Warga Candikuning II Bantah Tudingan Bukti Palsu, Desak Kepala Desa Klarifikasi Dugaan Pungutan ke Toko Modern
- account_circle admin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TABANAN – Polemik dugaan pungutan terhadap sejumlah toko modern di Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, kembali memanas. Seorang warga, Bukhori, membantah keras anggapan bahwa bukti-bukti yang sebelumnya disampaikan kepada media merupakan dokumen palsu.
Saat ditemui wartawan di Candikuning, Jumat (30/7), Bukhori menegaskan bahwa seluruh bukti yang ia serahkan dapat diverifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola toko modern yang disebut melakukan pembayaran.
“Kalau dianggap bukti itu palsu, silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak toko modern maupun pihak-pihak yang terkait. Sengaja beberapa bagian kami samarkan agar tidak mudah dilacak dan demi kepentingan hukum,” ujar Bukhori.
Menurutnya, salah satu dokumen yang dipersoalkan memuat cap lembaga adat Banjar Candikuning II. Setelah dikonfirmasi kepada pengurus adat, cap tersebut diakui memang pernah digunakan, meski saat ini sudah tidak lagi dipakai karena telah diganti dengan stempel baru.
“Cap itu memang benar milik lembaga adat, hanya saja sudah tidak digunakan lagi. Kalau cap lama itu masih berada di tangan oknum tertentu, menurut analisa saya justru menjadi petunjuk yang perlu didalami,” katanya.
Bukhori juga menyoroti isi kuitansi yang menurutnya hanya mencantumkan keterangan “dana operasional dinas dan adat” tanpa mencantumkan identitas penerima secara jelas. Ia mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut.
“Kalau memang benar untuk operasional lembaga dinas maupun adat, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban. Sampai sekarang masyarakat tidak pernah mengetahui bagaimana penggunaan dana yang disebut berasal dari pihak ketiga itu,” tegasnya.
Ia menilai Kepala Desa terlalu cepat menyimpulkan bahwa bukti yang disampaikan merupakan dokumen palsu tanpa melakukan pengecekan langsung kepada pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut.
“Semestinya Kepala Desa turun langsung ke lapangan. Di desa kami ada belasan toko modern. Tidak sulit untuk memastikan apakah benar ada pungutan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Jangan langsung menyimpulkan bukti itu palsu,” ujarnya.
Bukhori juga mengungkapkan kekecewaannya karena dalam audiensi yang digelar pemerintah desa bersama oknum yang diduga terlibat dan beberapa anggota BPD, pihak warga yang pertama kali menyampaikan dugaan justru tidak dilibatkan.
“Kalau audiensi itu untuk klarifikasi, seharusnya kami juga diundang agar semuanya bisa terang. Kami justru tidak dilibatkan sehingga tidak mengetahui apa yang sebenarnya dibahas,” katanya.
Meski demikian, Bukhori menegaskan bahwa masyarakat masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Jalur hukum, menurutnya, merupakan pilihan terakhir apabila tidak ditemukan penyelesaian yang adil.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik-baik. Para tokoh masyarakat juga menyarankan agar musyawarah ditempuh terlebih dahulu. Jalur hukum adalah langkah terakhir jika memang tidak ada solusi,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah desa lebih aktif melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak, termasuk para pelaku usaha yang disebut memberikan dana, sehingga persoalan tidak terus memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Bukhori juga menyampaikan pesan kepada para pelaku usaha agar tidak merasa terbebani oleh pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Para pengusaha sudah mengurus izin dan membayar pajak. Pertanyaannya, pantaskah mereka masih dipungut lagi tanpa dasar hukum yang jelas? Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, bagaimana kita bisa memberantas korupsi? Perubahan hanya akan terjadi kalau ada keberanian untuk berbicara,” pungkasnya.
Kasus dugaan pungutan terhadap toko modern di Banjar Candikuning II kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Hingga berita ini diturunkan, polemik masih bergulir dan berbagai pihak diharapkan dapat mengedepankan transparansi serta penyelesaian yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Buatkan poster ilustrasi ukuran thumbnail YouTube yang keren
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar