitmen yang disampaikan kepada publik merupakan sikap kepemimpinan yang patut diapresiasi.

Komitmen tersebut sebelumnya disampaikan Prof. Sufmi Dasco Ahmad saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Tidak hanya disampaikan secara lisan, komitmen tersebut juga dituangkan secara tertulis sebagai bentuk keseriusan dalam merespons tuntutan masyarakat terkait penguatan pemberantasan korupsi.

De Gadjah menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa aspirasi rakyat tidak seharusnya berhenti di jalanan atau sekadar menjadi bahan diskusi, melainkan harus mendapatkan respons nyata dari para pemimpin dan lembaga negara.

«“Saya mengapresiasi sikap Prof. Dasco. Bagi saya, inilah salah satu bentuk sikap negarawan: berani menemui rakyat, mendengar aspirasi, memberikan kepastian, dan berani bertanggung jawab atas komitmen yang disampaikan,” kata De Gadjah di Denpasar, Jumat (28/8/2026).»

Menurut De Gadjah, keberadaan RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis dalam agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat upaya negara mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memperhatikan upaya pemulihan kerugian negara. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara serius dengan tetap mengedepankan prinsip hukum, transparansi, serta mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

De Gadjah juga mengingatkan bahwa komitmen yang telah disampaikan secara terbuka harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting untuk terus mengawal proses pembahasan regulasi tersebut agar tidak berhenti hanya sebagai wacana politik.

«“Rakyat tidak membutuhkan banyak janji. Rakyat membutuhkan kepastian dan bukti. Ketika seorang pemimpin berani memberikan komitmen secara terbuka, tugas kita adalah mengawal dan mendukung agar komitmen itu benar-benar dapat diwujudkan,” ujarnya.»

Tokoh yang dikenal vokal dalam berbagai isu publik di Bali itu menilai keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan negara merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Aspirasi publik, kata dia, harus diberikan ruang dan didengar secara serius oleh para pemegang kebijakan.

Namun demikian, De Gadjah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana demokrasi yang damai dan kondusif.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat. Akan tetapi, penyampaian aspirasi harus tetap diarahkan untuk memperkuat persatuan bangsa dan mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi negara.

«“Demokrasi akan kuat ketika rakyat berani menyampaikan aspirasi dan pemimpinnya mau mendengar. Kritik boleh, aspirasi harus didengar, tetapi persatuan dan kedamaian bangsa tetap harus kita jaga bersama,” pungkasnya.»

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan terkait penguatan langkah pemberantasan korupsi.

Dalam aksinya, AMPB membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang berasal dari hasil kejahatan.

Kedua, massa aksi juga menyuarakan tuntutan penerapan hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Aspirasi tersebut kemudian mendapat respons langsung dari pimpinan DPR RI. Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 pun kini menjadi perhatian publik dan akan menjadi salah satu agenda yang ditunggu realisasinya.

Bagi De Gadjah, komitmen tersebut bukan sekadar persoalan target waktu, melainkan juga ujian terhadap keseriusan negara dalam menjawab harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Kini, publik menunggu pembuktian.

Sebab dalam demokrasi, keberanian menyampaikan komitmen adalah langkah awal. Namun keberhasilan mewujudkan komitmen itulah yang pada akhirnya akan menjadi ukuran kepercayaan rakyat.

“Janji telah disampaikan, komitmen telah dituliskan, kini saatnya rakyat bersama-sama mengawal agar pemberantasan korupsi benar-benar menghadirkan kepastian.”

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. Somvir Desak Pemprov Bali Tuntaskan Aset Mangkrak Pusat Kebudayaan India di Renon, Terbengkalai Lebih dari Dua Dekade

    Dr. Somvir Desak Pemprov Bali Tuntaskan Aset Mangkrak Pusat Kebudayaan India di Renon, Terbengkalai Lebih dari Dua Dekade

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayaan India di kawasan Jalan Tantular, Renon, kembali mencuat ke permukaan. Setelah lebih dari dua dekade sejak pertama kali direncanakan pada tahun 2004, proyek yang digadang-gadang menjadi simbol hubungan budaya Bali dan India itu hingga […]

  • Gaduh di Jatiluwih, Gagal Sejahterakan Petani?? , Ajus Linggih Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Langkah Pansus TRAP

    Gaduh di Jatiluwih, Gagal Sejahterakan Petani?? , Ajus Linggih Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Langkah Pansus TRAP

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Polemik penertiban bangunan di Kawasan Subak Jatiluwih kembali memanas. Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam menindak tegas berbagai pelanggaran yang terjadi di kawasan yang telah diakui UNESCO tersebut. “Pelanggaran disana emang harus ditindak tegas. Saya bingung […]

  • Dispora Bengkulu Terus Pacu Prestasi Futsal, Pembinaan Atlet Muda Jadi Prioritas

    Dispora Bengkulu Terus Pacu Prestasi Futsal, Pembinaan Atlet Muda Jadi Prioritas

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com –  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan olahraga futsal di daerah. Berbagai upaya dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pembinaan atlet muda berbakat hingga peningkatan fasilitas olahraga, demi mencapai prestasi yang membanggakan. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Bengkulu, Julian Wijaya, S.Kom, M.AP, menegaskan bahwa pihaknya memiliki visi untuk […]

  • Dewa Made Mahayadnya Pimpin Rapat Paripurna DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Gubernur Bali atas Dua Raperda Provinsi Bali

    Dewa Made Mahayadnya Pimpin Rapat Paripurna DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Gubernur Bali atas Dua Raperda Provinsi Bali

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 6 April 2026. Rapat Paripurna DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra dan sejumlah Anggota DPRD […]

  • Polres Badung Bantah Kriminalisasi dalam Penanganan Kasus WNA Bonnie Blue

    Polres Badung Bantah Kriminalisasi dalam Penanganan Kasus WNA Bonnie Blue

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Penanganan kasus Warga Negara Asing (WNA) bernama Bonnie Blue oleh Polres Badung dinilai telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ditengah sorotan publik dan kritik yang berkembang di ruang digital, sejumlah pihak menilai penting adanya pelurusan informasi agar opini yang terbentuk tidak mengarah pada kesimpulan sepihak. Sumber internal kepolisian menjelaskan bahwa langkah […]

  • LSM AMATIR Desak Polda Riau Tetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai Tersangka

    LSM AMATIR Desak Polda Riau Tetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai Tersangka

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 16
    • 0Komentar

      PEKANBARU.Matakompas.com  — Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (LSM AMATIR) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Kamis (13/8/2026). Dalam aksinya, massa mendesak Polda Riau segera menetapkan Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebagai tersangka dalam dugaan perkara pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan dengan dalih dukungan perbaikan jalan. Aksi […]

expand_less