Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polemik Lift Kaca Kelingking Beach, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jika Terbukti Melanggar Bisa Di Bongkar

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali bersama sejumlah instansi terkait tengah mendalami dugaan pelanggaran izin pembangunan fasilitas wisata “lift kaca” yang berlokasi di wilayah Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Dalam wawancaranya Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menyampaikan bahwa proyek wisata tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan, terutama terkait klasifikasi risiko kegiatan usaha dan kesesuaian tata ruang.

Menurut penjelasan salah satu anggota Pansus, izin yang diajukan oleh pengelola awalnya dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, sehingga izin dikeluarkan di tingkat kabupaten. Namun hasil evaluasi lapangan menunjukkan bahwa lokasi usaha berada di kawasan tebing dengan ketinggian sekitar 180–200 meter, yang seharusnya termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Kalau sudah berisiko tinggi, seharusnya izin dan kajian dilakukan oleh provinsi dan pemerintah pusat. Tapi faktanya, izin yang ada masih belum lengkap dan sebagian belum keluar,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).

Supartha menambahkan, selain masalah izin, Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pariwisata Budaya Bali dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Arsitektur Bangunan Gedung.

Supartha juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran ketentuan ketinggian bangunan yang diatur maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Lift kaca yang dibangun di lokasi tebing disebut jauh melampaui batas tersebut.

“Ketinggian lift mencapai lebih dari 180 meter, jelas tidak sesuai dengan regulasi. Apalagi posisinya di luar bangunan utama dan di kawasan ekstrem,” jelas narasumber yang sama.

Dibeberkan Supartha, dari hasil peninjauan lapangan, bahwa sebagian konstruksi sudah berdiri di atas lahan yang berstatus zona perlindungan, dan ada bagian yang dibangun menggunakan beton tanpa izin pemanfaatan tanah negara. Hal ini juga berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pemerintah provinsi disebut belum pernah memberikan rekomendasi resmi atas proyek tersebut. Surat yang sempat diklaim sebagai rekomendasi ternyata hanyalah jawaban administrasi atas permintaan informasi, bukan dokumen perizinan yang memiliki kekuatan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Pansus DPRD Bali menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil kajian lengkap dari tim teknis sebelum mengeluarkan rekomendasi akhir.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan mencakup penutupan sementara, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan, apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Kalau terbukti tidak sesuai dengan peraturan, tentu bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan sampai pembongkaran,” tegas anggota dewan itu.

Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali dikabarkan telah diminta untuk menelusuri dan menindaklanjuti potensi pelanggaran tersebut, termasuk memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek wisata “lift kaca” di Nusa Penida belum memberikan keterangan resmi atas temuan dan pernyataan dari DPRD Bali. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyepi dan Idul Fitri 2026, Gubernur Koster: Harmoni Toleransi yang Menguatkan Kebersamaan di Bali

    Nyepi dan Idul Fitri 2026, Gubernur Koster: Harmoni Toleransi yang Menguatkan Kebersamaan di Bali

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang berlangsung pada 19–20 Maret 2026 berjalan dengan penuh kekhusyukan di seluruh Bali. Selama 24 jam pelaksanaan Catur Brata Penyepian, suasana pulau benar-benar hening, tertib, dan tanpa pelanggaran, mencerminkan kedisiplinan tinggi krama Bali dalam menjaga kesucian hari raya tersebut. Nyepi bukan sekadar tradisi, melainkan warisan […]

  • Jaksa Agung: Para Koruptor Pertamina Hukuman Lebih Berat

    Jaksa Agung: Para Koruptor Pertamina Hukuman Lebih Berat

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 853
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kemungkinan para tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 – 2023, mendapatkan hukuman lebih berat. Burhanuddin mengatakan, jika terdapat hal-hal yang memberatkan terutama dalam situasi Covid-19, maka tak menutup kemungkinan akan dijerat dengan hukuman […]

  • PHDI Pusat Tolak Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, Surati Kepala Otorita hingga Presiden RI

    PHDI Pusat Tolak Rekomendasi Pembangunan Pura di IKN, Surati Kepala Otorita hingga Presiden RI

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA , Matakompas.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menolak rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu dibuktikkan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D. dengan Perihal : Penolakan atas Rekomendasi Gubernur Bali terkait Pembangunan Pura […]

  • TPP Cair, ASN di Kuningan Sumringah

    TPP Cair, ASN di Kuningan Sumringah

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.401
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan akan membayarkan keterlambatan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN pada Senin, 24 Februari 2025. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tunggakan TPP November 2024. Pembayaran ini, menindaklanjuti kegelisahan ASN Kuningan terkait pembayaran TPP yang disampaikan oleh Bupati Kuningan, melalui Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn. “TPP akan […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Jemput Bola di Desa Canggu, Warga Antusias Sambut Layanan Eazy Paspor

    Imigrasi Ngurah Rai Jemput Bola di Desa Canggu, Warga Antusias Sambut Layanan Eazy Paspor

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Eazy Paspor yang kali ini digelar bersama masyarakat di Desa Canggu, Badung, pada 18 Mei 2026. Layanan jemput bola tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kemudahan pengurusan paspor tanpa harus datang langsung ke kantor […]

  • Listrik Padam, Aktivitas Lumpuh: Warga Kupang Ibarat Kehilangan “Jantung Kehidupan

    Listrik Padam, Aktivitas Lumpuh: Warga Kupang Ibarat Kehilangan “Jantung Kehidupan

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bagi masyarakat Kota Kupang, listrik bukan sekadar penerang, tapi nadi kehidupan. Ketika aliran listrik dari PLN tiba-tiba padam sejak pukul 10.00 WITA dan tak kunjung menyala hingga lebih dari tiga jam kemudian, aktivitas warga pun seolah terhenti. Pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Maulafa, membuat warga kelimpungan. Usaha kecil, aktivitas belajar, […]

expand_less