Jelang Putusan Praperadilan I Made Daging, GPS Tantang Nyali Hakim! IMAS: Jangan Takut Tekanan
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR | Suasana berbeda mewarnai sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026). Menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan Selasa (13/10/2026), area di luar ruang sidang dipadati sejumlah orang berpakaian seragam hitam yang menurut informasi dari pihak pemohon berasal dari kubu lawan.
Di tengah suasana tersebut, tim kuasa hukum I Made Daging menyampaikan kesimpulan akhir dengan menyoroti persoalan penetapan tersangka, keabsahan penahanan, hingga fungsi praperadilan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Tim kuasa hukum pemohon terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Dalam keterangannya seusai persidangan, GPS menegaskan bahwa dari perspektif tim pemohon, persoalan hukum yang diajukan telah diuraikan secara terang melalui argumentasi dan bukti-bukti selama persidangan.
Namun, menurutnya, tantangan sesungguhnya kini berada pada keberanian hakim untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen berdasarkan hukum.
“Kalau secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang. Sekarang urusannya hanya satu saja, nyali,” tegas GPS.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam tahap akhir praperadilan I Made Daging. GPS berharap hakim tidak mengulangi apa yang menurut penilaiannya menjadi persoalan dalam penanganan praperadilan sebelumnya.
GPS Soroti Putusan Praperadilan Terdahulu
GPS mengungkapkan kekecewaannya terhadap perkembangan perkara terdahulu yang menurutnya tidak mencerminkan efektivitas putusan praperadilan sebagai instrumen perlindungan hukum.
Ia menyebut, meskipun permohonan dalam praperadilan sebelumnya dikabulkan, persoalan yang diperdebatkan saat itu tidak serta-merta menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan pihaknya.
Menurut GPS, dalil hukum yang sebelumnya disampaikan justru menjadi bagian dari alasan yang kemudian digunakan dalam penghentian perkara lama. Ia mempertanyakan mengapa putusan praperadilan terdahulu tidak menjadi pertimbangan sebagaimana yang diharapkannya.
Karena itu, GPS berharap pemeriksaan praperadilan jilid II dapat menghasilkan putusan yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga memberikan kepastian mengenai perlindungan hak-hak pemohon.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang menyangkut hak seseorang harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang jelas, termasuk dokumentasi serta penetapan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
“Yang belum selesai soal nyali, itu saja,” ujarnya.
GPS juga menegaskan keyakinannya terhadap argumentasi yang telah disampaikan tim pemohon. Meski demikian, putusan tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas seluruh materi perkara.
Penetapan Tersangka Dipersoalkan, GPS Pertanyakan Unsur Pemalsuan
Dalam kesimpulan yang disampaikan, GPS mempersoalkan dasar penetapan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Ia menjelaskan bahwa tim pemohon mempertanyakan konstruksi tuduhan pemalsuan, termasuk persoalan surat pembanding dan dugaan ketidakbenaran dalam proses pengukuran serta penunjukan batas.
Menurut GPS, terdapat tiga persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, yakni penggunaan drone, pelaksanaan pengukuran, dan penunjukan batas.
Namun, ia mengeklaim bahwa ketiga persoalan itu telah dijawab melalui bukti-bukti yang diajukan pihaknya.
Terkait penggunaan drone, GPS menyatakan dokumentasi foto, keberadaan petugas, hasil kegiatan, jejak digital, dan data peta telah ditunjukkan sebagai bagian dari argumentasi pemohon.
Sementara itu, mengenai pengukuran, GPS menyebut pihaknya tidak hanya berpegang pada keterangan I Made Daging maupun dokumen BPN, tetapi juga merujuk pada dokumen Ombudsman yang menurut penjelasannya memuat keterangan mengenai pendampingan proses pengukuran.
Ia menyebut pengukuran berlangsung pada 5 Agustus, sedangkan pemaparan hasil pengukuran dilaksanakan pada 19 Agustus.
Menurut GPS, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk mempertanyakan tuduhan bahwa proses pengukuran tidak pernah dilakukan.
