Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tom Lembong dan Charles Sitorus Tahap ll ke Kejari Jakarta Pusat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Tahap ll tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (14/2/2025).

Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.

Proses penahanan kedua tersangka dimulai pada hari yang sama dan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari hingga 5 Maret 2025. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu jaksa menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” ujar Safrianto saat konferensi pers di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp578 miliar.

Tom Lembong dan Charles Sitorus diduga mengeluarkan izin impor kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Selain itu, izin impor diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh pengolah gula rafinasi.

“Pada tahun 2015, meskipun produksi gula kristal putih dalam negeri sudah cukup, Tom Lembong tetap memberikan izin impor GKP kepada perusahaan yang tidak berkompeten,” jelas Dr. Safrianto.

Tom Lembong juga diduga mengarahkan PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi dalam pengadaan GKP, dengan mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI, yang kemudian diteruskan kepada distributor dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Patokan Petani (HPP).

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni Rp578 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus ini, sehingga total tersangka mencapai 11 orang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi dalam impor gula yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Bersih – Bersih, Pansus TRAP DPRD Bali Hadir Tindak Tegas Oknum Nakal

    Bali Bersih – Bersih, Pansus TRAP DPRD Bali Hadir Tindak Tegas Oknum Nakal

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pansus Tata Ruang dan Aset Pemerintah atau TRAP DPRD Bali menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran tata ruang di seluruh kabupaten dan kota di Bali. Dari Badung hingga Karangasem, tim menemukan banyak pembangunan yang menyalahi aturan, bahkan berada di kawasan konservasi. Pansus TRAP memastikan, no excuse, pelanggar tata ruang akan ditindak tegas Dari […]

  • Reuters Soroti Kepemimpinan Wayan Koster, Bali Percepat Energi Bersih dan Transportasi Listrik Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

    Reuters Soroti Kepemimpinan Wayan Koster, Bali Percepat Energi Bersih dan Transportasi Listrik Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    LONDON – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan kembali mendapat perhatian dunia internasional. Di sela rangkaian agenda internasional pada 24 Juni 2026, Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima undangan khusus untuk wawancara eksklusif dengan Reuters, salah satu kantor berita terbesar dan paling berpengaruh di dunia. Dalam wawancara yang berlangsung pada pukul 15.20–15.35 waktu setempat, […]

  • Hari Pertama Bertugas, Wabup Syaefudin Keliling Pendopo Indramayu dan Ramah Tamah Dengan ASN.

    Hari Pertama Bertugas, Wabup Syaefudin Keliling Pendopo Indramayu dan Ramah Tamah Dengan ASN.

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3.522
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Wakil Bupati Indramayu periode 2025-2030, H. Syaefudin, memulai hari pertama tugasnya dengan penuh semangat dan optimisme. Sehari setelah dilantik, Syaefudin langsung berkeliling untuk melihat situasi Pendopo Indramayu dan sekitarnya. Tiba di Pendopo Indramayu untuk menjalankan agenda pertamanya sebagai Wakil Bupati Indramayu, kedatangannya disambut langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman beserta […]

  • Tak ada Perlakuan Khusus: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

    Tak ada Perlakuan Khusus: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perus JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan. Hal ini diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu, 22 Januari 2025. “Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung; […]

  • Pansus TRAP Sambut Baik MSP Intaran, Dinilai Perkuat Perlindungan Pesisir dan Laut Bali

    Pansus TRAP Sambut Baik MSP Intaran, Dinilai Perkuat Perlindungan Pesisir dan Laut Bali

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Bali – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan Marine Spatial Planning (MSP) Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran yang diinisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai model pengelolaan ruang laut yang berpihak kepada masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan budaya […]

  • Cacat Prosedur Diabaikan, Putusan Praperadilan Gabriel Dinilai Melanggar Hukum

    Cacat Prosedur Diabaikan, Putusan Praperadilan Gabriel Dinilai Melanggar Hukum

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan, buruh pabrik yang dijerat kasus dugaan tindak pidana migas. Sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri para pihak, di mana Pemohon diwakili tim kuasa hukum dari LBH PERADI Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., dan […]

expand_less