Overstay 93 Hari, WN Nigeria Dideportasi dari Bali: Alasan Tak Punya Uang Tak Menghapus Kewajiban Hukum
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG — Penegakan hukum keimigrasian kembali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Seorang warga negara Nigeria berinisial IO harus meninggalkan Bali setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 93 hari. Tindakan deportasi tersebut menjadi hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta dalam menindak keberadaan orang asing yang tidak lagi memiliki izin tinggal sah.
IO diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Saat memasuki wilayah Indonesia, IO menggunakan Visa Kunjungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, IO datang ke Indonesia dengan tujuan untuk tinggal sesuai masa berlaku izin yang diberikan sekaligus mencari peluang pekerjaan.
Namun, izin tinggal yang dimilikinya hanya berlaku hingga 15 Mei 2026. Setelah masa berlaku izin tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan juga tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Kondisi tersebut membuat keberadaan IO di Indonesia menjadi tidak sah karena telah melewati batas waktu izin tinggal yang diberikan.
Selama berada di Bali, IO diketahui sempat tinggal di sejumlah lokasi di kawasan Canggu dan berpindah-pindah tempat. Kepada petugas, IO mengaku menghabiskan waktunya dengan melakukan aktivitas wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe di kawasan Canggu serta berupaya mencari teman selama berada di Bali.
Alasan ekonomi kemudian menjadi salah satu pengakuan IO kepada petugas. Ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir lantaran sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke Nigeria.
Namun, alasan keterbatasan biaya tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum seorang warga negara asing untuk meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan IO yang telah mengalami overstay kemudian diketahui setelah salah seorang temannya melaporkan kondisi tersebut kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kuta mengamankan IO. Selanjutnya, pada 16 Agustus 2026, IO diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman mengenai status keimigrasiannya.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO.
Tak hanya dideportasi, IO juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa izin tinggal bukan sekadar formalitas administratif. Batas waktu tersebut merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” tegas Novyandri.
Menurutnya, penindakan terhadap IO merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu destinasi utama wisatawan mancanegara.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali akan terus dilakukan guna memastikan setiap orang asing mematuhi aturan selama berada di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambah Novyandri.
Setelah seluruh proses administratif dan pemeriksaan selesai, IO akhirnya dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026.
IO diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
Kasus tersebut kembali menjadi pengingat bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia memiliki batas dan aturan yang wajib dipatuhi. Status sebagai wisatawan maupun pemegang visa tidak memberikan pengecualian untuk mengabaikan masa berlaku izin tinggal.
Di tengah tingginya arus kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, pengawasan keimigrasian menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan Bali sebagai destinasi internasional dengan kepastian hukum.
Penindakan terhadap IO sekaligus menunjukkan bahwa pelanggaran izin tinggal dapat berujung pada tindakan administratif berupa deportasi, bahkan dapat disertai usulan penangkalan sesuai ketentuan hukum.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian demi menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif, tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar