Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Terpidana Mangkir Panggilan, Kejati Sumut Awasi Ketat Pelaksanaan Putusan MA

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Medan — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, akan menjadwalkan panggilan kedua kepada terpidana Alexander alias Akuang untuk pelaksanaan eksekusi putusan perkara alih fungsi hutan atau perambahan hutan di Kabupaten Langkat.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan disebut masih sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Mengenai hal itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irfan Wibowo, menyampaikan di Medan, Kamis (24/9), bahwa pihaknya akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana.

“Kejati Sumut juga akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk berkoordinasi dengan dokter yang merawat yang bersangkutan guna memastikan kondisi kesehatannya. Intinya, kami tetap fokus dan terus melakukan pemantauan atas keberadaan terpidana,” ujar Irfan.

Dijelaskan bahwa Kejari Langkat sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada Alexander pada 14 September 2026 terkait pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Namun, Alexander tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Selanjutnya, pada 18 September 2026, penasihat hukum terpidana menyampaikan surat kepada Kejari Langkat yang pada pokoknya memohon penundaan pelaksanaan eksekusi karena kliennya masih menjalani perawatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan kondisi kesehatan menjadi alasan pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander belum dapat dilakukan.

“Terhalangnya eksekusi terhadap seorang terpidana bukanlah hal baru dalam penegakan hukum kita. Namun, yang pasti jaksa pada Kejari Langkat akan terus berupaya melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Rizaldi.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan terpidana sehat dan layak menjalani hukuman, jaksa akan kembali melakukan pemanggilan untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi.

Rizaldi juga menyebutkan bahwa terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Imran, seorang kepala desa, juga belum memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kita akan tanyakan perkembangannya kepada teman-teman di Kejari Langkat,” katanya.

Berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan terhadap Alexander. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 miliar.

Selain pidana tersebut, aset tanah seluas sekitar 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Proses penyerahan aset tanah ini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak BKSDA terkait pelaksanaan eksekusinya.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Berhasil di Amankan Polresta Magelang dari Dua Lokasi

    Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis Berhasil di Amankan Polresta Magelang dari Dua Lokasi

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Konferensi pers. Satuan Samapta Polresta Magelang mengamankan 1.037 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam dua operasi yang digelar di Kecamatan Kaliangkrik dan Kecamatan Muntilan. Dua orang tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut. Wakapolresta Magelang, AKBP Imam Syafii, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Balerejo, Kecamatan […]

  • Nyepi dan Idul Fitri 2026, Gubernur Koster: Harmoni Toleransi yang Menguatkan Kebersamaan di Bali

    Nyepi dan Idul Fitri 2026, Gubernur Koster: Harmoni Toleransi yang Menguatkan Kebersamaan di Bali

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang berlangsung pada 19–20 Maret 2026 berjalan dengan penuh kekhusyukan di seluruh Bali. Selama 24 jam pelaksanaan Catur Brata Penyepian, suasana pulau benar-benar hening, tertib, dan tanpa pelanggaran, mencerminkan kedisiplinan tinggi krama Bali dalam menjaga kesucian hari raya tersebut. Nyepi bukan sekadar tradisi, melainkan warisan […]

  • PEPABRI Bali Sambut HUT ke-81 RI Dimulai Senam hingga Lomba Khas Agustusan

    PEPABRI Bali Sambut HUT ke-81 RI Dimulai Senam hingga Lomba Khas Agustusan

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR | Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi Keluarga Besar PEPABRI Bali untuk memperkuat kebersamaan dan meneguhkan kembali semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Purnawirawan TNI-Polri dan Warakawuri (PEPABRI) Bali menggelar rangkaian kegiatan HUT ke-81 RI sekaligus menyambut HUT ke-67 PEPABRI di Kantor DPD […]

  • Sudiartana Dukung Pansus TRAP: Kritik Harus Jadi Jalan Menyelamatkan Masa Depan Bali

    Sudiartana Dukung Pansus TRAP: Kritik Harus Jadi Jalan Menyelamatkan Masa Depan Bali

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR — Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat sekaligus CEO Jarrak Group, I Putu Sudiartana, angkat bicara terkait dinamika politik yang tengah menghangat di Bali menyusul bergulirnya kerja Panitia Khusus (Pansus) TRAP yang kini menjadi sorotan publik. Di tengah pro dan kontra yang berkembang, Sudiartana menegaskan bahwa keberadaan Pansus TRAP harus dipandang sebagai bagian […]

  • Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

    Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/2/2025). Pada kesempatan ini, Pj Bupati Cirebon menyampaikan tentang hantaran dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif. Dua raperda yang diusulkan eksekutif tersebut, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan […]

  • Gubernur Koster Serahkan Bantuan Rp 1 M Untuk Korban Gempa NTT.

    Gubernur Koster Serahkan Bantuan Rp 1 M Untuk Korban Gempa NTT.

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MANGGARAI BARAT, Matakompas.com -Kepedulian Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) terhadap korban bencana gempa di Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali ditunjukkan Gubernur Bali Wayan Koster. Gubernur Koster turun langsung menyerahkan bantuan senilai Rp 1 miliar untuk membantu masyarakat terdampak gempa di NTT. Bantuan diserahkan secara simbolis kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Posko Pusdalops […]

expand_less