Breaking News
light_mode
Trending Tags

Overstay 93 Hari, WN Nigeria Dideportasi dari Bali: Alasan Tak Punya Uang Tak Menghapus Kewajiban Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG — Penegakan hukum keimigrasian kembali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Seorang warga negara Nigeria berinisial IO harus meninggalkan Bali setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 93 hari. Tindakan deportasi tersebut menjadi hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta dalam menindak keberadaan orang asing yang tidak lagi memiliki izin tinggal sah.

IO diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Saat memasuki wilayah Indonesia, IO menggunakan Visa Kunjungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, IO datang ke Indonesia dengan tujuan untuk tinggal sesuai masa berlaku izin yang diberikan sekaligus mencari peluang pekerjaan.

Namun, izin tinggal yang dimilikinya hanya berlaku hingga 15 Mei 2026. Setelah masa berlaku izin tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan juga tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Kondisi tersebut membuat keberadaan IO di Indonesia menjadi tidak sah karena telah melewati batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Selama berada di Bali, IO diketahui sempat tinggal di sejumlah lokasi di kawasan Canggu dan berpindah-pindah tempat. Kepada petugas, IO mengaku menghabiskan waktunya dengan melakukan aktivitas wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe di kawasan Canggu serta berupaya mencari teman selama berada di Bali.

Alasan ekonomi kemudian menjadi salah satu pengakuan IO kepada petugas. Ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir lantaran sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke Nigeria.

Namun, alasan keterbatasan biaya tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum seorang warga negara asing untuk meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan IO yang telah mengalami overstay kemudian diketahui setelah salah seorang temannya melaporkan kondisi tersebut kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kuta mengamankan IO. Selanjutnya, pada 16 Agustus 2026, IO diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman mengenai status keimigrasiannya.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO.

Tak hanya dideportasi, IO juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa izin tinggal bukan sekadar formalitas administratif. Batas waktu tersebut merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” tegas Novyandri.

Menurutnya, penindakan terhadap IO merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu destinasi utama wisatawan mancanegara.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali akan terus dilakukan guna memastikan setiap orang asing mematuhi aturan selama berada di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambah Novyandri.

Setelah seluruh proses administratif dan pemeriksaan selesai, IO akhirnya dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026.

IO diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Kasus tersebut kembali menjadi pengingat bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia memiliki batas dan aturan yang wajib dipatuhi. Status sebagai wisatawan maupun pemegang visa tidak memberikan pengecualian untuk mengabaikan masa berlaku izin tinggal.

Di tengah tingginya arus kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, pengawasan keimigrasian menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan Bali sebagai destinasi internasional dengan kepastian hukum.

Penindakan terhadap IO sekaligus menunjukkan bahwa pelanggaran izin tinggal dapat berujung pada tindakan administratif berupa deportasi, bahkan dapat disertai usulan penangkalan sesuai ketentuan hukum.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian demi menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif, tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Rokan Hulu Intensif Rawat Jagung Hibrida di Musim Kemarau, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Polres Rokan Hulu Intensif Rawat Jagung Hibrida di Musim Kemarau, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 21
    • 0Komentar

    ROKAN HULU,MATAKOMPAS.COM — Polres Rokan Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan lahan produktif. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni perawatan intensif tanaman jagung pipil hibrida dengan kegiatan penyiraman di lahan belakang Mapolres Rokan Hulu pada Minggu (7/6/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin Kabag […]

  • Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging, Penahanan Dipertanyakan!

    Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Made Daging, Penahanan Dipertanyakan!

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki agenda duplik dan penyampaian keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026). Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Kadek Dedy Arcana tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menyoroti sejumlah aspek prosedural dalam penetapan […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Aisyiyah Ruhama

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Aisyiyah Ruhama

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.284
    • 0Komentar

    NUNUKAN, JARRAKPOS.COM– Dalam semangat Ramadan yang penuh berkah, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Kotis melaksanakan aksi sosial yang membagikan bantuan kepada anak-anak di Panti Asuhan Aisyiyah Ruhama, Nunukan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen TNI dalam menguatkan ikatan dengan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Dipimpin langsung oleh Komandan Satgas, Letkol Arm Gde Adhy Surya […]

  • Koster Kobarkan Semangat Generasi Muda, Bali Siapkan Fondasi Pembangunan 100 Tahun

    Koster Kobarkan Semangat Generasi Muda, Bali Siapkan Fondasi Pembangunan 100 Tahun

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh komponen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengambil bagian dalam menyukseskan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Ajakan tersebut disampaikan Koster saat memimpin apel peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat (14/8/2026). Mengusung tema “Suci Lascarya, Nusa Wijaya”, peringatan Hari […]

  • Gerindra Soroti Ketidakhadiran OPD, Gede Harja Astawa: Pejabat Tak Mampu Harus Diganti

    Gerindra Soroti Ketidakhadiran OPD, Gede Harja Astawa: Pejabat Tak Mampu Harus Diganti

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali diwarnai ketegangan. Agenda yang seharusnya menghadirkan sejumlah pejabat penting dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran para pimpinan instansi terkait. Rapat yang digelar pada Senin (20/4/2026) itu sedianya mengundang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah […]

  • ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

    ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Waris

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Bali mempertanyakan penugasan seorang dosen berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris ARUN DPD Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST., yang akrab disapa […]

expand_less