Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis.

Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/6/2025). Acara ini merupakan kerja sama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) dan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

“Dewan Pers akan membahas persoalan ini dalam rencana strategis (Renstra) yang akan disusun bulan depan. Ini bagian dari langkah kami dalam merespons KUHP yang akan berlaku mulai tahun depan,” kata Abdul Manan di hadapan para peserta.

Abdul Manan membeberkan sedikitnya 30 pasal dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang dinilai rawan disalahgunakan untuk menjerat jurnalis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap lembaga negara, penyadapan, serta pencemaran nama baik.

Berikut sebagian daftar pasal yang disorot:
• Pasal 218–219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
• Pasal 240–241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
• Pasal 263–264 tentang penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti.
• Pasal 433–434 tentang pencemaran dan fitnah.
• Pasal 443 tentang pembukaan rahasia.

“Antisipasi yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada wartawan agar KUHP ini tidak menjadi momok baru,” ujar Abdul Manan.

Ia juga menyoroti kenyataan bahwa dalam rentang waktu 2003 hingga 2014, KUHP lama pernah digunakan untuk menjerat jurnalis melalui jalur pidana.

“Artinya, ini bukan ancaman yang bersifat ilusi. Ini ancaman nyata,” tegasnya.

Pernyataan Abdul Manan menanggapi pandangan salah satu narasumber lain, Ganjar Laksamana Nonaprapta, akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyebut bahwa KUHP baru tidak dimaksudkan untuk menyasar wartawan.

Abdul Manan tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Menurutnya, dalam praktik, banyak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan menggunakan jalur hukum pidana karena tidak bisa lagi melakukan pembredelan media seperti di era Orde Baru.

“Dewan Pers, akan terus mengawal implementasi KUHP baru agar tidak merugikan kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • De Gadjah Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Bedakan Daerah, Bali Jadi Perhatian untuk Kepentingan Rakyat

    De Gadjah Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Bedakan Daerah, Bali Jadi Perhatian untuk Kepentingan Rakyat

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua DPD Partai Gerindra Bali Made Muliawan Arya atau yang akrab disapa De Gadjah menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia tidak membeda-bedakan daerah berdasarkan latar belakang politik maupun warna kekuasaan. Menurut De Gadjah, Presiden memiliki komitmen untuk memberikan perhatian dan mempertimbangkan seluruh daerah di Indonesia tanpa melihat daerah tersebut memenangkan atau kalah dalam kontestasi […]

  • 2025, Percasi Sumut Pertajam Pembinaan Atlet

    2025, Percasi Sumut Pertajam Pembinaan Atlet

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Medan – Catur merupakan salah satu kegiatan yang populer di tengah masyarakat yang dapat dilakukan oleh siapa pun dari segala usia, dimana saja, kapan saja, tanpa membutuhkan modal yang besar. Bagi sebagian orang, catur menjadi salah satu pilihan olahraga yang mampu memberikan prestasi yang membanggakan baik tingkat nasional maupun internasional. Di Sumatera Utara, olahraga catur […]

  • Gubernur Koster Percepat Penanganan Sampah Bali, Libatkan Letjen Nyoman Cantiasa dan Danantara

    Gubernur Koster Percepat Penanganan Sampah Bali, Libatkan Letjen Nyoman Cantiasa dan Danantara

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DENPASAR | Gubernur Bali, Wayan Koster, mempercepat langkah penanganan krisis sampah yang semakin mengkhawatirkan di Pulau Dewata. Bersama pemerintah pusat, Koster menggandeng Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr(Han) yang mendapat mandat langsung dari Presiden Republik Indonesia dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan sampah di Bali. Kolaborasi tersebut menjadi bagian […]

  • Kasus TPPU Skandal IUP PT Antam Hadirkan Terdakwa Windu Aji Susanto, Komisaris PT LAM TLP Belum Dijadikan Tersangka

    Kasus TPPU Skandal IUP PT Antam Hadirkan Terdakwa Windu Aji Susanto, Komisaris PT LAM TLP Belum Dijadikan Tersangka

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 031-Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst ini menghadirkan terdakwa Windu Aji Susanto dan menghadirkan ahli dari Pengacara Hukum […]

  • Sidak Sungai Antiga Kelod, Oka Antara Tegaskan Proyek Betonisasi Langgar Aturan dan Harus Dibongkar

    Sidak Sungai Antiga Kelod, Oka Antara Tegaskan Proyek Betonisasi Langgar Aturan dan Harus Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com – Anggota DPRD Provinsi Bali sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Antiga Kelod, Kabupaten Karangasem, menyusul keluhan warga terkait penyempitan alur sungai akibat proyek betonisasi di kawasan tersebut yang diduga menjadi pemicu banjir berulang. Sidak dilakukan setelah beredarnya informasi dan unggahan di media […]

  • Pansus TRAP Tak Mengejar Satu Objek! Harja Astawa: Semua Temuan Akan Dipertanggungjawabkan di Akhir Masa Tugas

    Pansus TRAP Tak Mengejar Satu Objek! Harja Astawa: Semua Temuan Akan Dipertanggungjawabkan di Akhir Masa Tugas

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali yang juga Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa Pansus TRAP memiliki karakter yang berbeda dengan panitia khusus yang dibentuk untuk menangani satu objek atau satu persoalan tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan Harja Astawa saat diwawancarai […]

expand_less