Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Polemik Lift Kaca Kelingking Beach, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jika Terbukti Melanggar Bisa Di Bongkar

Polemik Lift Kaca Kelingking Beach, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jika Terbukti Melanggar Bisa Di Bongkar

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali bersama sejumlah instansi terkait tengah mendalami dugaan pelanggaran izin pembangunan fasilitas wisata “lift kaca” yang berlokasi di wilayah Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Dalam wawancaranya Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menyampaikan bahwa proyek wisata tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan, terutama terkait klasifikasi risiko kegiatan usaha dan kesesuaian tata ruang.

Menurut penjelasan salah satu anggota Pansus, izin yang diajukan oleh pengelola awalnya dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, sehingga izin dikeluarkan di tingkat kabupaten. Namun hasil evaluasi lapangan menunjukkan bahwa lokasi usaha berada di kawasan tebing dengan ketinggian sekitar 180–200 meter, yang seharusnya termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Kalau sudah berisiko tinggi, seharusnya izin dan kajian dilakukan oleh provinsi dan pemerintah pusat. Tapi faktanya, izin yang ada masih belum lengkap dan sebagian belum keluar,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).

Supartha menambahkan, selain masalah izin, Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pariwisata Budaya Bali dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Arsitektur Bangunan Gedung.

Supartha juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran ketentuan ketinggian bangunan yang diatur maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Lift kaca yang dibangun di lokasi tebing disebut jauh melampaui batas tersebut.

“Ketinggian lift mencapai lebih dari 180 meter, jelas tidak sesuai dengan regulasi. Apalagi posisinya di luar bangunan utama dan di kawasan ekstrem,” jelas narasumber yang sama.

Dibeberkan Supartha, dari hasil peninjauan lapangan, bahwa sebagian konstruksi sudah berdiri di atas lahan yang berstatus zona perlindungan, dan ada bagian yang dibangun menggunakan beton tanpa izin pemanfaatan tanah negara. Hal ini juga berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pemerintah provinsi disebut belum pernah memberikan rekomendasi resmi atas proyek tersebut. Surat yang sempat diklaim sebagai rekomendasi ternyata hanyalah jawaban administrasi atas permintaan informasi, bukan dokumen perizinan yang memiliki kekuatan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Pansus DPRD Bali menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil kajian lengkap dari tim teknis sebelum mengeluarkan rekomendasi akhir.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan mencakup penutupan sementara, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan, apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Kalau terbukti tidak sesuai dengan peraturan, tentu bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan sampai pembongkaran,” tegas anggota dewan itu.

Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali dikabarkan telah diminta untuk menelusuri dan menindaklanjuti potensi pelanggaran tersebut, termasuk memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek wisata “lift kaca” di Nusa Penida belum memberikan keterangan resmi atas temuan dan pernyataan dari DPRD Bali. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BWS Bali Penida Tegaskan SPBU 54.822.16 Langgar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat dari Liputan Media CMN

    BWS Bali Penida Tegaskan SPBU 54.822.16 Langgar Sempadan Sungai Ijogading, Bukti Kuat dari Liputan Media CMN

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com | Persidangan perkara 70 Pidsus 2025 yang menjerat jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Kamis, 13 November 2025. Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli yang memperkuat fakta bahwa laporan investigatif jurnalis terkait pelanggaran sempadan Sungai Ijogading oleh SPBU 54.822.16 memiliki dasar yang kuat. Ahli BWS Bali Penida: […]

  • Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

    Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas kader Posyandu berbasis kearifan lokal dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat di Bali. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bina Posyandu Angkatan Kelima di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Bapelkes) Denpasar, Senin (18/5). Dalam […]

  • Aset Negara ‘Disulap’? Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Sertifikasi Lahan di Kawasan Terlarang

    Aset Negara ‘Disulap’? Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Sertifikasi Lahan di Kawasan Terlarang

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat penting pada Senin (20/4/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pengamanan aset daerah, khususnya di wilayah BTID yang belakangan menjadi sorotan. Turut hadir, Sekda DPRD Provinsi Bali, Ketua […]

  • Solidaritas Masyarakat Bersihkan Ekosistem Mangrove dari Sampah Plastik

    Solidaritas Masyarakat Bersihkan Ekosistem Mangrove dari Sampah Plastik

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Semangat gotong royong ditunjukkan oleh berbagai elemen masyarakat melalui aksi bersih-bersih sampah plastik di kawasan ekowisata Mangrove Batu Lumbang. Kegiatan ini dimotori oleh Komunitas Gagasan Pemuda Bali sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir. Aksi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut berhasil mengangkut sebanyak 553 kilogram sampah plastik dari kawasan […]

  • Bank Bengkulu Minta Masyarakat Waspada Informasi Sesat Mengatasnamakan Bank Bengkulu

    Bank Bengkulu Minta Masyarakat Waspada Informasi Sesat Mengatasnamakan Bank Bengkulu

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Bank Bengkulu menemukan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, yang mengklaim bahwa bank tersebut mengubah biaya transaksi menjadi sistem langganan bulanan sebesar Rp150.000. Menanggapi hal ini, Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat untuk tetap waspada. Bank Bengkulu memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. […]

  • Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Bertekad Bersihkan “Risidu” di Pemasyarakatan

    Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Bertekad Bersihkan “Risidu” di Pemasyarakatan

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 730
    • 0Komentar

    MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan komitmennya untuk membersihkan segala bentuk “residu” dalam sistem pemasyarakatan di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan integritas, transparansi, dan efektivitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan di Sumut. Menurut Yudi Suseno, istilah “residu” yang ia gunakan […]

expand_less