De Gadjah Apresiasi Dasco Berani Pasang Badan untuk RUU Perampasan Aset: “Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji”
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Komitmen Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk mendorong penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendapat apresiasi dari Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya atau yang akrab disapa De Gadjah.
Bagi De Gadjah, keberanian seorang pimpinan lembaga negara untuk menerima langsung aspirasi masyarakat, memberikan kepastian, bahkan menyatakan kesiapan bertanggung jawab atas komitmen yang disampaikan kepada publik merupakan sikap kepemimpinan yang patut diapresiasi.
Komitmen tersebut sebelumnya disampaikan Prof. Sufmi Dasco Ahmad saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Tidak hanya disampaikan secara lisan, komitmen tersebut juga dituangkan secara tertulis sebagai bentuk keseriusan dalam merespons tuntutan masyarakat terkait penguatan pemberantasan korupsi.
De Gadjah menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa aspirasi rakyat tidak seharusnya berhenti di jalanan atau sekadar menjadi bahan diskusi, melainkan harus mendapatkan respons nyata dari para pemimpin dan lembaga negara.
«“Saya mengapresiasi sikap Prof. Dasco. Bagi saya, inilah salah satu bentuk sikap negarawan: berani menemui rakyat, mendengar aspirasi, memberikan kepastian, dan berani bertanggung jawab atas komitmen yang disampaikan,” kata De Gadjah di Denpasar, Jumat (28/8/2026).»
Menurut De Gadjah, keberadaan RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis dalam agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat upaya negara mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memperhatikan upaya pemulihan kerugian negara. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara serius dengan tetap mengedepankan prinsip hukum, transparansi, serta mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
De Gadjah juga mengingatkan bahwa komitmen yang telah disampaikan secara terbuka harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting untuk terus mengawal proses pembahasan regulasi tersebut agar tidak berhenti hanya sebagai wacana politik.
«“Rakyat tidak membutuhkan banyak janji. Rakyat membutuhkan kepastian dan bukti. Ketika seorang pemimpin berani memberikan komitmen secara terbuka, tugas kita adalah mengawal dan mendukung agar komitmen itu benar-benar dapat diwujudkan,” ujarnya.»
Tokoh yang dikenal vokal dalam berbagai isu publik di Bali itu menilai keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan negara merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Aspirasi publik, kata dia, harus diberikan ruang dan didengar secara serius oleh para pemegang kebijakan.
Namun demikian, De Gadjah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana demokrasi yang damai dan kondusif.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat. Akan tetapi, penyampaian aspirasi harus tetap diarahkan untuk memperkuat persatuan bangsa dan mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi negara.
«“Demokrasi akan kuat ketika rakyat berani menyampaikan aspirasi dan pemimpinnya mau mendengar. Kritik boleh, aspirasi harus didengar, tetapi persatuan dan kedamaian bangsa tetap harus kita jaga bersama,” pungkasnya.»
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan terkait penguatan langkah pemberantasan korupsi.
Dalam aksinya, AMPB membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Kedua, massa aksi juga menyuarakan tuntutan penerapan hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Aspirasi tersebut kemudian mendapat respons langsung dari pimpinan DPR RI. Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 pun kini menjadi perhatian publik dan akan menjadi salah satu agenda yang ditunggu realisasinya.
Bagi De Gadjah, komitmen tersebut bukan sekadar persoalan target waktu, melainkan juga ujian terhadap keseriusan negara dalam menjawab harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
Kini, publik menunggu pembuktian.
Sebab dalam demokrasi, keberanian menyampaikan komitmen adalah langkah awal. Namun keberhasilan mewujudkan komitmen itulah yang pada akhirnya akan menjadi ukuran kepercayaan rakyat.
“Janji telah disampaikan, komitmen telah dituliskan, kini saatnya rakyat bersama-sama mengawal agar pemberantasan korupsi benar-benar menghadirkan kepastian.”
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar