Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sengketa Batu Ampar Memanas, Pemkab Buleleng Ajukan 11 Bukti: Riwayat HPL dan Putusan Pengadilan Jadi Kunci

  • account_circle admin
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai memperkuat langkah pembuktian dalam gugatan sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Sebanyak 11 jenis dokumen resmi diserahkan tim hukum Pemkab Buleleng dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (7/10/2026).

Namun, pembuktian tersebut belum berakhir. Tim hukum Pemkab Buleleng masih menyiapkan sejumlah dokumen tambahan yang dijadwalkan akan diajukan pada persidangan berikutnya, Selasa (13/10/2026).

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat dalil gugatan sekaligus mengurai persoalan hukum yang melatarbelakangi sengketa tanah Batu Ampar. Riwayat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), putusan pengadilan terdahulu, hingga status objek tanah menjadi sejumlah aspek yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H., menjelaskan, dokumen yang diserahkan berkaitan dengan dasar gugatan, riwayat pertanahan, serta argumentasi hukum pemerintah daerah atas objek tanah yang disengketakan.

Menurutnya, perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari putusan pengadilan pada 2010 yang kemudian berkaitan dengan rangkaian persoalan hukum atas lahan Batu Ampar.

Ia menyoroti posisi Pemkab Buleleng yang disebut tidak menjadi pihak dalam perkara terdahulu. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu persoalan yang mendasari langkah hukum pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang diklaim berkaitan dengan aset daerah.

“Putusan pengadilan tahun 2010 itu juga kita pakai sebagai alat bukti karena background-nya ada di situ. Jadi, timbul persoalan dan rasa dirugikan karena ada putusan yang menyebut tanah pemerintah dikualifikasikan sebagai tanah negara,” ujar Indria kepada awak media seusai persidangan.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembuktian yang dilakukan Pemkab Buleleng tidak hanya berfokus pada dokumen pertanahan, tetapi juga pada hubungan antara putusan pengadilan terdahulu dan persoalan status tanah yang kini menjadi objek gugatan.

Meski demikian, kekuatan setiap dokumen serta relevansinya terhadap pokok perkara tetap akan dinilai dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Riwayat HPL Jadi Salah Satu Titik Krusial

Di antara persoalan yang menjadi perhatian dalam sengketa Batu Ampar adalah riwayat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang berkaitan dengan tanah di Desa Pejarakan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemkab Buleleng menyebut adanya HPL Nomor 01 Desa Pejarakan yang diterbitkan pada 1976. Riwayat tersebut kemudian berkaitan dengan sertifikat pengganti bernomor 0001/Desa Pejarakan yang diterbitkan pada 25 November 2020.

Indria turut menyinggung riwayat dokumen pertanahan yang disebut mengalami kebakaran sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti.

Riwayat tersebut menjadi bagian dari penjelasan tim hukum mengenai asal-usul dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa. Namun, bagaimana riwayat penerbitan sertifikat tersebut memengaruhi status hukum tanah menjadi persoalan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan HPL itu sebelumnya juga pernah diperiksa melalui jalur peradilan tata usaha negara.

Dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS menyatakan batal sertifikat HPL Nomor 00001/Desa Pejarakan yang diterbitkan pada 25 November 2020.

Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perjalanan hukum terkait tanah Batu Ampar. Namun, persoalan yang kini diperiksa PN Singaraja memiliki ruang pembuktian tersendiri, terutama terkait dalil gugatan perdata yang diajukan Pemkab Buleleng.

Karena itu, riwayat HPL, dokumen pengganti, status objek tanah, dan hubungan dengan putusan pengadilan sebelumnya menjadi aspek yang perlu dicermati dalam memahami perkara ini secara utuh.

Sebelas Jenis Bukti Diserahkan, Dokumen Tambahan Disiapkan

Tim hukum Pemkab Buleleng memastikan proses pembuktian masih akan berlanjut. Sebelas jenis dokumen yang telah diserahkan pada persidangan 7 Oktober 2026 akan dilengkapi dengan bukti tambahan pada sidang berikutnya.

“Sebelas jenis dokumen. Nanti tanggal 13 kita akan menambah supaya lebih kuat,” ungkap Indria.

Penambahan dokumen tersebut diarahkan untuk memperkuat argumentasi hukum yang telah disampaikan pemerintah daerah dalam perkara sengketa lahan Batu Ampar.

Dalam tahap pembuktian, dokumen memiliki peran penting untuk menjelaskan riwayat tanah, dasar klaim, serta keterkaitan antara bukti administrasi pertanahan dan dalil gugatan yang diajukan.

Meski demikian, banyaknya dokumen yang diserahkan tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara. Kekuatan pembuktian setiap dokumen tetap bergantung pada relevansi, keabsahan, serta penilaiannya bersama alat bukti lain dalam persidangan.

Saat ditanya mengenai perkembangan pembuktian dari pihak tergugat, Indria menyampaikan bahwa sejumlah tergugat belum mengajukan bukti. Sementara itu, Tergugat V dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah menyampaikan dokumen dalam persidangan.

Perbedaan posisi hukum para pihak tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara. Masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti dan argumentasi guna mendukung dalil yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Pemeriksaan Saksi Diperkirakan Dimulai Akhir Oktober

Setelah tahapan pembuktian surat dan verifikasi selesai, persidangan direncanakan berlanjut ke pemeriksaan saksi.

