Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum I Made Daging Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polda Bali, Minta Propam Tegakkan Integritas

  • account_circle admin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Tim kuasa hukum I Made Daging menyoroti dugaan persoalan dalam pelayanan kepolisian dan penanganan perkara yang menjerat kliennya. Tim hukum meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali menangani laporan secara profesional, transparan, dan berintegritas tanpa melindungi anggota yang dilaporkan.

Hal tersebut disampaikan I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., yang akrab disapa IMAS, selaku kuasa hukum I Made Daging dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LABHI), seusai memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Denpasar, Kamis (22/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Tim Pembela Administrasi Pertanahan yang mendampingi I Made Daging turut hadir bersama tim hukum dari LABHI yang dipimpin I Made Ariel Suardana serta tim Berdikari Law Office yang diwakili Kadek Cita Ardana Yudi bersama tim.

Ariel mengungkapkan, pihaknya terkejut setelah mengetahui adanya laporan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali yang menggunakan nama Tim Pembela Administrasi Pertanahan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan tersebut.

Menurut Ariel, laporan yang dipersoalkan itu berbeda dengan laporan yang secara resmi diajukan pihaknya. Ia menduga penggunaan nama tim tanpa sepengetahuan mereka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memicu konflik di antara unit kepolisian.

“Kami tidak pernah melaporkan Krimum. Ada pihak lain yang membuat laporan dengan menggunakan nama kami. Saya sendiri tidak mengenal orang yang membuat laporan tersebut,” ungkap Ariel.

Ia menegaskan, pihaknya telah menyampaikan sikap untuk mencabut laporan terhadap Ditreskrimum yang menggunakan nama mereka tersebut karena tidak pernah diajukan oleh dirinya.

“Kami ingin fokus pada laporan yang memang kami ajukan secara resmi. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama kami sehingga menimbulkan kesalahpahaman atau mengadu domba antarsatuan,” tegasnya.

Soroti Pelayanan dan Penanganan Perkara

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, Ariel menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikannya kepada penyidik Propam Polda Bali berfokus pada dua persoalan utama, yakni pelayanan kepolisian dan penanganan perkara yang dialami kliennya.

Ia memaparkan, persoalan pelayanan bermula ketika pihaknya berupaya menyampaikan laporan pada 20 September 2026. Saat itu, menurut Ariel, pihaknya mengalami kesulitan karena harus melalui proses yang dinilai berbelit-belit, termasuk ketika hendak menyampaikan laporan melalui kuasa hukum.

Persoalan serupa, lanjutnya, kembali terjadi pada 2 Oktober 2026 ketika pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Bali untuk menyampaikan laporan.

Padahal, menurut Ariel, pada 21 September 2026 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali agar I Made Daging dapat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 22 September 2026. Namun, upaya tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Ariel juga menguraikan peristiwa pada 5 Oktober 2026, ketika pihaknya harus menjalani perdebatan panjang terkait upaya menghadirkan I Made Daging untuk kepentingan pelaporan.

Ia menyebut proses tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 16.00 WITA di lingkungan tahanan Polda Bali, berlanjut ke Ditreskrimum Polda Bali, hingga sekitar pukul 01.00 WITA.

Menurutnya, rentang waktu yang panjang tersebut menjadi bagian penting dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik Propam.

“Kami menerangkan bagaimana proses pelayanan yang kami alami. Kami menilai tidak ada respons yang memadai terhadap kebutuhan hukum kami, termasuk ketika hendak menghadirkan Pak Made Daging untuk kepentingan pelaporan,” ujarnya.

Pertanyakan Hak Tahanan untuk Kepentingan Hukum

Selain mempersoalkan pelayanan, Ariel menyoroti ketentuan mengenai hak tahanan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kebutuhan mendesak.

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015, khususnya Pasal 22, yang menurutnya menjadi salah satu dasar hukum untuk menjelaskan hak tahanan dalam kondisi tertentu.

