CERI Desak Tata Kelola Pupuk Nonsubsidi Diaudit
- account_circle Admin Jakarta
- calendar_month 47 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejaksaan Agung
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Matacompas.com Jakarta — Masalah tata kelola pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali disorot. Kali ini terkait dengan skema penjualan pupuk nonsubsidi yang dinilai tidak transparan dan lebih menguntungkan distributor tertentu.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan publik menuntut transparansi mengenai tata kelola pupuk di PT Pupuk Indonesia, tidak hanya pupuk subsidi tetapi juga yang nonsubsidi.
“Selama ini pemerintah hanya fokus pada pupuk subsidi karena menyangkut petani, sedangkan pupuk nonsubsidi kurang diawasi. Akibatnya tata kelola pupuk nonsubsidi terkesan tertutup dan kurang transparan. Kondisi ini bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ungkapnya, Kamis (22/10/2026).
Penilaian itu antara lain terindikasi dari harga pupuk nonsubsidi yang berbeda-beda antara distributor satu dengan lainnya. Data penjualan pupuk nonsubsidi periode Mei 2024 hingga Juni 2026 yang dihimpun CERI menunjukkan, ada distributor yang memperoleh harga lebih rendah meskipun volume pembeliannya jauh lebih kecil.
Sebagai contoh, mengutip data itu, distributor PT Mangkuluhur Agro Sejahtera (MAS) tercatat memperoleh volume 1.384 ton dengan harga rata-rata Rp4.798.941 per ton pada Agustus 2024. Pada bulan yang sama, distributor lain PT Permata Agro Persada (PAP) memperoleh volume 17.027 ton dengan harga rata-rata Rp5.324.360 per ton.
Artinya, volume pembelian PAP sekitar 12,3 kali lebih besar daripada MAS. Namun, harga rata-rata yang diterima MAS yang baru menjadi distributor pada 2024 justru lebih murah Rp525.419 per ton atau sekitar 9,87%.
“Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan skema tiering atau penetapan harga berdasarkan tingkatan volume. Jika pembelian dalam jumlah besar menjadi dasar pemberian harga yang lebih rendah, mengapa dalam perbandingan itu distributor dengan volume jauh lebih kecil justru memperoleh harga lebih murah,” ucap Yusri.
Pada Februari–Maret 2025, selisih harga MAS terhadap sejumlah distributor pembanding juga tercatat mencapai 4,6% hingga 10,5%. Pada Juli 2025, harga rata-rata MAS tercatat Rp5.167.000 per ton, sedangkan Goutama/Sinarbatuh mencapai Rp5.569.820 per ton. Selisih Rp402.820 per ton itu setara 7,2%.
Pola tersebut tidak berlangsung konsisten. Pada November 2025, harga MAS sekitar 3% lebih tinggi dibandingkan Goutama/Sinarbatuh. Pada Juni 2026, harga MAS mencapai Rp9.850.000 per ton, sekitar 1% di atas harga PAP.
“Justru itu, persoalan yang harus diperiksa bukan apakah MAS selalu memperoleh harga termurah, melainkan apakah setiap perbedaan harga memiliki dasar yang sah dan diputuskan melalui prosedur yang benar,” tukas Yusri.
Jalur Cepat
Selain harga, CERI menyoroti dugaan perbedaan akses terhadap pasokan pupuk nonsubsidi. Menurut Yusri, MAS diduga memperoleh kuota melalui jalur cepat, sementara distributor lain harus mengantre berbulan-bulan tanpa kepastian pasokan. Padahal MAS tergolong distributor baru yang harus membuktikan dulu kinerjanya.
Dia juga menyoroti dugaan sejumlah distributor diarahkan membeli melalui MAS. “Dugaan ini sangat mungkin terjadi akibat minimnya pengawasan tata kelola pupuk nonsubsidi,” ujarnya.
Yusri mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus tata kelola pupuk nonsubsidi apakah telah mengikuti ketentuan internal perusahaan, termasuk dasar perhitungan harga, kewenangan pemberian persetujuan, serta dokumentasi setiap transaksi.
Menurut dia, apabila perbedaan harga dan prioritas pasokan tidak memiliki dasar komersial yang objektif serta tidak sesuai prosedur (SOP), persoalan tersebut perlu dievaluasi sebagai dugaan penyimpangan tata kelola.
“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana, maka harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait,” tegas Yusri.
BPK sebelumnya mengungkap berbagai persoalan tata kelola, pemborosan, dan inefisiensi di lingkungan PT Pupuk Indonesia dengan nilai mencapai Rp12,59 triliun. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025.
Persoalan yang disorot BPK antara lain mekanisme penjualan urea dan amonia untuk ekspor yang dinilai belum memenuhi prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
- Penulis: Admin Jakarta










Saat ini belum ada komentar