Berdasarkan keterangan Indria, pemeriksaan saksi diperkirakan mulai berlangsung sekitar 27 Oktober 2026 dan dapat berlanjut hingga November, bergantung pada perkembangan perkara serta jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Tahap pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk memperjelas fakta-fakta yang masih diperdebatkan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan riwayat tanah, dokumen pertanahan, dan pokok sengketa yang diajukan para pihak.

Keterangan saksi nantinya akan dinilai bersama bukti surat dan alat bukti lain yang diajukan selama persidangan.

Indria menilai proses perkara berpeluang berjalan lebih cepat apabila agenda persidangan dapat berlangsung setiap pekan. Kendati demikian, pelaksanaan setiap tahapan tetap mengikuti jadwal dan mekanisme yang ditetapkan majelis hakim.

Gugatan Perdata Menanti Penilaian Hakim

Sengketa lahan Batu Ampar kini memasuki tahapan pembuktian dalam perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr. yang diajukan Pemkab Buleleng.

Perkara tersebut berkaitan dengan klaim atas tanah, riwayat HPL, serta persoalan hukum yang menurut pemerintah daerah berhubungan dengan putusan pengadilan terdahulu.

Penyerahan 11 jenis dokumen pada 7 Oktober 2026 dan rencana penambahan bukti pada 13 Oktober mendatang menjadi bagian dari upaya Pemkab Buleleng membangun argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, proses persidangan juga memberikan ruang bagi pihak tergugat untuk mengajukan bukti dan menyampaikan bantahan terhadap dalil penggugat.

Dengan demikian, sengketa Batu Ampar tidak hanya berkaitan dengan riwayat administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut bagaimana status dan dasar hukum atas objek tanah tersebut dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Publik kini menanti bagaimana rangkaian bukti yang diajukan para pihak akan diuji dalam persidangan. Kepastian hukum atas objek sengketa pada akhirnya bergantung pada fakta yang terungkap, kekuatan alat bukti, serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara.

Sidang lanjutan pada Selasa (13/10/2026) akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian sengketa lahan Batu Ampar di PN Singaraja.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkum Jabar Dorong Saung Angklung Udjo Jadi Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual

    Kemenkum Jabar Dorong Saung Angklung Udjo Jadi Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama jajaran, melakukan koordinasi strategis di Saung Angklung Udjo pada Kamis, 15 Januari 2025. Langkah ini bertujuan mendorong Saung Angklung Udjo menjadi kawasan wisata berbasis Kekayaan Intelektual, selaras dengan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum […]

  • KPK Respon Desakan Massa Aksi Terkait Dugaan Korupsi 8.3T PT Pupuk Indonesia

    KPK Respon Desakan Massa Aksi Terkait Dugaan Korupsi 8.3T PT Pupuk Indonesia

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/6/2025). Aksi ini berlangsung serius dan penuh tekanan, diwarnai pembakaran ban bekas sebagai simbol ketegasan mereka menuntut agar KPK segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi besar senilai Rp8,3 triliun […]

  • Gubernur Koster Buka Seminar Nasional “Mawali Ring Uluning Kertha”

    Gubernur Koster Buka Seminar Nasional “Mawali Ring Uluning Kertha”

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Menghadapi modernisasi, digitalisasi, dan masuknya pengaruh eksternal, pemimpin dan masyarakat Bali dituntut untuk menjaga Dresta Bali (tradisi/adat) secara sistematis tanpa bersikap reaktif atau emosional. Langkah yang diambil harus meminimalkan risiko konflik horizontal agar tidak mengganggu stabilitas pariwisata dan ekonomi Bali. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka seminar nasional Mewali […]

  • Ruang Publik Bali Dinilai Sepi Tanpa Figur Gubernur Koster di Pusat Percakapan

    Ruang Publik Bali Dinilai Sepi Tanpa Figur Gubernur Koster di Pusat Percakapan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dinamika ruang publik di Bali dinilai sulit dipisahkan dari sosok Gubernur Bali, Wayan Koster. Kehadirannya dalam berbagai isu kebijakan kerap memicu perdebatan luas di masyarakat, terutama di media sosial. “Sulit membayangkan Bali tanpa Wayan Koster di pusat percakapan publik. Bukan karena kultus individu, tetapi karena satu fakta yang tak terbantahkan. Tanpa Koster, […]

  • Usai Penjemputan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Ribuan Warga Serbu Jajanan Gratis

    Usai Penjemputan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Ribuan Warga Serbu Jajanan Gratis

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Ribuan masyarakat Kuningan mendapatkan kesempatan menikmati jajanan gratis dalam acara Syukuran Rahayat yang digelar di Lapangan Pandapa Paramarta. Acara ini diadakan sebagai bentuk syukuran atas dilantiknya Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2025–2030. Kegiatan Syukuran Rahayat ini berlangsung meriah bukan […]

  • Gebyar Panen Karya dalam Program P5 di SMPN 1 Lohbener berlangsung Kreatif.

    Gebyar Panen Karya dalam Program P5 di SMPN 1 Lohbener berlangsung Kreatif.

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 415
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Kreatifitas siswa perlu untuk terus ditumbuhkan karena hal tersebut dapat menunjang kepribadian dan kemandirian siswa ditengah bahaya bully, pelecehan seksual dan kekerasan yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Sekolah semestinya memberikan rasa aman dan nyaman dari bully, pelecehan seksual dan kekerasan tetapi saat ini untuk menemukan sekolah yang memberikan rasa aman , nyaman […]

expand_less