Ariel menilai, kondisi yang dialami I Made Daging berkaitan dengan kepentingan hukum yang perlu mendapatkan perhatian serius, terlebih karena kliennya telah berstatus tersangka.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut prosedur administratif, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak hukum warga negara.

Ia turut merujuk pada Pasal 28D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Dalam keterangan kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut pelayanan. Kami juga menjelaskan adanya dugaan pelanggaran hak hukum dan hak konstitusional yang perlu diperiksa secara objektif,” kata Ariel.

Pertanyakan Pengalihan Penanganan ke Krimsus

Persoalan berikutnya yang disoroti tim kuasa hukum adalah penanganan perkara yang dinilai perlu ditelaah dari aspek kewenangan dan tata kelola organisasi kepolisian.

Ariel mempertanyakan alasan perkara yang menurut pandangannya semestinya ditangani oleh Ditreskrimum justru ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Ia menilai, pembagian kewenangan penanganan perkara harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan dasar pengambilan keputusan.

“Kami juga menerangkan persoalan penanganan perkara. Mengapa perkara yang menurut kami berkaitan dengan ranah pidana umum justru ditangani oleh Krimsus? Ini menjadi bagian yang kami minta untuk diperiksa,” ujarnya.

Ariel turut menyinggung perkara yang disebutnya telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi kemudian muncul laporan baru.

Menurutnya, rangkaian proses tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, pemeriksaan harus mampu menjawab apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional dan apakah terdapat tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak hukum I Made Daging.

Sebut Sejumlah Nama dalam Keterangan kepada Penyidik

Dalam pemeriksaan tersebut, Ariel mengaku telah menyampaikan sejumlah nama yang menurutnya memiliki komunikasi langsung dengan pihak kuasa hukum selama proses berlangsung.

Nama-nama yang disebutnya antara lain Sulhadi, Sulfi Anshor, I Ketut Siwa Darmadi, Suherman Prayudi, dan I Wayan Bayu Semadi.

Ariel menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikannya kepada penyidik berdasarkan komunikasi dan peristiwa yang dialami pihaknya.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat keterangan mengenai dugaan adanya arahan dari atasan terkait tidak dikeluarkannya I Made Daging untuk memenuhi kepentingan pelaporan.

Namun, menurut Ariel, pihak-pihak yang disebutkan itulah yang perlu memberikan penjelasan mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai ada atau tidaknya perintah dari atasan mereka.

Ia menyebut nama Wisnu Prabowo dalam konteks dugaan adanya perintah tersebut.

Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum yang masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan. Karena itu, substansi dugaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan diuji berdasarkan bukti yang tersedia.

Minta Propam Tidak Melindungi Anggota

Ariel menegaskan, harapan utama tim kuasa hukum adalah agar Propam Polda Bali menjalankan pemeriksaan secara independen dan objektif.

Sebagai pelapor yang berasal dari kalangan masyarakat sipil, ia meminta agar pemeriksaan tidak dilakukan secara subjektif hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan sesama anggota kepolisian.

Ia juga berharap proses pengumpulan keterangan dan pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara profesional, dengan tetap memperhatikan independensi serta objektivitas.

“Saya sebagai pelapor adalah warga negara sipil, bukan anggota Polri. Harapan kami, jangan sampai ada perlindungan terhadap anggota yang dilaporkan. Pemeriksaan harus berjalan objektif dan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Menurut Ariel, perkara tersebut bukan sekadar persoalan antara pelapor dan aparat, melainkan menyangkut integritas institusi penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Ia menilai, penanganan laporan yang transparan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, terutama ketika laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian sendiri.

Klaim Menjadi Atensi Mabes Polri

Ariel juga menyatakan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Ia mengaku telah menerima surat yang menurut keterangannya menyebut perkara tersebut tercatat untuk ditangani oleh Bidang Propam Polda Bali.

