Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis.

Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/6/2025). Acara ini merupakan kerja sama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) dan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

“Dewan Pers akan membahas persoalan ini dalam rencana strategis (Renstra) yang akan disusun bulan depan. Ini bagian dari langkah kami dalam merespons KUHP yang akan berlaku mulai tahun depan,” kata Abdul Manan di hadapan para peserta.

Abdul Manan membeberkan sedikitnya 30 pasal dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang dinilai rawan disalahgunakan untuk menjerat jurnalis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap lembaga negara, penyadapan, serta pencemaran nama baik.

Berikut sebagian daftar pasal yang disorot:
• Pasal 218–219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
• Pasal 240–241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
• Pasal 263–264 tentang penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti.
• Pasal 433–434 tentang pencemaran dan fitnah.
• Pasal 443 tentang pembukaan rahasia.

“Antisipasi yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada wartawan agar KUHP ini tidak menjadi momok baru,” ujar Abdul Manan.

Ia juga menyoroti kenyataan bahwa dalam rentang waktu 2003 hingga 2014, KUHP lama pernah digunakan untuk menjerat jurnalis melalui jalur pidana.

“Artinya, ini bukan ancaman yang bersifat ilusi. Ini ancaman nyata,” tegasnya.

Pernyataan Abdul Manan menanggapi pandangan salah satu narasumber lain, Ganjar Laksamana Nonaprapta, akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyebut bahwa KUHP baru tidak dimaksudkan untuk menyasar wartawan.

Abdul Manan tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Menurutnya, dalam praktik, banyak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan menggunakan jalur hukum pidana karena tidak bisa lagi melakukan pembredelan media seperti di era Orde Baru.

“Dewan Pers, akan terus mengawal implementasi KUHP baru agar tidak merugikan kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maumere Inflasi Tertinggi di Provinsi NTT pada Desember 2024

    Maumere Inflasi Tertinggi di Provinsi NTT pada Desember 2024

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 681
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Maumere tercatat sebagai penyumbang angka inflasi tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Desember 2024. Dalam rilisan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibu Kota Kabupaten Sikka menyumbang angka inflasi sebesar 2,65 persen. Hal ini disampaikan kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, Matamira B.Kale melalui pres […]

  • Kegiatan Hari ke 2 Gerakan Pangan Murah (GPM) Berlangsung di Desa Padamulya

    Kegiatan Hari ke 2 Gerakan Pangan Murah (GPM) Berlangsung di Desa Padamulya

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 663
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan, pengendalian inflasi dan harga pangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang di selenggarakan Desa Padamulya Kecamatan Maleber, Selasa (04/03/2025). Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, SH., MKn hadir sekaligus membuka acara tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

  • Status UNESCO di Ujung Tanduk: Pansus TRAP Bongkar Pelanggaran dan Sorotan Keras Dr. Somvir

    Status UNESCO di Ujung Tanduk: Pansus TRAP Bongkar Pelanggaran dan Sorotan Keras Dr. Somvir

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Kawasan Jatiluwih yang selama ini menjadi kebanggaan Bali dan dunia sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO kini menghadapi ancaman serius. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Selasa, 2 Desember 2025. Hasilnya, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 13 pelanggaran signifikan yang […]

  • 72% Dana Bumdes di Indramayu Raib Entah Kemana Inpektorat harus Periksa Ulang Secara Menyeluruh.

    72% Dana Bumdes di Indramayu Raib Entah Kemana Inpektorat harus Periksa Ulang Secara Menyeluruh.

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos .Com- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa. BUMDes dapat menjalankan berbagai usaha, seperti pengelolaan pasar desa, simpan pinjam, agrobisnis, dan desa wisata. BUMDes *Tujuan Meningkatkan pendapatan asli desa, kesejahteraan masyarakat, dan kemandirian masyarakat desa *Dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 […]

  • Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet: Struktur POLRI Saat Ini Efektif Jaga Stabilitas

    Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet: Struktur POLRI Saat Ini Efektif Jaga Stabilitas

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menilai struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang berada langsung dibawah Presiden Republik Indonesia sudah ideal dan tepat untuk kondisi saat ini. Sebagai tokoh adat yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia serta Bandesa […]

  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Kawal Pemberian Kompensasi Sebasar 3 Juta Rupiah bagi Tukang Becak saat Mudik

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Kawal Pemberian Kompensasi Sebasar 3 Juta Rupiah bagi Tukang Becak saat Mudik

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 838
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, SH, M.H mengawal kegiatan pemberian kompensasi kepada tukang becak saat arus mudik di Kantor Polsek Gempol, (20/3/2025). Menurut Sophi, pemberian kompensasi dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun 2025. “Pemberian kompensasi dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran aktivitas pengaturan lalu lintas […]

expand_less