Breaking News
light_mode
Trending Tags

IPW Minta Panglima Menertibkan Aparat TNI Yang “Intervensi” Terhadap Kewenangan Penegakan Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
  • visibility 994
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

*Mengingat TNI Bukan Subjek Hukum Praperadilan Jika Terjadi Salah Tangkap

Jakarta, (JarrakPos) – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi TNI yaitu penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Medan. Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan.

Di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok, Propinsi Sumatera Barat.

Demikian juga yang dilakukan di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggrebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni, di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan. Penggrebekan oli palsu berbagai merk itu, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 202 dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu.

“Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menemukan serta mengamankan ribuan produk oli palsu di lokasi tersebut. Produk-produk ilegal ini terdiri dari berbagai merek, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk,” kata Kepala Staf Kodam 1 Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, dalam keterangan persnya, Kamis 20 Februari 2025 seperti yang dipublikasikan www.medan.viva.co.id pukul 18.20 WIB.

Pastinya, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yqng berwenang menurut Undang Undang yaiti Polri.

Dua peristiwa intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di kabupaten Solok , Sumatera Barat dan Di Medan, Sumatera Utara akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU, selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara dilapangan.

Intervensi aparatur TNI dalam proses penegakan hukum juga akan menimbulkan ketidak pastian hukum serta ketidak adilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum karena TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan pengeledahan. Selain itu tindakan penegakan hukum oleh aparatur TNI ini menimbulkan ketidak pastian hukum karena proses penetiban sampai penggeledahan tidak dapat ditindak lanjuti keproses penuntutan di sidang pengadilan disebabkan pihak TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan ProJustisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum.

Praktek intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja.

Bahkan, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok, Sumatera Barat dan di Medan, Sumatera Utara itu telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 2 disebutkan peran Tentara Nasional Indonesia ayat 1 berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat 2 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedang ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.

Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 dimana ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ayat 2 menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka 2 peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI di Solok dan Medan tersebut harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri. Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi. *(Press Rilis IPW / Ali Imran).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Naik Delman Istimewa, Dandim 0615/KNG Ajak Puluhan Anak Yatim Ngabuburit

    Dengan Naik Delman Istimewa, Dandim 0615/KNG Ajak Puluhan Anak Yatim Ngabuburit

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 847
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Puluhan anak yatim ngabuburit bersama prajurit TNI Kodim 0615/KNG naik delman keliling kota Kuningan, Jumat (14/3/2025). Senyum sumringah tampak dari wajah mereka saat menaiki delman hias. Acara ngabuburit ini dipimpin langsung oleh Dandim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan, jajaran Perwira Kodim 0615/KNG dan pengurus Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0615/KNG. “Ini […]

  • Shopee Tak lagi Bermitra dengan J&T

    Shopee Tak lagi Bermitra dengan J&T

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.257
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Shopee Indonesia akan hentikan layanan pengiriman standar dan ekonomi dari J&T Express. Pihak Shopee telah memberitahukan hal ini pada para penjual sejak Maret agar segera memastikan kesiapan operasional. Tak perlu khawatir, Shopee tetap jalin kerja sama dengan 10 mitra logistik lainnya, termasuk Shopee Xpress (SPX), JNE, Pos Indonesia, Anteraja, dan SiCepat. Selasa,(1/4/2025). Meskipun […]

  • Bersama Warga Wujudkan Kabersamaan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Panen Padi di Perbatasan

    Bersama Warga Wujudkan Kabersamaan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Panen Padi di Perbatasan

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya mempererat hubungan dan menjalin tali silaturahmi dengan masyarakat, personel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Kanduangan turut serta membantu warga dalam panen padi di Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan.Sabtu,(25/2/2025) Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam mendukung ketahanan pangan serta memperkuat kebersamaan dengan masyarakat […]

  • Rakor Teknis HKG PKK 2026, Ketua TP PKK Bali Tekankan Sinergi dan Kualitas Pelaksanaan

    Rakor Teknis HKG PKK 2026, Ketua TP PKK Bali Tekankan Sinergi dan Kualitas Pelaksanaan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Lomba Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Senin (19/1/2026). Rapat koordinasi teknis tersebut dihadiri Sekretaris I TP PKK Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, para Ketua TP […]

  • Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siregar Resmi Daftar

    Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siregar Resmi Daftar

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Medan – Hatunggal Siregar secara resmi mengembalikan berkas formulir pendaftaran calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut). Didampingi sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) dan KONI kabupaten/kota, Hatunggal mendatangi kantor KONI Sumut, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Hatunggal mengatakan, dirinya telah didukung oleh sejumlah Pengprov cabang olahraga (cabor) dan KONI daerah dalam pencalonan […]

  • Dispora Berikan Selamat Kepada Atlet IPSI Raih Medali Emas

    Dispora Berikan Selamat Kepada Atlet IPSI Raih Medali Emas

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar
expand_less