Soal Formula UMP Bali, Ajus Linggih: Kewenangan Pemprov Terbatas, Bola Ada di DPR RI
- account_circle admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait formula pengupahan memiliki batas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Ajus Linggih usai mengikuti Rapat Paripurna ke-53 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Jumat (25/9/2026), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
Dalam agenda paripurna tersebut, dewan membahas laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, sikap atau keputusan dewan, serta pendapat akhir Kepala Daerah atau sambutan Gubernur Bali.
Di tengah pembahasan mengenai persoalan ketenagakerjaan dan pengupahan, Ajus menjelaskan bahwa ruang kewenangan Bali dalam menentukan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) pada dasarnya mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, memang kewenangan Bali itu hanya koefisiennya dari formula UMP,” ujar Ajus.
Menurut dia, persoalan pengupahan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Pemprov Bali. Sebab, formula dan ketentuan mengenai pengupahan merupakan bagian dari kebijakan nasional yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang.
Ajus menyebut sejumlah pembahasan juga telah dilakukan, termasuk upaya memperdayakan atau mengoptimalkan peran pihak terkait dalam pembahasan persoalan tersebut. Ia mengatakan, proses kajian masih berjalan.
“Bapak Gubernur sudah setuju, terus lagi sedang ada kajiannya,” katanya.
Karena itu, Ajus menilai pembahasan di tingkat daerah tidak perlu terus diperpanjang apabila substansi persoalannya berada pada ranah regulasi nasional.
Menurutnya, arah perubahan kebijakan ketenagakerjaan saat ini juga tengah menjadi perhatian di tingkat pusat, termasuk adanya pembahasan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR RI.
“Dan saya rasa ya sudah tidak perlu diperpanjang lagi diskusinya. Karena sebenarnya bolanya itu ada di DPR RI yang sedang merancang perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ajus menekankan, posisi Pemprov Bali dalam persoalan tersebut bukan sebagai satu-satunya pihak yang dapat menentukan perubahan formula pengupahan. Ruang kebijakan daerah tetap harus berada dalam koridor regulasi nasional.
“Bolanya bukan di Pemprov,” pungkasnya.
Pernyataan Ajus tersebut menegaskan bahwa pembahasan mengenai formula pengupahan di Bali tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga sangat bergantung pada arah perubahan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Sementara itu, Rapat Paripurna ke-53 DPRD Bali pada Jumat (25/9/2026) menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, sebelum memasuki tahapan sikap atau keputusan dewan serta penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar