Breaking News
light_mode
Trending Tags

Overstay 93 Hari, WN Nigeria Dideportasi dari Bali: Alasan Tak Punya Uang Tak Menghapus Kewajiban Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG — Penegakan hukum keimigrasian kembali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Seorang warga negara Nigeria berinisial IO harus meninggalkan Bali setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 93 hari. Tindakan deportasi tersebut menjadi hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta dalam menindak keberadaan orang asing yang tidak lagi memiliki izin tinggal sah.

IO diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Saat memasuki wilayah Indonesia, IO menggunakan Visa Kunjungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, IO datang ke Indonesia dengan tujuan untuk tinggal sesuai masa berlaku izin yang diberikan sekaligus mencari peluang pekerjaan.

Namun, izin tinggal yang dimilikinya hanya berlaku hingga 15 Mei 2026. Setelah masa berlaku izin tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan juga tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Kondisi tersebut membuat keberadaan IO di Indonesia menjadi tidak sah karena telah melewati batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Selama berada di Bali, IO diketahui sempat tinggal di sejumlah lokasi di kawasan Canggu dan berpindah-pindah tempat. Kepada petugas, IO mengaku menghabiskan waktunya dengan melakukan aktivitas wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe di kawasan Canggu serta berupaya mencari teman selama berada di Bali.

Alasan ekonomi kemudian menjadi salah satu pengakuan IO kepada petugas. Ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir lantaran sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke Nigeria.

Namun, alasan keterbatasan biaya tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum seorang warga negara asing untuk meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan IO yang telah mengalami overstay kemudian diketahui setelah salah seorang temannya melaporkan kondisi tersebut kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kuta mengamankan IO. Selanjutnya, pada 16 Agustus 2026, IO diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman mengenai status keimigrasiannya.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO.

Tak hanya dideportasi, IO juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa izin tinggal bukan sekadar formalitas administratif. Batas waktu tersebut merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” tegas Novyandri.

Menurutnya, penindakan terhadap IO merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu destinasi utama wisatawan mancanegara.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali akan terus dilakukan guna memastikan setiap orang asing mematuhi aturan selama berada di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambah Novyandri.

Setelah seluruh proses administratif dan pemeriksaan selesai, IO akhirnya dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026.

IO diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Kasus tersebut kembali menjadi pengingat bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia memiliki batas dan aturan yang wajib dipatuhi. Status sebagai wisatawan maupun pemegang visa tidak memberikan pengecualian untuk mengabaikan masa berlaku izin tinggal.

Di tengah tingginya arus kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, pengawasan keimigrasian menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan Bali sebagai destinasi internasional dengan kepastian hukum.

Penindakan terhadap IO sekaligus menunjukkan bahwa pelanggaran izin tinggal dapat berujung pada tindakan administratif berupa deportasi, bahkan dapat disertai usulan penangkalan sesuai ketentuan hukum.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian demi menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif, tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono Adakan Sosper Kewirausahawan.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono Adakan Sosper Kewirausahawan.

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono surono,ST melaksanakan kegiatan Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) kewirausahawan tahun anggaran 2024-2025. Acara diselenggarakan di Desa Sukadana, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Minggu 13/04/25 Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, dan unsur masyarakat yang ada di wilayah dapil enam yang meliputi 7 Kecamatan diantaranya Kecamatan Lemahabang, […]

  • Los Angeles, Api Sulit Dipadamkan Karena Angin Kencang

    Los Angeles, Api Sulit Dipadamkan Karena Angin Kencang

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 660
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kebakaran di Los Angeles, Amerika Serikat terjadi pada (7/1/2025). Petugas kebakaran sudah berusaha keras, namun kobaran api sulit dipadamkan karena dipicu angin kencang dan kondisi cuaca kering. Penyebab Kebakaran Los Angeles, Sebabkan 10 Orang Tewas dan 70.000 Warga Lainnya Mengungsi 8 Rumah Artis Terbakar Insiden Kebakaran Los Angeles, Paris Hilton Rugi Rp 136 […]

  • Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom, 11 Orang Jadi Tersangka

    Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom, 11 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. “Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, […]

  • Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul, Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA

    Made Dharma Masuk Penjara, 4 Orang Bakal Menyusul, Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan di MA

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 1598.K/Pid/2025 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung, 28 Oktober 2025 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 411/Pid.B/2025/PN Dps, tanggal 1 Juli 2025. Dalam putusan MA tersebut menyatakan terdakwa I […]

  • DPP Tani Merdeka: Kolaborasi Kawal Kesejahteraan Petani Daerah

    DPP Tani Merdeka: Kolaborasi Kawal Kesejahteraan Petani Daerah

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com SUMENEP – Musim panen garam di daerah seringkali menghadirkan tantangan tersendiri bagi petani. Masalah utama yang dihadapi adalah penyerapan hasil garam yang tidak optimal, sehingga menyebabkan penumpukan stok yang berdampak pada turunnya harga dan merugikan petani. Hal tersebut menjadi perhatian serius Ketua Umum DPP Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, saat mengunjungi lahan pertanian di […]

  • Idul Fitri 1446 H, Merupakan Moment Terakhir Rektor Dikdik Mengemban Tugas di “UNIKU”

    Idul Fitri 1446 H, Merupakan Moment Terakhir Rektor Dikdik Mengemban Tugas di “UNIKU”

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Keluarga Besar Universitas Kuningan mengadakan acara silaturahim dalam rangka Idul Fitri 1446 pada Selasa (08/04/2024), di Gedung Student Center Iman Hidayat Kampus I Uniku. Acara ini dihadiri oleh Dewan Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan (YPSAK), Pimpinan dan Pejabat Struktural Uniku, serta seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan Uniku. “Momentum […]

expand_less