Menurutnya, hal itu menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk berharap agar pemeriksaan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang telah disampaikan, mulai dari pelayanan kepolisian, pemenuhan hak tahanan, hingga tata kelola penanganan perkara.

Bagi Ariel, hasil pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan memiliki dasar yang cukup dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap Propam menjalankan tugasnya dengan integritas. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi harus benar-benar memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT gunung api mulia ( GAM ) di sorot tidak mengindahkan aturan 70 / 30

    PT gunung api mulia ( GAM ) di sorot tidak mengindahkan aturan 70 / 30

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Matakompas. Com Dumai- Dugaan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek Turn Around (TA) di lingkungan Pertamina Dumai kembali menjadi sorotan. PT Gunung Api Mulia (GAM) disebut lebih mengutamakan pekerja dari luar daerah dibanding pemuda tempatan Kota Dumai.6/5/26 Padahal, penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek TA sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Dumai melalui Disnaker […]

  • Menjawab Sorotan Publik, PT SSS Beri Penjelasan Terkait Proyek Pipa Air Bersih

    Menjawab Sorotan Publik, PT SSS Beri Penjelasan Terkait Proyek Pipa Air Bersih

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 14
    • 0Komentar

      Dumai.Matakompas.com – PT Surya Sakti Sukses (PT SSS), perusahaan subkontraktor dalam proyek pembangunan Pipa Air Bersih di Kota Dumai, memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyoroti pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait tenaga kerja lokal, pergantian tenaga kerja, distribusi bahan bakar minyak (BBM), serta penggunaan material proyek. Klarifikasi tersebut disampaikan Humas PT SSS, Budi Aidil, sebagai […]

  • Kapolres Magelang Kota Cek Kesiapan Awak Bus Mudik Gratis Warga Magelang

    Kapolres Magelang Kota Cek Kesiapan Awak Bus Mudik Gratis Warga Magelang

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 690
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS COM  – Menjelang program mudik gratis yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2025, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H, melakukan pengecekan kesiapan awak bus yang akan digunakan untuk mudik gratis dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menuju ke Kota Magelang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh armada bus […]

  • Kasus Eks Jampidsus: Matahukum Seru Tegakkan Hukum, Tangkap Jaksa Agung dan Febri Jika Bersalah

    Kasus Eks Jampidsus: Matahukum Seru Tegakkan Hukum, Tangkap Jaksa Agung dan Febri Jika Bersalah

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Kasus yang menimpa Febri Diansyah, mantan Jaksa Utama Penuntut Umum (Jampidsus) yang semula menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, kini harus berhadapan dengan hukum yang sama. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar perselisihan internal lembaga, melainkan ujian eksistensi negara hukum di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Matahukum dalam pernyataan resminya. Ia menekankan […]

  • Koster Tegaskan Persahabatan Bali-Jepang pada Resepsi HUT ke-66 Kaisar Naruhito

    Koster Tegaskan Persahabatan Bali-Jepang pada Resepsi HUT ke-66 Kaisar Naruhito

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kembali eratnya hubungan Jepang dan Indonesia dalam Resepsi Hari Ulang Tahun ke-66 Sri Baginda Kaisar Jepang Naruhito yang digelar di The Meru, Sanur, Denpasar, Rabu petang, 11 Pebruari 2026. Momentum tersebut ditandai dengan prosesi bersulang atau kampai sebagai simbol persahabatan dan persatuan kedua negara. Resepsi yang diselenggarakan […]

  • Peringati HPN, Pokja Wartawan dan Polres Kuningan Santuni Anak Yatim

    Peringati HPN, Pokja Wartawan dan Polres Kuningan Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan bersama Polres Kuningan menggelar kegiatan sosial berupa santunan dan pemberian bingkisan kepada 25 anak yatim dan piatu, Kamis (20/02/25). Acara yang berlangsung di Mapolres Kuningan, Polda Jabar, menjadi wujud kepedulian insan pers dan kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan, […]

expand_less