Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Sulbar Akan Kaji Dokumen HGU Tiga Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Pasangkayu

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menerima audiensi Lembaga Bantuan Hukum Tomakaka Justice Indonesia (LBH TJI) terkait dugaan konflik agraria dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga anak perusahaan Grup Astra Agro Lestari , PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu di Kabupaten Pasangkayu. Dalam audiensi tersebut, Kapolda Sulbar memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Audiensi berlangsung di Aula Vicon Pamboang Lantai 2 Markas Polda Sulawesi Barat, Kamis (22/10/2026), pukul 16.00 hingga 17.40 WITA, dan berjalan aman serta kondusif.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Direktur Intelkam Kombes Pol. Ibrahim Aji, Direktur Reskrimum Kombes Pol. Benny Murjayanto, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Abd. Azis, Kepala Bidang Propam Kombes Pol. Eko Suroso, Kepala Bidang Hukum Kombes Pol. Hadi Winarno, dan Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Memo Ardian.

Dari pihak LBH TJI, hadir Direktur Hasri Jack yang didampingi dua koleganya, Sulpandi Adriawan, S.H. dan Sarlis Pung Tiku, S.H. Turut hadir sejumlah perwakilan masyarakat terdampak, yaitu Jaya (Ketua Suku Bunggu), Firman (Kepala Desa Lariang), Abd. Rahim (Kepala Desa Jengeng Raya), Aso (Kepala Desa Pakkawa), serta tokoh masyarakat Ofir Fath dan Fauce Adriani.

**Dugaan Cacat Administrasi Sejak Awal**

Dalam pemaparannya, Direktur LBH TJI Hasri Jack menyampaikan materi berupa slide presentasi berisi kronologi, data, dan dasar hukum terkait konflik agraria serta dugaan mega korupsi yang disebutnya telah berlangsung hampir empat dekade.

Ia membuka paparan dengan menyoroti dugaan cacat administrasi sejak awal berdirinya konsesi ketiga perusahaan. Menurutnya, penguasaan dan penanaman lahan oleh ketiga perusahaan telah berlangsung sejak periode 1987 hingga 1991 — jauh mendahului terbitnya Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan pada 1996 dan Hak Guna Usaha (HGU) pada 1997. Ia menegaskan bahwa legalitas yang terbit belakangan tidak serta-merta menghapus persoalan penguasaan lahan yang terjadi sebelumnya.

“Paradigma penanganan konflik agraria di Pasangkayu perlu diubah dengan mengkaji akar permasalahan yang telah berlangsung selama hampir 40 tahun, termasuk penyebab, proses terjadinya, dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat,” ujar Hasri Jack dalam pemaparannya.

Ia melanjutkan, sekitar 30 desa — termasuk wilayah permukiman masyarakat Suku Bunggu — disebut masuk dalam klaim wilayah HGU ketiga perusahaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menyulitkan masyarakat dalam proses sertifikasi tanah, transaksi jual beli, maupun penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.

**Kewajiban Plasma 20 Persen Dilaporkan Nihil**

Soal kewajiban kebun plasma, Hasri Jack memaparkan data yang lebih rinci. Dari total konsesi seluas ±27.883,76 hektare milik ketiga perusahaan, kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen seharusnya mencapai ±5.576,76 hektare. Namun, hingga audiensi berlangsung, realisasinya disebut nihil dari ketiga perusahaan.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Selain itu, ia memaparkan keberadaan lahan enclave seluas sekitar 595 hektare yang disebut telah dikecualikan dari kawasan berdasarkan SK pelepasan tahun 1996. Menurut Hasri Jack, lahan tersebut belum diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat — sebagian di antaranya, sekitar 200 hektare, diklaim masih dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.

**Suara Kepala Desa dan Tokoh Adat**

Kepala Desa J3ngeng Raya, Abd. Rahim, tak kuasa menahan haru hingga meneteskan air mata membuka persolan yang digadapi masyarakatnya selama bertahun-tahun. Ia juga meminta agar kepolisian menyelidiki kelompok “preman” yang diduga digerakan oleh perusahaan untuk berhadapan masyafakat”.

Senentara itu, Kepala Desa Lariang, Firman, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat di wilayahnya jauh lebih dulu ada dibanding kehadiran perusahaan perkebunan, yakni sejak tahun 1960-an. Ia menjelaskan sebagian wilayah desanya hingga kini belum bersertifikat akibat faktor geografis, karena pada masa itu akses terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih terbatas, terlebih sebelum Kabupaten Pasangkayu terbentuk melalui pemekaran wilayah.

Kepala Desa Pakkawa, Aso, menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan warga yang menurutnya kerap terjadi tanpa bukti yang jelas. Ia turut mengungkapkan sejumlah fasilitas umum, seperti sekolah dan tempat ibadah, diklaim masuk dalam wilayah HGU perusahaan, sementara data BPN dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia juga menyampaikan kendala pembangunan desa akibat sebagian wilayahnya masuk kawasan HGU.

