Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis.

Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/6/2025). Acara ini merupakan kerja sama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) dan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

“Dewan Pers akan membahas persoalan ini dalam rencana strategis (Renstra) yang akan disusun bulan depan. Ini bagian dari langkah kami dalam merespons KUHP yang akan berlaku mulai tahun depan,” kata Abdul Manan di hadapan para peserta.

Abdul Manan membeberkan sedikitnya 30 pasal dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang dinilai rawan disalahgunakan untuk menjerat jurnalis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap lembaga negara, penyadapan, serta pencemaran nama baik.

Berikut sebagian daftar pasal yang disorot:
• Pasal 218–219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
• Pasal 240–241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
• Pasal 263–264 tentang penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti.
• Pasal 433–434 tentang pencemaran dan fitnah.
• Pasal 443 tentang pembukaan rahasia.

“Antisipasi yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada wartawan agar KUHP ini tidak menjadi momok baru,” ujar Abdul Manan.

Ia juga menyoroti kenyataan bahwa dalam rentang waktu 2003 hingga 2014, KUHP lama pernah digunakan untuk menjerat jurnalis melalui jalur pidana.

“Artinya, ini bukan ancaman yang bersifat ilusi. Ini ancaman nyata,” tegasnya.

Pernyataan Abdul Manan menanggapi pandangan salah satu narasumber lain, Ganjar Laksamana Nonaprapta, akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyebut bahwa KUHP baru tidak dimaksudkan untuk menyasar wartawan.

Abdul Manan tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Menurutnya, dalam praktik, banyak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan menggunakan jalur hukum pidana karena tidak bisa lagi melakukan pembredelan media seperti di era Orde Baru.

“Dewan Pers, akan terus mengawal implementasi KUHP baru agar tidak merugikan kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jajaran Polres Kuningan Bersama Elemen Mahasiswa, Salurkan Baksos Kepada Korban Longsor

    Jajaran Polres Kuningan Bersama Elemen Mahasiswa, Salurkan Baksos Kepada Korban Longsor

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Polres Kuningan berkolaborasi bersama Elemen Mahasiswa Kabupaten Kuningan melakukan aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang terdampak longsor di Perum BSPS Dusun Purwasari Desa Cimara Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan, Kamis (30/1/2025). Bantuan yang diberikan berupa pemberian sembako. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops. Polres Kuningan Kompol Munawan mengatakan, […]

  • Bupati Lucky Hakim Kunjungi Korban Puting Beliung Desa Bugis, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

    Bupati Lucky Hakim Kunjungi Korban Puting Beliung Desa Bugis, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 901
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Angin puting beliung menerjang Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Bencana alam ini mengakibatkan kerusakan pada 193 rumah warga, dengan rincian 5 unit rusak berat, 9 unit rusak sedang, 47 unit rusak ringan dan 132 unit rusak sangat ringan. Menanggapi kejadian tersebut, Bupati Indramayu Lucky […]

  • Kunjungi RSU Dharma Yadnya, Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Minta Nakes Berikan Pelayanan Prima bagi Pasien BPJS dan Non-BPJS

    Kunjungi RSU Dharma Yadnya, Ketua TP Posyandu Provinsi Bali Minta Nakes Berikan Pelayanan Prima bagi Pasien BPJS dan Non-BPJS

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, mewanti-wanti tenaga kesehatan agar selalu memberikan pelayanan prima kepada pasien tanpa melihat tingkat ekonomi maupun latar belakangnya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya di Denpasar, Minggu (15/3). “Sering ibu lihat di rumah sakit ada […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas BTID Soroti KKPR dan Izin Pesisir 

    Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas BTID Soroti KKPR dan Izin Pesisir 

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin, 23 Pebruari 2026. RDP ini difokuskan pada pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pengelolaan kawasan […]

  • Garda Keamanan Terdepan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Perketat Perbatasan Dengan Patroli Patok

    Garda Keamanan Terdepan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Perketat Perbatasan Dengan Patroli Patok

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad dari Pos Simantipal telah sukses melaksanakan patroli patok perbatasan RI-Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung selama 8 hari, personel Satgas menempuh jarak sejauh 50 km untuk memastikan keberadaan dan kondisi 443 patok perbatasan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Patroli ini dilakukan dalam rangka menjaga kedaulatan Negara […]

  • Denpom I/5 Medan Grebek Sarang Narkoba Jl Mangkubumi, 9 Tersangka dan 117 gr Sabu Diamankan

    Denpom I/5 Medan Grebek Sarang Narkoba Jl Mangkubumi, 9 Tersangka dan 117 gr Sabu Diamankan

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    MEDAN – Dugaan adanya keterlibatan oknum TNI AD dalam peredaran narkoba di Jalan Mangkubumi, mendorong tindakan tegas dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan. Tidak ingin citra institusi ternodai, Denpom I/5 Medan langsung bergerak cepat dengan menggelar operasi pemberantasan narkoba di kawasan tersebut pada Jumat (31/01/2025). Dalam operasi tersebut, sembilan pelaku berhasil diamankan beserta barang […]

expand_less