Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Tom Lembong dan Charles Sitorus Tahap ll ke Kejari Jakarta Pusat

Tom Lembong dan Charles Sitorus Tahap ll ke Kejari Jakarta Pusat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 251
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Tahap ll tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (14/2/2025).

Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.

Proses penahanan kedua tersangka dimulai pada hari yang sama dan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari hingga 5 Maret 2025. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu jaksa menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” ujar Safrianto saat konferensi pers di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp578 miliar.

Tom Lembong dan Charles Sitorus diduga mengeluarkan izin impor kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Selain itu, izin impor diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh pengolah gula rafinasi.

“Pada tahun 2015, meskipun produksi gula kristal putih dalam negeri sudah cukup, Tom Lembong tetap memberikan izin impor GKP kepada perusahaan yang tidak berkompeten,” jelas Dr. Safrianto.

Tom Lembong juga diduga mengarahkan PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi dalam pengadaan GKP, dengan mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI, yang kemudian diteruskan kepada distributor dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Patokan Petani (HPP).

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni Rp578 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus ini, sehingga total tersangka mencapai 11 orang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi dalam impor gula yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Harus Inklusif dan Kolaboratif, Pesan Kadispora Bengkulu

    Pemuda Harus Inklusif dan Kolaboratif, Pesan Kadispora Bengkulu

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 843
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Di era yang semakin dinamis, keterbukaan dan kerja sama menjadi kunci utama dalam membangun masa depan yang lebih baik. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.E., M.M., mengajak generasi muda untuk mengedepankan sikap inklusif dan kolaboratif dalam berbagai aspek kehidupan. “Pemuda harus memiliki jiwa inklusif, tidak eksklusif. […]

  • Pejabat KLHK Terseret Dugaan Kasus Korupsi Sawit

    Pejabat KLHK Terseret Dugaan Kasus Korupsi Sawit

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 944
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024. Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dengan Kejaksaan Agung telah memeriksa 114 saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait. Meskipun identitas tersangka belum diumumkan secara resmi, […]

  • PT Pelindo Regionl 1 Dukung Dumai Expo Di Hari Jadi Kota Dumai Ke 27 Tahun,suport Geliat Pengusaha Mikro, kecil Dan UMKM

    PT Pelindo Regionl 1 Dukung Dumai Expo Di Hari Jadi Kota Dumai Ke 27 Tahun,suport Geliat Pengusaha Mikro, kecil Dan UMKM

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Matakompas. Com DUMAI – Momentum Hari Jadi ke-27 Kota Dumai dimanfaatkan Pemerintah Kota Dumai untuk mendorong geliat ekonomi dan kreativitas masyarakat melalui perhelatan Dumai Expo 2026. Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, di Taman Bukit Gelanggang, Senin (27/4/2026), yang dirangkaikan dengan pagelaran seni budaya. Executive General PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional […]

  • Sidang Perdana Praperadilan Kasus Kericuhan DPRD Sumsel, Polisi Absen

    Sidang Perdana Praperadilan Kasus Kericuhan DPRD Sumsel, Polisi Absen

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    PALEMBANG, Matakompas.com – Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang menggelar sidang perdana praperadilan nomor 26/Pid.Pra/2025/PN Plg yang diajukan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB). Sidang ini terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap delapan warga yang diduga terlibat kericuhan di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan sekitarnya beberapa bulan lalu. Sidang perdana […]

  • Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

    Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan gugatan atas penetapan status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 3 Pebruari 2026. Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon. Tim Kuasa Hukum I Made Daging yang dikomandoi Gede […]

  • Anggota TNI dan Warga Gotongroyong Bangun Jembatan Permanen Sepanjang 12 Meter

    Anggota TNI dan Warga Gotongroyong Bangun Jembatan Permanen Sepanjang 12 Meter

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Danramil 1504/Subang Lettu Kav Sutardi beserta anggotanya bergotong royong bersama warga membangun jembatan di Dusun Cikadu Desa Subang, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Sabtu (19/4/2025). Jembatan dengan ukuran panjang 12 m² dan lebar 1,3 m² ini dibangun dengan menggunakan dana dari para donatur melalui aplikasi yang dimiliki oleh anggota Koramil 1504/Subang Serma Yusuf […]

expand_less