“Kenapa LHP Ombudsman dipakai? Kenapa ketika Ombudsman membuat kesimpulan tidak dipakai? Nah, itu yang kami masalahkan,” katanya.
GPS juga mengungkapkan bahwa pihaknya merujuk pada hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat argumentasi dalam menguji dasar penetapan tersangka.
Menurutnya, keberadaan dokumen dari lembaga pengawas dan hasil audit tersebut seharusnya dinilai secara menyeluruh bersama alat bukti lainnya.
Ia berpandangan, apabila dasar penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan hukum, hakim harus berani mengoreksi tindakan tersebut melalui putusan praperadilan.
Seluruh argumentasi itu merupakan posisi hukum pemohon yang masih harus dinilai oleh hakim dengan mempertimbangkan jawaban pihak termohon dan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.
GPS Bedah Persoalan Penahanan: KUHAP Baru Harus Diuji
Selain penetapan tersangka, keabsahan penahanan menjadi salah satu pokok penting yang disoroti tim kuasa hukum.
GPS membandingkan pengaturan alasan penahanan dalam KUHAP lama dengan ketentuan KUHAP baru. Ia menilai, perubahan ketentuan tersebut harus menjadi perhatian dalam menguji tindakan penahanan terhadap I Made Daging.
Menurut GPS, alasan penahanan tidak cukup hanya didasarkan pada kekhawatiran yang bersifat umum. Ia berpandangan bahwa ketentuan yang dirujuknya mengharuskan adanya kondisi faktual yang sesuai dengan persyaratan undang-undang.
GPS secara khusus menyoroti Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP baru. Ia menekankan penggunaan kata jika dalam ketentuan yang dipersoalkan sebagai penanda adanya kondisi tertentu yang harus terpenuhi.
“Yang ada kata ‘jika’. Jika itu berarti syarat kondisional faktual terjadi,” jelasnya.
Ia menilai, persoalan penahanan harus diperiksa dari aspek substansi, bukan sekadar kelengkapan administrasi atau penggunaan redaksi dalam dokumen.
Menurutnya, ketika kebebasan seseorang dibatasi melalui tindakan penahanan, alasan dan prosedur yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, GPS meminta agar persoalan penahanan turut dinilai secara cermat dalam putusan praperadilan.
GPS: Praperadilan Bukan Sekadar Formalitas
Lebih jauh, GPS mengajak publik melihat praperadilan sebagai bagian penting dari sistem pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menguraikan perkembangan mekanisme praperadilan di Indonesia, termasuk perluasan objek pengujian setelah berbagai dinamika hukum dan putusan pengadilan.
GPS menyinggung perkara Budi Gunawan yang menjadi salah satu momentum penting dalam perkembangan pengujian penetapan tersangka melalui praperadilan.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana harus terus memberikan ruang perlindungan yang memadai bagi warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai, praperadilan tidak seharusnya diperlakukan sebatas proses formal yang hanya memeriksa aspek administratif tanpa memperhatikan substansi tindakan aparat yang dipersoalkan.
“Negara menyiapkan mekanisme praperadilan untuk menjaga warga negaranya. Jangan sampai dilanggar oleh penyidik-penyidik ataupun aparat penegak hukum yang melanggar HAM,” tegasnya.
GPS berharap hakim dapat memaknai praperadilan sesuai tujuan pembentukannya, yakni menyediakan mekanisme pengujian terhadap tindakan penegakan hukum yang berpotensi melanggar hak warga negara.
Baginya, putusan yang dijatuhkan harus mencerminkan penerapan hukum secara independen, objektif, dan bertanggung jawab.
IMAS Tekankan Hukum Progresif dan Perlindungan HAM
Sementara itu, I Made Ariel Suardana (IMAS) menegaskan bahwa kesimpulan timnya menggunakan perspektif hukum progresif dengan menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai roh dalam penegakan hukum pidana.
