Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hak Ulayat Harus Dihormati, Masyarakat Adat Nabire: Jangan Atur Tanah Kami Secara Sepihak

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Papua – Pemilik hak ulayat masyarakat adat menolak kedatangan petugas gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Penolakan tersebut terjadi sekira pada Selasa (4/8/2026) kemarin. Belasan pemilik hak ulayat masyarakat adat.

Perwakilan Pemilik Hak Ulayat masyarakat adat Yantris Monei dan Habel Jina mengatakan, kedatangan petugas tersebut memicu keresahan.

“Jadi kedatangan pemerintah ini dipertanyakan, karena lahan ini merupakan hak ulayat, pengusaaan Bersama atas tanah, air dan hutan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat secara turun-temurun,” ucap Yantris dalam keterangannya Rabu (5/8/2026).

Menurut tokoh adat perempuan Suku Wate Kampung Nifasi, hak sebagai pemilik hak ulayat memiliki wewenang untuk mengurus, memakai, dan menjaga sumber daya alam di wilayah adat mereka demi kepentingan masyarakat sekitar.

Kedatangan tersebut dilakukan tanpa komunikasi maupun pemberitahuan mengedepankan etika komunikasi dan menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak atas tanah.

“Kami merasa petugas tidak perlu membuat masyarakat bertanya-tanya kedatangan petugas dengan membuat resah masyarakat kami,” terang Yantris.

Yantris menegaskan bahwa wilayah yang dimaksud merupakan tanah adat yang memiliki pemilik hak ulayat sehingga setiap kebijakan maupun kegiatan Pemerintah seharusnya diawali dengan koordinasi dan penyampaian informasi kepada para pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, komunikasi yang baik bukan hanya bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat tetapi juga menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.

“Pemerintah harusnya memiliki etika yang baik, seharusnya menyampaikan terlebih dahulu kepada kami karena ini merupakan mata pencaharian dan sumber ekonomi kami di daerah terpencil ujung Indonesia,” tuturnya.

Sedangkan salah satu pemilik Ulayat Habel Jina, bahwa tanah adat bukanlah lahan tanpa pemilik yang dapat dikelola secara sepihak.

“Tanah ini bertuan. Ini tanah adat, bukan tanah kosong. Sebaiknya jangan datang lalu mengatur tanpa menghormati pemilik hak ulayat,” tegasnya.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Akselerasi NTT Dibentuk, Harapan Baru Percepat Pembangunan Daerah

    Tim Akselerasi NTT Dibentuk, Harapan Baru Percepat Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 18
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Upaya mempercepat pembangunan di daerah terus dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pembentukan Tim Akselerasi Percepatan Pembangunan. Tim ini melibatkan sekitar 50 orang dari lintas perangkat daerah dan dirancang untuk mengawal program prioritas. Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Yusuf Lery Rupidara, menyebut tim ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat roda […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Sukarela Senjata Api Rakitan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Penyerahan Sukarela Senjata Api Rakitan

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Simanggaris Baru menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur tanpa amunisi dari seorang warga setempat. Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh AB (58 tahun), seorang petani yang tinggal di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. Penyerahan ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat […]

  • Masyarakat Alak Antusias Kedatangan Anggota DPRD Kota Kupang Yafet Horo

    Masyarakat Alak Antusias Kedatangan Anggota DPRD Kota Kupang Yafet Horo

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar, Yafet Y. Horo, melaksanakan Reses Tahap II Tahun 2024/2025 di Dapil, Kecamatan Alak pada Sabtu, 15 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Perumahan Palma Blok B No. 20 RT/RW 36/09, Kelurahan Penkase Oeleta, mulai pukul 15.30 WITA. Apresiasi Warga untuk Yafet Horo, Ketua RT 036 RW […]

  • GMPK DKI Apresiasi HUT ke-81 RI: Kemerdekaan Adalah Milik Seluruh Rakyat Indonesia

    GMPK DKI Apresiasi HUT ke-81 RI: Kemerdekaan Adalah Milik Seluruh Rakyat Indonesia

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Ketua Umum DPD Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Kebangsaan (GMPK) DKI Jakarta, Asip Irama yang akrab disapa Bung AIR, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Menurutnya, peringatan kemerdekaan tahun ini tidak hanya berlangsung khidmat dan bermartabat, melainkan […]

  • Proyek LNG Bali Selatan Jadi Sorotan, Plang Larangan Muncul di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

    Proyek LNG Bali Selatan Jadi Sorotan, Plang Larangan Muncul di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Keberadaan rencana proyek Liquefied Natural Gas (LNG) yang menggunakan di kawasan Mangrove kembali menjadi perhatian publik Bali pasca Pansus TRAP DPRD Bali gencar melakukan sidak Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Sorotan kali ini tertuju pada pemasangan plang bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktifitas Dalam Bentuk Apapun Tanpa Ijin” yang dimotori oleh PT Dewata […]

  • Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp28,8 Triliun di Bank Mandiri

    Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp28,8 Triliun di Bank Mandiri

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jakarta Jarrakpos.com – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri. Nilai kredit bermasalah yang disebut sangat fantastis dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap enteng. […]

expand_less