Disesi akhir kesempatan, Ketua Suku Bunggu, Jaya, menjelaskan hak-hak lama masyarakat adat serta keberadaan hukum yang hidup (hukum adat) yang telah berlaku sejak dahulu, berdampingan dengan hukum positif. Ia menyampaikan bahwa tanah adat, kuburan leluhur, dan wilayah perkampungan Suku Bunggu telah masuk dalam klaim HGU perusahaan tanpa sepengetahuan masyarakat adat, dan memohon bantuan Kapolda Sulbar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

**Sembilan Laporan Polisi Sedang Ditangani**

Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol. Abd. Azis, menyampaikan bahwa penanganan kasus agraria di Pasangkayu telah berjalan, termasuk proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Ia menyebut proses pendalaman difokuskan pada mekanisme perolehan HGU oleh ketiga perusahaan, serta diarahkan untuk mendalami potensi kerugian, baik terhadap negara maupun masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol. Benny Murjayanto, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima sembilan laporan polisi terkait persoalan ini dan telah memanggil sejumlah ahli sesuai permintaan pihak kejaksaan. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

**Kapolda Perintahkan Tim Gabungan Reskrimum–Reskrimsus**

Menutup audiensi, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol. Totok Suharyanto memerintahkan pembentukan tim khusus gabungan — terdiri dari Direktorat Reskrimum (bidang pertanahan) dan Direktorat Reskrimsus (bidang tindak pidana korupsi) — untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan LBH TJI.

Kapolda juga memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan dokumen HGU perusahaan Astra Grup untuk mengetahui penyebab tumpang tindih administrasi pertanahan, menentukan titik koordinat lahan yang diduga masuk kawasan hutan lindung, serta melakukan analisis overlay antara wilayah 30 desa dengan lahan yang dikuasai masyarakat.

“Penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan lindung harus melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolda, seraya menginstruksikan pemeriksaan terhadap PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu guna memastikan apakah persoalan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran kawasan hutan lindung sebagai dasar menentukan kewenangan penanganan lebih lanjut, baik oleh Reskrimsus maupun Reskrimum.

Audiensi yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta, sebagai simbol komitmen kebersamaan antara Polri dan masyarakat dalam menuntaskan persoalan agraria di Kabupaten Pasangkayu.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukses Gelar Adhyaksa Sanggau Run, Prof Reda Manthovani Dapat Apresiasi

    Sukses Gelar Adhyaksa Sanggau Run, Prof Reda Manthovani Dapat Apresiasi

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyebut ribuan peserta antusias mengikuti Adhyaksa Sanggau City Run 2025 yang digelar di Taman Arong Belopa, Minggu (13/4/2025). Menurut Dedy, acara ini menjadi bagian dari perayaan HUT Kota Sanggau ke-409 sekaligus ajang promosi gaya hidup sehat. “Adhyaksa Sanggau City Run bukan sekadar lomba lari, tetapi […]

  • Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

    Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menyampaikan ucapan selamat atas Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan yang diperingati pada tahun 2025. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan visi daerah yang lebih maju dan sejahtera. “Dengan semangat Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, mari kita tingkatkan […]

  • Sufmi Dasco Ahmad Diusulkan Jadi Tokoh Pemersatu Bangsa

    Sufmi Dasco Ahmad Diusulkan Jadi Tokoh Pemersatu Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif (GERAK 08), Revitriyoso Husodo, menyampaikan pandangannya mengenai sosok Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilainya sebagai tokoh bangsa yang mampu menjaga keutuhan dan persatuan Indonesia. Menurut Revitriyoso, Sufmi Dasco Ahmad adalah figur yang mampu menjembatani berbagai kepentingan di tengah masyarakat. Ia menyebut Dasco sebagai jembatan […]

  • Pj Bupati Cirebon Tinjau TPAS Kubangdeleg, Komitmen Perbaikan Pengelolaan Sampah

    Pj Bupati Cirebon Tinjau TPAS Kubangdeleg, Komitmen Perbaikan Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Cirebon Jarrakpos.com — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, bersama jajaran Forkopimda dan beberapa kepala perangkat daerah, meninjau Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kubangdeleg di Kecamatan Karangwareng, Rabu (8/1/2025). Peninjauan ini dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat sekitar TPAS, yang selama ini dinilai kurang baik dalam pengelolaan sampah. Dalam kunjungannya, Wahyu berdiskusi dengan perwakilan masyarakat setempat, […]

  • Koster Tegaskan Pemprov Bali Banding Putusan PTUN soal Lift Kaca Pantai Kelingking

    Koster Tegaskan Pemprov Bali Banding Putusan PTUN soal Lift Kaca Pantai Kelingking

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan menerima begitu saja putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan perusahaan pengembang proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemprov Bali akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Denpasar tersebut. Tim hukum Pemprov Bali kini […]

  • Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026, Pj Bupati Cirebon: Fokus pada Isu Strategis

    Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026, Pj Bupati Cirebon: Fokus pada Isu Strategis

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos com — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Hal ini disampaikan dalam forum konsultasi publik untuk rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cirebon tahun 2026 yang digelar di Hotel Aston Cirebon, Kamis (16/1/2025). Turut hadir berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, […]

expand_less