Menurut IMAS, perkara praperadilan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi teknis dan formalitas, tetapi juga dari perspektif perlindungan hak seseorang ketika berhadapan dengan kewenangan negara.
Ia berpandangan, hakim memiliki peran penting untuk menguji tindakan penyidik dan melakukan koreksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.
“Kalau perspektif kita, dalam kesimpulan kita, kita mengarah pada hukum progresif, yaitu bahwa urusan praperadilan ini adalah urusan filsafat tentang hak asasi manusia. Jadi roh KUHAP itu kan filsafat tentang hak asasi manusia,” kata IMAS.
Ia mengungkapkan bahwa timnya turut mempersoalkan dugaan penyidikan berulang yang menurut penilaiannya mengandung indikasi kriminalisasi dan apa yang disebutnya sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, dugaan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan sesuatu yang telah diputus terbukti oleh pengadilan.
IMAS juga menyoroti tujuan penahanan. Menurutnya, persoalan yang diajukan bukan hanya mengenai kemungkinan cacat redaksional dalam dokumen penahanan, melainkan juga apakah tindakan tersebut memiliki dasar dan tujuan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia mempertanyakan pendekatan yang menurut penilaiannya terlalu bertumpu pada pembacaan normatif KUHAP tanpa menguji substansi tindakan yang menjadi objek permohonan.
Menurut IMAS, hakim harus memiliki independensi untuk memeriksa seluruh argumentasi para pihak dan tidak boleh terpengaruh tekanan apa pun.
“Hukum dihadirkan adalah sebagai alat mengoreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara,” tegasnya.
IMAS Soroti Argumentasi Termohon
IMAS turut menanggapi kesimpulan pihak termohon yang menurut penilaiannya lebih menitikberatkan pada ketentuan normatif dan pembacaan umum terhadap KUHAP.
Ia berpandangan, hakim harus mampu menguji apakah tindakan penetapan tersangka dan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum, termasuk ketika tindakan tersebut dipersoalkan dari perspektif perlindungan HAM.
Menurut IMAS, apabila pemeriksaan praperadilan hanya dibatasi pada pendekatan formal tanpa menguji substansi persoalan yang diajukan, fungsi praperadilan sebagai mekanisme koreksi terhadap tindakan aparat penegak hukum dapat kehilangan makna.
Karena itu, ia berharap hakim menerapkan pendekatan hukum progresif dengan tetap berpegang pada hukum dan fakta persidangan.
IMAS menegaskan bahwa pihaknya belum akan memberikan penilaian akhir sebelum mengetahui pertimbangan dan substansi putusan yang dibacakan hakim.
“Agenda besok adalah putusan. Tidak ada persiapan apa pun dari kami selain kesiapan melihat putusan tersebut, kemudian memikirkan langkah apa yang akan kami lakukan ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apa pun hasil putusan nantinya, tim kuasa hukum akan terlebih dahulu mempelajari substansinya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pakaian Seragam Hitam di Luar Sidang, Putusan Jadi Penentu
Persidangan kesimpulan praperadilan jilid II I Made Daging berlangsung di tengah suasana berbeda dengan kehadiran sejumlah orang berseragam hitam di luar ruang sidang. Kehadiran mereka menjadi bagian dari dinamika yang mewarnai persidangan menjelang putusan.
Namun, terlepas dari suasana tersebut, pokok perkara tetap bertumpu pada pengujian hukum terhadap penetapan tersangka dan penahanan I Made Daging.
Di satu sisi, tim kuasa hukum pemohon menyatakan telah menguraikan dasar keberatan melalui argumentasi hukum dan dokumen pendukung. Di sisi lain, seluruh dalil yang diajukan harus dinilai secara objektif oleh hakim bersama jawaban termohon dan materi persidangan lainnya.
Kini, perhatian tertuju pada putusan yang dijadwalkan Selasa (13/10/2026).
Bagi GPS dan IMAS, putusan tersebut bukan hanya akan menentukan bagaimana permohonan I Made Daging dinilai, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana mekanisme praperadilan menjalankan fungsinya sebagai instrumen pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar