Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polemik Lift Kaca Kelingking Beach, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jika Terbukti Melanggar Bisa Di Bongkar

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali bersama sejumlah instansi terkait tengah mendalami dugaan pelanggaran izin pembangunan fasilitas wisata “lift kaca” yang berlokasi di wilayah Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Dalam wawancaranya Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menyampaikan bahwa proyek wisata tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan, terutama terkait klasifikasi risiko kegiatan usaha dan kesesuaian tata ruang.

Menurut penjelasan salah satu anggota Pansus, izin yang diajukan oleh pengelola awalnya dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, sehingga izin dikeluarkan di tingkat kabupaten. Namun hasil evaluasi lapangan menunjukkan bahwa lokasi usaha berada di kawasan tebing dengan ketinggian sekitar 180–200 meter, yang seharusnya termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Kalau sudah berisiko tinggi, seharusnya izin dan kajian dilakukan oleh provinsi dan pemerintah pusat. Tapi faktanya, izin yang ada masih belum lengkap dan sebagian belum keluar,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).

Supartha menambahkan, selain masalah izin, Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pariwisata Budaya Bali dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Arsitektur Bangunan Gedung.

Supartha juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran ketentuan ketinggian bangunan yang diatur maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Lift kaca yang dibangun di lokasi tebing disebut jauh melampaui batas tersebut.

“Ketinggian lift mencapai lebih dari 180 meter, jelas tidak sesuai dengan regulasi. Apalagi posisinya di luar bangunan utama dan di kawasan ekstrem,” jelas narasumber yang sama.

Dibeberkan Supartha, dari hasil peninjauan lapangan, bahwa sebagian konstruksi sudah berdiri di atas lahan yang berstatus zona perlindungan, dan ada bagian yang dibangun menggunakan beton tanpa izin pemanfaatan tanah negara. Hal ini juga berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pemerintah provinsi disebut belum pernah memberikan rekomendasi resmi atas proyek tersebut. Surat yang sempat diklaim sebagai rekomendasi ternyata hanyalah jawaban administrasi atas permintaan informasi, bukan dokumen perizinan yang memiliki kekuatan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Pansus DPRD Bali menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil kajian lengkap dari tim teknis sebelum mengeluarkan rekomendasi akhir.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan mencakup penutupan sementara, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan, apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Kalau terbukti tidak sesuai dengan peraturan, tentu bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan sampai pembongkaran,” tegas anggota dewan itu.

Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali dikabarkan telah diminta untuk menelusuri dan menindaklanjuti potensi pelanggaran tersebut, termasuk memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek wisata “lift kaca” di Nusa Penida belum memberikan keterangan resmi atas temuan dan pernyataan dari DPRD Bali. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monitoring Aktualisasi Latsar CPNS Kemenkum Bali: Wujud Pembentukan ASN Berintegritas dan Adaptif

    Monitoring Aktualisasi Latsar CPNS Kemenkum Bali: Wujud Pembentukan ASN Berintegritas dan Adaptif

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR , Matakompas.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan tim Monitoring Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) dari Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum Jawa Tengah, pada Rabu (29/10), bertempat di Ruang Dharmawangsa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badiklat Hukum Jawa Tengah Rinto Gunawan Sitorus, Kepala Bagian Tata Usaha dan […]

  • TikTok pada 19 Januari 2025 Akan Diblokir Amerika Serikat (AS)

    TikTok pada 19 Januari 2025 Akan Diblokir Amerika Serikat (AS)

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 949
    • 0Komentar

    WASHINGTON DC,JARRAKPOS.COM – Mayoritas hakim di Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) pada Jumat (10/1/2025) menunjukkan kecondongan untuk menegakkan pemblokiran media sosial TikTok. Pada April 2024, Presiden AS Joe Biden memerintahkan ByteDance—perusahaan induk TikTok yang berbasis di China—menjual aplikasinya tersebut, dan jika tidak melakukannya akan diblokir di AS. Pengacara TikTok, Noel Francisco, mengatakan bahwa aplikasi itu […]

  • Diskusi Publik IWO Bali: Pansus TRAP Bongkar Arah Kendali Tata Ruang Pulau Dewata

    Diskusi Publik IWO Bali: Pansus TRAP Bongkar Arah Kendali Tata Ruang Pulau Dewata

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Isu krusial mengenai masa depan tata ruang Pulau Dewata kembali mengemuka. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akan mengangkat tema strategis bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” dalam acara Diskusi Publik Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, di gelar Sabtu, 11 April 2026. Diskusi […]

  • Peringatan May Day di Renon,Pekerja Tuntut Hapus Perbudakan Halus Dan Revisi UU Cipta Kerja 

    Peringatan May Day di Renon,Pekerja Tuntut Hapus Perbudakan Halus Dan Revisi UU Cipta Kerja 

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.Com | Peringatan Hari Buruh International ( May Day) yang jatuh tiap tanggal 1 Mei umumnya diperingati oleh kalangan pekerja swasta. Untuk wilayah Propinsi Bali tahun 2026 dilaksanakan secara terpusat di areal Lapangan Niti Mandala Renon pada hari Jumat pagi (1/5/2026) dengan mengusung tema “Satu Tekad Satu Tujuan Sejahtera Bersama” yang di motori oleh […]

  • Menteri Perhubungan dan Menko Infrastruktur Bahas Kebijakan Strategis 2025

    Menteri Perhubungan dan Menko Infrastruktur Bahas Kebijakan Strategis 2025

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama sejumlah menteri hari ini hadir di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk bersama-sama membahas kebijakan strategis pemerintah di tahun 2025. Di awal pertemuan, Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah bagaimana pembangunan infrastruktur dapat memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi […]

  • Kadis Dispora Bengkulu: Pemuda Harus Berani Berkarya Menjadi Konten Creator

    Kadis Dispora Bengkulu: Pemuda Harus Berani Berkarya Menjadi Konten Creator

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com– Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, mendorong generasi muda untuk lebih berani berkarya di dunia digital. Menjadi konten kreator bukan hanya soal viral, tetapi juga bagaimana bisa memberikan dampak positif bagi banyak orang. “Media sosial itu seperti pisau bermata dua, tergantung bagaimana kita menggunakannya. Kalau dipakai […]

expand_less