Dr. Somvir Desak Pemprov Bali Tuntaskan Aset Mangkrak Pusat Kebudayaan India di Renon, Terbengkalai Lebih dari Dua Dekade
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayaan India di kawasan Jalan Tantular, Renon, kembali mencuat ke permukaan. Setelah lebih dari dua dekade sejak pertama kali direncanakan pada tahun 2004, proyek yang digadang-gadang menjadi simbol hubungan budaya Bali dan India itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Sorotan tajam datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, yang meminta Pemerintah Provinsi Bali segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan status aset tersebut agar tidak terus menjadi lahan tidur tanpa kepastian.
Menurut Dr. Somvir, kondisi yang menggantung selama bertahun-tahun tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi merugikan daerah karena aset strategis milik pemerintah tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sudah terlalu lama statusnya mengambang. Pemerintah harus menentukan sikap, apakah melanjutkan sesuai kesepakatan awal atau menarik kembali aset tersebut menjadi aset penuh Pemprov Bali. Jangan dibiarkan terus dalam kondisi status quo,” tegas Dr. Somvir saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (1/6/2026).
Sebagai Wakil Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr. Somvir menilai persoalan ini memerlukan keberanian politik dari pihak eksekutif untuk mengambil keputusan yang jelas dan terukur.
Ia mengungkapkan, sejak awal lahan tersebut diberikan dalam kerangka kerja sama dengan Pemerintah India. Namun hingga kini, proyek yang sempat diresmikan pada era Gubernur Bali Dewa Made Beratha bersama perwakilan Pemerintah India itu tak kunjung terealisasi.
Menurutnya, apabila kerja sama tersebut masih ingin dilanjutkan, maka komunikasi diplomatik antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah India harus segera diintensifkan guna mencari solusi bersama.
“Kita dorong agar Gubernur Bali membuka komunikasi langsung dengan Pemerintah India, baik melalui konsulat maupun kedutaan besar. Harus dicari tahu apa kendalanya sehingga proyek ini tidak berjalan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Dr. Somvir menegaskan, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara elegan dan diplomatis agar tidak menimbulkan gesekan dalam hubungan baik yang selama ini terjalin antara Bali dan India.
Bahkan, ia mengusulkan konsep kerja sama yang lebih berimbang apabila lahan tersebut tetap diberikan kepada Pemerintah India. Salah satunya melalui prinsip timbal balik atau reciprocity.
Menurutnya, Pemerintah India dapat menyediakan lahan bagi Pemerintah Bali di kawasan Sungai Gangga yang selama ini menjadi tujuan utama umat Hindu Bali melakukan perjalanan suci atau tirtayatra.
“Dulu sebenarnya ada pemikiran seperti itu. Bali memberikan lahan di sini, dan India memberikan lahan untuk Bali di sana. Jadi hubungan kerja sama berjalan seimbang dan saling menguntungkan,” katanya.
Pansus TRAP Dinilai Berhasil Membongkar Persoalan
Di sisi lain, Guru Besar Arsitektur Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan membongkar berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang selama ini luput dari perhatian publik.
Menurut Prof. Rumawan, masyarakat tidak boleh menaruh seluruh harapan penyelesaian persoalan kepada Pansus TRAP semata. Sebab, pansus hanya memiliki fungsi pengawasan dan pengungkapan fakta, sementara kewenangan eksekusi berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Pansus TRAP bukan super power. Mereka bisa membongkar dan mengungkap persoalan, tetapi tindak lanjutnya harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Kalau sudah ditemukan masalah, pemerintah dan aparat harus bergerak,” tegasnya.
Ia menilai berbagai temuan yang saat ini mencuat ke publik, termasuk persoalan aset mangkrak ICCB di Renon, harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset daerah secara menyeluruh.
“Jangan sampai pansus bekerja sendiri. Setelah persoalan dibuka ke publik, harus ada respons nyata dari eksekutif, instansi teknis, dan aparat penegak hukum. Kalau tidak, semua hanya menjadi tontonan tanpa hasil,” pungkas Prof. Rumawan.
Kasus mangkraknya proyek ICCB Renon kini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana aset daerah bernilai strategis dapat terjebak dalam ketidakjelasan selama bertahun-tahun. Desakan Dr. Somvir agar Pemprov Bali segera mengambil keputusan dinilai menjadi momentum penting untuk mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun dan memastikan aset daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bali.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar