Breaking News
light_mode
Trending Tags

Merajan Keluarga di Sanur Diduga Dibongkar, Sengketa Ayah dan Anak Berujung Laporan Pidana ke Polda Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sengketa internal sebuah keluarga di Kota Denpasar berujung pada proses hukum setelah seorang perempuan berinisial N NATA (28) melaporkan ayah kandungnya yang berinisial I KAA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Sabtu (1/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran tujuh pelinggih di merajan keluarga yang berada di Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

Perkara ini menjadi perhatian karena objek yang dipersoalkan bukan hanya bangunan fisik, melainkan tempat suci keluarga yang memiliki nilai religius dan spiritual dalam tradisi masyarakat Bali. Pelapor menduga tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perusakan tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat (2) KUHP, meskipun penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi hukum yang akan diterapkan.

Dalam proses pelaporan, N NATA didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Lidiron yang terdiri atas I Komang Sutrisna, S.H., I Made Miasa, S.H., Dr. Gede Agung Patra Wicaksana, S.H., M.H., I Gusti Ngurah Agung, S.H., Kadek Diki Kristian Adinata, S.H., M.H., serta I Kadek Cahya Utus Muliawan, S.H.

Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan rekaman video, dokumentasi foto kondisi merajan setelah diduga dibongkar, serta menghadirkan keterangan saksi Made Ardi Swara kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Kuasa hukum pelapor, I Komang Sutrisna, S.H., menjelaskan bahwa dugaan pembongkaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.28 Wita. Menurutnya, terlapor datang ke lokasi bersama dua orang tukang, kemudian disusul kuasa hukumnya dan seorang tukang lainnya.

Pihak pelapor mengaku telah berupaya melakukan komunikasi agar pembongkaran tidak dilakukan karena bangunan tersebut merupakan merajan keluarga yang diyakini sebagai tempat berstana leluhur di rong tiga. Namun, menurut kuasa hukum, pembongkaran tetap berlangsung.

Pelapor juga menyampaikan bahwa saat aktivitas pembongkaran berlangsung, akses menuju rumah dalam keadaan tergembok sehingga dirinya tidak dapat langsung memasuki lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, sekitar pukul 12.02 Wita terlapor diduga sempat menghubungi para pekerja melalui sambungan telepon dan meminta agar pembongkaran dihentikan sementara.

Setelah berhasil masuk ke dalam area rumah sekitar pukul 12.05 Wita, pelapor mengaku mendapati sejumlah bangunan suci keluarga telah dibongkar. Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan tanpa melalui prosesi adat maupun upacara keagamaan sebagaimana lazim dilaksanakan dalam tradisi Hindu Bali.

Kuasa hukum pelapor menyebut sedikitnya tujuh pelinggih telah dibongkar. Selain kerugian materiil akibat pembangunan kembali dan pelaksanaan upacara adat, pihak pelapor menilai peristiwa tersebut juga menimbulkan beban moral dan spiritual bagi keluarga sebagai pretisentana merajan.

Menurut Komang Sutrisna, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan dilandasi keinginan memperkeruh hubungan keluarga, melainkan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

Terkait pasal yang digunakan, pihak pelapor berharap penyidik dapat menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 305 ayat (2) KUHP mengenai perusakan bangunan tempat ibadah. Namun, berdasarkan komunikasi awal dengan penyidik, penanganan sementara masih menggunakan ketentuan mengenai dugaan tindak pidana perusakan secara umum sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Ditreskrimum Polda Bali. Kepolisian masih melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-26 BKS LPD Badung: Bupati Adi Arnawa Dorong LPD Badung Bangun Ekosistem Ekonomi Dimulai dari Infrastruktur Punya Aset Rp11 Triliun.

    HUT ke-26 BKS LPD Badung: Bupati Adi Arnawa Dorong LPD Badung Bangun Ekosistem Ekonomi Dimulai dari Infrastruktur Punya Aset Rp11 Triliun.

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendorong Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung tidak hanya fokus pada penguatan permodalan. LPD juga diminta ikut membangun ekosistem ekonomi agar berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, saat menghadiri puncak perayaan Hari Ulang Tahun […]

  • St.tri angga mahardika

    Eka Putra Nurcahyadi Dorong Pemuda Jadi Penggerak Pelestari Tradisi dan Kearifan Lokal

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    TABANAN – Komitmen memperjuangkan aspirasi generasi muda sekaligus menjaga keberlangsungan adat dan budaya Bali terus ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, S.H., M.H. Menurutnya, generasi muda memiliki posisi strategis sebagai penerus pembangunan sekaligus garda terdepan dalam menjaga tradisi dan kearifan lokal yang menjadi kekayaan masing-masing lingkungan masyarakat. Hal […]

  • LSM AMATIR Desak Polda Riau Tetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai Tersangka

    LSM AMATIR Desak Polda Riau Tetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai Tersangka

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 22
    • 0Komentar

      PEKANBARU.Matakompas.com  — Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (LSM AMATIR) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Kamis (13/8/2026). Dalam aksinya, massa mendesak Polda Riau segera menetapkan Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebagai tersangka dalam dugaan perkara pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan dengan dalih dukungan perbaikan jalan. Aksi […]

  • Gubernur Koster Tegaskan Kemasan Produk Arak Bali harus Tertib Gunakan Aksara Bali

    Gubernur Koster Tegaskan Kemasan Produk Arak Bali harus Tertib Gunakan Aksara Bali

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meminta seluruh pelaku usaha arak Bali untuk tertib menggunakan Aksara Bali disetiap kemasan produknya. Hal itu disampaikan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini saat bertatap muka dengan seluruh pelaku usaha dan koperasi Arak Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar pada, Rabu (Buda Paing, Wayang) 11 Maret […]

  • Presiden Prabowo Lakukan Panen Raya Serentak di Majalengka dan di ikuti oleh 14 Provinsi.

    Presiden Prabowo Lakukan Panen Raya Serentak di Majalengka dan di ikuti oleh 14 Provinsi.

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    MAJALENGKA, JarrakPos.Com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin langsung Panen Raya Nasional di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (07/04/2025). DKegiatan ini merupakan bagian dari panen serentak di 14 provinsi dan 157 kabupaten/kota, sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Turut hadir pada acara tersebut Menko PMK Muhadjir […]

  • Bank Bengkulu Minta Masyarakat Waspada Informasi Sesat Mengatasnamakan Bank Bengkulu

    Bank Bengkulu Minta Masyarakat Waspada Informasi Sesat Mengatasnamakan Bank Bengkulu

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Bank Bengkulu menemukan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, yang mengklaim bahwa bank tersebut mengubah biaya transaksi menjadi sistem langganan bulanan sebesar Rp150.000. Menanggapi hal ini, Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat untuk tetap waspada. Bank Bengkulu memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. […]

expand_less