Breaking News
light_mode
Trending Tags

Overstay 93 Hari, WN Nigeria Dideportasi dari Bali: Alasan Tak Punya Uang Tak Menghapus Kewajiban Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG — Penegakan hukum keimigrasian kembali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Seorang warga negara Nigeria berinisial IO harus meninggalkan Bali setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 93 hari. Tindakan deportasi tersebut menjadi hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta dalam menindak keberadaan orang asing yang tidak lagi memiliki izin tinggal sah.

IO diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Saat memasuki wilayah Indonesia, IO menggunakan Visa Kunjungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, IO datang ke Indonesia dengan tujuan untuk tinggal sesuai masa berlaku izin yang diberikan sekaligus mencari peluang pekerjaan.

Namun, izin tinggal yang dimilikinya hanya berlaku hingga 15 Mei 2026. Setelah masa berlaku izin tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan juga tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Kondisi tersebut membuat keberadaan IO di Indonesia menjadi tidak sah karena telah melewati batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Selama berada di Bali, IO diketahui sempat tinggal di sejumlah lokasi di kawasan Canggu dan berpindah-pindah tempat. Kepada petugas, IO mengaku menghabiskan waktunya dengan melakukan aktivitas wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe di kawasan Canggu serta berupaya mencari teman selama berada di Bali.

Alasan ekonomi kemudian menjadi salah satu pengakuan IO kepada petugas. Ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir lantaran sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke Nigeria.

Namun, alasan keterbatasan biaya tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum seorang warga negara asing untuk meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan IO yang telah mengalami overstay kemudian diketahui setelah salah seorang temannya melaporkan kondisi tersebut kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kuta mengamankan IO. Selanjutnya, pada 16 Agustus 2026, IO diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman mengenai status keimigrasiannya.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO.

Tak hanya dideportasi, IO juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa izin tinggal bukan sekadar formalitas administratif. Batas waktu tersebut merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” tegas Novyandri.

Menurutnya, penindakan terhadap IO merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu destinasi utama wisatawan mancanegara.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali akan terus dilakukan guna memastikan setiap orang asing mematuhi aturan selama berada di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambah Novyandri.

Setelah seluruh proses administratif dan pemeriksaan selesai, IO akhirnya dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026.

IO diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Kasus tersebut kembali menjadi pengingat bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia memiliki batas dan aturan yang wajib dipatuhi. Status sebagai wisatawan maupun pemegang visa tidak memberikan pengecualian untuk mengabaikan masa berlaku izin tinggal.

Di tengah tingginya arus kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, pengawasan keimigrasian menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan Bali sebagai destinasi internasional dengan kepastian hukum.

Penindakan terhadap IO sekaligus menunjukkan bahwa pelanggaran izin tinggal dapat berujung pada tindakan administratif berupa deportasi, bahkan dapat disertai usulan penangkalan sesuai ketentuan hukum.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian demi menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif, tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Penjelasan Bu Guru Terkait Vidio yang Beredar

    Ini Penjelasan Bu Guru Terkait Vidio yang Beredar

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    SRAGEN,JARRAKPOS.COM – Gara-gara sebuah video yang beredar tanpa keterangan apapun, Anggrek Anggarayani, seorang guru SMA swasta di Sukodono, Sragen, dihakimi dan dihujat netizen di media sosial. Video itu menampilkan momen saat Anggrek menggunting kemeja seorang siswanya. Netizen pun menghujat Anggrek sebagai guru yang tak menghargai perjuangan orangtua murid membelikan anaknya seragam sekolah. Padahal, ada cerita […]

  • Brigjen TNI (Purn) dr. Made Mardika Ajak Anak Muda Bali Wujudkan Bela Negara Lewat Inovasi dan Literasi Digital

    Brigjen TNI (Purn) dr. Made Mardika Ajak Anak Muda Bali Wujudkan Bela Negara Lewat Inovasi dan Literasi Digital

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pengalaman panjang di lingkungan kepresidenan dan militer kini dibawa Brigjen TNI (Purn) dr. I Made Mardika, Sp.PD., MARS, FINASIM ke ruang pembinaan masyarakat. Putra Bali tersebut berkomitmen mendorong generasi muda menjadi lebih inovatif melalui perannya sebagai salah satu Dewan Pimpinan Penasehat DPW Forum Bela Negara (FBN) RI Bali. Komitmen itu kembali ditegaskan, saat […]

  • Gubernur Koster Dorong Atma Wedana Massal Jadi Model Gotong Royong, Tegaskan Komitmen Perkuat Desa Adat Bali

    Gubernur Koster Dorong Atma Wedana Massal Jadi Model Gotong Royong, Tegaskan Komitmen Perkuat Desa Adat Bali

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Upacara Pitra Yadnya (Pranawa) Atma Wedana, Ngaben dan Nyekah Massal yang diselenggarakan Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (2/8). Kehadiran Gubernur Bali menjadi bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Bali terhadap pelestarian adat, tradisi, agama, dan budaya Bali melalui penguatan peran desa adat sebagai pilar kehidupan masyarakat […]

  • Sikat!!,Polsek Balongan Dua Orang Pelaku Transaksi Narkoba!!.

    Sikat!!,Polsek Balongan Dua Orang Pelaku Transaksi Narkoba!!.

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.380
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Polsek Balongan Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk patroli skala besar pada Sabtu malam (22/2/2025) hingga Minggu dini hari (23/2/2025). Patroli ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Balongan, Kabupaten Indramayu. Kapolsek Balongan, AKP Dedi Wahyudi, SH., MH., memimpin langsung […]

  • Puncak Karya Ngenteg Linggih di Pura Dalem Kahyangan Kesiman, Polsek Dentim Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar.

    Puncak Karya Ngenteg Linggih di Pura Dalem Kahyangan Kesiman, Polsek Dentim Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar.

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) memastikan pelaksanaan Puncak Karya Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, Melaspas Pelawatan, Mendem Pedagingan Miwah Caru Manca Kelud di Pura Dalem Kahyangan Kesiman, Jalan Waribang, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, berjalan aman, tertib dan lancar, Selasa (11/8/2026). Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., […]

  • Masuk Angin, Kejagung Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Penyelewengan BSPS di Sumenap

    Masuk Angin, Kejagung Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Penyelewengan BSPS di Sumenap

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Front Pemuda Madura (FPM) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam mengusut dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. FPM menilai proses penyelidikan dugaan korupsi berjamaah itu berjalan lambat dan cenderung akan berhenti pada aktor-aktor kecil di lapangan, seperti kepala desa (kades) dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) atau […]

expand_less